No. 114 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 114/PMK.03/2022, amends the previous regulation No. 3/PMK.03/2022 regarding tax incentives for taxpayers affected by the COVID-19 pandemic. It extends the duration of tax incentives and clarifies administrative procedures to optimize their utilization.
The regulation primarily affects individual and corporate taxpayers (Wajib Pajak) who have been impacted by the COVID-19 pandemic. This includes various sectors that qualify for tax incentives, particularly those involved in import activities and construction services.
- As per Pasal 1, taxpayers are defined as individuals or entities with tax obligations. The regulation introduces a new term, 'Penanggung Jawab' (Responsible Party), defined in Pasal 1(7a) as the Director General of Water Resources at the Ministry of Public Works and Public Housing. - Taxpayers must submit reports on the realization of final income tax (PPh) borne by the government as outlined in Pasal 7A. This report must be submitted through designated channels on the official tax website. - The duration for tax incentives related to the exemption from PPh Pasal 22 on imports is extended until December 31, 2022, as stated in Pasal 12(3). - Taxpayers must reapply for tax incentives if they had previously submitted applications under the earlier regulation, as specified in Pasal II.
- Wajib Pajak (Taxpayer): Individuals or entities with tax obligations. - Penanggung Jawab (Responsible Party): The designated official responsible for tax reporting. - PPh (Pajak Penghasilan): Income Tax, which includes various categories such as PPh Pasal 22 (import tax) and PPh Pasal 25 (self-assessed income tax).
The regulation took effect on July 11, 2022, and it amends the previous regulation No. 3/PMK.03/2022. Taxpayers who had previously applied for tax incentives under the old regulation must reapply under the new provisions.
This regulation interacts with several laws and regulations, including the Income Tax Law (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983) and the Financial State Law (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003). It also references the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance, emphasizing the continuity of tax relief measures during the pandemic.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The duration for tax incentives related to the exemption from PPh Pasal 22 on imports is extended until December 31, 2022, as stated in Pasal 12(3).
Taxpayers must submit reports on the realization of final income tax (PPh) borne by the government as outlined in Pasal 7A. This report must be submitted through designated channels on the official tax website.
Taxpayers who had previously applied for tax incentives under the earlier regulation must reapply for the incentives as specified in Pasal II.
The regulation introduces the term 'Penanggung Jawab' (Responsible Party) in Pasal 1(7a), referring to the Director General of Water Resources at the Ministry of Public Works and Public Housing.
As per Pasal 1, taxpayers are defined as individuals or entities with tax obligations, including those involved in import activities and construction services.
Full text extracted from the official PDF (34K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLlK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK
TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan
insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan,
masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian
insentif pajak;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum
menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu
pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019;
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 27 --
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020. tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 27 --
Menetapkan
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB
PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu)
angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
beserta perubahannya.
2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPh.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 27 --
3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang PPh.
4. PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh
wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-
Undang PPh.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
6. Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau
unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/ atau
pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk
apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.
7. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak
yang dikenai kewajiban untuk melakukan
pemotongan dan/ atau pemungutan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
7a. Penanggung Jawab adalah Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 27 --
10. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya
disingkat SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta
dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
13. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air
Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah
program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan
jaringan irigasi dengan berbasis peran serta
masyarakat petani yang dilaksanakan oleh
perkumpulan petani pemakai air, gabungan
perkumpulan petani pemakai ru.r, atau induk
perkumpulan petani pemakai air.
14. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya
disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi
yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu
daerah layanan/ petak tersier atau desa yang
dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air
termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
15. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang
selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan
sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama
memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada
daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa
blok sekunder, a tau satu daerah irigasi.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 27 --
16. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang
selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan
sejumlah GP3Ayang bersepakat bekerja sama untuk
memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada
daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok
primer, atau satu daerah irigasi.
17. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A,
dan/ atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI
sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat
komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja
Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah
Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Di an tara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Atas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan
realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada
Penanggung Jawab.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
( 1) PPh final atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Penerima
P3-TGAI dengan syarat Penanggung Jawab
menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 27 --
(2) Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman
www.pajak.go.id.
(3) Penanggung Jawab dapat melakukan pembetulan
atas laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penanggung J awab harus menyampaikan:
a. laporan realisasi PPh final ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk setiap Masa Pajak; atau
b. laporan realisasi pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
(5) Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua)
ayatyakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2) Jangka waktu pemberian insentif:
a. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
dan
b. PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampa.J.
dengan Masa Pajak Juni 2022.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 27 --
(3) Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.
(4) Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan
Masa Pajak Desember 2022.
5. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan
menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Menteri ini berlaku.
