No. 110 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes performance indicators for regional governments and technical guidelines for the allocation of General Allocation Funds (Dana Alokasi Umum, DAU) in Indonesia. It aims to ensure that funds are utilized effectively to improve public services in various sectors, including education, health, and infrastructure.
The regulation primarily affects local governments (Pemerintah Daerah) across Indonesia, particularly those managing DAU allocations. It also impacts public service sectors such as education, health, and infrastructure development, as well as the personnel involved in these sectors, including Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) and Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pasal 2 outlines the specific uses of DAU, which include support for PPPK salaries, infrastructure development, community empowerment, education, health, and public works. - Pasal 3 details how DAU allocations for PPPK salaries are determined based on the number of PPPK positions, salaries, and months of payment. - Pasal 4 mandates that the use of DAU for PPPK salaries must comply with existing regulations on PPPK management. - Pasal 8 specifies that DAU for education must fund activities aimed at improving basic service quality and cannot exceed 25% for salaries of ASN educators. - Pasal 12 requires local governments to budget for DAU allocations in their annual financial plans (APBD).
- Dana Alokasi Umum (DAU): General Allocation Funds allocated to local governments to reduce financial disparities and improve public services. - Standar Pelayanan Minimal (SPM): Minimum service standards that local governments must meet in providing public services. - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Government employees hired under a work agreement for a specific period. - Aparatur Sipil Negara (ASN): Civil servants and PPPK working in government institutions.
The regulation came into effect on October 13, 2023, and it replaces previous guidelines regarding the allocation and management of DAU, ensuring compliance with the latest government regulations.
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 on Transfer Management to Regions and various laws regarding the management of state finances and local government operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 specifies that DAU can be used for PPPK salaries, infrastructure development, community empowerment, education, health, and public works.
Pasal 3 outlines that DAU allocations for PPPK salaries are based on the number of positions, salary levels, and payment months.
Pasal 4 mandates that DAU for PPPK salaries must adhere to existing regulations regarding PPPK management.
Pasal 8 states that DAU for education cannot exceed 25% for salaries of ASN educators and must focus on improving service quality.
Pasal 12 requires local governments to include DAU allocations in their annual financial plans (APBD).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); / -- 1 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. 8. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. 9. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenaijenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. -- 2 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id 11. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 2 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: a. dukungan penggajian PPPK Daerah; b. dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; c. dukungan bidang pendidikan; d. dukungan bidang kesehatan; dan e. dukungan bidang pekerjaan umum. Pasal 3 (1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan: a. jumlah formasi PPPK yang diangkat pada tahun berjalan; b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. (2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan jumlah Kelurahan setiap Pemerintah Daerah. (3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan tiap pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Capaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data indeks capaian SPM masing-masing bidang dari kementerian/lembaga terkait. (5) Dalam hal data indeks capaian SPM masing-masing bidangj sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah. (6) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada setiap urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja setiap bidang. (7) Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan indikator-indikator bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan -- 3 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id umum yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal4 (1) Penggunaan bagian DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai manajemen PPPK, gaji, dan tunjangan PPPK. (2) Penggunaan bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Pasal 5 Rincian pagu bagian DAU dukungan pengajian PPPK Daerah per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan. (2) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik. (3) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar alokasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, dengan memperhatikan jumlah Kelurahan pada setiap Pemerintah Daerah. (5) Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU. (6) Rincian pagu bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan per Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. -- 4 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 7 (1) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; a tau b. dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja Kelurahan. (2) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU dukungan pendanaan Kelurahan. (3) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata. (4) Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU dukungan pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan: a. jumlah penduduk; b. angka kemiskinan; c. luas wilayah; d. ketersediaan pelayanan dasar; e. kondisi infrastruktur; f. transportasi/ aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/ atau g. indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah. (5) Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang. Pasal 8 (1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. (2) Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/ atau nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan: a. kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang pendidikan; dan b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah. (4) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima l -- 5 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang pendidikan. (5) Bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk: a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar. Pasal 9 (1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk belanja yang terkait dengan: a. kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang kesehatan; b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan; dan c. belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional, yang terdiri atas: 1) pengelolaan jaminan kesehatan nasional masyarakat beserta dengan tunggakannya; dan 2) pengelolaan jaminan kesehatan nasional ASN Daerah, yaitu pembayaran iuran wajib peserta pekerja penerima upah ASN Daerah bagian Pemerintah Daerah beserta dengan tunggakannya. (3) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan. (4) Belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan. (5) Bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk: a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar. 7 -- 6 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 10 (1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang pekerjaan umum. (3) Bagian DAU dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan un tuk: a. belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar. Pasal 11 (1) Selain digunakan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1), Pasal 9 ayat ( 1), dan Pasal 10 ayat ( 1), bagian DAU dukungan bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dapat digunakan untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga atas pinjaman Daerah. (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat strategis sesuai prioritas Daerah di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, dan jenis kegiatannya sesuai dengan rincian dalam huruf A, huruf B, dan huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pinjaman Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pinjaman Daerah. Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk dukungan penggajian PPPK, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 7 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5): a. lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar rasio jumlah Kelurahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah dibagi dengan jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikali dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau b. le bih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU dukungan pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD, kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 13 Belanja yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya. Pasal 14 (1) Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. (1) (2) Pasal 15 Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatanj dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 8 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 9 of 84 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 807 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA A. KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN PRIORITAS SERTA KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN PENDUKUNG YANG DIDANAI DARI DAU BIDANG PENDIDIKAN 1. Rincian Kegiatan dan Subkegiatan Prioritas yang Didanai dari DAU Bidang Pendidikan untuk Provinsi No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 1 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Kelas Baru 3 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Guru/ Kepala Sekolah/TU 4 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium Bioloai 5 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika 6 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium Kimi a 7 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer 8 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa 9 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Laboratorium IPA 10 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 11 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Perpustakaan Sekolah 12 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Ruang Serba Guna/ Aula 13 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Asrama Sekolah 14 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 15 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Fasilitas Parkir 16 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 17 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penataan Ruang/Sudut Baca 18 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 19 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 20 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Biologi 21 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Fisika 22 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Kimia 23 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Komputer 24 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium Bahasa 25 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Laboratorium IPA 26 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 27 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 7 -- 11 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 28 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Serba Guna/Aula 29 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Asrama Sekolah 30 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 31 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 32 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Me bel Sekolah 33 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 34 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Perlengkapan