No. 118 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the management of state assets using the State Asset Management Information System (SIMAN). It aims to ensure that the management of state assets is integrated, orderly, effective, efficient, transparent, and accountable, in line with electronic governance principles.
The regulation affects various entities involved in the management of state assets, including government ministries, agencies, and other authorized users of SIMAN. This includes officials responsible for asset management, such as Pengelola Barang (Asset Managers) and Pengguna Barang (Asset Users).
- Article 2 mandates that the management of state assets must be conducted electronically using SIMAN. - Article 3 specifies that data management must utilize a single entry point and a single database, ensuring traceability of actions taken by users. - Article 8 requires users to maintain confidentiality and security of their access rights, with automatic deactivation of inactive accounts after 180 days (Pasal 11). - Article 46 outlines transitional provisions, stating that existing users and approvals prior to this regulation remain valid.
- Barang Milik Negara (BMN): State-owned assets acquired through the state budget or other legitimate means. - SIMAN: The State Asset Management Information System used for electronic management of BMN. - Pengelola Barang: Officials responsible for policy and guideline formulation for asset management. - Pengguna Barang: Officials authorized to use state assets.
The regulation takes effect on November 13, 2023. It replaces previous regulations regarding state asset management and establishes a new framework for electronic management through SIMAN.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 27 of 2014 and its amendments, which govern state asset management. It also aligns with the principles set forth in the Electronic Government System (Peraturan Presiden No. 95 of 2018).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 mandates that all state asset management activities must be conducted electronically using the SIMAN application.
Article 3 establishes that data for state assets must be managed through a single entry point and a single database, ensuring all actions are documented and traceable.
Article 8 requires users to maintain the confidentiality and security of their access rights, with provisions for automatic deactivation of accounts that have been inactive for 180 days.
Article 46 states that existing users and approvals prior to this regulation will remain valid and recognized under the new guidelines.
Article 47 specifies that the management of state assets using SIMAN must be fully implemented within two years from the regulation's effective date.
Full text extracted from the official PDF (41K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2023
TENT ANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri
Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan
bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur,
dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik
negara;
b. bahwa untuk mendukung tata kelola Barang Milik
Negara yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem
informasi manajernen aset negara sebagai
implementasi sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan
Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
-- 1 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN
MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-- 2 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan
tindakan yang akan datang.
3. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
4. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
5. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
6. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/ a tau kegunaan BMN.
8. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola
Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya.
9. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan
BMN.
10. Evaluasi Kinerja adalah kegiatan evaluasi untuk
mengukur performa/kinerja BMN.
11. Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan
pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap BMN,
pengelolaan BMN, dan pejabat/ pegawai yang melakukan
pengelolaan BMN.
12. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi
dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi
sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
13. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam
mata uang Rupiah maupun valuta asing.
14. Barang Milik Negara yang tidak digunakan un tuk
menyelenggarakan tu gas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN
Idle adalah BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
15. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang
selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem informasi
-- 3 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan
BMN secara elektronik berbasis internet.
16. Modul Administrasi Sistem adalah bagian dari SIMAN
yang digunakan untuk mengelola sistem SIMAN yang
paling sedikit meliputi pengelolaan Pengguna SIMAN
(Usery, pengaturan Hak Akses modul, pengaturan
referensi Pengelola Barang dan Pengguna Barang, dan
pengaturan alur kerja sistem (system workflow).
1 7. Modul Master Aset adalah bagian dari SIMAN yang
merupakan kumpulan data dan informasi pendukung
BMN seluruh Kementerian/Lembaga.
18. Modul Dasbor (Dashboard) yang selanjutnya disebut
Modul Dashboard adalah bagian dari SIMAN yang
berfungsi untuk menampilkan dan memvisualisasikan
seluruh data dan/ atau informasi pelaksanaan
pengelolaan BMN.
19. Modul Perencanaan adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
BMN.
20. Modul Pengelolaan adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN yang
meliputi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Pemusnahan, dan Penghapusan BMN.
21. Modul Asuransi adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk penyusunan, penetapan BMN,
penyusunan klaim, dan pelaporan BMN yang
diasuransikan.
