•
MENTER! KEUANGAN
REPUBUK lNDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.07/2016
TENTANG
PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI TRANSFER KE DAERAH
YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan
Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan dan Pasal 132 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Transfer Ke Daerah
Yang Penggunaannya Sudah Ditentukan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
-- 1 of 80 --
Menetapkan
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN
TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA
SUDAH DITENTUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung · seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara kepada Bank Sentral.
4. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penenmaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi
fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah,
•
-- 2 of 80 --
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Yogyakarta.
6. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan
nonfisik yang merupakan urusan daerah.
7. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang
· merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional.
8. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan
urusan daerah.
9. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan
terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana
BOP-PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya
operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal
bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
11. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD
adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru
PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan sesua1 dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD
-- 3 of 80 --
adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada
Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi
Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya
disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang
digunakan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya
pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian
ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta
meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana
dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan
Keluarga Berencana yang merata.
14. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang
bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif
kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah
percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran
Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perJanJian
pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi.
15. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang
digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan
pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah,
dan ketenagakerjaan.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang
selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari
..
-- 4 of 80 --
anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada
provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil
tembakau.
18. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana
Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR
adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua
Undang-Undang
Pemerintah Aceh.
menjadi
Nomor 11
Undang-Undang dan
Tahun 2006 tentang
20. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah
dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan
keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
21. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan
pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau
akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini
murigkin.
22. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
23. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang
dihasilkan oleh kegiatan . yang dilaksanakan untuk
mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program
dan kebijakan.
24. Hasil ( Outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan
kegiatan dalam satu program.
-- 5 of 80 --
25. Indikator adalah ukuran awal/baseline serta target dari
sebuah keluaran (output) dan/atau hasil (outcome)
sebagai informasi dasar untuk digunakan dalam
membangun matriks kinerja.
Pasal 2
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah
ditentukan, meliputi:
a. DBH CHT;
b. DBH SDA-DR;
c. DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
d. DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua
Barat;
e. Dana Transfer Khusus;
f. Dana Otonomi Khusus;
g. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan
h. Dana Keistimewaan DIY.
(2) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Infrastruktur Publik Daerah;
3. DAK Afirmasi; dan/atau
4. Jenis DAK Fisik lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP-PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana P2D2;
7. Dana PK2 UKM dan Naker; dan/atau
•
-- 6 of 80 --
8. Jenis DAK Nonfisik lainnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
(4) Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(5) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.
BAB II
PEMANTAUAN DAN EVALUASI TRANSFER KE DAERAH
YANG PENGGUNAANNYA SUDAH DITENTUKAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
(1) Pemantauan Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan dilakukan terhadap pengelolaan
keuangan yang difokuskan pada:
a. Realisasi penyaluran Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dari RKUN
ke RKUD;
b. Realisasi penyerapan Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan di daerah;
c. Kesesuaian penggunaan Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
-- 7 of 80 --
d. Permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(2) Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan dilakukan terhadap pencapaian target
yang ditetapkan sebelumnya dalam dokumen
perencanaan pembangunan, berupa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana
Kerja Pemerintah dengan pencapaian hasil di daerah,
dan/atau rencana kegiatan sesuai petunjuk teknis
penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dan ayat (2) untuk DBH CHT dilakukan atas
DBH CHT yang digunakan mendanai program/kegiatan:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(4) Menteri Keuangan dan menteri teknis dapat melakukan
Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT selain atas
penggunaan DBH CHT untuk mendanai
program/kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3)
sesuai pedoman/kriteria teknis yang ditetapkan oleh
menteri teknis.
Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap
pemanfaatan teknis/penggunaan Transfer ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan.
(2) Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan
Evaluasi terhadap realisasi penyerapan Transfer ke
Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
(3) Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan
Evaluasi terhadap hasil penggunaan Transfer ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan berkoordinasi
-- 8 of 80 --
Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah.
Bagian Kedua
Data Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 5
Data yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah
ditentukan bersumber dari:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Negara/Lembaga terkait;
c. Lembaga Statistik Pemerintah; dan/atau
d. Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah
realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD.
(2) Data yang bersumber dari Kementerian
Negara/Lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Kerja Pemerintah;
b. Data dasar perhitungan alokasi;
c. Petunjuk teknis penggunaan Transfer ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan;
d. Data pencapaian Keluaran (Output); dan/atau
e. Data pencapaian Hasil (Outcome).
(3) Data yang bersumber dari Lembaga Statistik Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri
atas:
a. Data dasar perhitungan alokasi; dan/atau
b. Data pencapaian Hasil (Outcome).
(4) Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri
atas:
-- 9 of 80 --
a. Realisasi penyaluran dari RKUD kepada pihak
ketiga;
b. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan;
c. Data pencapaian Keluaran (Output); dan/atau
d. Data pencapaian Hasil (Outcome).
(5) Dalam hal diperlukan, untuk pelaksanaan Pemantauan
dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan dapat menggunakan data lain
yang relevan selain data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Bagian Ketiga
Penyampaian Data
Pasal 7
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b dan huruf c, dan ayat (4) huruf a dan huruf c
disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait
atau Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
(2) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf d dan huruf e disampaikan oleh Kementerian
Negara/Lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
ayat (4) huruf b dan huruf d kepada Lembaga Statistik
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
untuk bidang dan/atau subbidang DAK Fisik
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
-- 10 of 80 --
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui sistem pelaporan dan
monitoring berbasis web yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 8
Dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan, Kementerian
Keuangan dapat menggunakan data yang diperoleh dari:
a. kunjungan ke lokasi kegiatan ( on-site visit);
b. wawancara atau pengumpulan data primer dan hasil
perbandingan antara sasaran kegiatan, indikator
keberhasilan, dan kemajuan yang telah dicapai dalam
pelaksanaan kegiatan;
c. hasil pertemuan/rekonsiliasi dengan
Negara/Lembaga terkait;
Kementerian
d. pelaporan Pemerintah Daerah secara berkala; dan/atau
e. sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan antara
lain berupa hasil audit, publikasi, buku, dan karya
ilmiah lainnya.
Bagian Keempat
Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Paragraf 1
DBH CHT
Pasal 9
Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT dilakukan dengan
menggunakan indikator:
a. realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD;
b. realisasi penyerapan anggaran;
c. realisasi pencapaian kinerja; dan/atau
d. indikator lain yang relevan.
-- 11 of 80 --
Paragraf 2
DBH SDA-DR
Pasal 10
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA-DR dilakukan dengan
menggunakan indikator:
a. jumlah penanaman dalam kawasan hutan;
b. jumlah pembangunan hutan rakyat;
c. jumlah penghijauan lingkungan;
d. jumlah pembangunan hutan kota;
e. jumlah pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi;
f. jumlah pengayaan tanaman dalam rangka penghijauan
(pengayaan hutan rakyat);
g. jumlah pemeliharaan tanaman Rehabilitasi Hutan dan
Lahan; dan/atau
h. indikator lain yang relevan.
Paragraf 3
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh
Pasal 11
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Tambahan Minyak
Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus
di Provinsi Aceh dilakukan dengan menggunakan
indikator:
a. Bidang Pendidikan
1. tingkat angka partisipasi sekolah/angka partisipasi
kasar/angka partisipasi murni;
2. jenjang pendidikan penduduk 15 (lima belas) tahun
ke atas;
3. tingkat angka buta huruf; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
b. Bidang Lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemeriritah, dokumen perencanaan pemerintah,
dan/atau Peraturan Daerah Provinsi Aceh.
-- 12 of 80 --
•
Paragraf 4
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat
Pasal 12
Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Tambahan Minyak
Bumi dan Gas Bumi untuk dalam rangka Otonomi Khusus
di Provinsi Papua Barat dilakukan dengan menggunakan
indikator:
a: Bidang Pendidikan
1. tingkat angka partisipasi sekolah/angka partisipasi
kasar/angka partisipasi murni;
2. jenjang pendidikan penduduk 15 (lima belas) tahun
ke atas;
�; tingkat angka buta huruf; dan/atau
;4. indikator lain yang relevan.
b. Bidang Kesehatan
1. persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan;
2. persentase balita yang mendapat imunisasi;
3. persentase penduduk yang rawat inap; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
c. Bidang Lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah,
dan/atau Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat.