Sekolah 35 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 36 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Sarana Mo bilitas Sekolah 37 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 38 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 39 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 40 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas 41 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 42 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penyelenggaraan Proses Belajar dan U iian baai Peserta Didik 43 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Menengah Atas 44 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Penyediaan Pendidik dan Tenaga 45 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menenzah Atas Pengem bangan Karir Pendidik dan 46 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 47 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pembinaan Kelembagaan dan Manaiemen Sekolah Menenzah Atas 48 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Atas Pembinaan Penggunaan Teknologi, 49 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 50 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pengembangan konten digital untuk pendidikan 51 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan 52 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 53 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 54 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 55 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Keiuruan 56 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penambahan Ruang Kelas Sekolah Keiuruan 57 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Ruang Guru/ Kepala Kejuruan Sekolah/TU 58 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Ruang Praktik Siswa Kejuruan 59 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Ruang Laboratorium Kejuruan 60 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Keiuruan Sekolah 61 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Perpustakaan Sekolah Keiuruan -- 12 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 62 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Ruang Serba Guna/ AulaKejuruan 63 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Asrama SekolahKejuruan 64 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Sarana, Prasarana dan Kejuruan Utilitas Sekolah 65 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Fasilitas Parkir Keiuruan 66 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejuruan Sekolah, Guru, Peniaga Sekolah 67 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penataan Ruang/Sudut Baca Keiuruan 68 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Keiuruan 69 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Kejuruan Sekolah/TU 70 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Praktik Siswa Keiuruan 71 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Laboratorium Keiuruan 72 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Keiuruan Sekolah 73 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah Kejuruan 74 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang Serba Guna/ Aula Keiuruan 75 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Asrama Sekolah Keiuruan 76 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Kejuruan Utilitas Sekolah 77 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca Keiuruan 78 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaan Mebel Sekolah Keiuruan 79 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah Kejuruan 80 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaan Perlengkapan Sekolah Kejuruan 81 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Keiuruan 82 Pengelolaan Pendidikan ·Sekolah Menengah Pengadaan Sarana Mo bilitas Sekolah Keiuruan 83 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Kejuruan Peserta Didik 84 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Kejuruan dan Ruang Sekolah 85 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana Kejuruan dan Utilitas Sekolah 86 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Keiuruan Sekolah Menengah Kejuruan 87 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Kejuruan Siswa 88 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penyelenggaraan Proses Belajar dan Keiuruan Ujian bagi Peserta Didik 89 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Kejuruan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan 90 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Keiuruan Siswa Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Penyediaan Pendidik dan Tenaga 91 Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengembangan Karir Pendidik dan 92 Kejuruan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 93 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pem bangunan Bengkel/ Unit Prod uksi Keiuruan -- 13 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 94 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembinaan Kelembagaan dan Kejuruan Manaiemen Sekolah Menengah Keiuruan 95 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengelolaan Dana BOS Sekolah Keiuruan Menengah Keiuruan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pembinaan Penggunaan Teknologi, 96 Kejuruan Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 97 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pengembangan konten digital untuk Keiuruan pendidikan 98 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Kejuruan Pendidikan 99 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Kejuruan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 100 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Keiuruan Bidang Pendidikan 101 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Bimbingan Teknis Peningkatan Keiuruan Kapasitas Bidang Pendidikan 102 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 103 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Kelas Sekolah 104 Pengelolaan Pendidikan Khu sus Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 105 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 106 