22. Modul Inventarisasi adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan,
dan tindak lanjut hasil Inventarisasi BMN.
23. Modul Evaluasi Kinerja adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk persiapan; pelaksanaan, pelaporan,
monitoring dan evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja BMN.
24. Modul Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disebut Modul SBSN adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan dalam rangka persiapan, penyampaian
usulan, tindak lanjut usulan daftar nominasi aset,
penetapan, dan penggunaan BMN menjadi aset SBSN.
25. Modul BMN Idle adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pelaksanaan pengelolaan BMN Idle dan
BMN eks BMN Idle.
26. Modul Pengawasan dan Pengendalian yang selanjutnya
disebut Modul Wasdal adalah bagian dari SIMAN yang
digunakan untuk pemantauan, penertiban, investigasi,
dan pelaporan hasil Pengawasan dan Pengendalian BMN.
27. Pengguna SIMAN ( Usery adalah pejabat/ pegawai pada
instansi terkait yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab sebagai Administrator, Supervisor, Koordinator,
Analis, dan peran lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang untuk menggunakan SIMAN.
28. Administrator yang selanjutnya disebut Admin adalah
pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan
fungsi teknis administrasi SI MAN.
'Y
-- 4 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
29. Supervisor adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan
supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan
Koordinator.
30. Koordinator adalah pejabat/pegawai pada instansi terkait
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan
supervisi/pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Analis.
31. Analis adalah pejabat/ pegawai pada instansi terkait yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk
melaksanakan kegiatan analisis / pengujian / pemeriksaan.
32. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna
SIMAN ( Usery untuk melaksanakan Pengelolaan BMN
secara elektronik berbasis internet menggunakan SIMAN.
33. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan BMN.
35. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
36. Pengguna Lainnya adalah pihak lain selain Pengelola
Barang dan Pengguna Barang yang diberikan Hak Akses
oleh Pengelola Barang untuk menggunakan SIMAN.
37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
38. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang
selanjutnya disebut Direktur PKKN adalah direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
39. Direktur Transformasi dan Sistem Informasi yang
selanjutnya disebut Direktur TSI adalah direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
perumusan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem
informasi.
40. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan
kekayaan negara.
41. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang
selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit
organisasi eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas
merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang
negara.
4 2. Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi yang
selanjutnya disebut Direktorat TSI adalah unit organisasi
-- 5 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
eselon II pada DJKN yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem
informasi.
43. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur J enderal.
44. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang
selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal
DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
45. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya
disingkat UAPB adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
46. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I
yang selanjutnya disingkat UAPPB-EI adalah unit yang
membantu Pengguna Barang dalam melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat Unit Eselon I
Pengguna Barang.
47. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah
yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang
membantu Pengguna Barang dalam melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja
lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W oleh Pengguna
Barang.
48. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya
disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan
Penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa
Pengguna Barang.
49. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga.
Pasal 2
(1) Pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet
menggunakan aplikasi SI MAN.
(2) Aplikasi SIMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Modul Administrasi Sistem;
b. Modul Master Aset;
c. Modul Dashboard;
d. Modul Perencanaan;
e. Modul Pengelolaan;
f. Modul Asuransi;
g. Modul lnventarisasi;
h. Modul Evaluasi Kinerja;
1. Modul SBSN;
J. Modul BMN Idle; dan
k. Modul Wasdal
-- 6 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
( 1) Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk
tunggal ( single entry point) dan her basis data tunggal
( single database).
(2) Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan
oleh Pengguna SIMAN ( Usery terdokumentasi dan dapat
ditelusuri.
BAB II
PENGGUNA SIMAN (USER)
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pengguna SIMAN ( Usery terdiri atas:
a. Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang; dan
c. Pengguna Lainnya.
Pasal 5
Unit Pengguna SIMAN (Usery pada Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Kantor Pusat DJKN;
b. Kantor Wilayah; dan
c. KPKNL.
Pasal 6
Unit Pengguna SIMAN (Usery pada Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. UAPB;
b. UAPPB-EI;
c. UAPPB-W;
d. UAKPB; dan
e. APIP K/L.
sesuai dengan struktur organisasi Pengguna Barang.