Paragraf 5
DAK Fisik
Pasal 13
(1) Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dilakukan dengan
menggunakan indikator:
a. DAK Pendidikan
1. persentase satuan pendidikan yang memenuhi
prasarana pendidikan sesuai Standar Pelayanan
Minimum;
-- 13 of 80 --
2. persentase satuan pendidikan yang memenuhi
sarana penunJang mutu pendidikan sesuai
Standar Pelayanan Minimum; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
b. DAK Bidang Kesehatan
1. jumlah puskesmas yang tersertifikasi akreditasi;
2. jumlah alat kesehatan/penunjang yang
memenuhi standar di puskesmas;
3. jumlah puskesmas keliling perairan/roda 4
(empat) dan ambulans;
4. jumlah Rumah Sakit Umum Daerah yang
tersertifikasi akreditasi;
5. jumlah sarana dan prasarana serta peralatan
yang memenuhi standar untuk ruang operas1
dan ruang intensif;
6. jumlah tempat tidur kelas III rumah sakit;
7. jumlah peralatan Unit Transfusi Darah dan
peralatan Bank Darah di rumah sakit;
8. jumlah sarana dan prasarana Instalasi
Sterilisasi Sentral Rumah Sakit/Instalasi
Pengolahan Air Limbah Rumah
Sakit/Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit;
9. persentase ketersediaan obat, vaksin dan
perbekalan kesehatan di puskesmas;
10. jumlah sarana pendukung instalasi farmasi;
1 1. jumlah sarana prasarana pelayanan Keluarga
Berencana di fasilitas kesehatan;
12. jumlah sarana prasarana penyuluhan Keluarga
Berencana;
13. jumlah dukungan
Keluarga Berencana
operasional
di balai
Keluarga Berencana; dan/atau
14. indikator lain yang relevan.
pelayanan
penyuluhan
c. DAK Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan
1. tingkat kualitas rumah swadaya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah di daerah tertinggal,
-- 14 of 80 --
perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan
terluar;
2. peningkatan jumlah sambungan rumah sistem
air m1num;
3. tingkat cakupan pelayanan sanitasi pada sarana
pengelolaan air limbah komunal berbasis
masyarakat;
4. jumlah sambungan rumah terhadap sistem
terpusat pengelolaan air limbah; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
. d. DAK Bidang Kedaulatan Pangan
1. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Balai Diklat Pertanian,
dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian
Pembangunan yang memenuhi standar;
2. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Balai Perbenihan, Balai
Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura,
Perkebunan dan Balai Mekanisasi Pertanian
yang memenuhi standar;
3. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Balai/Instalasi
Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak,
Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Laboratorium
Pakan yang memenuhi standar;
4. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana Teknis
Badan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan
Daerah yang memenuhi standar;
5. panJang Jalan Usaha Tani yang memenuhi
standar;
6. jumlah prasarana dan sarana pendukung Balai
Penyuluhan Pertanian yang memenuhi standar;
7. jumlah Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai
Jemur yang memenuhi standar;
-- 15 of 80 --
8. jumlah Prasarana dan Sarana Unit Pelayanan
Jasa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang
memenuhi standar;
9. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit
Pelaksana Teknis Dinas/Balai/Instalasi
Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Rumah
Potong Hewan Ruminansia Reguler, Rumah
Potong Hewan Unggas, Pusat Kesehatan Hewan
yang memenuhi standar;
10. luas Jarmgan irigasi/rawa kewenangan
Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota;
dan/atau
11. indikator lain yang relevan.
e. DAK Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
1. jumlah beban pencemaran dari limbah cair dan
sampah yang masuk ke lingkungan;
2. kondisi lingkungan dan ekosistem perairan
(sungai dan danau);
3. jumlah data kualitas air dan udara series/ deret
dan kontinu;
4. kualitas pengelolaan Kesatuan Pengelola Hutan,
Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, dan
Kesatuan Pengelola Hutan Lindung;
5. tingkat daya dukung dan daya tampung Daerah
Aliran Sungai;
6. tingkat kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan
hutan; dan/atau
7. indikator lain yang relevan.
f. DAK Bidang Energi Skala Kecil
1. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik
mikrohidro;
2. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik
tenaga surya;
3. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik
tenaga hybrid (surya angin);
4. jumlah produksi biogas; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
-- 16 of 80 --
•
g. DAK Bidang Kelautan Dan Perikanan
1. jumlah sarana dan prasarana pokok, fungsional,
dan penunJang pelabuhan perikanan yang
memenuhi standar;
2. jumlah Balai Benih Ikan Sentral;
3. jumlah sarana dan prasarana pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan yang
memenuhi standar;
4. jumlah sarana dan prasarana kawasan
konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau
kecil yang memenuhi standar;
5. jumlah prasarana kelautan, pes1s1r dan
pulau-pulau kecil yang memenuhi standar;
6. jumlah sarana dan prasarana penyuluhan
perikanan yang memenuhi standar;
7. jumlah sarana dan prasarana pemberdayaan
skala kecil untuk nelayan dan pembudidaya ikan
yang memenuhi standar;
8. jumlah sarana dan prasarana pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan yang memenuhi
standar; dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
h. DAK Bidang Prasarana Pemerintah
1. jumlah sarana dan prasarana pemerintahan
daerah yang memenuhi standar; dan/atau
2. indikator lain yang relevan.
1. DAK Bidang Transportasi
1. persentase kemantapan jalan;
2. panJang jalan strategis daerah dan jalan
lingkungan/desa yang memenuhi standar;
3. jumlah dermaga yang memenuhi standar;
4. jumlah moda transportasi air;
5. jumlah moda transportasi darat;
6. tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
jalan;
7. tingkat kejadian kecelakaan angkutan sungai
danau;
-- 17 of 80 --
8. tingkat penggunaan angkutan umum massal;
dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
J. DAK Bidang Sarana Perdagangan, Industri dan
Pariwisata
1. jumlah pasar rakyat dan Pusat Distribusi
Provinsi yang memenuhi standar;
2. tingkat kestabilan harga bahan pokok;
3. kapasitas ruang simpan gudang sistem resi
gudang;
4. jumlah sarana dan prasarana metrologi legal
yang memenuhi standar;
5. jumlah Sentra Industri Kecil Menengah;
6. tingkat kunjungan wisatawan mancanegara;
7. jumlah daya tarik pariwisata;
8. jumlah sarana dan prasarana pariwisata;
dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
k. DAK Bidang Lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah,
dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik
masing-masing bidang dan/atau subbidang DAK.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi satuan pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
b. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa;
c. Sekolah Menengah Atas; dan/atau
d. Sekolah Menengah Kejuruan.
(3) Prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 1 meliputi:
a. kondisi ruang belajar, ruang guru, dan/atau
jamban;
b. jumlah ruang kelas berikut perabotnya;
c. ketersediaan
perabotnya;
ruang perpustakaan berikut
-- 18 of 80 --
d. ketersediaan ruang guru berikut perabotnya;
e. ketersediaan jamban s1swa dan/atau guru;
dan/atau
f. ketersediaan rumah dinas guru di daerah terluar,
terdepan, dan tertinggal.
(4) Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf a angka 2 meliputi:
a.
b.
C .
koleksi perpustakaan sekolah
1. buku pengayaan;
2. buku referensi; dan/atau
3. buku panduan pendidik.
media pendidikan
1. komputer laptop/tablet;
2. proyektor; dan/atau
3. layar (screen) proyektor.
peralatan pendidikan
1. matematika;
2. ilmu pengetahuan alam;
3. bahasa lndonesia;
4. ilmu pengetahuan sosial;
5. jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau
6. seni budaya dan keterampilan.
(5) Sarana dan prasarana pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf h meliputi:
a. Prasarana Pemerintahan Daerah
1. konstruksi gedung kantor gubernur/
bupati/walikota;
2. konstruksi gedung kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota;
dan/atau
3. konstruksi gedung kantor Satuan Kerja
Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
b. Sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk
menunjang ketentraman ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat sesuai dengan
Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
-- 19 of 80 --
Paragraf 6
DAK Nonfisik
Pasal 14
Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik dilakukan dengan
menggunakan indikator:
a. Dana BOS
1. rata-rata lama sekolah;
2. jumlah perpustakaan yang memenuhi standar;
3. jumlah kegiatan ekstrakurikuler;
4. persentase jumlah satuan pendidikan dengan biaya
pendidikan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis/tanpa
pungutan; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
b. Dana BOP PAUD
1. tingkat angka partisipasi PAUD daerah; dan/atau
2. indikator lain yang relevan.
c. Dana TP Guru PNSD
1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang
pendidikan;
2. tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
d. DTP Guru PNSD
1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang
pendidikan;
2. tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
e. Dana BOK dan BOKB
1. cakupan kunjungan ibu hamil (K4);
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan memiliki kompetensi kebidanan;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi;
7. cakupan desa Universal Child Immunization;
8. cakupan pelayanan anak balita;
-- 20 of 80 --
9. cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan;
10. cakupan pemberian makanan pendamping air susu
ibu pada anak 6 (enam) sampai dengan 24 (dua
puluh empat) bulan dari keluarga miskin;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa Sekolah Dasar
dan setingkat;
12. cakupan peserta Keluarga Berencana aktif;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit;
14. cakupan Desa Siaga Aktif; dan/atau
l ?. indikator lain yang relevan.