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Perpustakaan Sekolah 107 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Serba Guna/ Aula 108 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Asrama Sekolah 109 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 110 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Fasilitas Parkir 111 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 112 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Laboratorium 113 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Orientasi dan Mobilitas 114 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pem bangunan Ruang Bina Persepsi Bunvi dan Irama untuk Tunarunzu (B) 115 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 116 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa (D) 117 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembangunan Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras (E) 118 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 119 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 120 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 121 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 122 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Serba Guna/ Aula 123 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Asrama Sekolah 124 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 125 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Laboratorium 126 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 127 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Orientasi dan Mobilitas 128 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama untuk Tunarungu (B) 129 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 7 -- 14 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 130 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa (D) 131 Pengelolaan Pendidikan Khusus Rehabilitasi Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras (El 132 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Me bel Sekolah 133 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Alat Rumah Tangga Sekolah 134 Pengelolaan Pendidikan Kh usus Pengadaan Perlengkapan Sekolah 135 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 136 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah 137 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 138 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pemeliharaan Ru tin Bangunan Ged ung dan Ruang Sekolah 139 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 140 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus 141 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 142 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 143 Pengelolaan Pendidikan Khusus Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan Khusus 144 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Penyediaan Pendidik dan Tenaga 145 Pengelolaan Pendidikan Khusus Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus Pengem bang an Karir Pendidik dan 146 Pengelolaan Pendidikan Khusus Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus 147 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pembinaan Kelembagaan dan Manaiemen Sekolah Pendidikan Khusus 148 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus Pembinaan Penggunaan Teknologi, 149 Pengelolaan Pendidikan Khusus Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 150 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengembangan konten digital untuk pendidikan 151 Pengelolaan Pendidikan Khusus Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan 152 Pengelolaan Pendidikan Khusus Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 153 Pengelolaan Pendidikan Khusus Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 154 Pengelolaan Pendidikan Khusus Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 155 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Menenzah Lokal Pendidikan Menengah 156 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan Silabus Muatan Lokal Menengah Pendidikan Menengah 157 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyediaan Buku Teks Pelajaran Menengah Muatan Lokal Pendidikan Menengah 158 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Pelatihan Penyusunan Kurikulum Menenzah Muatan Lokal Pendidikan Menengah Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Pelaksanaan penilaian / penelaahan 159 buku teks muatan lokal Pendidikan Menengah Menengah 160 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan model-model pembelajaran Menengah inovatif Pendidikan Menengah 161 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Khusus Lokal Pendidikan Khusus 162 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan Silabus Muatan Lokal Khusus Pendidikan Khusus -- 15 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 163 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyediaan Buku Teks Pelajaran Khusus Muatan Lokal Pendidikan Khusus 164 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Pelatihan Penyusunan Kurikulum Khusus Muatan Lokal Pendidikan Khusus Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Pelaksanaan penilaian / penelaahan 165 Khusus buku teks muatan lokal Pendidikan Khusus 166 Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Penyusunan model-model pembelajaran Khusus inovatif Pendidikan Khusus Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan 167 Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan Satuan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Penataan Pendistribusian Pendidik dan 168 Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kependidikan Satuan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Penyediaan Pendidik dan Tenaga 169 Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kependidikan dari Orang Asli Papua Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi bagi Satuan Pendidikan untuk Sekolah Dasar di Papua Penyediaan Pendidik dan Tenaga 170 Pemindahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kependidikan dari Orang Asli Papua Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah di Papua Penerbitan Izin Pendidikan