Pasal 7
Unit Pengguna SIMAN (Usery pada Pengguna Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal
Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko;
b. Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
c. Konsorsium Asuransi BMN; dan
d. Pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal8
( 1) Pengguna SIMAN ( Usery harus memiliki Hak Akses sesuai
dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan
kata sandi.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Admin kepada Pengguna SIMAN (Usery.
(3) Dikecualikan dari persetujuan Admin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Hak Akses Pengguna SIMAN
( Usery pada Pengelola Barang diberikan secara otomatis
-- 7 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
melalui sistem informasi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Pengguna SI MAN { Usery pada Pengelola Barang se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pengguna SIMAN { Usery pada
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
a. Admin;
b. Supervisor;
c. Koordinator; dan
d. Analis.
Pasal 10
{ 1) Pengguna SIMAN { Usery pada Pengguna Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. Supervisor;
b. Koordinator;
c. Analis; dan/ a tau
d. Peran { role) Pengguna SIMAN { Usery lain yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Komposisi peran {role) Pengguna SIMAN (Usery pada
Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3) Penetapan komposisi peran (role) Pengguna SIMAN (Usery
pada Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berdasarkan:
a. tujuan penggunaan Pengguna SIMAN {Usery;
b. kebutuhan dari Pengguna Lainnya; dan/ atau
c. pertimbangan lain Pengelola Barang.
Pasal 11
(1) Pengguna SIMAN (Usery bertanggung jawab untuk
menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan Hak
Akses serta melakukan perubahan kata sandi secara
berkala.
(2) Dalam hal Hak Akses tidak aktif atau tidak digunakan
dalam periode lebih dari 180 {seratus delapan puluh) hari
berturut-turut, maka Hak Akses secara otomatis
dinonaktifkan.
(3) Dalam hal Hak Akses dinonaktifkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengguna SIMAN (Usery dapat
memperoleh kembali Hak Akses sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pengguna SI MAN { Usery pada Pengelola Barang
Paragraf 1
Admin
Pasal 12
{ 1) Admin pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh
pejabat/ pegawai yang ditunjuk pada:
a. Direktorat PKKN; dan
-- 8 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. Direktorat TSI.
(2) Penunjukan pejabat/ pegawai sebagai Admin pada
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui surat keputusan oleh:
a. Direktur PKKN, untuk Admin pada Direktorat PKKN;
dan
b. Direktur TSI, untuk Admin pada Direktorat TSI.
(3) Surat keputusan Pengguna SIMAN ( Usery sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (Usery;
dan
b. peran (role) Pengguna SIMAN (Usery.
Paragraf 2
Supervisor, Koordinator, dan Analis
Pasal 13
Supervisor, Koordinator, dan Analis pada Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh
pejabat/pegawai dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Bagian Ketiga
Pengguna SIMAN ( Usery pada Pengguna Barang
Paragraf 1
Admin
Pasal 14
Admin pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh pejabat struktural atau
pejabat fungsional yang ditetapkan pada unit kesekretariatan
yang membidangi pengelolaan BMN untuk melaksanakan
peran Admin pada Pengguna Barang dan Admin pada Unit
Eselon I.
Paragraf 2
Supervisor
Pasal 15
Supervisor pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a. pejabat minimal setingkat pejabat administrator/ pejabat
fungsional madya yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPB;
b. pejabat minimal setingkat pejabat administrator/pejabat
fungsional madya yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-EI;
c. kepala kantor atau pejabat minimal setingkat pejabat
administrator/ pejabat fungsional madya yang ditetapkan
pada unit kesekretariatan yang membidangi pengelolaan
BMN pada UAPPB-W;
d. kepala kantor/Kuasa Pengguna Barang pada UAKPB; dan
e. pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan
dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/ L.
