MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .
NOMOR 112/PMI<.03/2022
TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian
hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor
Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan
penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan kesetaraan serta
mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan
efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi
yang merupakan penduduk Indonesia yang
menggunakan . Nomor Induk Kependudukan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan
mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib paj/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 14 --
Mengingat
orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak
warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib
pajak instansi pemerintah;
c. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data
Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor
identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi
dalam pelayanan administrasi perpajakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok
Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak
Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 14 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI
PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
4. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu
Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok
Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 14 --
tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan
untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak
Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak pusat.
6. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak.
7. Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang
selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah
pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib
Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja
yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan;dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib
Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit,
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk
dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan
administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 14 --
selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan
penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk
Kependudukan:
a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
b. secara jabatan.
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib
Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah,
Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:
a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib
Pajak; atau
b. . secara jabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) digunakan pada layanan administrasi
perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk
dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format
15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak
dilakukan pemadanan dengan data kependudukan
yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
(3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 14 --
dikelompokan menjadi:
a. data valid; dan
b. data belum valid.
(4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan
dengan data kependudukan.
(5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang
belum padan dengan data kependudukan.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan
klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib
Pajak.
(2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. data alamat pos elektronik dan nomor telepon
seluler;
b. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak
berdasarkan keadaan yang sebenamya;
c. data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
d. data unit keluarga.
(3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
(4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan
perubahan data, dalam hal data yang disampaikan
pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 14 --
(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. contact center Direktorat Jenderal Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar; dan/ atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 5
Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk
Kependudukan berdasarkan:
a. hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau
b. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data
tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid,
dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk
yang tidak melakukan perubahan data atas data
identitas dengan status belum valid sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format
15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal
31 Desember 2023 dalam layanan administrasi
perpajakan dan administrasi pihak lain yang
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menggunakan layanan administrasi perpajakan dan
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 14 --
administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan
data.
(3) Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan
data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid.
Pasal 7
(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib
Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang
telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di
depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit.
(3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
berupa:
1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon
seluler;
2. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak
berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
3. data Klasifikasi Lapangan U saha; dan
4. data unit keluarga;
b. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah, berupa:
1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon
seluler;
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 14 --
2. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak
berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
3. data Klasifikasi Lapangan Usaha.
(4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
(5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
a. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa
persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data
yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan
sebenarnya; atau
b. Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam
hal data yang disampaikan belum sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
(6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. contact center Direktorat Jenderal Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar; dan/ atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 8
Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan
perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan
keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 14 --
Pasal9
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak
memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Direktur
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. alamat pos elektronik Wajib Pajak;
c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau
d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru
dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 10
(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:
a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas)
digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan Penduduk; atau
b. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang
pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan
Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
c. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang
dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi
Wajib Pajak cabang.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 14 --
(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan
administrasi pihak lain belum dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor
Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit
untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas)
digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa
angka 0 (nol).
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 11
(1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024:
a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit dalam layanan administrasi yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dan pihak lain;
b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas
Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat
kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal
atau tempat kedudukan; dan
c. pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 14 --
dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c terdiri atas:
a. layanan pencairan dana pemerintah;
b. layanan ekspor dan impor;
c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan
berusaha;
e. layanan administrasi pemerintahan selain yang
diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan
dapat memberikan perpanJangan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada pihak lain
berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem
administrasi pihak lain dimaksud.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada
pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor
Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib
Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak
Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;
dan/atau
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 14 --
dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem
administrasi pihak lain yang terdampak.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang
paling sedikit memuat:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima
belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak
Cabang;dan
b. nama Wajib Pajak.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal
1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan
pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan
pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit.
Pasal 14
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 14 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri llll dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 660
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum _
u.b. ,.-:: · ,., t ..,_.,_,... ....
Kepala Bag1an dministrasi Kementerian
1 1l ~ - .
\ · )
MAS.,..SOEH ~~ 0 4 , /
NIP 1969092 199b Q:r' 001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 14 --