Menengah yang Penilaian Kelayakan Usul Perizinan 171 Diselenggarakan oleh Masyarakat Pendidikan Menengah yang Diselenzzarakan oleh Masyarakat Penerbitan Izin Pendidikan Menengah yang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan 172 Diselenggarakan oleh Masyarakat Pendidikan Menengah yang Diselenazarakan oleh Masvarakat Penerbitan Izin Pendidikan Khusus yang Penilaian Kelayakan U sul Perizinan 173 Diselenggarakan oleh Masyarakat Pendidikan Khusus yang Diselenazarakan oleh Masyarakat Penerbitan Izin Pendidikan Khusus yang Pengendalian dan Pengawasan Perizinan 174 Diselenggarakan oleh Masyarakat Pendidikan Khusus yang Diselenzzarakan oleh Masyarakat 175 Penerbitan Izin Pendidikan Khusus yang Pembinaan Pendidikan Khusus yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Diselenggarakan oleh Masyarakat Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan 176 Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Koordinasi Penyusunan Kamus Bahasa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Daerah Provinsi Provinsi Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Vitalitas, Konservasi dan Revitalisasi 177 Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Provinsi Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan 178 Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Publikasi Bahasa dan Sastra Daerah Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kewenangan Provinsi Provinsi Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Penyediaan dan Pendistribusian Buku 179 Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Cerita Rakyat Daerah Penunjang Literasi Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Kewenangan Provinsi Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas 180 Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Provinsi Provinsi Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan 181 Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Penyusunan Modul dan Bahan Ajar Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Bahasa Daerah Kewenangan Provinsi Provinsi 182 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembangunan Sarana dan Prasarana Davah 183 Pengelolaan Pendidikan Dayah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Davah -- 16 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 184 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikari Davah 185 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Santri 186 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembinaan Manajemen Dayah 187 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penelitian dan Pengembangan Dayah 188 Pengelolaan Pendidikan Dayah Peningkatan Kualitas dan Pengembangan Kelembagaan Dayah 189 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pengadaan Kitab/Buku Pendidikan Davah 190 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pembangunan dan Rehabilitasi Tempat lbadah Davah 191 Pengelolaan Pendidikan Dayah Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kependidikan Davah 192 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Davab /Pesantren 193 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Pendirian Sekolah Tinggi/ Ma 'had 'Aly 194 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Akreditasi Sekolah Tinggi/ Ma 'had 'Aly Fasilitasi dan Pengawasan 195 Pengelolaan Pendidikan Dayah Penyelenggaraan Pendidikan Dayah/Pesantren dan Balai Penzaiian Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk 196 Pengelolaan Pendidikan Dayah Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundanz- Undanaan 197 Pengelolaan Pendidikan Dayah Fasilitasi Penyusunan Kurikulum Dayah Salafiah Penyediaan Biaya Penyelenggaraan 198 Pengelolaan Pendidikan Dayah Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik pada Dayah yang Berskala Provinsi Supervisi dan Fasilitasi Satuan 199 Pengelolaan Pendidikan Dayah Pendidikan Dayah/Pesantren untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh 200 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penetapan Standar Pendidikan Aceh 201 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Sistem lnformasi Manaiemen Pendidikan Aceh Fasilitasi Pendirian Universitas, Institut, 202 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Politeknik, Akademi, Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang Dibutuhkan Aceh Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Terhadap Perguruan Tinggi 203 Penyelenggaraan Kebijakan Pendidikan Aceh Swasta dan Asing yang Beroperasi di Aceh Bersama dengan Majelis Pendidikan Daerah Sesuai dengan Peraturan Perundanz-U ndanzan Pengelolaan TDBH Migas untuk 204 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh Pengelolaan Dana Otsus untuk 205 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerin tah Aceh Pembiayaan Pendidikan Formal, dan 206 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Pendidikan Nonformal bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh Pemberian Bantuan Pembiayaan untuk Madrasah dan Satuan Pendidikan yang 207 Penyelenggaraan Pembiayaan Pendidikan Aceh Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Satuan Pendidikan Tinggi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan -- 17 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Penyusunan Kurikulum Aceh yang 208 Pendidikan Aceh Islami untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menenaah Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Pengawasan Kurikulum Pendidikan 209 Pendidikan Aceh Agama pada Sekolah Umum dan Madrasah 210 Penyelenggaraan Kurikulum dan Pengajaran Implementasi Kurikulum Aceh yang Pendidikan Aceh Islami Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga 211 Kependidikan Pendidikan Aceh Kependidikan pada Dayah Salafiah dan Dinivah Peningkatan Kesejahteraan, Memberikan 212 Penyelenggaraan Pendidik dan Tenaga Penghargaan dan Perlindungan kepada Kependidikan Pendidikan Aceh Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Setiap Satuan Pendidikan Penyediaan Biaya Penyelenggaraan 213 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Mutu Pendidikan Aceh Didik pada Sekolah/Madrasah yang Berskala Provinsi