-- 9 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 3
Koordinator
Pasal 16
Koordinator pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat
fungsional muda yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPB;
b. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat
fungsional muda yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-El;
c. pejabat minimal setingkat pejabat pengawas/pejabat
fungsional muda yang ditetapkan pada unit
kesekretariatan yang membidangi pengelolaan BMN pada
UAPPB-W;
d. pejabat pengawas/pejabat fungsional muda yang
ditetapkan pada unit kesekretariatan yang membidangi
pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e. pejabat struktural/pejabat fungsional yang ditetapkan
dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Paragraf 4
Analis
Pasal 17
Analis pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh:
a. pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional
yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang
membidangi pengelolaan BMN pada UAPB;
b. pegawai minimal setingkat pelaksana/pejabat fungsional
yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang
membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-El;
c. pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional
yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang
membidangi pengelolaan BMN pada UAPPB-W;
d. pegawai minimal setingkat pelaksana/ pejabat fungsional
yang ditetapkan pada unit kesekretariatan yang
membidangi pengelolaan BMN pada UAKPB; dan
e. pejabat/pegawai/pejabat fungsional yang ditetapkan
dalam melaksanakan tugas pengawasan pada APIP K/L.
Pasal 18
(1) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai
Pengguna SIMAN ( Usery pada Pengguna Barang
dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja sesuai
kewenangan dalam pengelolaan BMN.
(2) Penunjukan dan penetapan pejabat/pegawai sebagai
Pengguna SIMAN ( Usery ditetapkan melalui surat
keputusan.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat/pegawai Pengguna SIMAN (Usery;
b. peran (role) Pengguna SIMAN (Usery; dan
-- 10 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. modul pada SIMAN yang akan diakses.
Bagian Keempat
Pengguna SIMAN ( Usery pada Pengguna Lainnya
Pasal 19
Ketentuan mengenai Pengguna SIMAN ( Usery pada Pengguna
Lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas
nama Menteri Keuangan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Pengguna SI MAN ( Usery pada Pengelola
Barang
Paragraf 1
Admin
Pasal 20
(1) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengelola data referensi pada Pengelola Barang dan
Pengguna Barang;
b. mengelola data Admin pada Pengguna Barang;
c. mengelola data Pengguna SIMAN ( Usery pada
Pengguna Lainnya;
d. melakukan verifikasi atas permohonan konfigurasi
kewenangan dari Admin pada Pengguna Barang; dan
e. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (Usery pada
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna
Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2) Admin pada Direktorat PKKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Admin pada
Pengguna Barang;
b. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna
SIMAN ( Usery pada Pengguna Lainnya;
c. mengaktifkan atau menonaktifkan Admin pada
Pengguna Barang;
d. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN
( Usery pada Pengguna Lainnya;
e. menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan
dari Admin pada Pengguna Barang; dan
f. mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna
Lainnya dalam SIMAN.
Pasal 21
( 1) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b bertugas:
a. mengelola data referensi;
b. mengelola data Pengguna SIMAN (Usery; dan
-- 11 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. memantau aktivitas Pengguna SIMAN (User) pada
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna
Lainnya dalam menggunakan SIMAN.
(2) Admin pada Direktorat TSI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat ( 1) huruf b berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran
Pengguna SIMAN (User);
b. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN
(User);
c. menyetujui atau menolak konfigurasi kewenangan
pada unit Pengguna Barang; dan
d. mengaktifkan atau menonaktifkan unit pada
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna
Lainnya dalam SIMAN.
Paragraf 2
Supervisor
Pasal 22
( 1) Supervisor pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan penelitian atas permohonan pengelolaan
BMN; dan
b. melakukan validasi hasil analisis, perekaman (input)
data, dan permohonan pengelolaan BMN.
(2) Supervisor pada Pengelola Barang berwenang:
a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti
permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Koordinator untuk
memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan
pengelolaan BMN; dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pengelolaan BMN dari Koordinator.
Paragraf 3
Koordinator
Pasal 23
( 1) Koordinator pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dari
Analis;
b. memperbaiki/melengkapi hasil analisis permohonan
pengelolaan BMN; dan
c. mengusulkan persetujuan atau penolakan
permohonan pengelolaan BMN.
