No. 12 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 12 of 2023, amends the previous regulation No. 71 of 2020 concerning the organization and work procedures of Health Polytechnics under the Ministry of Health. The changes are aimed at aligning the nomenclature of organizational units within the Ministry of Health and enhancing the operational framework of Health Polytechnics.
This regulation primarily affects Health Polytechnics (Poltekkes Kemenkes) operating under the Ministry of Health. It also impacts the administrative and technical staff within these institutions, including directors and academic departments responsible for vocational and professional education in health.
- **Article 1**: Defines key terms such as UPT (Unit Pelaksana Teknis), Poltekkes Kemenkes, and classifications of Poltekkes. - **Article 2**: Establishes that Poltekkes Kemenkes is accountable to the Director General and outlines the administrative and technical oversight responsibilities. - **Article 24**: Specifies that academic departments are responsible for implementing vocational and professional education and that their establishment is under the authority of the Director General. - **Article 26**: Details the requirements for establishing and closing study programs, which must be approved by the Minister based on the Director General's proposal. - **Article 35**: Allows directors to establish installations to support Poltekkes Kemenkes functions, subject to Director General approval. - **Article 39**: Outlines the structure and responsibilities of functional job groups within Poltekkes Kemenkes, emphasizing compliance with regulations. - **Article 42**: Mandates that directors report periodically to the Director General on the performance of Poltekkes Kemenkes. - **Article 52**: Permits the establishment of business management units to enhance service capabilities, contingent on Director General approval.
- **UPT (Unit Pelaksana Teknis)**: A technical operational unit within the Ministry. - **Poltekkes Kemenkes**: Health Polytechnics under the Ministry of Health. - **Pendidikan Vokasi**: Vocational education preparing students for specific applied skills. - **Pendidikan Profesi**: Professional education post-bachelor's degree requiring specialized skills.
This regulation took effect on March 3, 2023, upon its promulgation. It amends and updates provisions from the previous regulation No. 71 of 2020.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, the National Education System Law, and various Ministerial regulations that govern the organization and management of health education and services. These interactions ensure that the changes align with broader legal frameworks governing health and education in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 provides definitions for essential terms such as UPT, Poltekkes Kemenkes, and classifications of Poltekkes, which are crucial for understanding the operational framework.
Article 2 establishes that Poltekkes Kemenkes is under the authority of the Director General, outlining the administrative and technical oversight responsibilities.
Article 24 specifies that academic departments are responsible for implementing vocational and professional education and that their establishment is under the authority of the Director General.
Article 26 details the requirements for establishing and closing study programs, which must be approved by the Minister based on the Director General's proposal.
Article 35 allows directors to establish installations to support Poltekkes Kemenkes functions, subject to Director General approval.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.211, 2023 KEMENKES. OTK. Politeknik Kesehatan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan terdapat perubahan nomenklatur unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja politeknik kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id -- 1 of 7 -- 2023, No.211 -2- 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 9. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1123); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1539), diubah sebagai berikut: www.peraturan.go.id -- 2 of 7 -- 2023, No.211 1. Ketentuan angka 7 dan angka 8 dalam Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes Kemenkes adalah UPT dalam bentuk perguruan tinggi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan. 3. Klasifikasi Poltekkes Kemenkes adalah pengelompokan organisasi Poltekkes Kemenkes yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan kesehatan berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi. 4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, yang apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. 5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 7. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Poltekkes Kemenkes berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Poltekkes Kemenkes secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal. www.peraturan.go.id -- 3 of 7 -- 2023, No.211 -4- 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (3) Pembukaan dan penutupan jurusan pada Poltekkes Kemenkes ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 4. Ketentuan ayat (5) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua program studi. (3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang ditetapkan oleh direktur. (4) Pembukaan dan penutupan program studi dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan usulan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (5) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan Direktur Jenderal yang disertai dengan kajian kebutuhan. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit teknologi informasi; b. unit laboratorium terpadu; c. unit perpustakaan terpadu; dan d. unit pengembangan bahasa. (2) Selain unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk unit penunjang lainnya sesuai dengan karakteristik dan keilmuan yang dikembangkan pada Poltekkes Kemenkes. www.peraturan.go.id -- 4 of 7 -- 2023, No.211 (3) Pembentukan unit penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 6. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes, direktur dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 7. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Di lingkungan Poltekkes Kemenkes dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh masing-masing pimpinan Poltekkes Kemenkes sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, direktur dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh direktur sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (6) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id -- 5 of 7 -- 2023, No.211 -6- Pasal 39 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Direktur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 11. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 (1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan, Poltekkes Kemenkes yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat membentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Pembentukan unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 dihapus, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Setiap Poltekkes Kemenkes harus memiliki statuta yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dihapus www.peraturan.go.id -- 6 of 7 -- 2023, No.211 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 12/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 39 outlines the structure and responsibilities of functional job groups within Poltekkes Kemenkes, emphasizing compliance with regulations.
Article 42 mandates that directors report periodically to the Director General on the performance of Poltekkes Kemenkes.
Article 52 permits the establishment of business management units to enhance service capabilities, contingent on Director General approval.