Supervisi dan Fasilitasi Satuan 214 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mutu Pendidikan Aceh Menengah untuk Pengendalian Mutu Pendidikan Aceh Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Evaluasi Pencapaian Standar 215 Mutu Pendidikan Aceh Pendidikan Aceh pada Setiap Satuan Pendidikan di Aceh Penilaian Pencapaian Standar 216 Penyelenggaraan Penjaminan dan Pengendalian Pendidikan Aceh dan Standar Pelayanan Mutu Pendidikan Aceh Minimal pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus 2. Rincian Kegiatan dan Subkegiatan Pendukung yang Didanai dari DAU Bidang Pendidikan untuk Provinsi No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan 1 Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Olahraga Daerah Provinsi Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Iden tifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Buda ya yang 2 Gedung untuk Kepen ting an Strategis Dilestarikan untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Daerah Provinsi Koordinasi dengan Organisasi Masyarakat, 3 Pengelolaan Satuan Palisi Pamong Praja dan Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Wilayatul Hisbah Aceh Masyarakat di Bi dang Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam 4 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Terhadap Bencana 5 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual Disabilitas TerlAntar di dalam Panti dan Sosial 6 Rehabili tasi Sosial Dasar Penyandang Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari- Disabilitas TerlAntar di dalam Panti Hari 7 Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dalam Panti dan Sosial 8 Rehabilitasi Sosial Dasar Anak TerlAntar di Pemberian Bimbingan Aktivitas Hid up Sehari- dalam Panti Hari 9 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Pemberian Bimbingan Aktivitas Hid up Sehari- Terlantar di dalam Panti Hari 10 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pemberian Bimbingan Aktivitas Hid up Sehari- Pengemis di dalam Pan ti Hari -- 18 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 11 Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pemberian Bimbingan Keterampilan DasarPengemis di dalam Panti Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang 12 Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari- Lainnya di Luar HIV/ AIDS dan NAPZA di Hari dalam Panti Reha bili tasi Sosial bagi Penyandang 13 Masalah Kesejah teraan Sosial (PMKS) Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar Lainnya di Luar HIV/ AIDS dan NAPZA di dalam Panti Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan 14 Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Klaster Komnetensi 15 Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja Klaster Korn petensi Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber 16 dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga KeMasyarakatan Tingkat Daerah Lembaga pendidikan formal/ lembaga Provinsi masvarakat I komunitas I kelompok masvarakat Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, 17 dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kam pan ye Lembaga KeMasyarakatan Tingkat Daerah Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi Provinsi 18 Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah KeMasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, 19 Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota HukumAdat Pemberdayaan Lembaga keMasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah KeMasyarakatan Desa/ Kelurahan (RT, RW, 20 Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas HukumAdat Daerah Kabupaten/Kota 21 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pembangunan Sanggar PKK di Kampung Kampung 22 Peningkatan Ke berdayaan Masyarakat Pelatihan dan bantuan Me sin Jahit bagi Kampung Masyarakat dan Ibu PKK di kampung 23 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pelatihan Manajemen Pemasaran bagi Kelompok Lokal Kampung Usaha (Mama-Mama dan Pemuda) 24 Peningkatan Ke berdayaan Masyarakat Pemberian Bantuan Stimulasi Usaha Kuliner Lokal Kampung bagi Orang Asli Papua (OAP) 25 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Penyedia Bantuan Seni Budaya Orang Asli Lokal Kamnunz Papua 26 Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pembangunan dan Bantuan Perlengkapan Lokal Kampung Sanggar TTG bagi Masyarakat di Kampung 27 Pengembangan Ekonomi Kampung Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Kampunz Wisata Pelatihan dan Pemberian Simulasi bagi 28 Pengembangan Ekonomi Kampung Kelompok Masyarakat Pesisir Papua di kampung Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Penguatan Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan 29 Pemerintah Pu sat dengan Pemerintah Kependudukan Jalur Formal, N onformal dan Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Informal Kuantitas Penduduk Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Penyediaan dan Pengembangan Materi 30 Pemerintah Pu sat dengan Pemerintah Pendidikan Kependudukan Untuk SLTA-MA Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian sesuai Kearifan Lokal Kuantitas Penduduk 1 -- 19 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Penyediaan dan Pengembangan Materi Pemerintah Pu sat dengan Pemerintah Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur Formal 31 Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian Melalui Kediklatan, Kepramukaan dan Jalur Kuantitas Penduduk Nonformal Melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat/Umum Sesuai Kearifan Lokal Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Implementasi Pendidikan Kependudukan Jalur Pemerintah Pu sat dengan Pemerintah Formal, Nonformal dan Informal Pada Jenjang 32 Daerah Provinsi dalam rangka Pengendalian SLTA-MA Melalui Sekolah Siaga Kependudukan/SSK dan Pojok Kuantitas Penduduk Kependudukan/PJK Penyadaran, Pemberdayaan, dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan 33 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kewenanzan Provinsi Pelopor Provinsi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan 34 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Kewenanzan