MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 /PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK BIDANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERTAHANAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berasal dari pelayanan yang bersifat
volatil dan kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil
dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan
Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan
Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERTAHANAN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
(1)
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan
pendidikan dan pelatihan yang
Pajak bidang
berlaku pada
Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian
Pertahanan yang meliputi:
a. bersifat volatil, terdiri atas:
1. pendidikan dan pelatihan bahasa;
2. pendidikan dan pelatihan bela negara;
3. penggunaan sarana dan prasarana sesuru.
tugas dan fungsi; dan
4. pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi
sesuai permintaan wajib bayar.
b. kebutuhan mendesak, terdiri atas:
1. pelatihan struktural kepemimpinan; dan
2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1
sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak
termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1
termasuk biaya akomodasi dan konsumsi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa pendidikan dan pelatihan bela negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
angka 2 tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
berupa pendidikan dan pelatihan bela negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
angka 2 termasuk biaya akomodasi dan konsumsi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) dapat dikenakan tarif
sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain berupa:
a. kegiatan sosial;
b. kegiatan keagamaan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
c. kegiatan kertegaraan;
d. keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
e. kondisi kahar;
f. masyarakat tidak mampu;
g. mahasiswa/pelajar;
h. instansi pemerintah; dan
1. usaha mikro, kecil dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang
Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas
Negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
· ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 652
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u;9 --
K 1 ~ -1-1:"~ A~ d. ~ . . .
epa a / ag1c:1.n m1n1stras1 Kementerian
"'
0""' J ~ I»
•
MAS ; .
NIP 1 • • ,, 1001~ --:,...__ _,,,,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK. 02/2022
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN
KEBUTUHAN MENDESAK BIDANG PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERTAHANAN
A. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa
1. Pelatihan/Kursus Bahasa Bagi
Kementerian/Lembaga (minimal 12
orang)
a. Pelatihan/Kursus Bahasa Tatap
Muka
1) Intensif Bahasa Inggris (KIBI)
2) Dasar Instruktur Bahasa
Inggris (DIBI)
3) Intensif Bahasa Asing Non
Inggris (KIBA)
4) Intensif Bahasa Indonesia
(KIBINA)
b. Pelatihan/Kursus Bahasa
Kombinasi Tatap Muka dan
Daring (Blended Leaming)
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
RpB.440.000 ,00
Rp8.440.000,00
Rp8.440.000,00
Rpl6.000.000,00
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
1) Intensif Bahasa Inggris (KIBI) Per orang Rp7.100.000,00
per bulan
2) Dasar Instruktur Bahasa Per orang Rp7.100.000,00
lnggris (DIBI) per bulan
3) Intensif Bahasa Asing Non Per orang Rp7.100.000,00
Inggris (KIBA) per bulan
4) Intensif Bahasa Indonesia Per orang Rp9.280.000,00
{KIBINA) per bulan
C. Pelatihan/Kursus Bahasa Daring
1) In tensif Bahasa Inggris (KIBI) Per orang Rp3.50O.000,00
per bulan
2) Dasar Instruktur Bahasa Per orang Rp3.500.000,00
Inggris (DIBI) per bulan
3) Intensif Bahasa Asing Non Per orang Rp3.500.000,00
Inggris (KIBA) per bulan
4) Intensif Bahasa Indonesia Per orang Rp3.820.000,00
(KIBINA) per bulan
2. Pelatihan/Kursus Bahasa Bagi Selain
Kementerian/ Lembaga (minimal 12
orang)
a. Pelatihan / Kursus Bahasa Tatap
Muka
1) Intensif Bahasa Inggris (KIBI) Per orang Rpl 1.250.000,00
per bulan
2) Dasar Instruktur Bahasa Per orang Rpl 1.250.000,00
Inggris (DIBI) per bulan
3) Intensif Bahasa Asing Non Per orang Rpl 1.250.000,00
Inggris (KIBA) per bulan
4) Intensif Bahasa Indonesia Per orang Rp18.300.000,00
(KIBINA) .per bulan
b. Pelatihan/Kursus Bahasa
Kombinasi Tatap Muka dan
Daring (Blended Leaming)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
B.
1) Intensif Bahasa Inggris (KIBI) Per orang Rp8.450.000,00
per bulan
2) Dasar Instruktur Bahasa
Inggris (DIBI)
3) Intensif Bahasa Asing Non
Inggris (KIBA)
4) Intensif Bahasa Indonesia
(KIBINA)
c. Pelatihan/Kursus Bahasa Daring
1) Intensif Bahasa Inggris (KIBI)
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
Per orang
per bulan
2) Dasar Instruktur Bahasa Per orang
Inggris (DIBI) per bulan
3) Intensif Bahasa Asing Non Per orang
Inggris (KIBA) per bulan
4) Intensif Bahasa Indonesia Per orang
(KIBINA)
3. Workshop Bahasa Bagi Kementerian/
Lembaga
a. Workshop 5 hari
b. Workshop 10 hari
4. Workshop Bahasa Selain
Kementerian/ Lembaga
a. Workshop 5 (lima) hari
b. Workshop 10 (sepuluh) hari
Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
1. Pendidikan dan Pelatihan Kader Bela
Negara (minimal 50 orang)
per bulan
Per orang
per paket
Per orang
per paket
Per orang
per paket
Per orang
per paket
Rp8.450.000,00
Rp8.450.000,00
Rpl0.350.000,00
Rp3.675.000,00
Rp3.675.000,00
Rp3.675.000,00
Rp4.120.000,00
Rp2.465.000,00
Rp3. 900.000,00
Rp2.700.000,00
Rp4.150.000,00
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
NO. PENERIMAAN NEGARA BOK.AN PAJAK SATUAN TARIF
a. Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima)
hari
1) Paket A Per Orang Rp3.980.000,00
2) Paket B Per Orang Rp6.090.000,00
3) Paket C Per Orang Rp7.520.000,00
b. Pendidikan dan Pelatihan 13 (tiga
belas) hari
1) Paket A Per Orang Rp8.050.000,00
2) Paket B Per Orang Rpl0.200.000,00
3) Paket C Per Orang Rpl2.150.000,00
2. Pelatihan Tenaga Pela tih / Fasili ta tor Per orang Rp9.425.000,00
(Training of Fasilitator, Pendidikan
dan Pelatihan Kader Bela Negara,
Minimal 50 orang, selama 10 hari)
C. Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi
1. Mess
a. Standar Per orang Rp75.000,00
per hari
b. Menengah Per orang Rpl00.000,00
per hari
C. Utama Per orang Rp150.000,00
per hari
2. Barak Per orang Rp50.000,00
per hari
3. Laboratorium bahasa (minimal 12
orang)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
NO. PENERIMAAN NEGARA BOK.AN PAJAK SATUAN TARIF
a. Laboratorium Bahasa Biasa Per orang Rp50. 000, 00
per Jam
b. Laboratorium Bahasa Multi Media Per orang Rpl00.000,00
per Jam
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
MAS SOEHARTO · • .
NIP 19690922i990011001~
SRI MULYANI INDRAWATI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --