No. 111 of 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for tax consultants in Indonesia, detailing their qualifications, rights, obligations, and the certification process required to practice as a tax consultant. It aims to enhance professionalism and accountability in the tax consulting sector.
The regulation affects individual tax consultants, tax consulting firms, and associations of tax consultants. It applies to all individuals seeking to provide tax consulting services in Indonesia, including those who have previously worked in the Directorate General of Taxes.
- **Eligibility Requirements**: According to Pasal 2, individuals must be Indonesian citizens, reside in Indonesia, possess a Tax Identification Number (NPWP), and hold a Tax Consultant Certificate to practice as a tax consultant. - **Practice License**: As per Pasal 3, tax consultants must obtain a Practice License issued by the Directorate General of Taxes. Applications must include various documents, including a resume, police clearance, and proof of membership in a registered association. - **Certification**: Under Pasal 8, tax consultants must obtain a Tax Consultant Certificate, which is categorized into three levels (A, B, C) based on qualifications and expertise. - **Continuing Professional Development**: Pasal 23 mandates that tax consultants participate in ongoing professional development activities and submit annual reports on their consulting activities. - **Compliance with Ethical Standards**: Tax consultants are required to adhere to a code of ethics and professional standards set by their associations, as stated in Pasal 23.
- **Konsultan Pajak** (Tax Consultant): An individual providing tax consulting services to taxpayers. - **Izin Praktik** (Practice License): A license required to practice as a tax consultant. - **Sertifikat Konsultan Pajak** (Tax Consultant Certificate): A certificate indicating the level of expertise of a tax consultant. - **Asosiasi Konsultan Pajak** (Association of Tax Consultants): A professional organization for tax consultants.
The regulation came into effect six months after its promulgation, replacing the previous regulations outlined in Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005. Existing tax consultants must register under the new regulation within six months of its enactment.
The regulation references several laws and regulations, including the General Taxation Law (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) and the Government Regulation on Tax Procedures (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011), ensuring alignment with broader tax governance frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the requirements for individuals wishing to become tax consultants, including citizenship, residency, and possession of a Tax Identification Number.
Pasal 3 details the application process for obtaining a Practice License, including necessary documentation such as a resume and police clearance.
Pasal 8 categorizes Tax Consultant Certificates into three levels (A, B, C), each requiring different qualifications and expertise.
Pasal 23 mandates that tax consultants engage in ongoing professional development and submit annual reports on their consulting activities.
Pasal 23 requires tax consultants to adhere to a code of ethics and professional standards set by their associations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 1/13
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.03/2014
TENTANG
KONSULTAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk
memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak
dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
atau pejabat yang ditunjuk.
3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak
untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat
Konsultan Pajak.
6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri
Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
-- 1 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 2/13
8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak
bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi
dengan perguruan tinggi.
10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat
Konsultan Pajak.
BAB II
PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal
Pajak; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal
Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia
pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat
Jenderal Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan
memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
BAB III
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Pasal 3
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
-- 2 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 3/13
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak; dan
i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan
pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak;
i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-
undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 4
(1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri dari:
a. Izin Praktik tingkat A;
b. Izin Praktik tingkat B; dan
c. Izin Praktik tingkat C.
(2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan
Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan
Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
(4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan
Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
(5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan
tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk
-- 3 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 4/13
diwaralabakan atau yang sejenisnya.
Pasal 5
(1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik
tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan
sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi
secara berjenjang.
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat
Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
c. Kartu Izin Praktik terakhir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar; dan
f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak.
Pasal 6
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan
Pajak.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat
yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak
atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
(4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon
diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
(7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
disetujui.
Pasal 7
(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik.
(3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 4 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 5/13
(4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
(5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir
berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak
sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan
untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak
dikenai teguran tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IV
SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
Pasal 8
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat
keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang
berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan
Indonesia;
b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat
keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali
kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang
berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan
Indonesia; dan
c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat
keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 9
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang
perseorangan harus:
a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan
tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 10
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1
(S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah
dilegalisasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
Pasal 11
(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C.
-- 5 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 6/13
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 12
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
dengan persyaratan sebagai berikut:
a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki
ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan,
atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau
perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Pasal 13
(1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan
permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat
keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B,
atau Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat
sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak.
BAB V
PANITIA PENYELENGGARA
SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 14
(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat
diperpanjang.
(3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri dari:
a. komite pengarah; dan
b. komite pelaksana.
Pasal 15
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b;
b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan
tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana;
g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi
Konsultan Pajak;
-- 6 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 7/13
h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;
i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf a; dan
j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum
Asosiasi Konsultan Pajak;
e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.
(4) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Komite
Pengarah yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite
Pengarah dijabat oleh anggota Komite Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pajak.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditunjuk dan
diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah.
(6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
(7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
c. tidak dalam status terpidana.
Pasal 16
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan
penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan
tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi
Konsultan Pajak.
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
c. tidak dalam status terpidana; dan
-- 7 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 8/13
d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
Pasal 17
(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri,
transparan dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap
tahun.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan
hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun
berikutnya.
BAB VI
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 18
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 19
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan
dan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan
menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh
anggota asosiasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam
hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 20
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
a. menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar
realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya;
b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan
Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau
standar profesi Konsultan Pajak;
-- 8 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 9/13
c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa
dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi
Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu
tanda anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
(2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan
keuangan setiap tahun.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan
hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun
berikutnya.
Pasal 21
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk anggotanya untuk
menjadi anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta
untuk mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik dan jumlah
keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan
Pajak yang diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 22
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan
batasan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 23
Konsultan Pajak wajib:
a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak
yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui
oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional
berkelanjutan;
d. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
e. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor
dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Pasal 24
(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak
terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti
konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang
perpajakan; dan
b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam
kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh
Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh)
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16
-- 9 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 10/13
(enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4
(empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat
puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah
32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8
(delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam
puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah
48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur
dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional
berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan
profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan
berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang
diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
Pasal 25
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun.
(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di
bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
pengembangan profesional berkelanjutan; dan
c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
(3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama
akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
(4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
BAB VIII
TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Pasal 26
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis,
menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
Pasal 27
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22;
c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25;
e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang
dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d; atau
f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
-- 10 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 11/13
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah
mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 28
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian
teguran tertulis;
b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terakhir;
d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d;
e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam
3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1)
huruf d;
f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf f diberikan; atau
g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan
Pajak telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang
diberikan jasa konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap
Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
(5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dalam hal:
a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang
diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
b. Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani
masa pembekuan Izin Praktik.
Pasal 29
(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak meninggal dunia;
b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain
termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6);
c. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan
pembekuan Izin Praktik;
e. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terakhir;
g. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun
berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
h. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
-- 11 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 12/13
(1) huruf e;
i. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa
pembekuan Izin Praktik;
j. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
k. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan
Usaha Milik Negara/Daerah; atau
m. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
(2) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak
dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik.
(3) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k, huruf l, atau huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari
Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1).
Pasal 30
(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak
surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik
dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap
penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur
Jenderal Pajak belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai
pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang
Konsultan Pajak Indonesia.
2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat
mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap
memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan
formulir pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-- 12 of 41 --
12/14/22, 9:25 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM 13/13
6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka
4, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum
Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4
atau tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 29.
8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6
(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juni 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 761
Lampiran....................
-- 13 of 41 --
LAMPIRAN I
PERATURAN M ENTER! KEUAN GAN REPUBLI K I N D O NESIA
NOMOR 1 1 1 / P M K . 0 3 / 2 0 1 4
TENTANG
KONSULTAN PAJAK
M C: f\JT f:-� 1"� 1 I< E U /\ N G/\ N
I � F I' LJ E\ LI I< I N D O N E: S I /\
FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK:
Nomor
Perihal
: · · · · · . . . . . .. . (1) . . . .. . . . . . ......
: Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Yth.Direktur Jenderal Pajak
di Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini:
1 . Nama
2. Tempat dan tanggal lahir
3. Kewarganegaraan
4. Nomor Kartu Tanda Penduduk
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Alamat rumah
7 . Nomor telepon
............................. (2) .......................... .
............................. (3) ...........................
............................. (4) ...........................
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
............................. (6) ..................... .. ....
. . . . . . . . . . .. . . . . . . . .... . . . ... (7) ...........................
............................. (8) ...........................
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Praktik untuk dapat
melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1 . daftar riwayat hidupl pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
3 . Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK);
4 . pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 em
sebanyak 3 (tiga) lembar;
5 . fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah I Negara dan I atau Badan Usaha Milik Negara I Daerah;
8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
9. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang
undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
. . . . . . (9) .... , . . . . (10) . . . . . . . . . . . . . . . .
Pemohon,
( 1 1 )
( . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . )
-- 14 of 41 --
Nomor ( 1 )
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
M ENTER ! K E UA N G A N
R EP U B L I K I N DO N ES I A
PETUNJUK PENGI SIAN
S U RAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Kon sultan
Pajak.
diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik
Konsultan Paj ak.
diisi dengan kewarganegaraan pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin
Praktik Konsultan Pajak.
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Paj ak pemohon Izin Praktik
Konsultan Paj ak.
diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan kota tempat permohonan Izin Praktik Konsultan
Paj ak dibuat.
Nomor ( 1 0) : diisi dengan tanggal permohonan Izin Praktik Konsultan Paj ak
dibuat.
Nomor ( 1 1 ) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak .
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLI K INDONESIA,
ttd .
AMIR SYAM SUDIN
TERIAN
-- 15 of 41 --
M [ f\J TF I � I l< r:: UAN G/\N
f { L=f ' ll rl LI I< I f\J D O I\1 E S l A
LAMPIRAN II
PERATURAN M E NTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N ESIA
NOMOR l l l / P M K . 0 3 / 2 0 1 4TENTANG
KONSULTAN PAJAK
FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP:
Nama
Tempat dan tanggal lahir
Alamat rumah
Nomor telepon
Pendidikan
Pengalaman kerja
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
.. .. . ....... . ........ . . .. ....... .... (1) ... . .. . . . . ................. .. . .... ..
.. . .. . . . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · .. . ... . .. (2) . . ... ... .. .. .. .... . .... . . . . · · · · · · · · ·
.................................... (3) ... . . . . . . . .... ... ..... .. ........ .. . .
.................................... (4) ....................................
1. . . . . . .. . . . . . . .. . . . . . . . ... . . .. . . . (5) ... .. . . . . . . . . . . .. . . . . . ... . . ... . .... . .
2. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
3. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
4. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
1. .................................. (6) ...................................
2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
4 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagai
bahan pertimbangan pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.
...... (7) .... . . , .... ..... (8) . . . . . . . .. . . .
(9)
( .......... .. ... (1) . . . .. . . . .. .. .. . . )
-- 16 of 41 --
Nomor ( 1 )
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
M ENTER ! K E U A N G A N
R EP U B L II< I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGI SIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik
Konsultan Paj ak.
diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan riwayat pendidikan formal pemohon Izin Praktik
Konsultan Paj ak dengan menyertakan tahun lulus pada setiap
j enj ang pendidikan.
diisi dengan riwayat pengalaman kerj a pemohon Izin Praktik
Konsultan Paj ak.
diisi dengan kota tempat daftar riwayat hidup dibuat.
diisi dengan tanggal dibuatnya daftar riwayat hid up. ·
diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA ,
ttd .
MUHAMAD CHATIB BASRI
-- 17 of 41 --
M L: f\JT EJ� I I< E: U /\ N C /\ N
I HY U U LI I ( 1 1\J D O !\J E S I /\
LAMPIRAN Ill
PERATURAN M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O NESIA
NOMOR l l l / P M K . 0 3 / 2 0 1 4
TENTANG
KONSULTAN PAJAK
FORMAT SURAT PERNYATAAN:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama .... ....... ...... . ...... . .. (1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nomor Kartu Tanda Penduduk : ..... . ..................... (2) ................................ .
