Minister of Finance Regulation No. 119 of 2025 on Management of Non-Physical Special Allocation Funds
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the management framework for Non-Physical Special Allocation Funds (Dana Alokasi Khusus Nonfisik) in Indonesia. It is primarily aimed at local governments and relevant financial authorities responsible for the allocation and utilization of these funds. The regulation sets forth key obligations for local governments, including the requirement to develop detailed plans for the use of these funds, ensuring that they align with national priorities and regional development goals. Additionally, it emphasizes the importance of transparency and accountability in the management of these funds, mandating regular reporting and audits to ensure compliance with established guidelines. This regulation interacts with other financial management regulations, including those governing the overall budget process and fiscal policies, ensuring a cohesive approach to public financial management. Foreign investors should be aware that effective management of these funds can impact regional development projects and investment opportunities, as they are often directed towards infrastructure and public service improvements that can enhance the business environment. Understanding this regulation is crucial for investors looking to engage with local governments or participate in projects funded by these special allocation funds.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 106 huruf c dan Pasal 131 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) -- 1 of 90 -- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK. -- 2 of 90 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik. 8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 10. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 11. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. 12. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik -- 3 of 90 -- untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. 13. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. 14. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. 15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik. 16. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 18. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik. 20. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 21. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional -- 4 of 90 -- satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. 22. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. 23. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik. 24. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 25. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 26. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah. 27. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN -- 5 of 90 -- Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 30. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 31. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan. 32. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. 33. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. 34. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan. 35. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 36. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan -- 6 of 90 -- museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. 38. Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK Nonfisik yang disalurkan secara langsung antara lain satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, Puskesmas, dan museum dan/atau taman budaya. 39. Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berstatus sebagai ASN pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. 40. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 41. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 42. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. 43. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 44. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. 45. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. -- 7 of 90 -- 46. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 47. Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 48. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN. 49. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 50. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN. 51. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 52. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 53. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Kementerian/Lembaga pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik. 54. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 55. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 56. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah -- 8 of 90 -- untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 57. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 58. Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 59. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 60. Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah rekening yang digunakan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 61. Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah rekening atas nama museum dan/atau taman budaya yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya untuk menerima Dana BOP MTB yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 62. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar. 63. Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait Satuan Pendidikan yang berhak menerima pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 64. Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. -- 9 of 90 -- 65. Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 66. Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah informasi terkait dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Tunjangan Khusus yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 67. Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah informasi terkait museum dan/atau taman budaya yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Pasal 2 (1) DAK Nonfisik terdiri atas: a. Dana BOSP; b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; c. Dana BOK; d. Dana BOP MTB; dan e. DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (2) Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS, yang terdiri atas: 1. Dana BOS Reguler; 2. Dana BOS Kinerja; dan/atau 3. Dana BOS Afirmasi. b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: 1. Dana BOP PAUD Reguler; 2. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP PAUD Afirmasi. c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas: 1. Dana BOP Kesetaraan Reguler; 2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi. (3) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dana TPG ASN Daerah; b. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c. Dana TKG ASN Daerah. (4) (5) Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Dana BOK Dinas; b. Dana BOK POM; c. Dana BOK Puskesmas; dan/atau d. Dana BOK Tunjangan Khusus. Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan b. dana bantuan operasional penyelenggaraan taman budaya. -- 10 of 90 -- BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK Pasal 3 (1) Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri selaku pengguna anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus; c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Nonfisik. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (5) Pejabat Pelaksana Tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan KPA BUN definitif. (6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus tidak dapat melaksanakan tugas. (7) Penunjukan: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), -- 11 of 90 -- berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus kepada Menteri. (9) Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 4 (1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan IKD DAK Nonfisik kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu; d. menandatangani RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk dana transfer khusus; dan f. menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DAK Nonfisik kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi: a. menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. menyusun proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 12 of 90 -- (3) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi: a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; b. melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik dengan data pada sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dan kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan h. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DAK Nonfisik. Pasal 5 Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Nonfisik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Penerima Manfaat. BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK Pasal 6 (1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional. (2) Pembahasan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: -- 13 of 90 -- a. arah kebijakan DAK Nonfisik dalam rencana pembangunan jangka menengah; b. arahan Presiden; c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik tahun sebelumnya; d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik dan kebijakan DAK Nonfisik tahun berjalan; e. sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya; dan f. kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Nonfisik lintas tahun. (3) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan. (4) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah dan rancangan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. (5) Rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional kepada Kementerian/Lembaga. (6) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian/Lembaga menyusun perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik. Pasal 7 Sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; dan/atau b. belanja Kementerian/Lembaga. Pasal 8 (1) Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya. (2) Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan jenis/subjenis DAK Nonfisik. (3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan oleh Kementerian dan/atau dengan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya. Pasal 9 (1) Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja -- 14 of 90 -- Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung layanan operasional publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik. (2) Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Nonfisik. (3) Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Nonfisik dan/atau belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan penganggaran. Pasal 10 (1) Kementerian/Lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal memuat: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan tahun anggaran berkenaan; c. target sasaran; dan d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan untuk masing-masing DAK Nonfisik. Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun IKD DAK Nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik; b. perkembangan kinerja penyerapan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir; c. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan untuk masing-masing DAK Nonfisik; dan/atau -- 15 of 90 -- d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang merupakan urusan Daerah. (3) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (4) Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik dengan mempertimbangkan IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik dan penetapan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 12 (1) Berdasarkan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyelenggarakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal: a. arah kebijakan jenis/subjenis; b. sasaran, indikator dan target/sasaran; c. menu dan rincian kegiatan; d. kriteria dan daftar daerah prioritas; e. instansi pengampu; f. kriteria penilaian; g. kebutuhan pendanaan jenis/subjenis DAK Nonfisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan h. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Nonfisik, TKD yang ditentukan penggunaannya, dan belanja Kementerian/Lembaga. (2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Nonfisik berdasarkan Penghitungan Kementerian/Lembaga Pasal 13 (1) Berdasarkan pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Kementerian/Lembaga melakukan -- 16 of 90 -- penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 14 (1) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOSP: 1. Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 2. Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan berkinerja baik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan 3. Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah Satuan Pendidikan di Daerah khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah: 1. Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi pendidik dikalikan dengan gaji pokok guru ASN Daerah atau gaji pegawai -- 17 of 90 -- pemerintah dengan perjanjian kerja paling banyak 12 (dua belas) bulan; 2. Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi pendidik dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan paling banyak 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 3. Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok guru ASN Daerah atau gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling banyak 12 (dua belas) bulan. c. Dana BOK Tunjangan Khusus dilakukan berdasarkan: 1. jumlah sasaran dikalikan dengan biaya satuan per sasaran paling banyak selama 12 (dua belas) bulan; dan/atau 2. kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian, dan Kementerian/Lembaga. (2) Penghitungan alokasi Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang berstatus negeri dan swasta. b. Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP PAUD Kinerja, dan BOP PAUD Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan anak usia dini yang berstatus negeri dan swasta; dan c. Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOP Kesetaraan Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk Satuan Pendidikan kesetaraan yang berstatus negeri dan swasta. (3) Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (4) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan -- 18 of 90 -- menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (5) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 7 September tahun anggaran berjalan. (6) Penghitungan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (7) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (8) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (9) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (11) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (12) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana pada ayat (11) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. (13) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. -- 19 of 90 -- (14) Penghitungan alokasi Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (15) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (16) Penghitungan perkiraan kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (17) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (18) Dalam hal Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tidak mencukupi untuk pembayaran di tahun berkenaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan penghitungan tambahan kebutuhan dana. (19) Hasil perhitungan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (18) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui surat permohonan tambahan kebutuhan dana kepada Menteri. (20) Surat permohonan tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (19) disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. (21) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (19) diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (20), penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dapat dilakukan setelah Menteri menerima surat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran berjalan. (22) Dalam hal: a. tanggal 7 September sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. 31 Oktober sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (20); dan c. 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dan ayat (21), bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, surat permohonan tambahan dana disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. -- 20 of 90 -- Bagian Kedua Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Nonfisik berdasarkan Usulan Pemerintah Daerah Pasal 15 (1) Kementerian/Lembaga dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian atas usulan DAK Nonfisik untuk Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dan DAK Nonfisik Jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e yang disampaikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kriteria penilaian yang telah disepakati dalam Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Pertemuan Para Pihak dan dituangkan dalam berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh masing-masing pihak. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik per jenis per Daerah. Pasal 16 (1) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi atau menyesuaikan dengan prioritas pagu anggaran, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. pagu anggaran; c. kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik; d. kapasitas fiskal Daerah; dan/atau e. pertimbangan lainnya. (3) Kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai kapasitas fiskal daerah. (4) Pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa kebijakan pemerintah. (5) Hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan/atau penyesuaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah -- 21 of 90 -- pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Bagian Ketiga Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pasal 17 (1) Berdasarkan penghitungan alokasi DAK Nonfisik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan hasil penilaian atas usulan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara pengalokasian yang minimal memuat: a. kebijakan pengalokasian; b. jumlah sasaran; c. biaya satuan; d. besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup; e. hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya; f. formulasi pengalokasian; g. rencana alokasi per Daerah; dan h. kertas kerja penghitungan alokasi per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat. (4) Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk: a. Dana BOSP dilengkapi dengan data Satuan Pendidikan; b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilengkapi dengan data guru ASN Daerah; c. Dana BOP MTB dilengkapi dengan data museum dan/atau taman budaya; d. Dana BOK Puskesmas dilengkapi dengan data Puskesmas; dan e. Dana BOK Tunjangan Khusus dilengkapi dengan data Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh masing-masing pihak. (6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Kementerian/Lembaga. -- 22 of 90 -- (7) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian/Lembaga