No. 113 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Standard Cost for Outputs (SBK) for the fiscal year 2024, which serves as a guideline for ministries and agencies in Indonesia to determine the maximum allowable costs for various outputs. It aims to ensure efficient budgeting and financial management within government institutions.
The regulation primarily affects all ministries and government agencies in Indonesia that are involved in planning, budgeting, and executing government programs. This includes various sectors such as education, training, auditing, and performance reporting.
- **Pasal 1** defines SBK as the cost index set for producing one unit of output in the fiscal year 2024. - **Pasal 2** outlines that SBK includes General SBK and Special SBK, with General SBK applicable to multiple ministries and agencies, while Special SBK is specific to certain ministries. - **Pasal 4** mandates that ministries must use SBK in their budget planning for 2024, stating that the SBK represents a ceiling that cannot be exceeded without approval from the Minister of Finance. - **Pasal 5** emphasizes that the application of SBK must adhere to the standards set in the regulation regarding budget planning and financial reporting. - **Pasal 6** indicates that the regulation comes into effect upon its promulgation.
- **SBK (Standar Biaya Keluaran)**: Standard Cost for Outputs, which is the cost index for producing outputs. - **Kementerian**: Ministry, referring to the various government departments. - **Lembaga**: Agency, referring to government institutions. - **Dokumen**: Document, which refers to the outputs produced by ministries and agencies.
The regulation is effective from October 30, 2023, and does not explicitly replace any previous regulations but is built upon existing laws regarding budget planning and execution.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 6 of 2023 concerning Work Plan and Budget Preparation, and Minister of Finance Regulation No. 62 of 2023 regarding Budget Planning and Execution. These interactions ensure that the SBK aligns with broader financial management frameworks in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to **Pasal 1**, SBK is defined as the cost index set for producing one volume of output in the fiscal year 2024.
**Pasal 2** categorizes SBK into General SBK, which applies to multiple ministries, and Special SBK, which is specific to certain ministries.
**Pasal 4** requires ministries to use SBK in their budget planning for the fiscal year 2024, stating that the SBK represents a ceiling that cannot be exceeded without approval from the Minister of Finance.
**Pasal 5** mandates that the application of SBK must adhere to the standards set in the regulation regarding budget planning and financial reporting.
**Pasal 6** states that the regulation is effective from October 30, 2023.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2023 TENT ANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diu bah dengan Pera tu ran Men teri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); -- 1 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 ten tang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal 1 Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanju tnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2024. Pasal 2 (1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. SBK Umum; dan b. SBK Khusus. (2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut: a. SBK perencanaan dan penganggaran; b. SBK laporan kinerja; c. SBK pendidikan dan pelatihan; d. SBK audit kinerja; e. SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga); f. SBK pemantauan dan evaluasi; g. SBK riset dan inovasi; h. SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga; i. SBK Peraturan Presiden; j. SBK Peraturan Pemerintah; k. SBK rancangan Undang-Undang; 1. SBK sosialisasi; m. SBK kehumasan dan informasi; n. SBK layanan barang milik negara; o. SBK layanan bantuan hukum; dan p. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. (3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu. Pasal 3 (1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. (2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. -- 2 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 (1) Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2024. (2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. (3) Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri rm, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan: a. harga pasar; b. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/ atau c. perubahan tahapan. (5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran. (6) Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana ayat ( 1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Penerapan SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 3 of 118 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 856 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id II· .. l!I .. • - I . . l!i . ,i:. • -- 4 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2023 TENT ANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024 SBK UMUM (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 1 Standar Biaya Keluaran Perencanaan dan Penganggaran a. Layanan Perencanaan dan Penganggaran untuk Unit Eselon I dengan jumlah satker: 1) 20 s.d 40 satker 1 Dokumen 552.500.000,00 2) di atas 40 satker 1 Dokumen 810.400.000,00 b. Layanan Perencanaan dan Penganggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) denganjumlah unit: 1) 1 s.d 6 unit 1 Dokumen 9.000.000,00 2) di atas 6 unit 1 Dokumen 185.000.000,00 2 Standar Biaya Keluaran Laporan Kinerja (LAKIN) a. Layanan Penyusunan LAKIN untuk Unit Eselon I dengan jumlah satker: 1) 20 s.d 40 satker 1 Dokumen 551.000.000,00 2) di atas 40 satker 1 Dokumen 808.300.000,00 b. Layanan Penyusunan LAKIN untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dengan jumlah unit: 1) 1 s.d 6 unit 1 Dokumen 6.000.000,00 2) di atas 6 unit 1 Dokumen 183.500.000,00 3 Standar Biaya Keluaran Pendidikan dan Pelatihan a. Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan 1) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama 1 Orang 30.261.000,00 2) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama (blended 1 Orang 22.945.000,00 learning) 3) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator 1 Orang 22.125.000,00 4) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator 1 Orang 17 .000.000,00 (blended learning) 5) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas 1 Orang 20.230.000,00 6) Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pengawas 1 Orang 14.643.000,00 (blended learning) b. Layanan Pelatihan Dasar /Prajabatan 1) Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 1 Orang 9.296.000,00 2) Layanan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (blended 1 Orang 5.260.000,00 learning) 3) Layanan Pelatihan Prajabatan Kategori 1 dan Kategori 2 1 Orang 2.242.000,00 -- 5 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id (dalam rupiah) Volume dan Be saran Keterangan No. Uraian Satuan Ukur 2 3 4 5 1 4 Standar Biaya Keluaran Audit Kinerja a. Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 27.300.000,00 l) Provinsi Aceh 2) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 25.800.000,00 Provinsi Sumatera Utara 3) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 25.500.000,00 Provinsi Riau 4) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 24.900.000,00 Provinsi Kepulauan Riau 5) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 21.200.000,00 Provinsi Jam bi 6) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 24 .200.000,00 Provinsi Sumatera Barat 7) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 23.700.000,00 Provinsi Sumatera Selatan 8) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 17.700.000,00 Provinsi Lampung 9) Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 22.000.000,00 Provinsi Bengkulu Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 21.300.000,00 lO) Provinsi Bangka Belitung Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 15.300.000,00 11) Provinsi Ban ten Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 14.400.000,00 12) Provinsi Jawa Barat Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 2.700.000,00 13) Provinsi D.K.I. Jakarta Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 19.600.000,00 14) Provinsi Jawa Tengah Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 24.000.000,00 15) Provinsi D.I. Yogyakarta Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 23.900.000,00 16) Provinsi Jawa Timur Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 28.500.000,00 1 7) Provinsi Bali Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 25.400.000,00 18) Provinsi Nusa Tenggara Barat Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 29.800.000,00 19) Provinsi Nusa Tenggara Timur Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 22.400.000,00 20) Provinsi Kalimantan Barat Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 23.700.000,00 21) Provinsi Kalimantan Tengah Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 23.100.000,00 22) Provinsi Kalimantan Selatan Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 30.300.000,00 23) Provinsi Kalimantan Timur Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 28.200.000,00 24) Provinsi Kalimantan Utara Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 31.400.000,00 25) Provinsi Sulawesi Utara Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 31.000.000,00 26) Provinsi Gorontalo Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 31.500.000,00 27) Provinsi Sulawesi Barat Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 27.300.000,00 28) Provinsi Sulawesi Selatan Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 33.100.000,00 29) Provinsi Sulawesi Tengah Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 29.000.000,00 3o) Provinsi Sulawesi Tenggara Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 37.100.000,00 31) Provinsi Maluku Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 34.600.000,00 32) Provinsi Maluku Utara Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 45.400.000,00 33) Provinsi Papua . Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 48.500.000,00 34) Provinsi Papua Barat Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 48.500.000,00 35) Provinsi Papua Barat Daya Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 45.400.000,00 36) Provinsi Papua Tengah Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 45.400.000,00 37) Provinsi Papua Selatan Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama di 1 LHA 45.400.000,00 38) Provinsi Papua Pegunungan b. Layanan Audit Kinerja Dalam Kota 1 LHA 58.300.000,00 1) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Aceh 1 LHA 56.800.000,00 2) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sumatera Utara 56.500.000,00 3) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Riau 1 LHA -- 6 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id (dalam rupiah) No. Uraian Volume dan Be saran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 4) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kepulauan 1 LHA 55.800.000,00 Riau 5) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Jam bi 1 LHA 52.200.000,00 6) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sumatera Barat 1 LHA 55.200.000,00 7) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sumatera 1 LHA 54.700.000,00 Sela tan 8) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Lampung 1 LHA 48.700.000,00 9) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Bengkulu 1 LHA 53.000.000,00 10) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Bangka 1 LHA 52.200.000,00 Belitung 11) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Ban ten 1 LHA 46.200.000,00 12) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Jawa Barat 1 LHA 45.300.000,00 13) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi D.K.I. Jakarta 1 LHA 36.200.000,00 14) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Jawa Tengah 1 LHA 50.600.000,00 15) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta 1 LHA 54. 900.000,00 16) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Jawa Timur 1 LHA 54.900.000,00 17) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Bali 1 LHA 59.500.000,00 18) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Nusa Tenggara 1 LHA 56.300.000,00 Barat 19) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Nusa Tenggara 1 LHA 60.800.000,00 Timur 20) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kalimantan 1 LHA 53.300.000,00 Barat 21) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kalimantan 1 LHA 54.600.000,00 Tengah 22) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kalimantan 1 LHA 54.100.000,00 Sela tan 23) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kalimantan 1 LHA 61.300.000,00 Timur 24) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Kalimantan 1 LHA 59.200.000,00 Utara 25) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sulawesi Utara 1 LHA 62.400.000,00 26) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Gorontalo 1 LHA 62.000.000,00 27) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sulawesi Barat 1 LHA 62.500.000,00 28) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sulawesi 1 LHA 58.300.000,00 Selatan 29) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sulawesi 1 LHA 64.100.000,00 Tengah 30) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Sulawesi 1 LHA 60.000.000,00 Tenggara 31) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Maluku 1 LHA 68.000.000,00 32) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Maluku Utara 1 LHA 65.500.000,00 33) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua 1 LHA 76.400.000,00 34) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua Barat 1 LHA 79.500.000,00 35) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua Barat 1 LHA 79.500.000,00 Daya 36) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua Tengah 1 LHA 76.400.000,00 37) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua Selatan 1 LHA 76.400.000,00 38) Layanan Audit Kinerja Dalam Kota di Provinsi Papua 1 LHA 76.400.000,00 Pegunungan c. Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi 1) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Aceh 1 LHA 125.800.000,00 2) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera 1 LHA 121.000.000,00 Utara 3) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Riau 1 LHA 142. 700.000,00 4) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kepulauan 1 LHA 137.200.000,00 Riau 5) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jambi 1 LHA 109.400.000,00 6) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera 1 LHA 126.300.000,00 Bar at 7) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sumatera 1 LHA 139.900.000,00 Sela tan 8) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Lampung 1 LHA 93.600.000,00 9) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bengkulu 1 LHA 115. 700.000,00 10) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bangka 1 LHA 119.500.000,00 Belitung 11) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Banten 1 LHA 109.800.000,00 12) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Barat 1 LHA 101.300.000,00 13) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Tengah 1 LHA 103.200.000,00 14) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi D.I. 1 LHA 141.900.000,00 15) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Jawa Timur 1 LHA 128.700.000,00 16) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Bali 1 LHA 161.600.000,00 17) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Nusa 1 LHA 128.200.000,00 Tenggara Barat 18) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Nusa 1 LHA 135. 900 .000,00 Tenggara Timur 19) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 114.100.000,00 Barat 20) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 124.100.000,00 Tengah 21) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 116.000.000,00 Sela tan 22) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan 1 LHA 154.900.000,00 Timur -- 7 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian 2 23) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Utara 24) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara 25) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Gorontalo 26) Layanan Audit K.inerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Barat 27) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Sela tan 28) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Tengah 29) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Sulawesi Tenggara 30) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Maluku 31) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Maluku Utara 32) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua 33) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Barat 34) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Barat Daya 35) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Tengah 36) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Sela tan 37) Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi ke Provinsi Papua Pegunungan (dalam rupiah) Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 3 4 5 1 LHA 149.900.000,00 1 LHA 152.100.000,00 1 LHA 149.400.000,00 1 LHA 149.400.000,00 1 LHA 138.300.000,00 1 LHA 167.400.000,00 1 LHA 147.000.000,00 1 LHA 157.900.000,00 1 LHA 142. 700.000,00 1 LHA 203.000.000,00 1 LHA 187.200.000,00 1 LHA 187.200.000,00 1 LHA 203.000.000,00 1 LHA 203.000.000,00 1 LHA 203.000.000,00 5 Standar Biaya Keluaran Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNl3) a. RSNI3 dengan Metode Pengembangan Sendiri b. RSNI3 dengan Metode Adopsi Modifikasi c. RSNI3 dengan Metode Adopsi Indentik Terjemahan d. RSNI3 dengan Metode Adopsi Republikasi-Reprint 6 Standar Biaya Keluaran Pemantauan dan Evaluasi Dokumen Pemantauan dan Evaluasi 7 Standar Biaya Keluaran Riset dan lnovasi a. Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi b. Purwarupa Hasil Riset dan lnovasi c. Model Hasil Riset dan Inovasi d. Publikasi Bereputasi Global Hasil Riset dan Inovasi e. Publikasi Bereputasi Nasional Hasil Riset dan Inovasi f. Naskah Kebijakan Aktual Strategis 8 Standar Biaya Keluaran Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga a. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Bersifat Internal b. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Bersifat Eksternal 9 Standar Biaya Keluaran Peraturan Presiden a. Peraturan Presiden yang Bersifat Sederhana b. Peraturan Presiden yang Bersifat Kompleks 10 Standar Biaya Keluaran Peraturan Pemerintah a. Peraturan Pemerintah yang Bersifat Sederhana b. Peraturan Pemerintah yang Bersifat Kompleks Standar Biaya Keluaran Rancangan Undang-Undang 11 a. Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Sederhana b. Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Kompleks 12 Standar Biaya Keluaran Sosialisasi a. Layanan Sosialisasi Berskala Kecil b. Layanan Sosialisasi Berskala Sedang c. Layanan Sosialisasi Berskala Besar 13 Standar Biaya Keluaran Kehumasan dan Informasi Layanan Kehumasan dan lnformasi 14 Standar Biaya Keluaran Layanan Bantuan Hukum Layanan Bantuan Hukum 15 Standar Biaya Keluaran Layanan Barang Milik Negara (BMN) a. Layanan BMN untuk Satker Eselon 1/Setingkat b. Layanan BMN untuk Satker Vertikal (Eselon II ke bawah) 16 Standar Biaya Keluaran Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan menggunakan Metode Sederhana/Metode Sedang b. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan menggunakan Metode Kompleks 1 Standar 472.000.000,00 1 Standar 376.000.000,00 1 Standar 223.000.000,00 1 Standar 55.940.000,00 1 Dokumen 240.000.000,00 1 Kekayaan 700.000.000,00 Intelektual 1 Purwarupa 500.000.000,00 1 Model 250.000.000,00 1 Pu blikasi Global 150.000.000,00 1 Publikasi 60.000.000,00 Nasional 1 Naskah 50.000.000,00 Kebijakan 1 Peraturan 100.000.000,00 1 Peraturan 200.000.000,00 1 Peraturan 220.000.000,00 Presiden 1 Peraturan 440.000.000,00 Presiden 1 Peraturan 260.000.000,00 Pemerintah 1 Peraturan 520.000.000,00 Pemerintah 1 Undang-Undang 600.000.000,00 1 Undang-Undang 945.000.000,00 1 Laporan 67 .500.000,00 1 Laporan 135.000.000,00 1 Laporan 305.000.000,00 1 Layanan 458.000.000,00 1 Layanan 21.488.000,00 1 Layanan 139.000.000,00 1 Layanan 10.000.000,00 1 Orang 1.240.000,00 1 Orang 1.825.000,00 -- 8 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id PENJELASAN SBK UMUM 1. SBK Perencanaan dan Penganggaran SBK perencanaan dan penganggaran merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu keluaran dokumen perencanaan dan penganggaran, berupa dokumen rencana strategis, dokumen rencana kerja, dan dokumen rencana kerja dan anggaran pada kementerian/lembaga. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan se bagai beriku t: a. SBK Layanan Perencanaan dan Penganggaran untuk Unit Eselon I SBK layanan perencanaan dan penganggaran Unit Eselon I merupakan SBK layanan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan oleh Unit Eselon I untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain dan satuan kerja (satker) pada lingkup unit organisasinya. b. SBK Layanan Perencanaan dan Penganggaran untuk Kernen terian / Lem baga SBK layanan penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk kementerian/lembaga merupakan SBK layanan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang digunakan oleh kementerian/lembaga untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain dan eselon I/ setingkat pada lingkup kementerian/lembaganya. 2. SBK Laporan Kinerja (LAKIN) SBK LAKIN merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran berupa dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/ sasaran strategisnya. Penggunaan SBK ini mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk Unit Eselon I SBK layanan penyusunan LAKIN Unit Eselon I merupakan SBK layanan penyusunan LAKIN yang digunakan oleh Unit Eselon I untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain dan satker pada lingku p unit organisasinya dalam rangka penyusunan LAKIN Unit Eselon I. b. SBK Layanan Penyusunan LAKIN untuk Kementerian/Lembaga SBK layanan penyusunan LAKIN untuk kementerian/lembaga merupakan SBK layanan penyusunan LAKIN yang digunakan oleh kementerian/lembaga untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain dan seluruh eselon I/ setingkat dalam lingkup kementerian/lembaganya dalam rangka penyusunan LAKIN kemen terian / lem baga. 3. SBK Pendidikan dan Pelatihan SBK pendidikan dan pelatihan merupakan besaran biaya yang ditetapkan un tuk menghasilkan keluaran beru pa peserta yang telah mengiku ti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kemen terian / lem baga. Penggunaan SBK ini mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Layanan Pelatihan Struktural Kepemimpinan SBK layanan pelatihan struktural kepemimpinan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pendidikan dan pelatihan penjenjangan bagi pejabat/pegawai yang telah menduduki jabatan tertentu yang terdiri dari pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan -- 9 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id administrator, dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas. Satuan biaya ini tidak termasuk: 1) biaya perjalanan dinas peserta on campus; dan 2) biaya perjalanan dinas mentor pada saat seminar rancangan proyek perubahan dan seminar proyek perubahan, dan pajak (PPh Pasal 20). b. SBK Layanan Pelatihan Dasar /Prajabatan SBK layanan pelatihan dasar/prajabatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pendidikan dan pelatihan bagi calon pegawai negeri sipil sebagai syarat pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil yang terdiri dari pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan prajabatan kategori 1 (satu) dan kategori 2 (dua). Satuan biaya ini tidak termasuk: 1) biaya perjalanan dinas peserta on campus; dan 2) biaya perjalanan dinas mentor pada saat seminar rancangan proyek perubahan dan seminar proyek perubahan, dan pajak (PPh Pasal 20). Pelatihan dengan blended learning adalah pelatihan yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring. 4. SBK Audit Kinerja SBK audit kinerja merupakan besaran biaya yang digunakan oleh Aparat Pengawas Inter Pemerintah (APIP) untuk menghasilkan keluaran audit kinerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas, antara lain: a. audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; b. audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan/atau c. audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. Satuan biaya ini hanya digunakan untuk kegiatan audit kinerja yang dalam pelaksanaannya dilakukan satu kali uji petik. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Perkantoran yang Sama SBK layanan audit kinerja dalam perkantoran yang sama merupakan SBK layanan audit kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berada di lokasi perkantoran yang sama dengan lokasi satker APIP. b. SBK Layanan Audit Kinerja Dalam Kota SBK layanan audit kinerja dalam kota merupakan SBK layanan audit kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berada di dalam kota yang sama dengan lokasi satker APIP. c. SBK Layanan Audit Kinerja Luar Provinsi SBK layanan audit kinerja luar provinsi merupakan SBK layanan audit kinerja yang digunakan dalam rangka audit kinerja yang lokasi objek pemeriksaannya berbeda provinsi dengan lokasi satker APIP. 5. SBK Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3) SBK RSNI3 merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa Standar RSNI3 yang dihasilkan pada tahap pembahasan konsep sampai dengan tahap konsensus dari Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) tingkat kemen terian / lembaga. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. RSNI3 yang disusun dengan metode pengembangan sendiri yaitu metode perumusan RSNI3 dengan cara penyusunan sendiri -- 10 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id berdasarkan data/hasil penelitian dan menggunakan referensi dokumen acuan yang tertelusur. b. RSNI3 yang disusun dengan metode adopsi modifikasi yaitu metode perumusan RSNI3 dengan mengadopsi standar atau publikasi in ternasional secara modifikasi dengan car a pu blikasi ulang menggunakan terjemahan bahasa Indonesia mengacu pada bahasa asli standar a tau pu blikasi in ternasional yang diadopsi. c. RSNI3 yang disusun dengan metode adopsi identik terjemahan yaitu metode perumusan RSNI3 dengan mengadopsi standar atau publikasi internasional secara identik dengan cara publikasi ulang menggunakan terjemahan bahasa Indonesia mengacu pada bahasa asli standar atau pu blikasi internasional yang diadopsi. d. RSNI3 yang disusun dengan metode adopsi republikasi-reprint yaitu metode perumusan RSNI3 dengan mengadopsi standar atau publikasi internasional secara identik dengan cara publikasi ulang menggunakan bahasa asli standar a tau pu blikasi in ternasional yang diadopsi. Dalam penyusunan RSNI3, besaran biaya ditentukan oleh keluaran akhir berupa Standar RSNI3 dan metode perumusan RSNI3 yang dipilih. 6. SBK Pemantauan dan Evaluasi SBK pemantauan dan evaluasi merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran dokumen pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan atas kebijakan strategis, meliputi pemantauan, pengamatan, pencatatan, pemonitoran, penilaian serta pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah melalui kegiatan visitasi lapangan. 7. SBK Riset dan Inovasi SBK riset dan inovasi merupakan besaran biaya yang digunakan untuk kegiatan riset dan inovasi. Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/ atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/ atau sosial, yang terdiri dari: a. Kekayaan In telektual Hasil Riset dan Inovasi SBK ini digunakan untuk aktivitas riset dan inovasi dengan output beru pa Kekayaan In telektual. Kekayaan in telektual beru pa hak cipta atau copyright, paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), perlindungan varietas tanaman/PVT (plant variety protection), desain tata letak sirkut terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret), serta indikasi geografis. b. Purwaru pa Hasil Riset dan Inovasi SBK ini digunakan untuk aktivitas riset dan inovasi dengan output berupa purwarupa. Purwarupa adalah hasil kegiatan riset dan inovasi yang dapat menjadi hasil akhir atau bagian dari hasil akhir sebagai proses pem buktian fungsi yang direncanakan, seperti material un tuk produk biologi, material/ spesimen/ jenis kekayaan hayati penambah, material/ spesimen/jenis kekayaan hayati baru, galur perbaikan, purwarupa laik industri, jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding, temuan senyawa/ sequence DNA penambah, temuan senyawa/ sequence DNA baru, protokol riset keanekaragaman hayati, jenis benih/bibit/varietas/ strain unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding, atau jenis/bentuk rupa awal (pertama) dari hasil riset dan inovasi yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset dan inovasi. -- 11 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id c. Model Hasil Riset dan Inovasi SBK ini digunakan untuk aktivitas riset dan inovasi dengan output berupa Model. Model yang dimaksud di sini dapat berupa konsep, pendekatan, model, kerangka pikir, metode, sistem, strategi, perspektif, peta jalan (road map), inovasi sosial tertentu, atau jenis/bentuk lain dari Model dari hasil riset dan inovasi yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset dan inovasi. d. Publikasi Bereputasi Global Hasil Riset dan Inovasi SBK ini digunakan untuk aktivitas riset dan inovasi dengan output beru pa pu blikasi berepu tasi global. Pu blikasi berepu tasi global adalah publikasi yang diterbitkan/ disebarluaskan dan terindeks global. Ketentuan terindeks global ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset dan inovasi. e. Publikasi Bereputasi Nasional Hasil Riset dan Inovasi SBK ini digunakan untuk aktivitas riset dan inovasi dengan output beru pa pu blikasi berepu tasi nasional. Pu blikasi berepu tasi nasional adalah publikasi yang diterbitkan/disebarluaskan dan terindeks nasional. Ketentuan terindeks secara nasional ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset dan inovasi. f. Naskah Kebijakan Aktual Strategis SBK mi digunakan untuk menghasilkan keluaran naskah kebijakan/rekomendasi dari kegiatan riset kebijakan, pengkajian kebijakan dan/atau pengumpulan data ilmiah dalam waktu pendek (kurang dari 4 (empat) bulan) yang merupakan penugasan dari Pemerintah untuk menyelesaikan suatu kasus dengan hasil akhir berupa naskah kebijakan/rekomendasi (Naskah Akademik, Naskah Urgensi, Monograf Kebijakan, Memo Kebijakan, Model Kebijakan, Kertas Kerja Kebijakan, Risalah Kebijakan, Artikel Kebijakan, atau bentuk lain dari naskah kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset dan inovasi). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 8. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa peraturan menteri/pimpinan lembaga yang dihasilkan dari tahap penyusunan konsep, pembahasan, penetapan, sampai dengan tahap pengundangan peraturan menteri/pimpinan lembaga. Penggunaan SBK ini mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Bersifat Internal SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga yang bersifat internal merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan peraturan menteri/ pimpinan lembaga yang penetapannya bersifat mengatur dan mengikat hanya ke dalam kementerian/lembaga berkenaan. b. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Bersifat Eksternal -- 12 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga yang bersifat eksternal merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan peraturan menteri/pimpinan lembaga yang penetapannya bersifat mengatur dan mengikat ke luar kementerian/lembaga berkenaan. 9. SBK Peraturan Presiden SBK Peraturan Presiden merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa Peraturan Presiden yang dihasilkan dari tahap persiapan dan koordinasi, penyusunan dan pembahasan serta finalisasi. Dalam hal SBK Peraturan Presiden diselesaikan lebih dari satu tahun anggaran maka besaran SBK ini merupakan akumulasi dari waktu pelaksanaan penyelesaian Peraturan Presiden. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Peraturan Presiden yang Bersifat Sederhana SBK Peraturan Presiden yang bersifat sederhana merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan Peraturan Presiden yang jumlah pasalnya tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) pasal dan/ atau melibatkan tidak lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. b. SBK Peraturan Presiden yang Bersifat Kompleks SBK Peraturan Presiden yang bersifat kompleks merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan Peraturan Presiden yang jumlah pasalnya lebih dari 25 (dua puluh lima) pasal dan melibatkan lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. 10. SBK Peraturan Pemerintah SBK Peraturan Pemerintah merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa Peraturan Pemerintah yang dihasilkan dari tahap persiapan dan koordinasi, penyusunan dan pembahasan serta finalisasi. Dalam hal SBK Peraturan Pemerintah diselesaikan lebih dari satu tahun anggaran maka besaran SBK ini merupakan akumulasi dari waktu pelaksanaan penyelesaian Peraturan Pemerintah. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK Peraturan Pemerintah yang Bersifat Sederhana SBK Peraturan Pemerintah yang bersifat sederhana merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan Peraturan Pemerintah yang jumlah pasalnya tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) pasal dan/ atau melibatkan tidak lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. b. SBK Peraturan Pemerintah yang Bersifat Kompleks SBK Peraturan Pemerintah yang bersifat kompleks merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan Peraturan Pemerintah yang jumlah pasalnya lebih dari 25 (dua puluh lima) pasal dan melibatkan lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. 11. SBK Rancangan Undang-Undang SBK rancangan Undang-Undang merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa rancangan Undang- Undang yang dihasilkan dari tahap penyusunan naskah akademis dan rancangan, pembahasan, uji publik, dan finalisasi. Dalam hal SBK rancangan Undang-Undang diselesaikan lebih dari satu tahun anggaran maka besaran SBK ini merupakan akumulasi dari waktu pelaksanaan penyelesaian rancangan Undang-Undang. Penggunaan SBK ini mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Sederhana SBK rancangan Undang-Undang yang bersifat sederhana merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan rancangan Undang- -- 13 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Undang yang jumlah pasalnya tidak lebih dari 50 (lima puluh) dan/ atau melibatkan tidak lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. b. SBK Rancangan Undang-Undang yang Bersifat Kompleks SBK rancangan Undang-Undang yang bersifat kompleks merupakan SBK yang digunakan dalam rangka menghasilkan rancangan Undang- Undang yang jumlah pasalnya lebih dari 50 (lima puluh) dan melibatkan lebih dari 5 (lima) kementerian/lembaga/instansi. 12. SBK Sosialisasi SBK sosialisasi merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyampaikan/menyebarluaskan informasi kepada pihak terkait yang meliputi tahap perencanaan kebutuhan, pelaksanaan, sampai dengan tahap penyusunan laporan sosialisasi dan/ atau diseminasi. Penggunaan SBK ini mengacu pad a keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Layanan Sosialisasi Berskala Kecil SBK layanan sosialisasi berskala kecil meru pakan SBK yang digunakan dalam rangka sosialisasi dan / a tau diseminasi · dengan jumlah peserta paling sedikit 150 (seratus lima puluh) orang. b. SBK Layanan Sosialisasi Berskala Sedang SBK layanan sosialisasi berskala sedang meru pakan SBK yang digunakan dalam rangka sosialisasi dan/atau diseminasi dengan jumlah peserta paling sedikit 400 (empat ratus) orang. c. SBK Layanan Sosialisasi Berskala Besar SBK layanan sosialisasi berskala besar meru pakan SBK yang digunakan dalam rangka sosialisasi dan/ atau diseminasi dengan jumlah peserta paling sedikit 500 (lima ratus) orang. 13. SBK Kehumasan dan Informasi SBK kehumasan dan informasi merupakan besaran biaya yang digunakan un tuk menghasilkan keluaran beru pa informasi kebij akan kementerian/lembaga yang dilakukan dalam rangka kegiatan komunikasi pu blik/ siaran pers. 14. SBK Layanan Bantuan Hukum SBK layanan bantuan hukum merupakan besaran biaya yang digunakan untuk layanan bantuan hukum dalam menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum yang diberikan kepada pegawai di internal kementerian/lembaga. Lingkup bantuan hukum yang diberikan adalah perkara hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang melibatkan pegawai internal kementerian/lembaga. SBK layanan bantuan hukum untuk penyelesaian 1 (satu) layanan perkara hukum pegawai internal kemen terian / lem baga. 15. SBK Layanan Barang Milik Negara (BMN) SBK layanan BMN merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran berupa layanan yang dilaksanakan dalam rangka penatausahaan, penilaian, pengalihan, monitoring dan penyusunan laporan BMN. Besaran biaya tersebut tidak termasuk biaya pengadaan, pemeliharaan dan asuransi BMN. Penggunaan SBK ini mengacu pada keten tuan se bagai beriku t: a. SBK Layanan BMN untuk Satker Eselon I/Setingkat SBK layanan BMN untuk satker eselon I/ setingkat merupakan SBK layanan BMN yang digunakan oleh satker unit organisasi lini kementerian/lembaga setingkat yang memiliki kewenangan dan -- 14 of 118 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id tanggung jawab penggunaan anggaran dan dipimpin oleh pejabat eselon I/ setingkat. b. SBK Layanan BMN untuk Satker Vertikal (Eselon II ke bawah) SBK layanan BMN untuk satker vertikal (eselon II ke bawah) merupakan SBK layanan BMN yang digunakan oleh satker yang dipimpin oleh pejabat eselon II/ setingkat ke bawah. 