Alamat rumah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nomor telepon ........................... (4) .................................
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak terikat dengan pekerjaan atau
jabatan pada Pemerintah j Negara danj atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah .
Apabila ternyata di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersed.ia
dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak.
...... (5) ... . . ., . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . .
Meterai
Rp6 . 000,00
(7)
( . . . . . . . . . . . . . . (1) . . . . . . . . . . . . . . . )
-- 18 of 41 --
M ENT E R ! K E U A N G A N
A EP U B L I K I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PERNYATAAN
Nomor ( 1 ) diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
Nomor (2) diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin
Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (3) diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan
Pajak.
Nomor (4) diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
Nomor (5) diisi dengan kota tempat surat pernyataan dibuat.
Nomor (6) diisi dengan tanggal dibuatnya surat pernyataan .
Nomor (7) diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan
Pajak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND O NESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
-- 19 of 41 --
LAMPIRAN IV
PERATURAN M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N ESIA
�����0 1 1 1 / P M K . 0 3 / 2 0 1 4
KONSULTAN PAJAK
M E N T E R ! 1\ EUANGAN
R E P U B LII\ IN D O N E S IA
FORMAT SURAT PERNYATAAN:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai Konsultan Pajak dengan
ini menyatakan untuk berkomitmen bahwa saya:
1 . Tidak akan melakukan praktik korupsi dan kolusi;
2 . Dalam menjalankan tugas sebagai Konsultan Pajak, berjanji akan
melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya;
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam
komitmen Konsultan Pajak ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesum
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan komitmen Konsultan Pajak ini dibuat dengan sebenar
benarnya dan akan saya pertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
. . . . . . .. (1 ) ... . .... ' . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . .
Materai (3)
Rp 6 . 00 0 , 0 0
( . . . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . )
-- 20 of 41 --
Nomor ( 1 )
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
M EN T E R ! K E U A N G A N
R EP U B L I K I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PERNYATAAN
diisi dengan kota tempat surat pernyataan dibuat.
diisi dengan tanggal surat pernyataan dibuat.
diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O NESIA,
ttd .
MUHAMAD CHATIB BASRI
-- 21 of 41 --
LAM PIRAN V
PERATURAN M ENTER! K E UANGAN REPUBL!K I N D O N ES I A
NO M O R 1 1 1 / P M K . 0 3 / 2 0 1 4TENTANG
KONSULTAN PAJAK
M E N T E R ! I< EUAN GAN
R E P U B L I I< I N D ON E S IA
FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK BAGI
KONSULTAN PAJAK YANG PERNAH MENGABDIKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI DI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAU PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK:
Nomor : . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . .
Perihal : Permohonan Izin Praktik Konsultan Paj ak
Yth.Direktur Jenderal Paj ak
di Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini :
1 . Nama
2 . Tempat dan tanggal lahir
3 . Nomor Induk Pegawai
4. Pangkat dan golongan terakhir
5 . Masa kerj a
6 . Jabatan terakhir
7. Nomor Kartu Tanda Penduduk
8. Nomor Pokok Wajib Pajak
9. Alamat rumah
1 0. Nomor telepon
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
........................... (4) .. .... . .. . . . . . ......... ... .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
(dari tahun ....... s.d. tahun ........)
........................... (7) ...........................
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. ... . . ... . . . . . ... . . . . . . . . . . ( 9 ) . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
... . .. . .. . .. . .. . .. . . . .. . . . . ( 1 1 ) . . . ... . ...... . ...... . . . . .
dengan ini mengajukan permohonan penerbitan . Izin Praktik Konsultan Paj ak.
Untuk melengkapi permohonan di atas , bersama ini saya lampirkan :
1 . daftar riwayat hidup/ pengalaman kerj a dan riwayat pendidikan;
2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Paj ak;
3 . Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 em
sebanyak 3 (tiga) lembar;
5 . fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6 . fotokopi kartu Nomor Pokok Waj ib Paj ak (NPWP);
7 . surat pernyataan tidak terkait dengan pekerj aan a tau j abatan pada
Pemerintah j Negara dan j atau Badan Usaha Milik Negaraj Daerah ;
8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Paj ak yang telah
dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Paj ak;
9 . fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
o � I
-- 22 of 41 --
M l=: N T E R I I< E U/\NGAN
R E P U B L I I< I N D O N E S IA
1 0. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang
undangan di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar
benarnya.
. . . . . . ( 12) . . . . . . , . . . . . . . . . . . . (13) . . . . . . . . .
Pemohon
( 14)
(· · · · · : · · · . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . )
-3- . .--., ·
· .: :· -
-- 23 of 41 --
M EN T E R ! K E U AN G A N
R EP U B LI K I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
BAGI PENSIUNAN PEGAWAI DI REKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor (1) : diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan
Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan nama lengkap pemohon Izin Praktik Konsultan Paj ak.
Nomor (3) : diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (4) : diisi dengan Nomor Induk Pegawai pemohon Izin Praktik Konsultan
Pajak.
Nomor (5) : diisi dengan pangkat dan golongan terakhir pemohon Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (6) : diisi dengan masa kerja Pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) : diisi dengan jabatan terakhir pemohon Izin Praktik Konsultan
Pajak dibuat.
Nomor (8) : diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (9) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (10) : diisi dengan alamat rumah pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (11) : diisi dengan nomor telepon pemohon Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (12) : diisi dengan kota tempat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
dibuat.
Nomor (1 3) : diisi dengan tanggal permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
dibuat.
Nomor (14) : diisi dengan tanda tangan pemohon Izin Praktik Konsultan Paj ak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
-- 24 of 41 --
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
����0 1 1 1 / PMK . 0 3 / 2 0 1 4
KONSULTAN PAJAK
M E N T E H I 1\ EUAN GAN
I� E P U B LI K I N D O N E S I A
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENINGKATAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN
PAJAK:
: . .. . . . . . .. .. (1) . . . . . .. . . ... Nomor
Perihal : Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Yth. Direktur Jenderal Pajak
di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
2 . Tempat dan tanggal lahir
3. Kewarganegaraan
4. Nomor Kartu Tanda Penduduk
5. Nomor Pokok Wajib Pajak
6. Alamat rumah
7. Nomor telepon
8. Nomor Izin Praktik
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . .. . . .. ..... . .. . . . . ... .. . . .
.............................. (3) ...........................
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.............................. (5) ...........................
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.............................. (7) ...........................
.............................. (8) ...........................
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dengan ini mengajukan permohonan peningkatan Izin Praktik untuk dapat
melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini saya lampirkan:
1 . fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
2 . salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
3. Kartu Izin Praktik terakhir;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
5. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2 x3 em
sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
6. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah
dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
. . . . . . ( 1 0) . . . . . . , . . . . . . . . . ( 1 1 ) . . . . . . . ..
Pemohon,
. ( 1 2)
( . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . · �\" . . . )
-- 25 of 41 --
M EN T E R ! K E U A N G A N
R EP U B LI K I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN
PENINGKATAN IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Nomor ( 1 ) diisi dengan nomor surat permohonan peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (2) diisi dengan nama lengkap pemohon peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor ( 3 ) diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemohon peningkatan Iziri
Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (4) diisi dengan kewarganegaraan pemohon peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (5) diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk pemohon peningkatan
Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (6) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon peningkatan Izin
Praktik Konsultan Pajak.
Nomor (7) diisi dengan alamat rumah pemohon peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor (8) diisi dengan nomor telepon pemohon Izin peningkatan Praktik
Konsultan Pajak.
Nomor ( 9 ) diisi dengan nomor Izin Praktik terakhir pemohon peningkatan
Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor ( 1 0) diisi dengan kota tempat surat permohonan peningkatan Izin
Praktik Konsultan Pajak dibuat.
Nomor ( 1 1 ) diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan peningkatan
Izin Praktik Konsultan Pajak.
Nomor ( 12) diisi dengan tanda tangan pemohon peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA,
ttd .