(2) Koordinator pada Pengelola Barang berwenang:
a. menugaskan Analis untuk memproses permohonan
pengelolaan BMN;
b. menunjuk Analis untuk melakukan analisis atas
permohonan pengelolaan BMN;
c. menerima atau menolak hasil analisis dari Analis;
d. mengembalikan atau menolak permohonan
pengelolaan BMN secara sistem dalam hal
data/ dokumen tidak sesuai ketentuan pengelolaan
BMN; dan
e. melakukan perekaman (input) data dalam hal
dibutuhkan.
-- 12 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 4
Analis
Pasal 24
( 1) Analis pada Pengelola Barang bertugas:
a. melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian
dokumen pendukung permohonan pengelolaan BMN;
b. menyusun analisis dan pertimbangan permohonan
pengelolaan BMN;
c. melakukan perekaman (input) data; dan
d. menyusun laporan terkait pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengelola Barang berwenang mengusulkan
hasil analisis sebagai bahan pertimbangan persetujuan
a tau penolakan pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Pengguna SIMAN ( Usen pada Pengguna
Barang
Paragraf 1
Admin
Pasal 25
( 1) Admin pada Pengguna Barang bertugas:
a. mengelola data referensi pada Pengguna Barang;
b. mengelola akun Admin pada Unit Eselon I;
c. mengelola akun Pengguna SIMAN (Usef'j pada UAPB;
d. memantau aktivitas Pengguna SIMAN ( Usen pada
Pengguna Barang dalam menggunakan SIMAN;
e. melakukan konfigurasi kewenangan pada unit
Pengguna Barang; dan
f. mengajukan permohonan persetujuan konfigurasi
kewenangan pada unit Pengguna Barang kepada
Admin pada Pengelola Barang.
(2) Admin pada Pengguna Barang berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Admin pada
Unit Eselon I;
b. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna
SIMAN (Usef'j pada UAPB;
c. menetapkan dan mengubah Hak Akses modul
Pengguna SIMAN (Usef'j pada UAPB; dan
d. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN
(Usef'j pada UAPB dan Admin pada Unit Eselon I.
Pasal 26
(1) Admin pada unit Eselon I bertugas:
a. mengelola data referensi unit Eselon I; dan
b. mengelola data Pengguna SIMAN ( Usef'j pada UAPPB-
E 1, UAPPB-W, dan UAKPB.
(2) Admin pada unit Eselon I berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Pengguna
SIMAN (Usef'j pada UAPPB-El, UAPPB-W, dan UAKPB;
b. menetapkan dan mengubah Hak Akses modul
Pengguna SIMAN (Usef'j pada UAPPB-El, UAPPB-W,
dan UAKPB; dan
-- 13 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. mengaktifkan atau menonaktifkan Pengguna SIMAN
(User) pada UAPPB-El, UAPPB-W, dan UAKPB.
Paragraf 2
Supervisor
Pasal 27
(1) Supervisor pada Pengguna Barang bertugas:
a. melakukan validasi hasil analisis, perekaman data,
dan permohonan pengelolaan BMN yang diajukan
oleh Koordinator; dan
b. mengajukan permohonan pengelolaan BMN ke
Pengelola Barang/ Pengguna Barang sesuai dengan
peraturan pendelegasian kewenangan pada Pengguna
Barang.
(2) Supervisor pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Koordinator untuk menindaklanjuti
permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Koordinator untuk
memperbaiki/ melengkapi usulan hasil analisis,
perekaman data, dan permohonan pengelolaan BMN;
dan
c. memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan
hasil analisis, perekaman data, dan permohonan
pengelolaan BMN dari Koordinator.
Paragraf 3
Ko ordinator
Pasal 28
( 1) Koordinator pada Pengguna Barang bertugas:
a. menindaklanjuti permohonan pengelolaan BMN yang
ditugaskan oleh Supervisor;
b. mendisposisi permohonan pengelolaan BMN kepada
Analis untuk dilakukan penelitian dan analisis;
c. melakukan verifikasi dan penelitian hasil analisis dan
perekaman data yang diajukan Analis; dan
d. menyampaikan hasil analisis dan perekaman data
atas permohonan pengelolaan BMN kepada
Supervisor.
