No. 117 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for the procurement of foreign cash loans by the Indonesian government. It aims to enhance the management of public debt and financing through structured processes and guidelines.
The regulation primarily affects the Indonesian government, specifically the Ministry of Finance and its agencies involved in financial management. It also impacts foreign creditors, including multilateral and bilateral institutions, as well as private foreign financial institutions (KSA) that may provide loans.
- Pasal 2 states that the purpose of obtaining cash loans is to meet the financing needs of the state budget (APBN) and manage the debt portfolio. - Pasal 3 categorizes cash loans into three types: Program Loans, Standby Loans, and Commercial Cash Loans. - Pasal 5 mandates that the procurement of cash loans must adhere to the Medium-Term Debt Management Strategy and/or the Annual Financing Strategy through Debt. - Pasal 9 outlines that Program Loans can be based on activities or policies, requiring coordination with relevant ministries and potential lenders. - Pasal 11 allows the Director General to procure Standby Loans to anticipate shortages or provide additional financing during emergencies. - Pasal 13 specifies that the procurement of Commercial Cash Loans must be conducted through a selection committee established by the Director General. - Pasal 17 states that the Director General, on behalf of the Minister, will sign the loan agreement after negotiations are completed.
- Pinjaman Tunai (Cash Loan): Loans in foreign currency or rupiah used for financing the APBN deficit and managing the debt portfolio. - Kreditor Multilateral: International financial institutions comprising multiple countries that provide loans to the government. - Kreditor Bilateral: Foreign governments or designated institutions that provide loans to the Indonesian government. - KSA (Kreditor Swasta Asing): Foreign financial institutions and non-financial entities that provide loans without guarantees from export credit agencies.
The regulation came into effect on July 22, 2022. It replaces and revokes the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017, regarding the procurement of foreign cash loans, while allowing existing loan proposals and agreements under the old regulation to remain valid until completion.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 1 of 2004 on State Treasury, and Law No. 39 of 2008 on State Ministries, among others. It aligns with existing frameworks for public finance and debt management, ensuring coherence with national financial policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the primary objectives of obtaining cash loans are to meet the financing needs of the APBN and to manage the debt portfolio effectively.
Pasal 3 categorizes cash loans into three types: Program Loans, Standby Loans, and Commercial Cash Loans, each serving different purposes and conditions.
Pasal 5 requires that the procurement of cash loans follows the Medium-Term Debt Management Strategy and/or the Annual Financing Strategy through Debt.
Pasal 11 allows for the procurement of Standby Loans to address potential shortages or provide additional financing during emergencies.
Pasal 13 mandates that the procurement of Commercial Cash Loans be conducted through a selection committee established by the Director General.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117 /PMK.08/2022 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNA! Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengadaan pinjaman luar negeri tunai merupakan salah satu alternatif · bagi Pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio u tang; b. bahwa untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, -perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai; . c. bahwa untuk mengakomodasi penyempurnaan dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman luar negeri tunai, perlu · dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 12 -- Mengingat Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5202); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 12 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 3. Pinjaman Program adalah Pinjaman Tunai yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan pemberi pinjaman, di antaranya matriks kebijakan, dilaksanakannya kegiatan tertentu, atau untuk mengganti kembali pendanaan kegiatan tertentu yang telah dilaksanakan. 4. Pinjaman Siaga adalah Pinjaman Tunai yang dipersiapkan untuk siap ditarik pada saat diperluka°: oleh Pemerintah berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan pemberi pinjaman. 5. Pinjaman Tunai Komersial adalah Pinjaman Tunai yang bersumber dari lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non- keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan persyaratan yang berlaku di pasar keuangan internasional. 6. Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 12 -- 7. Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah. 8. Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 10. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 11. Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah adalah strategi pengelolaan utang jangka menengah dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun. 12. Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang adalah strategi pembiayaan APBN melalui utang secara tahunan. 13. Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai adalah kementerian/lembaga negara yang menjadi penanggung jawab dan/atau koordinator atas penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pinjaman Tunai. 14. Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber Pinjaman Tunai. YJ1 jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 12 -- Pasal 2 Pengadaan Pinjaman Tunai bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang; dan b. mengelola portofolio utang. BAB II JENIS DAN SUMBER PINJAMAN TUNA! Pasal 3 Pinjaman Tunai menurut jenisnya terdiri atas: a. Pinjaman Program; b. Pinjaman Siaga; dan c. Pinjaman Tunai Komersial. Pasal 4 Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari: a. Kreditor Multilateral; b. Kreditor Bilateral; dan/atau c. KSA. BAB III PELAKSANAAN PINJAMAN TUNA! Bagian Kesatu Perencanaan Pinjaman Tunai Pasal 5 Pengadaan Pinjaman Tunai dilaksanakan dengan mengacu pada: a. Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah; dan/atau b. Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 12 -- Pasal 6 (1) Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah yang dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Menteri. (2) Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang yang dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Direktur J enderal. Pasal 7 (1) Direktur Jenderal menyusun Daftar Potensi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaa:ia dengan mempertimbangkan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah. (2) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. Pinjaman Tunai yang sudah berjalan; dan b. Pinjaman Tunai baru. (3) Penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rencana program pemberian pinjaman oleh calon pemberi pinjaman. (4) Hasil dari penyusunan Daftar Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah dapat melakukan penjajakan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai untuk mendukung penyusunan Daftar Potensi untuk Pinjaman Tunai yang bersumber dari Kreditor Bilateral dan/atau Kreditor Multilateral. (2) Dalam hal Pinjaman Tunai bersumber dari KSA, Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 12 -- melakukan identifikasi untuk mendukung penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist). Bagian Kedua Pengadaan Pinjaman Program Pasal 9 (1) Pinjaman Program terdiri atas: a. Pinjaman Program dengan basis kegiatan secara tidak langsung; dan b. Pinjaman Program dengan basis kebijakan. (2) Dalam rangka pengadaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jenderal: Program Direktur a. melakukan koordinasi terkait penyusunan konsep kegiatan atau matriks kebijakan sebagai persyaratan Pinjaman Program bersama dengan kementerian/lembaga negara terkait dan calon pemberi pinjaman; dan b. meminta kesediaan kementerian/lembaga negara yang membidangi umsan terkait dengan substansi pinjaman untuk menjadi Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab Pinjaman Tunai. Pasal 10 Direktur Jenderal atas nama Menteri mengajukan usulan Pinjaman Program kepada calon pemberi pinjaman dengan memperhatikan: a. rencana batas maksimal pinjaman luar negeri; dan b. rapat pimpinan Kementerian Keuangan, untuk mendapat komitmen pembiayaan. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 12 -- Bagian Ketiga Pengadaan Pinjaman Siaga Pasal 11 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengadakan Pinjaman Siaga yang digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan dan/atau sebagai tambahan pembiayaan pada saat keadaan darurat. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN. Pasal 12 Direktur Jenderal atas nama Menteri mengajukan usulan Pinjaman Siaga kepada calon pemberi pinjaman dengan memperhatikan: a. rencana batas maksimal pinjaman luar negeri; dan b. rapat pimpinan Kementerian Keuangan, untuk mendapat komitmen pembiayaan. Bagian Keempat Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial Pasal 13 (1) Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan; jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 12 -- c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi; d. tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki peran ganda/ terafiliasi; dan e. menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pernyataan lain yang diperlukan dalam proses seleksi. (4) Panitia seleksi calon KSA berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 14 (1) Tata cara seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dari penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist) sampai dengan pelaporan hasil seleksi calon KSA kepada Direktur J enderal. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon KSA untuk Pinjaman Tunai Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 15 Segala biaya yang timbul untuk seleksi calon KSA untuk pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Bagian Kelima Perundingan dan Penandatanganan Pasal 16 (1) Direktur Jenderal c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah melakukan perundingan dengan calon pemberi Pinjaman Tunai setelah seluruh persyaratan untuk melakukan perundingan Pinjaman Tunai telah dipenuhi. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 12 -- (2) Proses perundingan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara perundingan pinjaman luar negeri. Pasal 17 Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai dilaksanakan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Pinjaman Tonai yang telah ditetapkan; dan b. perjanjian Pinjaman Tonai yang telah ditandatangani, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Pinjaman Tunai yang sedang dalam proses perundingan dan penandatanganan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 12 -- BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tonai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 686 Salinan sesuai dengan aslinya Ke ala Biro Umum \ HARTO NIP 19690922 199001 1 001 ~ jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
tentang PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 117/PMK.08/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 states that the Director General will sign the loan agreement on behalf of the Minister after negotiations are completed.
Pasal 18 outlines that existing loan proposals and agreements under the previous regulation remain valid until their completion.