6. Ketentuan huruf C, huruf G, huruf J, dan huruf L dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
1. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 lmpor
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus
menyampaikan kembali permohonan untuk dapat
memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) dengan menggunakan formulir
melalui laman www.pajak.go.id.
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 27 --
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan
pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pan.demi Corona Virus Disease 2019, harus
menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat
memanfaatkan insentif pajak sebagairnana dimaksud dalam
Pasa1 4 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman
www.pajak.go.id.
3. Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak
Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang:
a. telah disampaikan oleh Pemotong Pajak; atau
b. belum disampaikan oleh Pemotong Pajak,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus
disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab untuk dapat
memanfaatkan insentif pajak sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
4. Pemotong Pajak yang:
a. belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final
jasa konstruksi ditanggung pemerintah; atau
b. telah menyampaikan laporan realisasi dan/ atau laporan
realisasi pembetulan insentif PPh final jasa konstruksi
ditanggung pemerintah,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Vuus Disease 2019 sebagairnana
telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pan.demi
Corona Vuus Disease 2019 harus menyampaikan laporan
realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk
memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 27 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 664
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ~ mis q. -si Kementerian
;(,......,) ~ - ..
I l~ -- 7\:.· • 1--' •
i " ) I'
-----------:,ii-
MAS SOEHART0
NIP 19690922199001100 1 ~., ....
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 27 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.03/2022
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN
INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH
FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR SURAT
KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
IMPOR, CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT
KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
IMPOR, CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT
PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT
PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT
PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF
PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25,
CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH FORMULIR REALISASI PENGURANGAN
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, DAN CONTOH
FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA
KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 27 --
A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG
MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
IMPOR
Tetap.
B. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 27 --
C. CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
••••••••••••.•••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (1)
SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
NOMOR : ..................... (2)
TANGGAL : ..................... (3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................................................... (1)
menerangkan bahwa orang pribadi/badan*) tersebut di bawah ini:
Nama Wajib Pajak
NPWP
Kode KLU
Alamat
: ................................................................. (4)
: ••.•.••••.•••.••••.••••.•••••••..•••••••••••••••••••••••••••••••• (5)
: ................................................................. (6)
: ................................................................. (7)
dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... tentang ...... , dengan
alasan:
D termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Kode Klasifi.kasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... ten tang .... .
Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022.
~-[!]' .
Kode verifi.kasi
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 27 --
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak penerbit Surat Keterangan
Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh
Pasal 22 Impor.
Diisi tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemungutan
PPh Pasal 22 Impor.
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 27 --
D. CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
E. CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
F. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG
MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 27 --
G. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFMTAN INSENTIF
PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL25
Nomor
Lampiran :
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . (1)
................................................................ (2)
Hal Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif
Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
•••••••••••••••••••.••••••••••••••••••••• (3)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NPWP
Jabatan
: ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (4)
: ••.••••.••••••••••.••••.••••••.•••••••••. (5)
: ••••.•....•.••••••••••••••••••••••••.•••• (6)
Bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak:
Nama
NPWP
Kode KLU
Alamat
memberitahukan: (11)
: .•••••••••••••••••••••••••••• (7)
: ............................. (8)
: ••••••••••••.•••••••••.•••••• (9)
: .............•............... (10)
O pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terutang sebesar
50%
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang
... untuk Masa Pajak ...... 2022 sampai dengan Desember 2022.
Demikian disampaikan.
. ......... , ................... 20 .... (12)
(13)
•.••••••.•••••••••••••••••••••••.•••••••• (14)
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 27 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFMTAN INSENTIF
PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
WAJIB PAJAK
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Pemanfaatan
Pengu.rangan Besamya Angsuran Pasal 25 Wajib Pajak.
Diisi dengan jumlah lampiran.
Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengu.rus dari Wajib Pajak
(bagi Wajib Pajak badan).
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau pengu.rus dari Wajib Pajak
(bagi Wajib Pajak badan).
Diisi dengan jabatan pengu.rus dari Wajib Pajak (bagi Wajib
Pajak badan).
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Diisi dengan menandai kotak sesuai permohonan yang
diajukan.
Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemanfaatan
Pengu.rangan Besamya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak.
Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak.
Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengu.rus dari Wajib Pajak
(bagi Wajib Pajak badan).
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 27 --
H. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFMTKAN INSENTIF
PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
I. CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFMTKAN
INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL25
Tetap.
J. CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25
1. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
dengan dasar penghitungan SPT Tahunan
PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021
pada 25 Maret 2022. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih
harus dibayar sendiri oleh PT A untuk Masa Pajak Januari 2022
sampai dengan Masa Pajak Februari 2022 adalah sebesar Rp
50.000.000,00 (mengikuti besarnya angsuran Masa Pajak Desember
2021).
a. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT A menyampaikan surat
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam PMK-3/PMK.03/2022 karena
memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang
Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh
Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut
dan dinyatakan berhak;
b. Pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali menyampaikan surat
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 27 --
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak
yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh
Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan
dinyatakan berhak.