(2) Koordinator pada Pengguna Barang berwenang:
a. menugaskan Analis untuk melakukan analisis atas
permohonan pengelolaan BMN;
b. menugaskan Analis untuk memperbaiki/melengkapi
hasil analisis dan perekaman data atas permohonan
pengelolaan BMN dalam hal terdapat
ketidaksesuaian/kekurangan data/ dokumen; dan
c. melakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis dan
perekaman data atas permohonan pengelolaan BMN
yang diajukan oleh Analis dan menyampaikan kepada
Supervisor.
-- 14 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 4
Analis
Pasal 29
(1) Analis pada Pengguna Barang bertugas:
a. membuat permohonan dan analisis atas pengelolaan
BMN;
b. menyampaikan permohonan dan hasil analisis
kepada Koordinator;
c. memperbaiki/ melengkapi data/ dokumen atas
permohonan pengelolaan BMN;
d. melakukan perekaman/ pemutakhiran data; dan
e. meneliti kelengkapan dan kesesuaian data/ dokumen
pendukung permohonan pengelolaan BMN.
(2) Analis pada Pengguna Barang berwenang menyusun
analisis dan pertimbangan permohonan pengelolaan
BMN.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengguna SIMAN (User) pada Pengguna
Lainnya
Pasal 30
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengguna SIMAN
(User) pada Pengguna Lainnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IV
PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET
NEGARA
Bagian Kesatu
Modul Administrasi Sistem
Pasal 31
( 1) Modul Administrasi Sistem digunakan dalam kegiatan
pengelolaan aplikasi SIMAN.
(2) Kegiatan pengelolaan aplikasi SIMAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengelolaan Pengguna SIMAN (User);
b. pengaturan Hak Akses modul;
c. pengaturan referensi Pengelola Barang dan Pengguna
Barang; dan
d. pengaturan alur kerja sistem (system workfiow).
(3) Modul Administrasi Sistem diakses dan digunakan oleh
Admin pada Pengelola Barang dan Admin pada Pengguna
Barang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Bagian Kedua
Modul Master Aset
Pasal 32
(1) Modul Master Aset digunakan untuk menampilkan,
merekam dan/atau memutakhirkan data BMN.
-- 15 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengguna SIMAN (User) Modul Master Aset meliputi
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(3) Modul Master Aset dapat diakses oleh Pengguna SIMAN
(User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan kewenangannya.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Master Aset
untuk:
a. merekam a tau memutakhirkan data/ dokumen
pendukung BMN; dan
b. melakukan monitoring dan evaluasi data BMN dalam
lingkup unit kerjanya.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Master Aset dalam
melakukan monitoring dan evaluasi data BMN pada
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Bagian Ketiga
Modul Dashboard
Pasal 33
(1) Modul Dashboard digunakan untuk menampilkan:
a. visualisasi data dan informasi BMN; dan
b. proses pengelolaan BMN pada modul-modul SIMAN.
(2) Pengguna SIMAN (User) Modul Dashboard meliputi
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Pengguna
Lainnya.
(3) Modul Dashboard dapat diakses oleh Pengguna SIMAN
(User) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuar
dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
Modul Perencanaan
Pasal34
(1) Modul Perencanaan digunakan dalam proses
Perencanaan Kebutuhan BMN.
(2) Proses Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN;
b. penelaahan Perencanaan Kebutuhan BMN; dan/atau
c. penyusunan dan penelaahan perubahan Perencanaan
Kebutuhan BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Perencanaan meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
( 4) Pengguna Barang melakukan penyusunan Perencanaan
Kebutuhan BMN dan penyusunan perubahan
Perencanaan Kebutuhan BMN.
(5) Pengelola Barang melakukan penelaahan Perencanaan
Kebutuhan BMN dan penelaahan perubahan
Perencanaan Kebutuhan BMN.
Bagian Kelima
Modul Pengelolaan
Pasal 35
(1) Modul Pengelolaan digunakan dalam proses pengelolaan
BMN.
ry
-- 16 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Modul Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam pengelolaan BMN yang terdiri atas:
a. Penggunaan BMN;
b. Pemanfaatan BMN;
c. Pemindahtanganan BMN;
d. Pemusnahan BMN; dan
e. Penghapusan BMN.