f. Dana P2D2
1. tingkat pelaporan DAK bidang infrastruktur;
2. tingkat akuntabilitas DAK bidang infrastruktur;
3. tingkat kinerja DAK bidang infrastruktur; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
g. DAK Nonfisik lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah dan/atau
petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik dari
Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Paragraf 7
Dana Otonomi Khusus
Pasal 15
Pemantauan dan Evaluasi Dana Otonomi Khusus dilakukan
dengan menggunakan indikator:
a. Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
1. Indeks Pembangunan Manusia;
2. tingkat angka partisipasi sekolah/angka partisipasi
kasar/angka partisipasi murni;
3. tingkat angka buta huruf;
4. persentase persalinan ditolong tenaga kesehatan;
5. persentase balita yang mendapat imunisasi;
6. persentase penduduk yang rawat inap;
7. angka kematian ibu;
-- 21 of 80 --
8. angka kematian bayi;
9. persentase kemantapan jalan;
10. panjang jembatan yang memenuhi standar;
11. jumlah dermaga/pelabuhan laut/sungai yang
memenuhi standar;
12. jumlah pelabuhan udara; dan/atau
13. indikator lain yang relevan.
b. Bidang Lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dokumen perencanaan
dan/atau Peraturan Daerah.
Paragraf 8
pemerintah,
Dana Tambahan Infrastruktur Otonomi Khusus
dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
Pasal 16
Pemantauan dan Evaluasi Dana Tambahan Infrastruktur
dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
dilakukan dengan menggunakan indikator:
a. persentase kemantapan jalan;
b. panjang kondisi jembatan;
c. jumlah kondisi dermaga/pelabuhan laut/sungai;
d. jumlah kondisi pelabuhan udara; dan/atau
e. indikator lain yang relevan.
Paragraf 9
Dana Keistimewaan DIY
Pasal 17
Pemantauan dan Evaluasi Dana Keistimewaan DIY dilakukan
dengan menggunakan indikator:
a. Bidang Kelembagaan
1. jumlah PNS dan/atau Satuan Kerja
Daerah yang mendapatkan asistensi
pelatihan terkait budaya pemerintahan;
Perangkat
dan/atau
-- 22 of 80 --
- 2 3
2. jumlah peraturan daerah terkait pola hubungan kerja
lembaga keistimewaan;
3. jumlah kajian kelembagaan Pemerintahan Daerah
DIY; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
b. Bidang Pertanahan
1. jumlah pengembangan sistem informasi pertanahan;
2. jumlah peraturan daerah bidang pertanahan;
3. jumlah pendaftaran sertifikat tanah kesultanan dan
kadipaten; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
c. Bidang Tata Ruang
1. jumlah peraturan daerah bidang tata ruang;
2. jumlah penataan kawasan perkotaan;
3. jumlah penataan kawasan cagar budaya;
4. jumlah penataan transportasi perkotaan;
5. jumlah sarana dan prasarana bagi kendaraan tidak
bermotor; dan/atau
6. indikator lainnya yang relevan.
d. Bidang Budaya
1. jumlah ketersediaan sarana kesenian di sekolah;
2. jumlah ketersediaan sarana kesenian di masyarakat;
3. jumlah penataan cagar budaya maupun warisan
budaya; dan/atau
4. indikator lainnya yang relevan.
e. Bidang Lainnya
Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah,
dan/atau Peraturan Daerah Provinsi Keistimewaan DIY.
Bagian Kelima
Langkah-Langkah Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 18
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke
Daerah yang penggunaanya sudah ditentukan
-- 23 of 80 --
dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil melalui
8 (delapan) langkah sebagai berikut:
a. Menetapkan Hasil (Outcome);
b. Memilih indikator utama;
c. Menetapkan data dasar indikator;
d. Menentukan target dari Hasil (Outcome);
e. Mengumpulkan data;
f. Menyusun analisis dan laporan;
g. Mengkomunikasikan hasil pemantauan dan
evaluasi; dan
h. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
(2) Langkah-langkah Pemantauan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih
lanjut dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Pemantauan
dan Evaluasi Dana Transfer Ke Daerah Yang
Penggunaannya Sudah Ditentukan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri
atas:
a. Kerangka Umum; dan
b. Kerangka Kerja.
(2) Kerangka Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan landasan pemikiran diperlukannya
pedoman umum pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi.
(3) Kerangka Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pedoman kerja penyusunan
Term of Reference (TOR) setiap kegiatan pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi.
-- 24 of 80 --
dilakukan dengan pendekatan berbasis hasil melalui
8 (delapan) langkah sebagai berikut:
a. Menetapkan Hasil (Outcome);
b. Memilih indikator utama;
c. Menetapkan data dasar indikator;
d. Menentukan target dari Hasil (Outcome);
e. Mengumpulkan data;
f. Menyusun analisis dan laporan;
g. Mengkomunikasikan hasil pemantauan dan
evaluasi; dan
h. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut.
(2) Langkah-langkah Pemantauan dan Evaluasi
sebagaimana �imaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih
lanjut dalam Pedoman Umum Pelaksanaan Pemantauan
dan Evaluasi Dana Transfer Ke Daerah Yang
Penggunaannya Sudah Ditentukan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri
atas:
a. Kerangka Umum; dan
;:
b. Kerangka Kerja.
(2) Kerangka Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan landasan pemikiran diperlukannya
pedoman umum pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi.
(3) ·· Kerangka Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pedoman kerja penyusunan
Term of Reference (TOR) setiap kegiatan pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi.
.:5·�.•
-- 25 of 80 --
- 25
Bagian Keenam
Koordinasi Kelembagaan
Pasal 20
( 1 ) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan Pemerintah
Daerah melaksanakan koordinasi Pemantauan dan
Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan.
(2) Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Memantau dan mendorong penyampaian laporan
oleh Pemerintah Daerah;
b. Melakukan pertukaran data dan informasi terkait
dengan Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan;
c. Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
kepada Pemerintah Daerah;
d. Menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait; dan
e. Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut
pelaksanaan rekomendasi oleh Pemerintah Daerah
dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal
Dalam Negeri, dan
terkait.
Perimbangan Keuangan dan
Perbendaharaaan, Kernen terian
Kementerian Negara/Lembaga
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf e dilaksanakan oleh seluruh pihak yang
terkait
Transfer
dalam
ke
ditentukan.
kegiatan Pemantauan dan
Daerah yang penggunaannya
Evaluasi
sudah
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q.
-- 26 of 80 --
- 26
Direktorat Jenderal Perimbangan
Kementerian Dalam Negeri,
Negara/Lembaga terkait.
dan
Keuangan,
Kementerian
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri dan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Kementerian
Ketentuan mengenai penyampaian data untuk bidang
dan/atau subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan secara bertahap paling lambat
tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 22
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 27 of 80 --
- 2 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 3 Juli 20 1 6
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 1 2 Juli 20 1 6
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
BAMBANG P. S . BRODJONEGORO
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 6 NOMOR 1 0 1 9
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u . b .
-- 28 of 80 --
•
-- 29 of 80 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 1 � PMK. 07 / 201 6
TENTANG
PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA
TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH
DITENTUKAN
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
DANA TRANSFER KE DAERAH YANG PENGGUNAANNYA SUDAH
DITENTUKAN
A. KERANGKA UMUM
1 . Latar Belakang
Era desentralisasi di Indonesia dimulai pada tahun 2001, yang
ditandai dengan penyerahan sejumlah kewenangan Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dan disertai dengan sumber-sumber
pendanaannya. Salah satu sumber pendanaan yang diserahkan kepada
pemerintah Daerah adalah Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Ketiga jenis dana
tersebut setiap tahunnya dianggarkan dalam APBN dan disalurkan kepada
setiap Pemerintah Daerah.
Sejalan dengan dinamika pelaksanaan desentralisasi fiskal, jenis dana
yang dialokasikan dalam APBN untuk kemudian disalurkan kepada
Pemerintah Daerah mengalami perkembangan dari jumlah jenis dana
maupun nilai setiap jenis dana. Mulai APBN tahun 2008, seluruh jenis dana
yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah dikelompokan menjadi
Transfer ke Daerah dan terdiri dari Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus
dan Penyesuaian. Mulai Tahun 2015, Transfer ke Daerah diubah menjadi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk menampung Dana Desa yang
mulai disalurkan pada tahun tersebut.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dimulai pada tahun
2016, dilakukan perubahan mendasar atas klasifikasi penganggaran
Transfer ke Daerah. Pertama, Transfer ke Daerah dikelompokan ke dalam
3 (tiga) klasifikasi besar, yaitu: (i) Dana Perimbangan; (ii) Dana Insentif
•
-- 30 of 80 --
.. - 29 -
Daerah; dan (iii) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Yogyakarta. Kedua, Dana Perimbangan yang selama ini terdiri atas 3 (tiga)
komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) diubah menjadi 2 (dua) komponen utama yakni
Dana Transfer Umum (general purpose grant) dan Dana Transfer Khusus
(specific purpose grant) yang masing-masing terdiri atas 2 (dua)
subkomponen. Dana Transfer Umum terdiri atas DBH dan DAU, sedangkan
Dana Transfer Khusus, terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Dari sisi
nilai, transfer ke Daerah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dalam kurun waktu 15 tahun besaran dana transfer telah meningkat
sebesar 8 kali lipat.