menyampaikan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau Penerima Manfaat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 September tahun anggaran sebelumnya. (8) Rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. (9) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan alokasi DAK Nonfisik untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (10) Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (11) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan dalam Pertemuan Para Pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam perubahan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. (13) Dalam hal tanggal 5 September sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rincian alokasi DAK Nonfisik paling lambat pada hari kerja berikutnya. BAB V PERSIAPAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK Pasal 18 (1) Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10), menteri/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis DAK Nonfisik. (2) Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. -- 23 of 90 -- (3) Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis DAK Nonfisik yang masih berlaku, Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 19 (1) Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan dana DAK Nonfisik. (2) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/Lembaga dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kementerian/Lembaga. (3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat penyampaian: a. data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah per provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan perubahannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. -- 24 of 90 -- (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (5) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan Supplier Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Pasal 21 (1) Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan surat penyampaian: a. data pagu Dana BOK Puskesmas per Puskesmas penerima, dan Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Puskesmas, Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu per Puskesmas dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (3) Data Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (4) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Puskesmas dan Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (5) Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya. -- 25 of 90 -- Pasal 22 (1) Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan surat penyampaian: a. data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya, dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (3) Data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (4) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (5) Dalam hal tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada hari kerja berikutnya. Pasal 23 (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Nonfisik dalam Peraturan Daerah mengenai APBD atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penganggaran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik yang telah dibahas perangkat daerah dan mendapat persetujuan Kementerian/Lembaga. -- 26 of 90 -- BAB VI DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Pasal 24 (1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya. (2) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik. (5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RKA- BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD. (7) Daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD untuk DAK Nonfisik. (8) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan DIPA BUN pengelola TKD untuk DAK Nonfisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. (10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. Pasal 25 (1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan atas DIPA induk/DIPA petikan -- 27 of 90 -- BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10). (2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Bagian Kedua Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 26 (1) Dalam rangka penyaluran TKD untuk DAK Nonfisik, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN serta ketentuan mengenai rencana penarikan dana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran. (4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan surat perintah membayar BUN untuk menyalurkan Dana Transfer Khusus DAK Nonfisik. (5) Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D BUN. (6) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan SP2D BUN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara. BAB VII PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK Bagian Kesatu Bentuk Penyaluran Pasal 27 (1) Penyaluran Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Satuan Pendidikan. (2) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b -- 28 of 90 -- dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Guru ASN Daerah. (3) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Puskesmas. (4) Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus. (5) Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Museum dan/atau Taman Budaya. (6) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai rekomendasi kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (7) Penyaluran DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, dan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (8) Standarisasi kriteria Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekening Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau Rekening Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur dalam peraturan menteri terkait. Pasal 28 (1) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana -- 29 of 90 -- Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan pemberitahuan perubahan supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data supplier sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. salinan surat keputusan pengangkatan Kepala Daerah/penjabat Kepala Daerah; b. asli rekening koran dari RKUD; c. nomor pokok wajib pajak instansi pemerintah yang melakukan fungsi pengelolaan keuangan Daerah; dan d. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. Bagian Kedua Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Pasal 29 Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pasal 30 (1) Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang -- 30 of 90 -- pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan realisasi tahap I, yang menunjukkan capaian realisasi paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana pagu tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan b. laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II. (2) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk tiap Satuan Pendidikan. (4) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat: a. tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap I; dan b. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan untuk penyaluran tahap II. (5) Dalam hal tanggal 30 Juni dan 31 Oktober tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana -- 31 of 90 -- Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. (9) Penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pengembalian; c. retur; dan d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (10) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler. (11) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tidak disalurkan. (12) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, dana tahap II tidak disalurkan. (13) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (14) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (15) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan paling lambat: a. tanggal 31 Maret, untuk laporan penggunaan tahap II tahun anggaran sebelumnya; dan -- 32 of 90 -- b. tanggal 30 September, untuk laporan penggunaan dana tahap I tahun anggaran berjalan. (16) Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Bagian Ketiga Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Pasal 31 Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan. Pasal 32 (1) Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. (2) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap Satuan Pendidiikan. (4) Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. -- 33 of 90 -- (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. (9) Penyaluran Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pengembalian; c. retur; dan d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (10) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja. dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja tidak disalurkan. (12) Berdasarkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. -- 34 of 90 -- (13) Laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berikutnya. (14) Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (13) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Bagian Keempat Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Pasal 33 Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan. Pasal 34 (1) Satuan Pendidikan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP. (2) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan penghitungan penyaluran untuk setiap Satuan Pendidikan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi -- 35 of 90 -- penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi. (9) Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal mem
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 119/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.