16. SBK Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural merupakan besaran biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran berupa pegawai yang telah mengikuti kegiatan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya. Penggunaan SBK ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri atas metode sederhana/sedang dan metode kompleks; b. Komponen biaya SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural tidak diperkenankan untuk membiayai pemberian honorarium bagi pejabat fungsional asesor sumber daya manusia aparatur yang berasal dari kementerian/lembaga penyelenggara; dan c. Tata cara pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural berpedoman pada peraturan men teri / kepala lem baga yang mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. II· .. m .. • -- I . . [!] . ,I:. • -- 15 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2023 TENT ANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2024 SBK KHUSUS Kementerian Negara/Lembaga: Majelis Permusyawaratan Rakyat (001) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Be saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 001.02 Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Forum 1 Forum Konsultasi Fraksi/Kelompok DPD 1 Forum 171.790.000,00 -- 16 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat (002) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Be saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 002.02 Dewan Forum 1 Rumah Aspirasi Anggota DPR 1 Kegiatan 150.000.000,00 -- 17 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Sadan Pemeriksa Keuangan (004) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Se saran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 004.01 Sadan Pemeriksa Keuangan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 LHP LKPP 1 LHP l 1.246.296.000,00 2 LHPAKNI 1 LHP 7.626.675.000,00 3 LHPAKNII 1 LHP 8.104.691.000,00 4 LHPAKNIII 1 LHP 3.505.142.000,00 5 LHPAKNIV 1 LHP 7.011.476.000,00 6 LHPAKNV 1 LHP 5.278.129.000,00 7 LHP AKNVI 1 LHP 5.020.851.000,00 8 LHP AKNVII 1 LHP 3.505.142.000,00 9 LHP BPK Perwakilan Provinsi Aceh 1 LHP 850.005.000,00 10 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 1 LHP 805.605.000,00 11 LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau 1 LHP 989. 739.000,00 12 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau 1 LHP 752.589.000,00 13 LHP BPK Perwakilan Provinsi Jambi 1 LHP 683.346.000,00 14 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat 1 LHP 730.612.000,00 15 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 1 LHP 913.162.000,00 16 LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung 1 LHP 667.998.000,00 17 LHP BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu 1 LHP 721.310.000,00 18 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1 LHP 733.382.000,00 19 LHP BPK Perwakilan Provinsi Banten 1 LHP 812.668.000,00 20 LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 1 LHP 1.014.897.000,00 21 LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 1 LHP 5.368.037.000,00 22 LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 1 LHP 895.431.000,00 23 LHP BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1 LHP 813.808.000,00 24 LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur 1 LHP 1.087.511.000,00 25 LHP BPK Perwakilan Provinsi Bali 1 LHP 971.858.000,00 26 LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat 1 LHP 859.062.000,00 27 LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 LHP 738.961.000,00 28 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat 1 LHP 658.477.000,00 29 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah 1 LHP 718.286.000,00 30 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan 1 LHP 731.891.000,00 31 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur 1 LHP 1.052.084.000,00 32 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara 1 LHP 841.145.000,00 33 LHP BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo 1 LHP 865.269.000,00 34 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat 1 LHP 753.738.000,00 35 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan 1 LHP 767.353.000,00 36 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 1 LHP 833.381.000,00 37 LHP BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara 1 LHP 761.208.000,00 38 LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku 1 LHP 762.582.000,00 39 LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara 1 LHP 810.668.000,00 40 LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua 1 LHP 1.454. 798.000,00 41 LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat 1 LHP 971.631.000,00 42 LHP BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara 1 LHP 879.043.000,00 43 LHP Tematik AKN I 1 LHP 8.429.366.000,00 44 LHP Tematik AKN II 1 LHP 8.429.366.000,00 45 LHP Tematik AKN III 1 LHP 8.429.366.000,00 46 LHP Tematik AKN IV 1 LHP 8.429 .366 .000 ,00 47 LHP Tematik AKN V 1 LHP 8.429.366.000,00 48 LHP Tematik AKN VI 1 LHP 8.429.366.000,00 49 LHP Tematik AKN VII 1 LHP 8.429.366.000,00 50 LHP Auditoriat Utama Investigasi 1 LHP 2.744.074.000,00 51 Laporan Penelaahan Informasi Awal 1 Laporan 150.602.000,00 52 Laporan Pemberian Keterangan Ahli 1 Laporan 74.466.000,00 53 LHP atas Bantuan Keuangan Partai Politik pada AKN V 1 Laporan 12.500.000,00 54 Bahan Perumusan Pendapat AKN II 1 Laporan 15.000.000,00 55 Sumbangan IHPS AKN II 1 Laporan 12.500.000,00 56 Laporan Profil Entitas AKN II 1 Laporan 9.000.000,00 57 Laporan Profil Entitas AKN V 1 Laporan 10.000.000,00 58 Laporan Profil Entitas AKN VI 1 Laporan 10.000.000,00 59 Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan AKN IV 1 Laporan 50.000.000,00 60 Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan AKN V 1 Laporan 21.500.000,00 61 Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan AKN VI 1 Laporan 20.500.000,00 62 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada AKN I 1 Laporan 20.500.000,00 63 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/ Daerah pada AKN II 1 Laporan 13.000.000,00 64 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada AKN III 1 Laporan 13.500.000,00 65 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada AKN IV 1 Laporan 31.500.000,00 66 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada AKN V 1 Laporan 30.000.000,00 67 Laporan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah pada AKN VI 1 Laporan 18.000.000,00 68 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN I 1 Laporan 8.000.000,00 69 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN II 1 Laporan 11.500.000,00 70 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN III 1 Laporan 9.000.000,00 71 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN IV 1 Laporan 10.000.000,00 72 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN V 1 Laporan 18.500.000,00 73 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN VI 1 Laporan 15.500.000,00 74 Layanan Manajemen Pemeriksaan AKN VII 1 Laporan 11.000.000,00 -- 18 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/ Lembaga: Mahkamah Agung (005) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Se saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 005.02 Kepaniteraan Perkara Hukum Perseorangan 1 Putusan Perkara Pidana 1 Perkara 1.664.000,00 2 Putusan Perkara Pidana Militer 1 Perkara 950.000,00 3 Putusan Perkara PHI yang Nilai Gugatannya di Bawah 150 1 Perkara 835.000,00 juta 005.03 Direktorat Jenderal Sadan Peradilan Umum Perkara Hukum Perseorangan 1 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Banding di 1 Perkara 715.000,00 Wilayah Barat 2 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 915.000,00 Banding di Wilayah Barat 3 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Pertama di 1 Perkara 865.000,00 Wilayah Barat 4 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 1.190.000,00 Pertama di Wilayah Barat 5 Perkara PHI (dibawah 150 juta) yang Diselesaikan di 1 Perkara 1.440.000,00 Tingkat Pertama di Wilayah Barat 6 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Banding di 1 Perkara 765.000,00 Wilayah Tengah 7 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 965.000,00 Banding di Wilayah Tengah 8 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Pertama di 1 Perkara 915.000,00 Wilayah Tengah 9 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 1.050.000,00 Pertama di Wilayah Tengah 10 Perkara PHI (dibawah 150 juta) yang Diselesaikan di 1 Perkara 1.370.000,00 Tingkat Pertama di Wilayah Tengah 11 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Banding di 1 Perkara 715.000,00 Wilayah Timur 12 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 1.030.000,00 Banding di Wilayah Timur 13 Perkara Pidana yang Diselesaikan di Tingkat Pertama di 1 Perkara 845.000,00 Wilayah Timur 14 Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di Tingkat 1 Perkara 1.250.000,00 Pertama di Wilayah Timur 15 Perkara PHI (dibawah 150 juta) yang Diselesaikan di 1 Perkara 1.600.000,00 Tingkat Pertama di Wilayah Timur 005.05 Direktorat Jenderal Sadan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Perkara Hukum Perseorangan 1 Perkara Perbedaan Pendapat yang Diselesaikan di 1 Perkara 710.000,00 Pengadilan Militer Utama 2 Perkara Pidana Tingkat Banding yang Diselesaikan di 1 Perkara 420.000,00 Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi I s.d III 3 Perkara Pidana Tingkat Pertama yang Diselesaikan di 1 Perkara 1.565.000,00 Pengadilan Militer Tinggi I s.d III dan Pengadilan Militer I - 01 s.d III - 18 4 Perkara Pidana Tingkat Pertama yang Diselesaikan di 1 Perkara 2.016.000,00 Pengadilan Militer III - 19 Jayapura 5 Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Diselesaikan di 1 Perkara 140.000,00 Pengadilan Militer Tinggi I s.d III dan Pengadilan Militer I - 01 s.d III - 18 6 Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang Diselesaikan di 1 Perkara 208.000,00 Pengadilan Militer III - 19 Jayapura -- 19 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kejaksaan Republik Indonesia (006) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Be saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 006.01 Kejaksaan Republik Indonesia Pemantauan Masyarakat dan Kelompok Masyarakat 1 Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di 1 Laporan 14.080.000,00 Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Pelayanan Publik Kepada Lembaga 2 Lembaga Yang Telah Diberi Penerangan Hukum pada 1 Lembaga 9.460.000,00 Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Penanganan Perkara 3 Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum pada 1 Perkara 1.500.000,00 Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Pada 1 Perkara 29.800.000,00 Tahap Penyelidikan Di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri 5 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Pada 1 Perkara 50.000.000,00 Tahap Penyelidikan Di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di Papua dan Papua Barat 6 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada 1 Perkara 100.000.000,00 Tahap Penyidikan di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri 7 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Pada 1 Perkara 116.000.000,00 Tahap Penyidikan Di Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di Papua dan Papua Barat 8 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 36.000.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan di Kejaksaan Tinggi 9 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 45.000.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah I 10 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 75.000.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah I Papua dan Papua Barat 11 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 68.800.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah II 12 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 125.770.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Jawa Barat 13 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 119.950.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Jawa Tengah 14 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 123.830.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Jawa Timur 15 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 118.980.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Aceh 16 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 119.950.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sumatera Utara 17 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 120.920.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Khusus Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sumatera Barat 18 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 119.950.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Riau -- 20 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kejaksaan Republik Indonesia (006) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Be saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 19 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 119.950.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Jam bi 20 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 120. 920.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sumatera Selatan 21 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 120.920.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Lampung 22 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 239.220.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kalimantan Barat 23 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 118.980.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kalimantan Tengah 24 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 273.220.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kalimantan Selatan 25 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 240.770.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kalimantan Timur 26 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 326.870.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sulawesi Utara 27 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 256.350.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sulawesi Tengah 28 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 326.870.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sulawesi Selatan 29 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 269.920.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sulawesi Tenggara 30 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 572.120.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Maluku 31 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 126.220.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Bali 32 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 276.840.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Nusa Tenggara Barat 33 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 325.770.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Nusa Tenzzara Timur 34 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 452.720.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Papua 35 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 120.920.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Benzkulu 36 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 349.170.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Maluku Utara 37 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 203.730.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kepulauan Bangka Belitung -- 21 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kejaksaan Republik Indonesia (006) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Be saran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 38 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 120.780.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Gorontalo 39 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 581.350.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kepulauan Riau 40 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 460.220.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Papua Barat 41 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 130.290.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Sulawesi Barat 42 Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus 1 Perkara 273.770.000,00 Lainnya pada Tahap Pra Penuntutan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah III Kalimantan Utara 43 Pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi, 1 Perkara 4.850.000,00 Tindak Pidana Khusus Lainnya terpidana ditahan dalam Rumah Tahanan Wilavah I 44 Pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Korupsi, 1 Perkara 7.440.000,00 Tindak Pidana Khusus Lainnya terpidana ditahan dalam Rumah Tahanan Wilayah II 45 Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi, 1 Perkara 37 .280.000,00 Tindak Pidana Khusus Lainnya Terpidana Ditahan Dalam Rumah Tahanan Wilayah III 46 Pelaksanaan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi, 1 Perkara 50.520.000,00 Tindak Pidana Khusus Lainnya Terpidana Tidak Ditahan Dalam Rumah Tahanan -- 22 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Sekretariat Negara (007) (dalam rupiah) Kode Uraian 2 Volume dan Satuan Ukur 3 Besaran 4 Keterangan 007.01 Sekretariat Negara Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 1 Analisis Kebijakan di Bidang Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Kebijakan Bidang Pelayanan Publik 2 Analisis Bahan Kebijakan 1 Rekomendasi Kebijakan, Kajian 1 Rekomendasi Kebijakan, Kajian 615.000.000,00 234.246. 