No. 115 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of Spin Drawn Yarn (SDY) from the People's Republic of China. It aims to protect domestic producers from unfair pricing practices that result in material losses due to dumping.
The regulation primarily affects importers and exporters of Spin Drawn Yarn (SDY) from China, as well as domestic manufacturers of similar products who may be harmed by these imports.
- According to Pasal 1, imports of synthetic filament yarns, including specific types of monofilament yarns from China, are subject to anti-dumping duties. - Pasal 2 outlines the specific anti-dumping duty rates applicable to various exporters from China, with rates ranging from 5.4% to 15% depending on the exporter. - Pasal 3 states that the anti-dumping duty is an additional import duty on top of the general Most Favoured Nation (MFN) duty or preferential duties under applicable international trade agreements. - Pasal 4 specifies that the anti-dumping duties apply to imports that have received registration numbers from customs offices since the regulation's effective date. - Pasal 5 indicates that the regulation is effective for three years from its enactment, starting 14 days after its publication.
- Bea Masuk Anti Dumping (Anti-Dumping Duty): A tariff imposed to protect domestic industries from foreign competition that sells goods below fair market value. - Spin Drawn Yarn (SDY): A type of synthetic filament yarn that is subject to the provisions of this regulation.
The regulation is effective for three years from its enactment, starting 14 days after publication on August 6, 2019. It does not explicitly replace or amend previous regulations but is established under the framework of existing laws regarding anti-dumping measures.
This regulation is established under the authority of various laws, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan and Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, which provide the legal basis for imposing anti-dumping duties and outline the procedures for such actions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that imports of synthetic filament yarns, including certain monofilament yarns from China, are subject to anti-dumping duties.
Pasal 2 lists specific anti-dumping duty rates for various exporters from China, ranging from 5.4% to 15%.
Pasal 3 states that the anti-dumping duty is an additional charge on top of the general Most Favoured Nation (MFN) duty or preferential duties under international trade agreements.
Pasal 4 indicates that the anti-dumping duties apply to imports that have received registration numbers from customs offices since the regulation's effective date.
Pasal 5 establishes that the regulation is effective for three years from its enactment, starting 14 days after publication.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMIZ.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyimpulkan terjadi dumping yang dilakukan oleh produsen atau eksportir / eksportir produsen yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang mengakibatkan pemohon mengalami kerugian material yang dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, dan rugi operasi yang semakin memburuk; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 6 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 6 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIO NG KOK. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang 1mpor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan be saran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 6 -- Besaran Bea Negara Masuk Anti Asal Nama Eksportir / Eksportir Dumping Produsen Barang dalam Persentase (%) Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd. lJiangsu Guowang High- 9,2 lrechnique Fiber Co., Ltd. Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. lZhejiang Hengyi High-Tech Republik Materials Co., Ltd. Rakyat Zhejiang Hengyi Polymer Co., Tiongkok Ltd. 9,4 Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. , Ltd. Zhejiang ShengYuan Chemical 5,4 Fibre Co., Ltd. Eksportir / Eksportir Produsen Lainnya 15,0 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. //f www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 6 -- (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Illwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 6 -- Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 883 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 115/PMK.010/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.