Di tingkat Pemerintah Daerah sendiri, kontribusi dana transfer di
dalam porsi pendapatan APBD secara keseluruhan jauh lebih tinggi
dibandingkan Pendapatan Asli Daerahnya. Secara rata-rata, sejak tahun
2008, kontribusi dana transfer terhadap porsi pendapatan dalam APBD
mencapai 69% dari keseluruhan pendapatan.
Dengan semakin besarnya dana Tansfer ke Daerah, pemantauan dan
evaluasi atas penggunaan dana transfer oleh Pemerintah Daerah perlu
dilakukan. Pemantauan dan evaluasi mempunyai peran penting dalam
menentukan kebijakan yang tepat dalam mengalokasikan Dana Transfer ke
Daerah. Melalui pemantauan dan evaluasi, dapat diketahui tingkat
pencapaian dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari masing-masing
jenis Dana Transfer ke Daerah, terutama yang penggunaannya sudah
ditentukan. Kemudian, berdasarkan hasil capaian tersebut, dapat
dilakukan penyempurnaan kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan dan PP Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan APBN, terhadap dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan dilakukan pemantauan dan evaluasi. Namun dalam
perkembangannya, pemantauan dan evaluasi atas pencapaian tujuan
belum dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Pemantauan dan
evaluasi yang dilakukan selama ini masih berbasis pelaksanaan/aktivitas,
yaitu dengan melihat dan menganalisis permasalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana transfer dimaksud.
Akibatnya, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan sulit dijadikan
acuan, terutama untuk menilai tingkat capaian target pemberian dana
transfer. Terbatas dan belum jelasnya ketentuan yang mengatur tentang
-- 31 of 80 --
- 3 0 -
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pemanfaatan dana
transfer yang diberikan mendasari munculnya kebutuhan akan Pedoman
Umum Pemantauan dan Evaluasi dengan pendekatan berbasis hasil untuk
dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
2. Sasaran
Sasaran penetapan Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan adalah:
a. tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan;
b. terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan; dan
c. tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah
ditentukan.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah
terhadap Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah
ditentukan. Yang termasuk dalam dana Transfer ke Daerah yang
penggunaaannya sudah ditentukan, adalah:
a. Dana Transfer Khusus, merupakan dana yang bersumber dari
pendapatan APBN dan bersifat specific grant, yang dialokasikan
kepada Daerah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi
urusan Daerah, baik kegiatan yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Dana Transfer Khusus terdiri dari:
(1) Dana Alokasi Khusus Fisik, adalah DAK Fisik yang jenis dan
ruang lingkupnya difokuskan untuk mendanai beberapa
program/kegiatan yang menjadi kebutuhan Daerah dan
merupakan prioritas nasional. DAK Fisik mencakup:
a. DAK Reguler yang pendanaannya lebih difokuskan pada
bidang-bidang yang menjadi prioritas nasional sebagaimana
ditetapkan dalam RKP tahun 2016 dan RPJMN 2015-2019
serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah;
b. DAK Infrastruktur Publik Daerah, yang diarahkan untuk
mendukung percepatan pembangunan/penyediaan
-- 32 of 80 --
.. - 3 1 -
infrastruktur yang menjadi kebutuhan dan prioritas Daerah
dan nasional; dan
c. DAK Afirmasi yang diarahkan untuk mendukung percepatan
pembangunan/penyediaan infrastruktur Daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan.
(2) Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. DAK Nonfisik terdiri atas dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dana Tunjangan Profesi
Guru PNSD (DTP PNSD), dana Tambahan Penghasilan Guru
PNSD, dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (80KB), serta dana
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker).
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, selanjutnya disebut DBH
CHT, adalah DBH yang bersumber dari penerimaan negara dari cukai
hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi
penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang
digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,
pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi
ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena
cukai ilegal. Gubernur mengelola dan menggunakan DBH CHT dan
mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/walikota di Daerahnya
masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakaunya.
c. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Kehutanan-Dana Reboisasi,
selanjutnya disebut DBH SDA-DR, adalah DBH yang bersumber dari
pungutan dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari
Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi
hutan.
d. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambahan Minyak Bumi dan
Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh, yang
selanjutnya disebut DBH SDA Tambahan Migas dalam rangka Otsus
Aceh, adalah tambahan alokasi DBH SDA untuk Provinsi Aceh yang
-- 33 of 80 --
bersumber dari penenmaan negara yang berasal dari SDA minyak
bumi dan SDA gas bumi dari Provinsi Aceh setelah di�urangi dengan
pajak dan pungutan lainnya;
e. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tambahan Minyak Bumi dan
Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat,
yang selanjutnya disebut DBH SDA Migas dalam rangka Otsus Papua
Barat, adalah tambahan alokasi DBH SDA untuk Provinsi Papua Barat
yang bersumber dari penerimaan negara yang berasal dari SDA minyak
bumi dan SDA gas bumi dari Provinsi Papua Barat setelah dikurangi
dengan pajak dan pungutan lainnya;
f. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi
Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
g. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus
Papua dan Papua Barat, yang selanjutnya disebut DTI Otsus Papua
dan Papua Barat, adalah alokasi dana tambahan dalam rangka
otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk
pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat.
h. Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk
penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
sbegaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
B. KERANGKA KERJA
Agar diperoleh informasi mengenai ketercapaian target atas pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari dana transfer, perlu ditetapkan pendekatan dan
kerangka kerja dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang dimaksud
dalam pedoman ini. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, prinsip,
kerangka kerja, waktu pelaksanaan, dan sumber data dalam pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan.
..
-- 34 of 80 --
- 3 3 -
1 . Pengertian dan Prinsip Pemantauan dan Evaluasi atas Dana
Transfer yang Penggunaannya Sudah Ditentukan
Pemantauan dan evaluasi berbasis hasil menekankan pada beberapa
prinsip umum yang menjadi kunci utama serta diharapkan dapat
mendorong pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif,
efisien, dan terintegrasi. Prinsip-prinsip umum dimaksud adalah sebagai
berikut:
• Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan pendekatan berbasis
hasil ( result-based approach) . Hal ini bertujuan untuk mendapatkan
informasi atas perkembangan pencapaian target pelaksanaan
kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, serta
untuk mendapatkan bukti empiris atas berbagai hal yang sukses
dilaksanakan maupun yang masih membutuhkan perbaikan.
• Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara terpadu, antara
berbagai pemangku kepentingan terkait. Hasil pemantauan dan
evaluasi diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku
kepentingan khususnya sebagai masukan penyempurnaan kebijakan.
• Pengukuran capaian tujuan berdasarkan indikator yang ditetapkan,
yang berorientasi pada hasil serta dampak yang ingin dicapai dari
kebijakan dana transfer. Indikator yang ditetapkan merupakan hasil
kesepakatan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian
Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
melalui masukan teknis yang diberikan oleh kementerian teknis.
• Pengumpulan data dalam rangka pemantauan dan evaluasi
menggunakan sistem informasi yang kuat dan dapat menjangkau
seluruh pemerintah Daerah. Seluruh data disimpan dalam database
yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan utama. Hasil
pemantauan dan evaluasi dikomunikasikan secara terbuka kepada
para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan Daerah untuk
mendapatkan umpan balik untuk perbaikan kebijakan selanjutnya.
a. Pengertian dan Prinsip Pemantauan
Pemantauan dan evaluasi memiliki karakteristik yang berbeda.
Pemantauan merekam informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan
dan hasilnya, serta memberikan peringatan jika ada masalah
sepanjang masa pelaksanaannya. Namun, dokumentasi yang
..
-- 35 of 80 --
dilakukan bersifat deskriptif dan tidak menjelaskan penyebab atau
alasan timbulnya suatu masalah atau tercapai/tidak tercapainya
outcome tertentu. Informasi yang disediakan dari proses pemantauan
adalah informasi tentang hal-hal yang sudah dilaksanakan/ dikerjakan
hasilnya dan hubungannya dengan suatu kebijakan, program, atau
proyek pada waktu tertentu atau sepanjang waktu pelaksanaan
kegiatan dengan target dan outcome yang spesifik. Secara lebih rinci
dapat dilihat dalam Tabel 1 di bawah ini penjelasan dari pemantauan.