MUHAMAD CHATIB BASRI
NTERIAN
-- 26 of 41 --
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PERTAMA
LAM PIRAN V I I
PERATURAN M E NTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N E S I A
N O M O R 1 1 1 / P M K . 0 3 / 2 0 1 4
TENTANG
K O N S U LTAN PAJAK
MENTERI KE UANGAN
R E P U B L I K I N DO N E S I A
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTU SAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR ......... ( 1 ) ..........
TENTANG
IZI N PRAKTIK KONSULTAN PAJAK TI NGKAT ... (2) ...
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
a. bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan Izin
Praktik Konsultan Pajak atas nama ...... (3) ...... yang
disampaikan melalui surat nomor ......... (4) ........
tanggal ......... (5) ........ , ...... (3) ....... telah memenuhi
persyaratan untuk memperoleh Izin Praktik Konsultan
Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan ·
dimaksud dalam huruf a, perlu ·
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Praktik Konsultan Pajak Tingkat .... (2) .... ;
se bagaimana
menentapkan
ten tang Izin
1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 98 3 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 49 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 1 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 20 1 1 Nomor 1 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268) ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 1/ PMK.03 /20 1 4
tentang Konsultan Pajak;
4 . .................. (6) ................... ;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK TINGKAT ........(2) ........
Memberikan Izin Praktik Konsultan Pajak kepada:
Nama .................. (3) ....................
Nomor Pokok Wajib Pajak ........... . ...... (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tingkat .................. (2) ....................
- ...
-- 27 of 41 --
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
M E N T E R I KE UANGAN
R E P U B L I K I N DO N E S I A
Terhadap pemberian Izin Praktik Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1 . Konsultan Pajak diberikan Kartu Izin Praktik yang
berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan keputusan mengenai izin . praktik dan dapat
· diperpanjang.
2. Dalam hal Konsultan Pajak akan melakukan
perpanj angan masa · berlaku Kartu Izin Praktik
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 , Konsultan Pajak
harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum
masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir.
Izin Praktik Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut
apabila pemegang Izin Praktik Konsultan Paj ak
melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Keuangan Nomor . l l.l../PMK.03/20 14
tentang Konsultan Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal m1 mulai . berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal 1n1 disampaikan
kepada:
1 . . .. ...
2 ...... .
3 ..dst (8)
Ditetapkan di .... ... (9) .......·. . . . . .
Pada tanggal ........ ( 1 0) ...........
... ( 1 1 ) ... DIREKTUR JENDERAL PAJAK
................... ( 12) ................... .
................... ( 1 3) ... , ·, . . . . . . . . . . . . . . .
NIP.......................................
· "
-- 28 of 41 --
M ENTER ! KEUANGAN
R EP U B LI I< I N DONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
KEPUTUSAN TENTANG IZIN PRAKTIK KO NSULTAN PAJAK
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan tingkat Izin Praktik Konsultan Paj ak.
diisi nama lengkap Konsultan Pajak.
diisi dengan nomor surat permohonan Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan tanggal surat permohonan Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan Keputusan Direktur Jenderal Paj ak tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Paj ak Kepada Para
Pej abat Di Liengkungan Dierktorat Jenderal Paj ak yang berlaku ,
dalam hal terdapat pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal
Paj ak kepada pej abat yang ditunjuk untuk menandatangani
Keputusan Direktur Jenderal Paj ak tentang Izin Praktik
Konsultan Pajak.
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Paj ak Konsultan Paj ak.
diisi dengan pihak-pihak yang diberikan salinan Keputusan
Direktur Jenderal Paj ak tentang Izin Praktik Konsultan Paj ak.
diisi dengan kota tempat Keputusan tentang Izin Praktik
Konsultan Paj ak diterbitkan .
diisi dengan tanggal diterbitkannya Keputusan tentang Izin
Praktik Konsultan Paj ak
diisi dengan frasa "a. n . " dalam hal terdapat pelimpahan wewenang
dari Direktur Jenderal Paj ak kepada pejabat yang ditunjuk untuk
menandatangani keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Paj ak.
diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani
keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Paj ak dalam hal
terdapat pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Paj ak.
diisi dengan tanda tangan, nama dan NIP pej abat yang berwenang
menandatangani keputusan tentang Izin Praktik Konsultan Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N D O NESIA,
ttd .