(3) Proses pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi:
a. permohonan;
b. penelitian;
c. penetapan;
d. persetujuan dan/ atau penolakan; dan
e. tindak lanjut atas penetapan dan/ atau persetujuan.
(4) Pengguna SIMAN (User) Modul Pengelolaan meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(5) Pengguna Barang mengajukan permohonan dan
melakukan penelitian, penetapan, persetujuan dan/ atau
penolakan pengelolaan BMN, dan tindak lanjut atas
penetapan dan/ atau persetujuan sesuai kewenangannya.
(6) Pengelola Barang melakukan penelitian, penetapan,
persetujuan, dan/ atau penolakan, dan tindak lanjut atas
penetapan dan/ atau persetujuan terhadap permohonan
pengelolaan BMN sesuai kewenangannya.
Bagian Keenam
Modul Asuransi
Pasal 36
(1) Modul Asuransi digunakan dalam proses pengusulan,
penetapan, pelaksanaan perjanjian, klaim, monitoring,
dan evaluasi Asuransi BMN.
(2) Modul Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. perjanjian Asuransi;
b. klaim Asuransi; dan
c. parameter Asuransi.
(3) Pengguna SIMAN ( User) Modul Asuransi meliputi:
a. Pengguna Barang;
b. Pengelola Barang; dan
c. Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dan Pasal 7 huruf c.
(4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a menggunakan Modul Asuransi dalam menyusun
pengusulan, penetapan, pelaksanaan perjanjian, dan
klaim Asuransi BMN.
(5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b menggunakan Modul Asuransi dalam melakukan
monitoring dan evaluasi atas BMN yang diasuransikan.
(6) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c menggunakan Modul Asuransi dalam
melaksanakan proses penetapan polis, klaim Asuransi
BMN, dan penggunaan dana bersama penanggulangan
bencana untuk pembayaran premi Asuransi BMN.
-- 17 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketujuh
Modul Inventarisasi
Pasal 37
(1) Modul Inventarisasi
Inventarisasi BMN.
digunakan dalam proses
(2) Proses Inventarisasi BMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Inventarisasi BMN;
b. persiapan Inventarisasi BMN;
c. pelaksanaan Inventarisasi BMN;
d. pelaporan Inventarisasi BMN; dan
e. Monitoring dan evaluasi Inventarisasi BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Inventarisasi meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Inventarisasi
dengan tahapan yang terdiri atas:
a. perencanaan Inventarisasi BMN;
b. persiapan Inventarisasi BMN;
c. pelaksanaan Inventarisasi BMN; dan
d. pelaporan Inventarisasi BMN.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Inventarisasi
dalam melakukan monitoring dan evaluasi Inventarisasi
BMN.
Bagian Kedelapan
Modul Evaluasi Kinerja
Pasal 38
(1) Modul Evaluasi Kinerja digunakan dalam proses Evaluasi
Kinerja BMN.
(2) Proses Evaluasi Kinerja BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan indikator pengukuran kinerja BMN;
b. pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN; dan
c. tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul Evaluasi Kinerja meliputi
Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
(4) Pengelola Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja
dalam menetapkan indikator pengukuran kinerja BMN
dan pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN.
(5) Pengguna Barang menggunakan Modul Evaluasi Kinerja
dalam melaksanakan tindak lanjut hasil Evaluasi Kinerja
BMN.
Bagian Kesembilan
Modul Surat Berharga Syariah Negara
Pasal 39
( 1) Modul SBSN digunakan dalam proses penggunaan BMN
sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN.
(2) Proses penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan
(underlying) SBSN meliputi:
a. penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
(V
-- 18 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due
diligence) dan permintaan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat atas Daftar N ominasi Aset;
c. penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan
(underlying) SBSN;
d. pengembalian aset SBSN;
e. monitoring SBSN;
f. penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN;
dan
g. penyampaian surat pemberitahuan (notification letter)
SBSN.
(3) Pengguna SIMAN ( User) Modul SBSN meliputi:
a. Pengguna Lainnya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a; dan
b. Pengelola Barang.