Tabel 1 : Pengertian Pemantauan .
Pengumpulan dan analisis Apa yang dikerjakan sebagai bagian
informasi yang dilakukan secara
regular dan sistematis untuk -
melacak perkembangan -
pelaksanaan program kebijakan
dibandingkan dengan target dan
tujuannya.
dari program/ kebijakan?
Mengklarifikasi tujuan program
Menghubungkan antara aktivitas
dengan sumber daya yang
diperlukan
tujuan
untuk mencapai
Menerjemahkan tujuan program
menjadi indikator kinerj a dan
penetapan targetnya
Mengumpulkan data indikator
secara rutin, membandingkan
antara hasil yang dicapai dengan
target
Melaporkan
perkembangan/ kemajuan kepada
pengelola dan memberikan
peringatan jika ada masalah
Sumber: Ten Steps to a Results-Based Pemantauan and Evaluation System, 2004
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam konteks dana transfer
yang penggunaannya sudah ditentukan, kegiatan pemantauan yang
akan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi agar dapat
menjawab berbagai pertanyaan berikut:
1. Apa saja yang telah dilaksanakan sebagai akibat dari penerapan
kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan?
2. Bagaimana penerapan kebijakan ini diimplementasikan di
pemerintah Daerah dan apa yang dihasilkan dari kebijakan ini?
...
>
-- 36 of 80 --
•
3.
- 3 5 -
Bagaimana tingkat ketercapaian target yang ditetapkan atas
pemberian dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan?
Informasi yang didapat dari hasil pemantauan dapat digunakan
sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dana
transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, yaitu terkait dengan
pencapaian tujuan serta dampak yang terjadi atas kebijakan yang
dilaksanakan.
b . Pengertian dan Prinsip Evaluasi
Berbeda dengan pemantauan, evaluasi adalah suatu kegiatan
untuk menilai atau memperkirakan suatu nilai, kepantasan atau
dampak dari suatu intervensi dan biasanya dilakukan dalam kurun
waktu tertentu - dapat dilakukan tahunan atau saat akhir dari suatu
fase kebijakan/proyek/program. Evaluasi menjawab pertanyaan
tentang efek/perubahan yang telah dihasilkan sebagai akibat dari
kegiatan yang dilaksanakan/dikerjakan. Evaluasi melihat tingkat
relevansi, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan dari suatu
program/kegiatan. Evaluasi akan memberikan bukti dan penyebab
atas tercapai atau tidak tercapainya target dan outcome yang
ditetapkan serta membahas isu sebab-akibatnya. Penjelasan yang
lebih rinci dari evaluasi dapat dilihat dalam Tabel 2.
,
-- 37 of 80 --
Tabel 2 : Pengertian Evaluasi
Penilaian yang obyektif terhadap Apa yang terjadi sebagai hasil dari
suatu kegiatan, program, atau pelaksanaan program/ kebijakan?
kebijakan yang masih berjalan atau - Menganalisis pencapaian hasil
yang telah selesai, terutama atas yang diiginkan
desainnya, pelaksanaannya, dan -
hasilnya.
Menilai kontribusi spesifik yang
bersifat kausal ( saling
mempengaruhi) dari kegiatan
yang dilakukan terhadap hasil
yang didapatkan
Menguji proses implementasi
Mencari kemungkinan terj adinya
hasil yang tidak direncanakan
sebelumnya
Memberikan pelajaran, menyoroti
pencapaian yang signifikan atau
program yang potensial dan
menawarkan rekomendasi untuk
perbaikan lebih lanjut.
Sumber: Ten Steps to a Results-Based Pemantauan and Evaluation System, 2004
Evaluasi terhadap capaian outcome atau dampak seyogyanya
dilakukan secara tematik, dengan empat prinsip utama sebagai
berikut:
menilai kesesuaian capaian dengan tujuan ( efficacy) ;
menilai relevansi dengan tujuan pemberian dana perimbangan;
menilai efisiensi biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan
kebijakan; dan
menilai keberlanjutan atas investasi (dana perimbangan) yang
sudah diberikan, setelah masa kebijakan berakhir.
Dalam konteks dana transfer, evaluasi dilakukan guna menjawab
beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1) Perubahan apa yang terjadi setelah dilaksanakannya kebijakan
dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan?
2) Apa bukti terjadinya perubahan?
3) Apakah perubahan yang terjadi sesuai dengan arah kebijakan
atau peruntukkan dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan?
•
-- 38 of 80 --
!
J(
4) Apa yang menyebabkan terjadi atau tidak terjadinya perubahan?
Informasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan evaluasi
dapat dijadikan sebagai masukan bagi kementerian/lembaga yang
mempunyai tugas dan fungsi penyusun kebijakan terkait dana
transfer yang penggunaannya sudah ditentukan.
Kementerian/Lembaga terkait dapat menggunakan informasi dan
rekomendasi tersebut dalam penyempurnaan kebijakan sehingga
penerapan kebijakan dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan oleh Daerah semakin baik dan pada akhinya mampu
mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
2. Kerangka Kerja Pemantauan dan Evaluasi
Untuk memungkinkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dengan
pendekatan berbasis hasil tersebut, diperlukan penyusunan kerangka kerja
pemantauan dan evaluasi. Pendekatan analisis yang umum digunakan
adalah Pendekatan Kerangka Kerja Logis (Logical Framework Approach -
LFA) yang menghasilkan suatu Kerangka Kerja Logis (LogFrame). Kerangka
kerja m1 membantu untuk memperjelas tujuan dari suatu
kebijakan/program/kegiatan dan dapat ditentukan rangkaian sebab
akibat dari tiap kebijakan/program/kegiatan melalui penyusunan suatu
alur hasil (results chain) yang akan terdiri dari input (masukan), proses,
keluaran(output) , hasil( outcome) , dan dampak (impact) . Dalam konteks
pemantauan dan evaluasi yang diatur dalam pedoman ini, alur hasil hanya
sampai pada tahapan hasil (outcome).
Komponen dari input sampai dengan outcome dapat disusun secara
terstruktur sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk menyusun
rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas dan mencakup berbagai
komponen utamanya. Tabel berikut ini menjelaskan keterkaitan setiap
komponen di dalam alur hasil dan secara sistematis menunjukkan: (i)
tujuan kebijakan/program/kegiatan yang hendak dicapai; (ii) kegiatan yang
akan dilakukan untuk mencapai tujuan serta apa pilihan caranya; (iii)
asumsi dasar dalam melaksanakan kegiatan; dan (iv) metode pemantauan
dan evaluasi atas seluruh input, proses kegiatan, output, outcome dan
dampak.
-- 39 of 80 --
i
- 3 8 -
Tabel 3 : Matriks Komponen Alur Hasil
Komponen rantai Indikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau
hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko
tingkatan berbeda Diverifikasi
Tujuan Akhir Program / Dampak yang Diinginkan
Masalah apakah yang Indikator yang Sumber informasi Faktor
ingin diatasi oleh dapat digunakan dan metodologi eksternal apa
penerapan kebijakan/ untuk mengukur yang digunakan saja yang
program / kegiatan tercapai atau untuk dibutuhkan
dalam skala yang tidaknya tujuan mengumpulkan untuk
luas? kebij akan/ dan melaporkan mendukung
program/ kegiatan tujuan akhir pencapaian
Bagian ini adalah tujuan?
dampak Pengukuran Apa saj a
pembangunan yang terhadap seberapa potensi risiko
dikontribusikan oleh jauh pengaruh yang dapat
proyek, di tingkat yang telah menghambat
nasional atau sektoral diberikan oleh pencapaian
kebij akan/ tujuan?
program/ kegiatan
dan seberapa besar
tingkat
keberlanjutannya
Outcome yang diinginkan
Apa saj akah Pengukuran atas Sumber informasi Apa saja
keuntungan yang pencapaian tujuan dan metodologi asumsi dan
diharapkan (atau di akhir masa yang digunakan risiko yang
bahkan kerugian yang kebij akan/ untuk mempenga
mungkin terj adi) dan program/kegiatan mengumpulkan ruhi
siapa yang akan yang dapat dan melaporkan pengukuran
merasakan dikuan tifikasikan pencapaian capaian
keuntungan (atau yang dapat tujuan tujuan
kerugian) terse but? mengindikasikan berdasarkan
bahwa tujuan hubungan
Perbaikan seperti apa program tercapai sebab-akibat
yang akan dihasilkan dan antar
se bagai akibat dari keun tungannya komponen di
pelaksanaan dapat dalam
berkelanjutan . kebij akan/
-- 40 of 80 --
- 3 9 -
Komponen rantai lndikator Kinerja
Sumber Data Asumsi atau
basil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko
tingkatan berbeda Diverifikasi
kebijakan/ program/ program/
kegiatan kegiatan
Keluaran/ Output yang dihasilkan
Basil yang langsung Pengukuran Sumber informasi Apa saja
terjadi akibat dari kuantitatif dan dan metodologi asumsi dan
penerapan kualitatif atas yang digunakan risiko yang
ke bij akan / program/ keluaran yang untuk mempe
kegiatan, yang dapat dihasilkan dan mengumpulkan ngaruhi
diukur (berupa waktu terjadinya dan melaporkan terj adinya
fisik/ non-fisik) , yang keluaran tersebut. keluaran yang keluaran
berada dibawah dihasilkan berdasarkan
kendali program hubungan
sebab-akibat
dengan input
yang
diberikan
serta kegiatan
yang
dilakukan.