500,00 -- 23 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Dalam Negeri (010) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 010.01 Sekretariat Jenderal Standardisasi Profesi dan Sumber Daya Manusia 1 Penilaian Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kemendagri 1 Orang 3.834.333,00 2 Penilaian Kompetensi Jabatan Administrator, Peng a was, dan 1 Orang 4.394.333,00 Fungsional di Lingkungan Kemendagri 3 Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan 1 Orang 4.312.000,00 Kemendagri 010.12 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Peningkatan Kapasitas Aparatur Negara 1 Pengembangan Kompetensi 5 Hari Bidang Standardisasi dan 1 Orang 2.564.000,00 Sertifikasi 2 Pengembangan Kompetensi 6 Hari Bidang Standardisasi dan 1 Orang 2.944.166,00 Sertifikasi 3 Pengembangan Kompetensi 5 Hari Bidang Pemerintahan Dalam 1 Orang 2.564.000,00 Negeri 4 Pengembangan Kompetensi 5 Hari Bidang Kepamongprajaan dan 1 Orang 2.564.000,00 Manajemen Kepemimpinan 5 Pengembangan Kompetensi 5 Hari Bidang Fungsional dan Teknis 1 Orang 2.564.000,00 6 Pengembangan Kompetensi 12 Hari Bidang Fungsional dan Teknis 1 Orang 4.843.833,00 7 Pengembangan Kompetensi 14 Hari Bidang Fungsional dan Teknis 1 Orang 5.718.333,00 -- 24 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Luar Negeri (011) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Besaran Keterangan Satuan Ukur 1 2 3 4 5 011.01 Sekretariat Jenderal Layanan Manajemen Kinerja Internal 1 Layanan Penyelenggaraan Kearsipan 1 Dokumen 360.333.000,00 011.04 Ditjen Kerja Sama ASEAN Kebijakan Bidang Politik 2 Kerja Sama ASEAN Bidang Politik dan Keamanan 1 Rekomendasi 78.095.000,00 Kebijakan Koordinasi 3 Koordinasi Implementasi Kerja Sama ASEAN di Tingkat 1 Kegiatan 641.850.000,00 Nasional 011.08 Ditjen Protokol dan Konsuler Pelayanan Publik pada Lembaga 4 Pelayanan Fasilitas Diplomatik 1 Lembaga 32.000.000,00 -- 25 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Pertahanan (012) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran Keterangan 1 2 3 4 5 012.01 Kementerian Pertahanan Pelatihan Bidang Pertahanan dan Keamanan 1 Perekrutan Komcad Golongan Perwira, Bintara dan Tamtama 1 Orang 5.857.690,00 Rayon I 2 Perekrutan Komcad Golongan Perwira, Bintara dan Tamtama 1 Orang 5.998.320,00 Rayon II 3 Perekrutan Komcad Golongan Perwira, Bintara dan Tamtama 1 Orang 6.281.420,00 Rayon III 4 Perekrutan Komcad Golongan Perwira, Bintara dan Tamtama 1 Orang 5.893.430,00 Rayon IV 5 Perekrutan Komcad Golongan Perwira, Bintara dan Tamtama 1 Orang 10.438.420,00 Rayon V 6 Latihan Dasar Militer Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 13.980.986,00 Tamtama Rayon I 7 Latihan Dasar Militer Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 14.341.413,00 Tamtama Rayon II 8 Latihan Dasar Militer Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 14.528.146,00 Tamtama Rayon III 9 Latihan Dasar Militer Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 14.456.853,00 Tam tama Rayon IV 10 Latihan Dasar Militer Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 16.688.906,00 Tamtama Rayon V 11 Latihan Penyegaran Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 1.566.314,00 Tamtama Rayon I 12 Latihan Penyegaran Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 1.608.549,00 Tam tama Rayon II 13 Latihan Penyegaran Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 1.662.905,00 Tam tama Rayon III 14 Latihan Penyegaran Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 1.613.605,00 Tamtama Rayon IV 15 Latihan Penyegaran Komcad Golongan Perwira, Bintara dan 1 Orang 2.105.744,00 Tamtama Rayon V Layanan Bantuan Hukum Perseorangan 16 Bantuan dan Nasihat Hukum di Luar Pengadilan (Non Litigasi) 1 Orang 8. 997 .000,00 Perkara Hukum Perseorangan 17 Pendapat dan Saran Hukum (Legal Opinion) 1 Perkara 955.000,00 Perkara Hukum Lembaga 18 Laporan dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN Tergugat 1 Perkara 27.760.000,00 Tk-I Rayon 1 19 Laporan dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN Tergugat 1 Perkara 32.554.000,00 Tk-I Rayon 2 20 Laporan Dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN 1 Perkara 10.114.000,00 Terbanding Tk-Banding Rayon 1 21 Laporan Dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN 1 Perkara 12.036.000,00 Terbanding Tk-Banding Rayon 2 22 Laporan Dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN 1 Perkara 10.643.000,00 Terbanding Tk-Banding Rayon 4 23 Laporan dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN Termohon 1 Perkara 15.285.000,00 Tk-Kasasi Rayon 1 24 Laporan dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN Termohon 1 Perkara 17.445 .000,00 Tk-Kasasi Rayon 2 25 Laporan dan Nasehat Hukum Perkara Perdata/TUN Termohon 1 Perkara 15.500.000,00 Tk-Pk Rayon 1 Pelatihan Bidang Pertahanan dan Keamanan 26 Kursus Intensif Bahasa Inggris Gelombang 1 1 Orang 5.471.000,00 27 Kursus Intensif Bahasa Inggris Gelombang 2 1 Orang 5.471.000,00 28 Kursus Dasar Instruktur Bahasa Inggris 1 Orang 5.4 71.000,00 29 Kursus Intensif Bahasa Inggris Persiapan IELTS 1 Orang 5.471.000,00 30 Kursus Intensif Bahasa Indonesia Gelombang 1 1 Orang 7.103.000,00 31 Kursus Intensif Bahasa Indonesia Gelombang 2 1 Orang 7.103.000,00 32 Kursus Intensif Bahasa Indonesia Gelombang 3 1 Orang 7.103.000,00 33 Kursus Intensif Bahasa Indonesia Gelombang 4 1 Orang 7 .103.000,00 34 Kursus Intensif Bahasa Indonesia bagi Perwira SAF 1 Orang 7.103.000,00 35 Kursus Intensif Bahasa Indonesia Bagi Calon Mahasiswa Asing 1 Orang 7 .103.000,00 Unhan 36 Kursus Intensif Bahasa Arab 1 Orang 5.471.000,00 37 Kursus Intensif Bahasa Jepang 1 Orang 5.471.000,00 38 Kursus Intensif Bahasa Jerman 1 Orang 5.471.000,00 39 Kursus Intensif Bahasa Korea 1 Orang 5.471.000,00 40 Kursus Intensif Bahasa Mandarin 1 Orang 5.471.000,00 41 Kursus Intensif Bahasa Perancis 1 Orang 5.4 71.000,00 42 Kursus Intensif Bahasa Rusia 1 Orang 5.4 71.000,00 43 Kursus Intensif Bahasa Inggris bagi Pasukan Pemelihara 1 Orang 5.471.000,00 Perdamaian PBB 44 Kursus Intensif Bahasa Arab bagi Pasukan Pemelihara 1 Orang 5.471.000,00 Perdamaian PBB 45 Kursus Intensif Bahasa Prancis bagi Pasukan Pemelihara 1 Orang 5.471.000,00 Perdamaian PBB 46 Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan 1 Orang 7.847.600,00 47 Kursus Manajemen Perencanaan Strategis Pertahanan 1 Orang 6.379.044,00 48 Kursus Manajemen Perencanaan Dan Penganggaran 1 Orang 5.541.211,00 Pertahanan -- 26 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Pertahanan (012) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 49 Kursus Manajemen Penelitian Dan Pengembangan Pertahanan 1 Orang 5.931.611,00 Tingkat Muda 50 Kursus Dasar Manajemen Pertahanan 1 Orang 5.888.055,00 51 Kursus Manajemen Pengadaan Barang Dan Jasa Pertahanan 1 Orang 5.606.983,00 52 Kursus Manajemen Penatausahaan Barang Milik Negara 1 Orang 5.391.755,00 Pertahanan 53 Kursus Manajemen Administrasi Pelaksanaan Anggaran 1 Orang 5.436.933,00 Pertahanan 54 Kursus Manajemen Penelitian Dan Pengembangan Pertahanan 1 Orang 5.610.733,00 Tingkat Pertama 55 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Cyber Defence 1 Orang 8.000.000,00 56 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Um um Tingkat 1 Orang 5.241.000,00 II 57 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Umum Tingkat 1 Orang 5.341.000,00 III 58 Pendidikan dan Pelatihan Teknis Alih Golongan dari Golongan 1 Orang 5.335.000,00 II ke Golongan III bagi PNS 59 Diklat Kader Muda Bela Negara Tingkat SMA/Setingkat 1 Orang 1.241.000,00 60 Diklat Kader Muda Bela Negara Gabungan 1 Orang 1.241.000,00 012.21 Markas Besar TNI Operasi Bidang Pertahanan 1 Peserta Penggelaran Satgas Operasi Intelijen Taktis TNI 1 operasi 369.368,00 2 Perbatasan/Pulau Terluar Rayon I 1 operasi 84.500,00 3 Perbatasan/Pulau Terluar Rayon II 1 operasi 87.500,00 4 Perbatasan/Pulau Terluar Rayon III 1 operasi 86.500,00 5 Perbatasan/Pulau Terluar Rayon IV 1 operasi 88.500,00 6 Perbatasan/Pulau Terluar Rayon V 1 operasi 91.500,00 7 Rahwan Rayon I 1 operasi 107.500,00 8 Rahwan Rayon II 1 operasi 110.500,00 9 Rahwan Rayon III 1 operasi 109.500,00 10 Rahwan Rayon IV 1 operasi 111.500,00 11 Rahwan Rayon V 1 operasi 114.500,00 12 Pembentukan Satgas Yonmek UNIFIL 1 operasi 2.413.328,00 13 Kegiatan Satgas Yonmek UNIFIL 1 operasi 6.571.805,00 14 Puma Tugas Satgas Yonmek UNIFIL 1 operasi 1.676.582,00 15 Pembentukan 5 Satgas UNIFIL 1 operasi 2.499.074,00 16 Kegiatan Gabungan 5 Satgas UNIFIL 1 operasi 3.228.602,00 17 Kegiatan Satgas MPU UNIFIL 1 operasi 5.223.250,00 18 Kegiatan Satgas FHQSU UNIFIL 1 operasi 2.824.903,00 19 Kegiatan Satgas MCOU UNIFIL 1 operasi 9.001.111,00 20 Kegiatan Satgas CIMIC UNIFIL 1 operasi 19.877.142,00 21 Kegiatan Satgas Level II UNIFIL 1 operasi 15.546.666,00 22 Gabungan Gelar Siap dan Rotasi 5 Satgas UNIFIL 1 operasi 2.874.458,00 23 Gabungan Puma Tugas 5 Satgas UNIFIL 1 operasi 1.852.135,00 24 Pembentukan Satgas MTF 1 operasi 4.515.008,00 25 Kegiatan Satgas MTF 1 operasi 11.771.453,00 26 Puma Tugas Satgas MTF 1 operasi 1.128.899,00 27 Pembentukan Satgas Yon RDB MONUSCO 1 operasi 2.172.200,00 28 Kegiatan Satgas Yon RDB MONUSCO 1 operasi 7.212.794,00 29 Puma Tugas Satgas Yon RDB MONUSCO 1 operasi 1.612.952,00 30 Pembentukan Satgas Yon KIZI MONUSCO 1 operasi 2.802.560,00 31 Kegiatan Satgas Yon KIZI MONUSCO 1 operasi 6.227 .131,00 32 Gelar Siap dan Rotasi Satgas KIZI MONUSCO 1 operasi 2.429 .628,00 33 Puma Tugas Satgas KIZI MONUSCO 1 operasi 1.866 .828,00 34 Pembentukan Satgas Kizi Minusca Car 1 operasi 2.417.029,00 35 Kegiatan Satgas Minusca Car 1 operasi 8.674.858,00 36 Purna Tugas Satgas Kizi Minusca Car 1 operasi 1.337.837,00 37 Pembentukan Military Expert on Mission 1 operasi 1.840.275,00 38 Kegiatan Military Expert on Mission 1 operasi 15.498.525,00 39 Peserta Operasi Rutin Integratif 1 operasi 75.000,00 40 Peserta Operasi Intelijen Rutin Rayon I 1 operasi 163.648,00 41 Peserta Operasi Intelijen Rutin Rayon II 1 operasi 166.648,00 42 Peserta Operasi Intelijen Rutin Rayon III 1 operasi 172.748,00 43 Peserta Operasi Inteli_ien Rutin Rayon IV 1 operasi 173.748,00 44 Peserta Operasi Intelijen Rutin Rayon V 1 operasi 181.848,00 45 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Tahwil Rayon I 1 operasi 124.441,00 46 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Tahwil Rayon II 1 operasi 131.441,00 47 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Tahwil Rayon III 1 operasi 130.441,00 48 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Tahwil Rayon IV 1 operasi 136.441,00 49 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Tahwil Rayon V 1 operasi 139.441,00 50 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Terpusat 1 operasi 230.520,00 51 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Rayon I 1 operasi 244.657,00 52 