(4) Pengguna Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a menggunakan Modul SBSN dalam melakukan
proses yang meliputi:
a. penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
b. pelaksanaan uji tuntas aspek hukum (legal due
diligence) dan Permintaan Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat atas Daftar Nominasi Aset;
c. penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan
(underlying) SBSN;
d. pengembalian aset SBSN;
e. monitoring SBSN; dan
f. penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN.
(5) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b menggunakan Modul SBSN dalam melakukan
proses yang meliputi:
a. penyusunan usulan Daftar Nominasi Aset SBSN;
b. penggunaan BMN sebagai dasar penerbitan
(underlying) SBSN:
c. pengembalian aset SBSN;
d. monitoring SBSN;
e. penggunaan kembali (roll over) BMN sebagai SBSN;
dan
f. penyampaian surat pemberitahuan (notification letter)
SBSN.
Bagian Kesepuluh
Modul BMN Idle
Pasal40
( 1) Modul BMN Idle digunakan dalam proses pengelolaan
BMN Idle dan BMN eks BMN Idle.
(2) Proses Pengelolaan BMN Idle dan BMN eks BMN Idle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permintaan dan penyampaian klarifikasi BMN
terindikasi Idle;
b. penelusuran BMN terindikasi Idle;
c. penelitian dan penetapan BMN Idle;
d. penyerahan BMN Idle; dan
e. monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
(3) Pengguna SIMAN (User) Modul BMN Idle meliputi
Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
-- 19 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam
melakukan proses yang meliputi:
a. penyampaian klarifikasi BMN terindikasi Idle;
b. penyerahan BMN Idle; dan
c. monitoring BMN Idle.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul BMN Idle dalam
melakukan proses yang meliputi:
a. permintaan klarifikasi BMN terindikasi Idle;
b. penelusuran BMN terindikasi Idle;
c. penelitian dan penetapan BMN Idle; dan
d. monitoring BMN Idle dan BMN Eks BMN Idle.
Bagian Kesebelas
Modul Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 41
( 1) Modul Wasdal digunakan dalam kegiatan Pengawasan
dan Pengendalian BMN.
(2) Modul Wasdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam kegiatan Pengawasan dan Pengendalian
BMN yang terdiri atas:
a. pemantauan periodik;
b. pemantauan insidentil;
c. penertiban BMN;
d. investigasi BMN;
e. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
f. monitoring dan evaluasi BMN.
(3) Pengguna SIMAN (User, Modul Wasdal meliputi Pengguna
Barang dan Pengelola Barang.
(4) Pengguna Barang menggunakan Modul Wasdal dalam
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemantauan periodik;
b. pemantauan insidentil;
c. penertiban BMN;
d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
e. monitoring dan evaluasi BMN.
(5) Pengelola Barang menggunakan Modul Wasdal dalam
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemantauan periodik;
b. pemantauan insidentil;
c. investigasi BMN;
d. laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan
e. monitoring dan evaluasi BMN.
Bagian Keduabelas
Petunjuk Teknis
Pasal 42
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengelolaan BMN dengan
menggunakan SIMAN ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk
dan atas nama Menteri Keuangan.
-- 20 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. data Pengguna SI MAN ( Usery yang telah didaftarkan dan
diaktivasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan
dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pengguna
SIMAN (Usery berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan
dinyatakan tetap berlaku;
c. persetujuan dan keputusan pengelolaan BMN yang
diterbitkan menggunakan SIMAN sebelum Peraturan
Menteri ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku; dan
d. permohonan pengelolaan BMN yang sedang diproses
sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, mengikuti
ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal47
( 1) Pengelolaan BMN dengan menggunakan SI MAN
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Peraturan Menteri dan ketentuan turunannya yang
mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri
ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Tahapan pengelolaan BMN menggunakan SIMAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 48
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 21 of 22 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 897
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 22 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 118/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 41 outlines the use of the Monitoring and Control Module (Modul Wasdal) for periodic and incidental monitoring of state assets.
Articles 20-30 detail the roles and responsibilities of various users within the SIMAN framework, including Admin, Supervisor, Coordinator, and Analyst.