Apa saja
faktor
eksternal,
yang berada
diluar kontrol
program,
yang dapat
menghambat
atau meng-
hentikan
program
meng-
hasilkan
keluaran yang
ditargetkan?
-- 41 of 80 --
Komponen rantai Indikator Kinerja Sumber Data Asumsi atau
hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko
tingkatan berbeda Diverifikasi
Kegiatan / aktifitas
Kegiatan/ aktifitas Target pelaksanaan Sumber informasi Apa saja
yang harus dilakukan kebijakan/ dan metodologi asumsi dan
dalam rangka program/kegiatan yang digunakan risiko yang
menghasilkan untuk mem-
keluaran yang mengumpulkan pengaruhi
ditargetkan dan melaporkan dilakukannya
kegiatan kegiatan?
Apa saja
faktor
eksternal
yang
dibutuhkan
untuk
mencapai
tujuan
kebijakan/
program/
kegiatan?
Masukan/ input yang diberikan
Sumber daya yang Target pemberian Sumber informasi Apa saja
dibutuhkan untuk sumber daya dan metodologi asumsi dan
dapat melaksanakan dalam rangka yang digunakan risiko yang
kegiatan se bagai penerapan untuk mem-
konsekuensi dari kebij akan/ melaporkan pengaruhi
penerapan program/ kegiatan sumber daya yang hubungan
kebijakan/ program/ dibutuhkan antara
kegiatan untuk pemberian
menghasilkan input dengan
kegiatan kegiatan yang
dilakukan.
Apa saj a
faktor
eksternal
yang
-- 42 of 80 --
- 4 1 -
Korn ponen ran tai Indikator Kinerja
Sumber Data Asumsi atau
hasil dalam yang Dapat untuk Verifikasi Risiko
tingkatan berbeda Diverifikasi
dibutuhkan
untuk
mencapai
tujuan
kebij akan/
program/
kegiatan?
Dalam konteks Dana Transfer ke Daerah, hubungan antara input
sampai dengan outcome dapat terlihat dalam Grafik 1 yang menggambarkan
kerangka kerja pemantauan dan evaluasi yang dimaksud dalam pedoman
ini. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dana transfer yang penggunaannya
sudah ditentukan dimulai dari input (antara lain besaran alokasi, SDM,
arah kebijakan, target yang ingin dicapai, dan faktor input lainnya),
pelakanaan kegiatan oleh Pemerintah Daerah, dan akhirnya dihasilkan
output dan outcome. Arah kebijakan dan target yang mgm
dicapai/peruntukkan menjadi komponen input karena dalam kebijakan
dana transfer spesifik sudah diteritukan target/jenis kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah Daerah. Kemudian, dengan faktor lainnya,
Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan untuk menghasilkan output
yang direncanakan. Untuk beberapa jenis dana transfer spesifik, selama
pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Daerah melaporkan perkembangan
pekerjaan secara berkala beserta kendala-kendala yang dihadapi. Pada
akhir tahun atau segera setelah tahun anggaran berakhir, laporan akhir,
yang berisi antara lain capaian output dan/atau outcome, dikirimkan
kepada Pemerintah Pusat. Data atau informasi yang diperoleh dari laporan
yang diterima menjadi dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Kegiatan pemantauan berfokus untuk memantau perkembangan dari
input yang sudah diberikan, kegiatan yang dilaksanakan, outputj keluaran
yang dihasilkan, dan outcome/hasil yang ingin dicapai. Sedangkan kegiatan
evaluasi akan dilaksanakan pada tahap tertentu dari suatu kegiatan
(biasanya setelah seluruh output terwujud) dan akan menghasilkan
penilaian atas keberhasilan pencapaian outcome/efek perubahan yang
direncanakan dan dampak yang dihasilkan. Evaluasi ini juga bertujuan
-- 43 of 80 --
untuk menilai tingkat pencapaian tujuan diterapkannya suatu kebijakan /
program / kegiatan.
Grafik 1 . Kerangka Kerja Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer yang Penggunaannya
sudah Ditentukan
• Besaran alokasi
•Arah kebijakan
• Target yang
in gin dicapai/
Peruntu kkan
• Progress capaian output
• Kendala-kendala yang dihadapi
"v"'
• capaian output dan outcome
• Kendala-kendala yang dihadapi
"v"'
:'· ' , · .,.,,, .Moliitorin ,, .::. :,,,1 ,;,. .. .
• Melihat progress kegiatan 1
• Rekomendasi penyelesaian masalah yg ada 1
Menetapkan
outcome
Memilih
Me netapkan
data dasar
indikator
Targetyg telah tercapai & tidak
tercapai
Rekomendasi perbaik.."ln kebijakan
Menyusun
Analisis &
Mengumpulkan
data
Mengkomunikasikan
Hasil Monev
� - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan pendekatan
berbasis hasil. Terdapat delapan langkah yang dilakukan untuk setiap
kegiatan pemantauan dan evaluasi, yaitu menetapkan outcome, memilih
indikator utama, menetapkan data dasar indikator, menentukan target dan
hasil, mengumpulkan data, menyusun analisis dan laporan,
mengkomunikasikan hasil pemantauan dan evaluasi, dan melakukan
pemantauan tindak lanjut. Perbedaan langkah pemantauan dan evaluasi
terletak pada langkah keenam, yaitu penyusunan analisis dan laporan.
Untuk pemantauan, laporan berisi data target dan capaian dari setiap
indikator yang diamati sedangkan dalam laporan evaluasi juga memuat
faktor-faktor yang mempengaruhi capaian setiap indikator. Secara rinci,
ketujuh langkah tersebut dijelaskan pada bab tersendiri. Hasil dari
kegiatan pemantauan dan evaluasi adalah rekomendasi untuk
penyempurnaan kebijakan Dana Transfer ke Daerah dan perbaikan
pelaksanaan dari kebijakan tersebut oleh Pemerintah Daerah.
3 . Obyek Pemantauan dan Evaluasi Dana Transfer yang
Penggunaannya sudah Ditentukan
Pemantauan atas dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh
Menentukan
target d rl hasil
-- 44 of 80 --
Pemerintah Daerah. Pemantauan terhadap pengelolaan keuangan
difokuskan pada:
a. Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan berupa realisasi
penyaluran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah
ditentukan dari RKUN ke RKUD;
b. Data yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait antara lain
terdiri dari:
1) RPJMN dan RKP;
2) Data dasar perhitungan alokasi;
3) Petunjuk teknis penggunaan Dana Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan;
4) Data pencapaian Output; dan/atau
5) Data pencapaian Outcome.
c. Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah antara lain terdiri dari:
1) Realisasi penyaluran dari RKUD kepada pihak ketiga;
2) Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang
didanai dari Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya
sudah ditentukan;
3) Data pencapaian Output; dan/atau
4) Data pencapaian Outcome.
Sementara itu, evaluasi dilakukan terhadap hasil dari pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan. Tujuan utama evaluasi adalah untuk menilai pencapaian target
yang ditetapkan sebelumnya dalam dokumen perencanaan pembangunan.
4. Waktu Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi atas Dana Transfer
yang Penggunaannya sudah Ditentukan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara
bertahap untuk dapat mencakup seluruh jenis Dana Transfer ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan. Penerapan prinsip-prinsip umum
sebagaimana diuraikan . sebelumnya juga akan dilakukan secara bertahap
sampai dengan infrastruktur yang diperlukan tersedia.
Pelaksanaan pemantauan dilakukan secara simultan atau dapat
dalam interval periode tertentu dalam setiap tahun anggaran, terutama
untuk kegiatan pemantauan rutin. Dalam rangka efisiensi, pemantauan
atas dana transfer spesifik dilakukan secara paralel untuk beberapa jenis
-- 45 of 80 --
yang berbeda di lokasi yang sama. Hal ini juga bertujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai sistem pengelolaan dana transfer di tiap
Daerah yang dikunjungi, untuk melihat konsistensi pengelolaannya antara
satu jenis dana transfer spesifik dengan jenis lainnya.
Berbeda dengan pelaksanaan pemantauan, pelaksanaan evaluasi atas
Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan perlu
dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu setelah selesainya
pelaksanaan kegiatan atau satu tahun anggaran. Hal ini bertujuan agar
dapat diukur outcome atau dampak yang terjadi akibat pelaksanaan
kebijakan dana transfer melalui berbagai indikator capaian outcome atau
dampak. Periode atau waktu evaluasi dipengaruhi oleh outcome atau
dampak yang ingin diukur. Hasil atau dampak dari kegiatan yang didanai
oleh dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan mungkin baru
dapat dinilai setelah beberapa waktu, misal dua sampai dengan tiga tahun
atau bahkan lima tahun dari penyelesaian kegiatan dimaksud, dan untuk
itu pelaksanaan evaluasi perlu mempertimbangkan hal dimaksud.
5 . Sumber Data Pemantauan dan Evaluasi
a. Data Primer
Data primer diperoleh melalui pengumpulan data terkait di
berbagai instansi Pemerintah Daerah, pengamatan langsung di
lapangan (observasi), penyebaran kuesioner, serta wawancara
mendalam dengan pihak terkait di lapangan. Data primer dibutuhkan
khususnya dalam pelaksanaan evaluasi tematik.
b. Data Sekunder
Kegiatan pemantauan dan evaluasi dana transfer menggunakan
seluruh data yang telah disampaikan oleh pemerintah Daerah melalui
laporan yang dikirim secara manual dan melalui sistem pelaporan dan
pengelolaan data. Laporan dimaksud termasuk juga data dalam
dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
penyaluran dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan.
Data juga dapat diperoleh dari kementerian/lembaga lain yang terkait.
Alur data dan pengelolaan data akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
-- 46 of 80 --
6. Langkah-Langkah Pemantauan Dan Evaluasi Dana Transfer Yang
Penggunaannya Sudah Ditentukan
Pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan disusun berlandaskan sistem berbasis
hasil atau result-based system. Terdapat delapan langkah yang menjadi
bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi menurut desain m1,
yaitu:
1. Menetapkan outcome;
2. Memilih indikator utama;
3. Menetapkan data dasar indikator;
4. Menentukan target dari hasil;
5. Mengumpulkan data;
6. Menyusun analisis dan laporan;
7. Mengkomunikasikan hasil; dan
8. Melakukan pemantauan tindak lanjut.
Kedelapan langkah tersebut digunakan baik untuk kegiatan
pemantauan maupun kegiatan evaluasi. Perbedaannya terletak pada
kedalaman analisis dan laporan yang disusun. Untuk tujuan pemantauan,
laporan yang disusun bersifat deskripsi terhadap data realisasi yang
dikumpulkan dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan
sebelumnya. Laporan evaluasi berisi analisis yang mendalam untuk
mencari alasan atau memberikan bukti tercapat atau tidaknya suatu target
yang menjadi obyek evaluasi.
1 . Menetapkan Outcome
Suatu kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah
(Pusat dan Daerah) disusun berdasarkan rencana program dan
prioritas pembangunan nasional. Dalam rencana program dan
prioritas pembangunan tersebut, terdapat outcome yang harus dicapai
oleh pemerintah. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi
dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan, langkah
pertama ini akan menghasilkan daftar outcome serta penjabarannya
dari jenis dana transfer yang dipantau dan dievaluasi.
-- 47 of 80 --
Tabel 4: Outcomes
Program Outcomes
1 . Program Pendidikan untuk 1 . Anak - anak mendapatkan
anak-anak usia pra sekolah akses yang lebih baik untuk
program pra-sekolah
2 . Program Kesehatan untuk 2 . Akses dan kualitas pelayanan
anak-anak usia sekolah dasar kesehatan anak usia sekolah
dasar di tahun 1 -3 meningkat
sebesar 30% pada tahun 20 1 8
Dalam berbagai teori pemantauan dan evaluasi, pencapaian dari
pelaksanaan kegiatan atau suatu proses dapat didefinisikan kedalam
tiga kelompok utama, antara lain output/keluaran Uangka pendek dan
memiliki dimensi lokal), outcome/hasil Uangka menengah dan memiliki
dimensi kewilayahan) dan impact/ dampak Uangka panjang dan
memiliki dimensi nasional). Sebuah kegiatan akan menghasilkan
keluaran atau output fisik dan/atau nonfisik. Dalam pedoman
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019, outcome didefinisikan sebagai kondisi yang
menunjukkan tingkat berfungsinya output yang dihasilkan. Outcome
menjadi penting untuk melihat perubahan/efek ditingkat penerima
manfaat, baik individu, kelompok masyarakat, atau pemerintah
Daerah sebagai akibat dari hasil pelaksanaan program.
Outcome merupakan akibat langsung yang dihasilkan oleh output.
Misal, dalam mengukur output dari kegiatan kunjungan puskemas ke
sekolah dasar, digunakan jumlah frekuensi kunjungan serta jumlah
murid sekolah dasar yang diperiksa dalam setiap kunjungan. Untuk
mengukur outcome kegiatan tersebut, digunakan indikator tingkat
partisipasi sekolah dasar dalam penjaringan kesehatan. Hasil
pengukurannya sangat terkait erat (atau berkontribusi) dengan salah
satu indikator prioritas pembangunan nasional, yaitu pembinaan
pelayanan kesehatan anak oleh Kementerian Kesehatan.
-- 48 of 80 --
Gambar 2 . Alur Output-Outcome dalam kontribusi pencapaian prioritas
Dilaporkan sebagai output:
- Frekuensi kunjungan.
- Jumlah murid yang
diperiksa. kesehatannya.
pembangunan nasional
Terjadi perubahan:
- Peran serta orang tua murid.
- Peran dan ·fasilitasi oleh
sekolah.
- Kondisi lingkungan sekolah.
- Pemantauan· sekolah
terhadap makanan/jajanan
anak murid.
Penentuan indikator yang digunakan dalam pemantauan dan
evaluasi suatu kegiatan atau program didasarkan tidak hanya pada
output, tetapi juga outcome. Nilai capaian setiap indikator outcome
menjadi komponen pengukuran kinerja pemerintah dalam
menjalankan agenda program pembangunan nasional. Keberhasilan
pembangunan nasional dinilai dari pencapaian sasaran program
(dampak) serta kontribusinya terhadap pencapaian program
pembangunan nasional dan agenda prioritas yang dilaksanakan oleh
pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa melakukan evaluasi terhadap tingkat signifikansi serta korelasi
dari keberfungsian output akan mencerminkan tingkat pencapaian
outcome, dan dapat digunakan untuk menganalisis tingkat
keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mencapai
sasaran pembangunan nasional.
Setiap jenis dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan
memiliki pengaturan atas penggunaannya yang tercermin dari adanya
arah kebijakan, sasaran, target bidang, atau target output dan outcome.
Pengaturan tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Daerah untuk
mendukung pencapaian program pembangunan nasional sesuai
dengan kewenangannya. Hal ini dapat dilihat dari peran serta
pemerintah pusat dalam proses perencanaan dan pengalokasian
anggaran dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan.
Laporan penggunaan dana transfer yang penggunaannya sudah
ditentukan juga umumnya diatur dalam petunjuk teknis dan pedoman
pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah pusat. Petunjuk teknis
tersebut mencakup periode pelaporan, format, dan mekanisme
penyampaian laporan. Maka dari itu, penjabaran outcome secara
spesifik harus mengakomodasi indikator program pembangunan
-- 49 of 80 --
nasional dengan cara menempatkan kegiatan dan output-nya sebagai
satu aliran proses.
Dalam menentukan outcome, peran pemangku kepentingan lain
sangat penting. Setiap pemangku kepentingan mungkin memiliki
fokus atau aspek yang berbeda untuk dipantau atau dievaluasi, yang
berdampak pada diperlukannya indikator outcome yang berbeda juga.
Penentuan outcome yang melibatkan para pemangku kepentingan
perlu dilakukan agar hasil pemantauan dan evaluasi dapat bermanfaat
bagi setiap pemangku kepentingan. Penjelasan berikut menjelaskan
pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam melaksanakan
langkah pertama ini.
a). Merumuskan pernyataan outcome
Meskipun telah disebutkan diawal, bahwa cara paling mudah
merumuskan pernyataan outcome adalah dengan mengutip target dari
agenda pembangunan nasional seperti RPJMN dan RKP, akan tetapi
proses partisipatif dan konsultatif akan membantu dalam
penyederhanaan rumusan outcome kedalam susunan kalimat yang
lebih jelas dan terstruktur (misalnya, kelompok sasaran, tingkat
perubahan, dan jangka waktu). Contoh, dari sasaran program prioritas
nasional bidang kesehatan: "peningkatan akses dan kualitas
pelayanan kesehatan, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja",
dirumuskan pernyataan outcome yang akan digunakan digunakan
dalam proses pemantauan dan evaluasi adalah: "Akses dan kualitas
pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di tahun 1-3 meningkat
sebesar 30% di tahun 2018". Contoh lainnya dalam mengubah
penyataan masalah menjadi pernyataan outcome dapat dilihat pada
tabel di bawah ini.