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Rayon II 1 operasi 251.657,00 53 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Rayon III 1 operasi 250.657,00 54 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Rayon IV 1 operasi 256.657,00 55 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Komsos TNI Rayon V 1 operasi 259.657,00 56 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Operasi Teritorial 1 operasi 107.605,00 Rayon I 57 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Operasi Teritorial 1 operasi 114.605,00 Rayon II -- 27 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Pertahanan (012) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 58 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Operasi Teritorial 1 operasi 113.605,00 Rayon III 59 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Operasi Teritorial 1 operasi 119.605,00 Rayon IV 60 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Operasi Teritorial 1 operasi 122.605,00 Rayon V 61 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Karya Bakti di Daerah 1 operasi 99.110,00 Rayon I 62 Peserta Operasi Teritorial lntegratif Giat Karya Bakti di Daerah 1 operasi 106.110,00 Rayon II 63 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Karya Bakti di Daerah 1 operasi 105.110,00 Rayon III 64 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Karya Bakti di Daerah 1 operasi 111.110,00 Rayon IV 65 Peserta Operasi Teritorial lntegratif Giat Karya Bakti di Daerah 1 operasi 114.110,00 Rayon V 66 Peserta Operasi Teritorial Integratif Giat Pam tas, Pam Rahwan 1 operasi 185.500,00 dan Pam Puter 67 Peserta Penggelaran Satgas Ops Intelijen Strategis TNI 1 operasi 507.702,00 68 Peserta Operasi Siber TN! 1 operasi 295.915,00 Operasi Bidang Keamanan 69 Penggelaran Satgas Operasi Perbantuan TNI kepada Polri 1 operasi 159.455,00 WilayahI 70 Penggelaran Satgas Operasi Perbantuan TNI kepada Polri 1 operasi 169.375,00 Wilayah II 71 Penggelaran Satgas Operasi Perbantuan TNI kepada Polri 1 operasi 168.135,00 Wilayah III 72 Penggelaran Satgas Operasi Perbantuan TNI kepada Polri 1 operasi 174.335,00 Wilayah IV 73 Penggelaran Satgas Operasi Perbantuan TNI kepada Polri 1 operasi 186.735,00 Wilayah V Pelatihan Bidang Pertahanan dan Keamanan 74 Seleksi Penerimaan (W erving) Calon Pa PK TNI 1 Orang 18.435.359,00 75 Seleksi Penerimaan (Werving) Calon Pa PSDP Pnb TNI 1 Orang 19.700.514,00 76 Seleksi Penerimaan (W erving) Mahasiswa Beasiswa TNI Calon 1 Orang 20.211.288,00 PaPKTNI 77 Penerimaan CPNS UO Mabes TNI 1 Orang 1.699.790,00 78 Diklat Alih PNS 1 Orang 7.795.375,00 79 Lulusan Dikma Chandradimuka Capratar (Prial 1 Orang 5.083.000,00 80 Lulusan Dikma Chandradimuka Capratar (Wanita) 1 Orang 5.083.000,00 81 Pendidikan Pertama PSDP Penerbang TNI 1 Orang 8.738.276,00 82 Pendidikan Lanjutan PSDP PNB TNI 1 Orang 7.743.202,00 83 Pendidikan Pertama (Dikma) Pa PK Pria Reguler TNI 1 Orang 6.290.149,00 84 Pendidikan Pertama PA PK Wanita Reguler TNI 1 Orang 4.886.720,00 85 Seleksi Casis Dikreg Sesko TNI 1 Orang 6.249.385,00 86 Lulusan Sesko TNI 1 Orang 6.806.000,00 87 Lulusan Dikbangspes Suspa TNI 1 Orang 5.370.583,00 88 Lulusan Dikbangspes Susba TNI 1 Orang 4.740.583,00 89 Lulusan Dikbangspes SIP TNI 1 Orang 15.960.316,00 90 Lulusan Dikbangspes Susjabkimil 1 Orang 5.434.200,00 91 Lulusan Dikbangspes Susjabormil 1 Orang 5.549.466,00 92 Lulusan Dikbangspes Susgati Bintal 1 Orang 5.556.000,00 93 Lulusan Dik SAR TN! 1 Orang 5.575.416,00 94 Lulusan Kursus Penanggulangan Bencana Alam 1 Orang 5.575.416,00 95 Kursus Dasar Perwira Inteliien 1 Orang 5.275.000,00 96 Kursus Perwira Kontra Inteliien 1 Orang 5.556.000,00 97 Kursus Perwira Intelijen Strategis 1 Orang 5.240.000,00 98 Kursus Perwira Sandi Dan Intelijen 1 Orang 4.933.333,00 99 Kursus Bintara Sandi Dan Intelijen 1 Orang 4.666.666,00 100 Kursus Dasar Bintara Intelijen 1 Orang 4.725.000,00 101 Kursus Perwira Intelijen Siber 1 Orang 5.760.000,00 102 Kursus Bintara Intelijen Siber 1 Orang 5.651.851,00 103 Kursus Perwira Inteliien Medis 1 Orang 5.507.777,00 104 Kursus Perwira Intelijen Ekonomi 1 Orang 6.072.222,00 105 Pembekalan Inteliien 1 Orang 1.200.000,00 106 Kursus Perwira Interogator 1 Orang 6.078.000,00 107 Kursus Bintara Interogator 1 Orang 5.950.000,00 108 Seleksi Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.785.287,00 109 Kursus Bahasa Inggris Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 6.211.262,00 110 Kursus Komputer Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 6.725.303,00 111 Kursus Sandi Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 6.725.303,00 112 Seleksi Atase Pertahanan RI 1 Orang 4.949.224,00 113 Seleksi Kursus Perwira Intelijen 1 Orang 901.166,00 114 Seleksi Kursus Bintara Intelijen 1 Orang 870.600,00 115 Penataran/Latihan Gabungan Bangspes 1 Orang 167.000,00 116 Penataran/Latihan PA Bangspes 1 Orang 167.000,00 117 Penataran/Latihan BA Bangspes 1 Orang 165.750,00 118 Penataran/Latihan TA Bangspes 1 Orang 164.500,00 119 Sekolah Manajemen Dan Analisis Intelijen (SMAI) 1 Orang 10.646.000,00 120 Kursus Perwira Intelijen Teknik 1 Orang 6.066.666,00 121 Kursus Bintara Intelijen Teknik 1 Orang 5.928.000,00 122 Kursus Perwira Intelijen Strategis Atase Pertahanan RI 1 Orang 4.943.502,00 123 Kursus Perwira Penggalangan 1 Orang 5.700.000,00 124 Kursus Perwira PC! 1 Orang 5.653.333,00 -- 28 of 118 -- jdih.kemenkeu.go.id Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Pertahanan (012) (dalam rupiah) Kode Uraian Volume dan Besaran Satuan Ukur Keterangan 1 2 3 4 5 125 Kursus Perwira Litpers 1 Orang 5.706.666,00 126 Kursus Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.819.209,00 127 Penataran Istri Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.677.966,00 128 Kursus Dasar Perwira Intelijen Teritorial 1 Orang 5.555.555,00 129 Kursus Dasar Bintara Intelijen Teritorial 1 Orang 4.706.666,00 130 Lulusan Sekbang Terpadu TN! 1 Orang 9.798.272,00 131 Kursus Sandi Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.662.932,00 132 Kursus Perwira Intelijen Strategis Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.400.000,00 133 Kursus Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.900.000,00 134 Penataran lstri Asisten Atase Pertahanan RI 1 Orang 6.131.212,00 135 Kursus Bahasa lnggris Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.909.604,00 136 Kursus Komputer Atase Pertahanan RI 1 Orang 5.662.932,00 137 Lulusan Kursus Perwira Siber TNI 1 Orang 5.922.750,00 138 Seleksi Sus Jab Oditor Militer 1 Orang 6.188.333,00 139 Seleksi Sus Jab Hakim Militer 1 Orang 6.188.333,00 140 Pendidikan Pertama (Dikma} Pa PK Pria Susgakes TNI 1 Orang 6.628.742,00 141 Pendidikan Pertama Pa PK Wanita Susgakes TNI 1 Orang 6.567.440,00 142 Lulusan Kursus Manaiemen Pengadaan Barang & Jasa 1 Orang 5.152.833,00 143 Lulusan Kursus Manaiemen Auditor Ahli Pertama TNI 1 Orang 5.021.166,00 144 Lulusan Kursus Perwira Perencanaan Anggaran TN! 1 Orang 4.975.277,00 145 Lulusan Kursus Perwira Administrasi Keuangan 1 Orang 5.186.083,00 Pelatihan Bidang Pertahanan dan Keamanan 146 Peserta Latihan Bersama Intemasional di Luar Negeri 1 Orang 1.411.923,00 147 Peserta Latihan Bersama Intemasional di Dalam Negeri 1 Orang 127.441,00 148 Peserta Latihan Kesiapsiagaan Operasi Wilayah I 1 Orang 142.138,00 149 Peserta Latihan Kesiapsiagaan Operasi Wilayah II 1 Orang 142.738,00 150 Peserta Latihan Kesiapsiagaan Operasi Wilayah III 1 Orang 143.338,00 151 Peserta Latihan Kesiapsiagaan Operasi Wilayah IV 1 Orang 143.938,00 152 Peserta Latihan Kesiapsiagaan Operasi Wilayah V 1 Orang 144.538,00 153 Peserta Latihan Menembak Senjata Ringan Balakpus TNI 1 Orang 163.616,00 154 Peserta Latihan Fungsi Teknis Balakpus TNI 1 Orang 134.875,00 155 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pamtas/Rahwan (Wilayah I) 1 Orang 106.104,00 156 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pamtas/Rahwan (Wilayah II) 1 Orang 108.633,00 157 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pamtas/Rahwan (Wilayah III) 1 Orang 113.804,00 158 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pamtas/Rahwan (Wilayah IV) 1 Orang 118.975,00 159 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pamtas/Rahwan (Wilayah V) 1 Orang 127.004,00 160 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pam Ambalat/Puter (Wilayah 1 Orang 101.407,00 I) 161 Peserta Latihan Pratugas Operasi Pam Ambalat/Puter (Wilayah 1 Orang 103.691,00 II} 162 Peserta Latihan Pratugas Operasi Satgas Intel 1 Orang 165.159,00 Layanan Bantuan Hukum Perseorangan 163 Pembinaan Napi Praiurit TNI Rayon 1 1 Orang 139.000,00 164 Pembinaan Napi Prajurit TNI Rayon 2 1 Orang 146.000,00 165 Pembinaan Napi Prajurit TNI Rayon 3 1 Orang 149.500,00 166 Pembinaan Napi Prajurit TNI Rayon 4 1 Orang 152.500,00 167 Pembinaan Napi Praiurit TNI Rayon 5 1 Orang 227.000,00 168 Petunjuk Pembinaan Napi Praiurit 1 Orang 2.650.000,00 Perkara Hukum Perseorangan 169 Penuntutan dan Pengolahan Perkara Pidana Militer Rayon 1 1 Perkara 47.930.000,00 170 Penuntutan dan Pengolahan Perkara Pidana Militer Rayon 2 1 Perkara 53.430.000,00 171 Penuntutan dan Pengolahan Perkara Pidana Militer Rayon 3 1 Perkara 57 .090.000,00 172 Penuntutan dan Pengolahan Perkara Pidana Militer Rayon 4 1 Perkara 49.860.000,00 173 Penuntutan dan Pengolahan Perkara Pidana Militer Rayon 5 1 Perkara 160.670.000,00 174 Pe
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024
tentang STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 113/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.