MUHAMAD CHATIB BASRI
TERIAN
-- 29 of 41 --
M E N TEl�! I< E UAN GAN
I� E P U B L I I< I N D O N E S I A
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l l l / PMK . 0 3 / 2 0 1 4TENTANG
KONSULTAN PAJAK
FORMAT KARTU IZIN PRAKTIK:
1. Bentuk empat persegi panjang
2. Ukuran 8,8 em x 5,5 em
3. Warna dasar kuning
tulisan hitam
tepi atas merah
4. Huruf a. blok eetak berdiri dengan ukuran sama, diatur sedemikian
rupa hingga mudah dibaea.
b. besarnya huruf/angka disesuaikan dengan kertas dan
jumlah huruf/angka yang dipergunakan.
Halaman depan:
KEMENTERIAN KEUANGAN SERTIFI KAT
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK . . . ( 1 ) . . .
KARTU IZIN PRAKTIK
KONSULTAN PAJAK
Nomor : . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pas Foto
2x3
. . (3) . . , . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
(6)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
NIP . . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Halaman belakang:
PEMEGANG TANDA PENGENAL IN! MEMILI KI IDENTITAS
SEBAGAl BERIKUT:
Nama . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
No. Kep. lzin . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
NPWP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 12) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Berlaku sejak tanggal . . . . ( 13) . . . . s . d . tanggal . . . . ( 1 4) . . . .
-- 30 of 41 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
M ENTER I KEUANGAN
R EP U B LI K I N DONESIA
PETUNJUK PENGI SIAN KARTU IZIN PRAKTI K
diisi dengan tingkat Izin Praktik Konsultan Paj ak.
diisi dengan nomor Kartu Izin Praktik Konsultan Paj ak.
diisi dengan kota tempat Kartu Izin Praktik Konsultan Paj ak
diterbitkan .
diisi dengan tanggal diterbitkannya Kartu Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
diisi dengan j abatan pejabat yang berwenang menandatangani
Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak.
diisi dengan tanda tangan pejabat yang
menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Paj ak.
berwenang
Nomor (7) diisi dengan nama pej abat yang berwenang menandatangani Kartu
Izin Praktik Konsultan Paj ak.
Nomor (8) diisi dengan Nomor Induk Pegawai pej abat yang berwenang
menandatangani Kartu Izin Praktik Konsultan Paj ak.
Nomor (9) diisi dengan nama lengkap Konsultan Pajak.
Nomor (10) diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik Konsultan
Paj ak.
Nomor (1 1) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Paj ak.
Nomor (12 ) diisi dengan alamat Konsultan Pajak.
Nomor (13) diisi dengan tanggal mulai berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan
Pajak.
Nomor (14) diisi dengan tanggal masa berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan
Paj ak berakhir.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
M UHAMAD CHATIB BASRI
-- 31 of 41 --
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l l l / P M K . 0 3 / 2 0 1 4TENTANG
KONSULTAN PAJAK
M E N T E R ! f< E U A N G/\N
I� E P U B L I I< I N D O N E S I A
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU KARTU IZIN
PRAKTIK:
. . . . . . . . . ( 1 ) . .. . . . . . . . Nomor
Perihal Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku
Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
Yth. Direktur Jenderal Pajak
di Jakarta
Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Kartu Izin Praktik
Konsultan Pajak, dengan ini kami sampaikan permohonan perpanjangan masa
berlaku Kartu Izin Praktik atas:
1 . Nama . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2 . Nomor Izin Praktik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3 . Nomor Kartu Izin Praktik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
4. Nomor Pokok Wajib Pajak . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
5. Alamat rumah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
6. Nomor telepon ....... .......... . .. .. .. . ..... (7) ..... ....... ... ........ . .
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini kami lampirkan:
1 . Kartu Izin Praktik (asli); dan
2 . Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 em sebanyak 2 (dua) lembar.
. . . . . . (8) . . . . . . , . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . . .
Pemohon,
( 1 0)
( . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . )
-- 32 of 41 --
Nomor ( 1 )
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
M EN T E R ! K E U A N G A N
R EP U B L I K I N DO N E S I A
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN
PERPANJANGAN MASA BERLAKU KARTU IZIN PRAKTIK
diisi dengan nomor surat permohonan perpanJ angan masa
berlaku Kartu Izin Praktik.
diisi dengan nama lengkap pemohon.
diisi dengan nomor keputusan tentang Izin Praktik pemohon.
diisi dengan nomor Kartu Izin Praktik pemohon.
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
diisi dengan alamat rumah pemohon.
diisi dengan nomor telepon pemohon.
diisi dengan kota tempat surat permohonan perpanjangan
masa berlaku Kartu Izin Praktik dibuat.
diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan
perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Nomor ( 1 0) diisi dengan tanda tangan pemohon.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA '
ttd .
MUHAMAD CHATIB BASRI
-- 33 of 41 --
M E N T E f� l I< E UANGAN
R E P U B L I I< I N DO N E S IA
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 1 1 / P M K . 0 3 / 2 0 1 4
TENTANG
KONSULTAN PAJAK
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN
PAJAK:
Nomor : . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . .
Perihal : Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak
Yth. Direktur Jenderal Pajak
di Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini:
1 . Nama Asosiasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
2 . Nomor Pokok Wajib Pajak .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . : . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3. Alamat .................................... (4) ............................
4. Nomor telepon .................................... (5 ) ........................... .
Dengan ini mengajukan permohonan untuk melakukan pendaftaran Asosiasi
Konsultan Pajak.
Untuk melengkapi permohonan di atas, bersama ini kami lampirkan:
1 . akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
2 . anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
3. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat
anggota;
4 . daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
5 . program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
6. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
. . . . . . (6) . . . . . . , . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . .
Pemohon,
(8)
( ................ (9) ................ )
-- 34 of 41 --
Nomor ( 1 )
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
M ENTER I K E U A N G A N
R EP U B LI K I N D O N E S I A
PETUNJUK PENGI SIAN SURAT PERMOHONAN
PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
diisi dengan nomor surat permohonan pendaftaran Aso siasi
Konsultan Paj ak.
diisi dengan nama Asosiasi Konsultan Paj ak.
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Aso siasi Konsultan
Pajak.
diisi dengan alamat Asosiasi Konsultan Paj ak.
diisi dengan nomor telepon Asosiasi Konsultan Paj ak.
diisi dengan kota tempat surat permohonan pendaftaran
Asosiasi Konsultan Paj ak dibuat.
diisi dengan tanggal dibuatnya surat permohonan pendaftaran
Asosiasi Konsultan Pajak.
diisi dengan tanda tangan ketua umum Asosiasi Konsultan
Paj ak.
diisi dengan nama lengkap ketua umum Asosiasi Konsultan
Pajak.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
MUHAMAD CHATIB BAS RI
-- 35 of 41 --
FORMAT LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK:
M ENTER ! KEUANGAN
REPUBLIK I N DO N E S I A
C <
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 1 1 I p MK • 0 3 I 2 0 1 4
TENTANG -
KONSULTAN PAJAK
LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK TAHUN . . . (1) . . .
Nama Konsultan Paj ak
Nomor Izin Praktik
Tingkat
Nomor Pokok Wajib Paj ak
Alamat rumah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
........................... . ..... (6) . ..... . . ........ ....... .... ..... .
A. PAJAK-PAJAK PRIBADI (TAHUN TERAKHIR)
1 . SPT Tahunan Paj ak Penghasilan tahun . . . (7) . . . telah dimasukkan pada tanggal
2 . Paj ak Penghasilan terutang
: . . . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . . . . . . . .
: ............ . . . (9) ... .............. .
�tf
-- 36 of 41 --
M ENTER! KEUANGAN
R EP For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 111/PMK.03/2014/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 31 states that existing tax consultants must register under the new regulation within six months of its enactment.
The regulation references the General Taxation Law and the Government Regulation on Tax Procedures, ensuring compliance with existing tax governance frameworks.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.