Tabel 5 : Contoh perumusan outcome di area kese hatan
Pernyataan masalah Pernyataan outcome
Kualitas pelayanan kesehatan anak Peningkatan akses dan kualitas
usia sekolah dasar tahun 1 -3 sangat pelayanan kesehatan anak usia
rendah sekolah dasar tahun 1 - 3 .
Fasilitas kesehatan tidak dirawat dan Peningkatan kualitas fasilitas
dibuat dari bahan bangunan yang kesehatan dan standar
berkualitas buruk. pelayanan kesehatan untuk
..
-- 50 of 80 --
Pernyataan masalah Pernyataan outcome
meningkatkan tingkat
kesehatan masyarakat.
Ketersediaan tenaga kesehatan Tingkat pelayanan kesehatan
terampil yang tidak merata, terutama yang setara antara wilayah
di area perdesaan . perdesaan dengan perkotaan
melalui distribusi tenaga
kesehatan terampil yang
merata.
Tingkat kesehatan masyarakat yang Peningkatan tingkat kesehatan
buruk akibat rendahnya cakupan masyarakat akibat perluasan
pelayanan sanitasi masyarakat. cakupan pelayanan sanitasi
masyarakat.
b). Penetapan outcome dengan proses partisipatif dan konsultatif
Dengan menggunakan dokumen RPJMN, RKP, dan sebagainya,
Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga
terkait akan menabulasi target prioritas dari program pembangunan
dari tahun berjalan dan periode berjalan (misal triwulan atau
semester). Kementerian/Lembaga terkait harus memberikan masukan
tentang perkembangan dari capaian tiap target tersebut. Dari proses
ini akan teridentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang
mempengaruhi berdasarkan pengalaman dari kementerian teknis.
Pada tahap ini, diskusi yang berlangsung juga akan memberikan
ruang bagi pemangku kepetingan lainnya untuk memberikan
pendapat dan pendangan misal lembaga donor program pembangunan
dan perwakilan kelompok masyarakat sipil.
Tabel 6 . Contoh ide ntifikasi faktor yang mempengaruhi pencapaian target
kegiatan
"Akses dan kualitas . pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di . .
tahun 1 ..,3 meningkat sebesar 30% di tahun 20 1 8"
KOMPONEN FAKTOR RELASI
Akses - Transportasi perdesaan - Sedang
- Lokasi apotik/ toko obat jauh - Sedang
- Isu Gender - Lemah
Kualitas - SDM tenaga kesehatan di - Kuat
pelayanan Puskesmas perdesaan
kesehatan - Kuat
-- 51 of 80 --
- 5 0 -
"Akses dan kualitas pelayanan kesehatan anak usia sekolah dasar di
tahun 1 -.3 r,neningkat sebesar 30% di tahun 20 1 8"
KOMPONEN FAKTOR RELASI
- Penggantian alat yang rusak
cukup lama
Anak usia - Takut bertemu tenaga kesehatan - Lemah
sekolah dasar - Orangtua selalu merasa anaknya - Kuat
sehat
Setelah identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian
target kegiatan dilaksanakan, Kementerian Keuangan bersama
kementerian teknis perlu melakukan pemetaan dengan
mengelompokkan tingkatan dari faktor tersebut berada (berdasarkan
kewenangan, sektor/bidang, pusat-Daerah, dan kewilayahan).
Kemudian, faktor-faktor ini juga dapat dipetakan berdasarkan letak
skala prioritasnya. Dalam upaya pemetaan prioritas ini, adu
argumentasi antara lintas pemangku kepentingan cenderung terjadi.
Tabel 7 . Contoh pemetaan faktor pencapaian target
FAKTOR SEKTOR/ BIDANG KEWENANGAN LOKASI
Kuat:
- SDM tenaga - Kesehatan - Pemda dan - Pusat
kesehatan di - Pendidikan sekolah - Daerah
Puskesmas - Pengadaan - Kementerian
perdesaan Kesehatan
- Penggan tian alat
yang rusak cukup
lama
- Orangtua selalu
merasa anaknya
sehat
Sedang:
- Transportasi - Transportasi - Pemda dan - Daerah
perdesaan - Perdagangan Pemerintah
- Lokasi desa.
apotik/ toko obat
j auh
Lemah:
- Pendidikan - Desa
-- 52 of 80 --
• - 5 1 -
FAKTOR . . SEKTOR/BIDANG KEWENANGAN
- Takut bertemu - Sosial/budaya - Pemda
tenaga kesehatan sekolah.
- Isu Gender
c) . Tantangan dalam penetapan Outcome
dan
LOKASI . .
Pertama, tantangan terbesar akan muncul ketika argumentasi
dan banyaknya pernyataan-pernyataan negatif yang muncul saat
lintas pemangku kepentingan berdiskusi. Untuk itu harus disepakati
terlebih dahulu, bahwa penerjemahan riwayat ( history) dan
perkembangan (progress) atas pencapaian target yang akan diutarakan
oleh setiap pemangku kepentingan perlu disampaikan dalam
pernyataan positif menuju arah perbaikan Qika faktor yang diutarakan
berkorelasi negatif) atau arah keberhasilan Uika faktor yang
diutarakan berkorelasi positif) . Misal, jika diidentifikasi faktor internal
terbatasnya kemampuan petugas puskesmas dalam menghadapi anak
murid, maka dapat disampaikan bahwa faktor peran serta guru
diperlukan untuk membantu petugas kesehatan puskesmas dalam
menghadapi anak murid.
Kedua, tidak tersedianya data pendukung yang cukup dan valid
untuk digunakan sebagai data dasar ( baseline) . Untuk itu, perlu
keterbukaan dari setiap pemangku kepentingan serta inisiatif awal
yang menunjukkan hal apa yang mungkin perlu didukung atau dapat
dilakukan oleh instansi lainnya agar data baseline bisa tersedia.
Ketiga, teridentifikasi bahwa ada kesenjangan yang lebar antara
perencanaan dan kondisi lapangan saat implementasi kegiatan. Untuk
itu, perlu komitmen dari setiap pemangku kepentingan agar dapat
saling mendukung, terutama dengan mempertimbangkan posisi dari
setiap faktor yang telah diidentifikasi bersama serta korelasinya
terhadap pencapaian target pembangunan nasional.
Keempat, adanya lintas kewenangan . Tiga pola umum lintas
kewenangan yang sering ditemui yaitu kewenangan yang tumpang
tindih, saling bertolak belakang, dan saling mendukung. Lintas
kewenangan yang tumpang tindih dan saling bertolak belakang
umumnya menjadi tantangan dalam penetapan outcome. Jika
diidentifikasi adanya lintas kewenangan, matriks kewenangan perlu
disusun sebagai bahan untuk dalam diskusi lintas pemangku
-- 53 of 80 --
kepentingan sehingga dapat menimalkan konflik yang mungkin
terjadi.
Tabel 8 . Contoh matriks kewe nangan
'.'Akses dan kualitas pe_layanan kesehatan anak usia sekolah dasar
tahun 1 -3 meningkat sebesar 30% di tahun 20 1 8" .
KOMPONEN
Akses
INSTANSI
PENANGGUNG JAWAB
- Pemerintah Daerah
Kualitas pelayanan - Kementerian Kesehatan
kesehatan
Anak usia sekolah - Pemerintah Daerah
dasar
2 . Memilih Indikator Utama
INSTANSI
PELAKSANA
- Dinas PU
- Dinas
Perhubungan
- Badan
Perizinan
tingkat Daerah
- Dinas Sosial
- Dinas
Kesehatan
- Pemerintah
Daerah
- Kementerian
PAN
- Dinas
Pendidikan
Indikator, ukuran awal/baseline, serta target dari sebuah outcome
adalah informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks
kinerja. Indikator outcome dijabarkan secara kuantitatif atau
kualitatif, ataupun kombinasi keduanya. Hasil dari tahap kedua ini
adalah ukuran indikator outcome yang berkesinambungan dengan
indikator dari target rencana program dan prioritas agenda
pembangunan nasional.
a) . Kriteria standar indikator
Dalam menentukan indikator utama, terdapat dua kriteria utama
yang dapat digunakan, yaitu SMART (Specific, Measurable) Achievable)
Relevant) and Time-Bound) untuk model pemantauan dan evaluasi
yang menggunakan metode kerangka kerja logis dan CREAM ( Clear)
-- 54