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 yang masih harus dibayar setiap Masa Pajak untuk Tahun
Pajak 2022 adalah sebagai berikut:
A PPh Terutang sesuai SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2021 Rp 1.125.000.000,00
B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal
23 Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00
C PPh yang masih harus dibayar sendiri
(A-B)
Rp480.000.000,00
D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang
harus dibayar sendiri setiap Masa Pajak
untuk Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Rp40.000. 000, 00
Maret sampai dengan Masa Pajak
Desember 2022)
(c: 12)
Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
A Besarnya angsuran
Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 RpS0.000.000,00
(menggunakan besarnya angsuran Masa Pajak
Desember 2021)
B Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari Rp25.000.000,00
2022
(Ax 50%)
C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak
Januari 2022 s.d. Februari 2022 setelah Rp25.000.000,00
pengurangan
(A- B)
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 27 --
D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak
Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Rp40.000.000,00
Desember 2022
E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Rp20.000.000,00
Masa Pajak Desember 2022
(Dx 50%)
F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak
Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Rp20.000.000,00
Desember 2022 setelah pengurangan
(D - E)
2. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
dengan dasar pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai
KEP-537 /PJ /2000
PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020
pada 25 April 2021. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus
dibayar sendiri untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa
Pajak Desember 2021 berdasarkan SPT Tahunan tersebut sebesar Rp
50. 000. 000, 00.
a. Pada bulan Juli 2021 Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena perubahan
keadaan usaha dan disetujui, sehingga besarnya angsuran PPh
Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2021 ditetapkan menjadi sebesar Rp 30.000.000,00;
b. PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021
pada 27 April 2022. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus
dibayar sendiri oleh PT B untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai
dengan Masa Pajak Maret 2022 adalah sebesar Rp 30.000.000,00
{mengikuti besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021);
c. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT B menyampaikan surat
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 3/PMK.03/2022, karena memenuhi Klasifikasi Lapangan
Usaha {KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 27 --
Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran
Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dinyatakan berhak;
d. Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali
menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif
Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak.
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 yang masih harus dibayar setiap Masa Pajak untuk Tahun
Pajak 2022 adalah sebagai berikut:
A PPh Terutang sesuai SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2021 Rp 1.125.000.000,00
B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00
C PPh yang masih harus dibayar sendiri Rp480.000.000,00
(A-B)
D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang
harus dibayar sendiri setiap Masa Pajak
untuk Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak April Rp40.000.000,00
2022 sampai dengan Masa Pajak Desember
2022)
(C:12)
Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
A Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa
Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 Rp30.000.000,00
(menggunakan besarnya angsuran Masa Pajak
Desember 2021)
B Pengurangan besamya angsuran PPh Pasal
25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret
2022 RplS.000.000,00
(Ax 50%)
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 27 --
C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa
Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 Rp 15.000 .000,00
(A- B)
D Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa
Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Rp40.000.000,00
Desember 2022
E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal
25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Rp20.000.000,00
Masa Pajak Desember 2022
(D x 50%)
F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa
Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Rp20.000.000,00
Desember 2022 setelah pengurangan
(D - E)
3. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
untuk Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala (Wajib
Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank)
Informasi akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak Pf C
berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Laporan
Keuangan Triwulan I s.d. Triwulan III tahun 2022 adalah sebagai
berikut:
Periode Laporan Triwulan N Triwulan I Triwulan II Triwulan III
(Jan-Des 2021) (Jan-Mar (Jan-Jun 2022) (Jan-Sept 2022)
2022)
Penghasilan Neto Rp4. 740.000.000 Rp400.000.000 Rp650.000.000 Rpl.000.000.000
PPh Pasal 22 dan Rp89.800.000 Rp13.000.000 Rp47.000.000 Rp70.000.000
PPh Pasal 23
sejak awal Tahun
sampai dengan
Masa Pajak
periode yang
dilaporkan
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak
Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember
2021 sebesar Rp 540.000.000,00;
b. Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan
SPf Tahunan Tahun Pajak sebelumnya sebesar Rp 1. 700.000.000;
c. Pada tanggal 31 Januari 2022 Pf A menyampaikan surat
pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 27 --
sebagaimana dimaksud dalam PMK-3/PMK.03/2022 karena
memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang
Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh
Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut
dan dinyatakan berhak;
d. Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali
menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif
Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak;
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022
s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut:
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 27 --
A Periode yang dilaporkan Triwulan N Triwulan I Triwulan II Triwulan III
(Jan-Des 2021) (Jan-Mar 2022) (Jan-Jun 2022) (Jan-Sept 2022)
B Penghasilan Neto sejak
Awal Tahun Pajak s.d. Rp4. 740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00
TriwulanN
C Kompensasi Kerugian Rp 1. 700.000.000,00 0 0 0
D Penghasilan Kena Pajak Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rpl .000.000.000,00
(B - C)
E PPh Terutang Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00
(22% x D}
F Dikurangi:
PPh Pasal 22 dan PPh
Pasal 23 sejak awal
Tahun Pajak sampai Rp89.800.000,00 Rp 13.000.000,00 Rp4 7 .000.000,00 Rp70.000.000,00
dengan Masa Pajak
periode yang dilaporkan
Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 yang seharusnya
dibayar sejak awal Tahun Rp540.000.000,00 Rp39.000.000,00 Rp75.000.000,00 Rp96.000.000,00
Pajak sampai dengan
Masa Pajak periode yang
dilaporkan
G Besarnya angsuran yang
masih harus dibayar Rp39.000.000,00 Rp36.000.000,00 Rp21.000.000,00 Rp54.000.000,00
(dalam 3 masa}
(E - F}
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 27 --
H Besarnya angsuran yang
seharusnya dibayar per Rp13.000.000,00 Rp12.000.000,00 Rp7 .000.000,00 Rp18.000.000,00
masa
(G: 3)
(Jan s.d. Mar) (Apr s.d Jun) (Jul s.d. Sept) (0kt s.d. Des)
I Pengurangan besarnya Rp6.500.000,00
angsuran PPh Pasal 25 Rp6.000.000,00 Rp3.500.000,00 Rp9.000.000,00
(50% X H)
J Besarnya angsuran per
masa setelah
pengurangan PPh Rp6.500.000,00 Rp6.000.000,00 Rp3.500.000,00 Rp9.000.000,00
Pasal 25
(H -1)
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 27 --
K. CONTOH FORMULIR REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
L. CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL
JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH
LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI
DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
Status Laporan Realisasi: D Normal D Pembetulan ke ...
Penanggung Jawab
NPWP Penanggung Jawab
MasaPajak
: •••••••••••••.•••••••••••••••••••••. (1)
: •••·•••·•••••••••••••••••••••••••••• (2)
: •..••••••.••.•••.•••••••••••.••••••• (3)
Jumlah Pemotong Pajak yang melakukan pembayaran ..... Pemotong Pajak (4)
dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak
Penerima P3-TGAI
Jumlah Penghasilan Bruto Masa Pajak ........ (3) 2022 Rp ............... (5)
Jumlah PPh Final Jasa Konstruksi DTP Masa Pajak Rp ............... (6)
........ (3) 2022
Daftar Pemotong Pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan
P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI:
No. Nama Pemotong NPWP Penghasilan PPh Final Jasa
Pemotong Pajak
Pajak (7) Bruto Konstruksi DTP
(8)
Jumlah •••.•.•..•..•..• (5) .••.••...••.••• (6)
Demikian laporan ini disampaikan.
............ , ................. 20 ... (9)
(10)
...................................... (11)
NPWP: ........................... (12)
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 27 --
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI
PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Diisi dengan nama Penanggung Jawab.
Diisi dengan NPWP Penanggung Jawab.
Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan .
Diisi dengan jumlah Pemotong Pajak (satuan kerja) yang
melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
Diisi dengan jumlah Rupiah penghasilan bruto yang diterima
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
Diisi dengan jumlah Rupiah PPh final jasa konstruksi DTP
dalam Masa Pajak periode pelaporan yang diberikan kepada
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI yang berhak.
Diisi dengan nama Pemotong Pajak (satuan kerja) yang
melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak (satuan kerja) yang
I
melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI.
Diisi dengan tanggal laporan.
Diisi dengan tanda tangan dan cap Penanggung Jawab.
Diisi dengan nama Penanggung Jawab.
Diisi dengan NPWP Penanggung Jawab.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian A.dmi roi~trasi Kernen terian
I ~{ ~~\
l ~ 0 , r:);, 1
tr '
MAS SOEHARTO
NIP 19690922,199001 J 0JO1 ~
SRI MULYANI INDRAWATI
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 27 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
tentang PERPAJAKAN - COVID-19 / CORONA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 114/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Taxpayers must report the realization of final income tax borne by the government, as mandated in Pasal 8(1), which outlines the conditions for utilizing the tax incentives.
The regulation clarifies administrative procedures for tax incentives, ensuring that taxpayers understand their rights and obligations under the new provisions.