No. 114 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of Polyester Staple Fiber (PSF) from India, the People's Republic of China, and Taiwan. It aims to protect domestic industries from unfair pricing practices that could harm local producers.
The regulation primarily affects importers of PSF from India, China, and Taiwan, as well as domestic manufacturers of similar products who may suffer from dumping practices.
According to Pasal 1, imports of PSF from the specified countries will incur anti-dumping duties. Pasal 2 outlines the specific rates of these duties for various exporters, such as 5.82% for Reliance Industries Limited from India and 28.47% for all exporters from Taiwan. Pasal 3 states that these duties are additional to the general import duties and may vary based on international trade agreements. Pasal 4 specifies that these duties apply to imports registered with customs after the regulation's effective date. Pasal 5 indicates that the regulation is effective for three years from its enactment.
"Bea Masuk Anti Dumping" (anti-dumping duty) refers to the additional tariff imposed on imported goods sold at a price lower than their normal value, potentially harming domestic industries.
The regulation is effective for three years from its enactment on August 5, 2019, and replaces the previous regulation No. 73/PMK.010/2016.
This regulation is based on the provisions of Government Regulation No. 34 of 2011 regarding anti-dumping measures and is aligned with the World Trade Organization agreements as referenced in the preamble.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that imports of PSF from India, China, and Taiwan will incur anti-dumping duties.
Pasal 2 details the anti-dumping duty rates for various exporters, such as 5.82% for Reliance Industries Limited and 28.47% for all exporters from Taiwan.
Pasal 3 indicates that the anti-dumping duties are additional to general import duties and may vary based on international trade agreements.
Pasal 4 specifies that the duties apply to imports registered with customs after the regulation's effective date.
Pasal 5 states that the regulation is effective for three years from August 5, 2019.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANG AN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b . bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 6 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan oleh perusahaan eksportir / eksportir produsen dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 6 -- Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN. Pasal 1 Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2 Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/ atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Nama Eksportir / Eksportir Masuk Anti No. Negara Dumping Asal Produsen dalam Persen tase (%) 1. India Reliance Industries Limited 5,82 Ganesh Polytex Limited 16,67 Eksportir / Eksportir 16,67 Produsen Lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 6 -- Besaran Bea Masuk Anti Negara Nama Eksportir /Eksportir No. Dumping Asal Produsen dalam Persen tase (%) 2. Republik Xiamen Xianglu Chemical Rakyat Fiber Co., Ltd 13,0 Tiongkok Jinjiang Kwan Lee Da Tidak Dikenakan Hesne-Bonded Fabric Co., Bea Masuk Ltd. Anti Dumping Tidak Huvis Sichuan Corporation Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Eksportir / Eksportir 16,10 Produsen Lainnya 3. Taiwan Seluruh Eksportir / Eksportir 28,47 Produsen Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 6 -- Pasal 4 Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. /Ifwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 6 -- Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 868 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 114/PMK.010/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation replaces the previous regulation No. 73/PMK.010/2016.