Provinsi Wirausaha Muda Tinzkat Provinsi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan 35 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Pemuda Kewenanzan Provinsi Kader Provinsi 36 Penyelenggaraan seleksi dan pelatihan Penyelenggaraan Seleksi dan Pelatihan Pasukan pasukan pengibar bendera Pengibar Bendera Penyadaran, Pemberdayaan, dan Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, 37 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Kewenangan Provinsi Sarana Kenemudaan Provinsi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pemberian Penghargaan Kepemudaan bagi yang 38 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Kewenangan Provinsi potensi nemuda Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Penyadaran, Pemberdayaan, dan Kepemudaan melalui pembentukan tim 39 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan koordinasi provinsi Penyelenggaraan Kewenangan Provinsi Pelayanan Kepemudaan serta penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah/RAD Tingkat Provinsi Penyadaran, Pemberdayaan, dan Peningkatan Kepemimpinan, Kepeloporan dan 40 Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Kesukarelawanan Pemuda Kewenanzan Provinsi Pemberdayaan dan Pengembangan Koordinasi, Sinkronisasi, dan penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui 41 Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah kemitraan berbasis peneguhan kemandirian Provinsi ekonomi pemuda Pemberdayaan dan Pengembangan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepemudaan 42 Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi Provinsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pembentukan dan Pengembangan Pusat 43 Pendidikan pada J enjang Pendidikan yang Pembinaan dan Pelatihan Olahraga serta Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sekolah Olahraga yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Dunia Usaha Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Perkumpulan Olahraga dan 44 Pendidikan pada J enjang Pendidikan yang Penyelenggaraan Kompetisi oleh Satuan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Pendidikan Menenzah dan Khusus Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga prasarana olahraga melalui perencanaan, 45 Pendidikan pada Jenjang Pendidikan yang pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi pengawasan Prasarana Olahraga di tingkat provinsi 46 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga Tingkat Nasional dan Provinsi 47 Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Penyelenggaraan Kejuaraan Pekan Paralimpik Provinsi dan Pekan Paralimpik Pelajar Provinsi -- 20 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 48 Penyelertggaraan Kejuaraan Olahraga Keikutsertaan anggota kontingen provinsi dalam Penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga 49 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Seleksi Atlet Daerah Prestasi Tinakat Nasional Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi 50 Prestasi Tingkat Nasional dngan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan ( Sport Science ) 51 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Prestasi Tingkat Nasional Berprestasi Provinsi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pemberian Penghargaan olahraga bagi yang 52 Prestasi Tingkat Nasional berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraaa 53 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyediaan data Keolahragaan terpadu di Prestasi Tingkat Nasional provinsi 54 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Pelaksanaan Standar nasional pengelolaan Olahraga Organisasi Keolahragaan di provinsi 55 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Pengembangan Organisasi Keolahragaan Olahraga 56 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Peningkatan Kerja Sama Organisasi Olahraga Keolahragaan Provinsi dengan Lembaga Terkait Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Data 57 Kepramukaan dan Informasi Kepramukaan Ber basis Elektronik 58 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Kepramukaan Provinsi 59 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Pengembangan Kapasitas SDM Kepramukaan Kepramukaan Provinsi 60 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Penyediaan Pu sat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Kepramukaan di Daerah Provinsi 61 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan Kepramukaan Provinsi 62 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepramukaan Kepram ukaan Provinsi Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, 63 Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana dan Kepramukaan Sarana Kepram ukaan Provinsi 64 Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Partisipasi dan Keikutsertaan dalam Kegiatan Kepramukaan Kepramukaan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan 65 Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Objek Pemajuan Kebudayaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, 66 Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Pranata Kebudayaan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan 67 Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Prasarana Taman Budaya dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelestarian Kesenian Tradisional yang Pelind ungan, Pengembangan, Pemanfaatan 68 Masyarakat Pelakunya Lintas Objek Pemajuan Tradisi Budaya Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Pelestarian Kesenian Tradisional yang Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, 69 Masyarakat Pelakunya Lintas dan Pranata Tradisional Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Pelestarian Kesenian Tradisional Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang yang Berprestasi a tau Berkontribusi Luar Biasa 70 Masyarakat Pelakunya Lintas Sesuai Dengan Prestasi dan Kontribusinya Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi dalam Pemajuan Kebudayaan Pembinaan Lembaga Adat yang 71 Penganutnya Lintas Daerah Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Objek Pemajuan Lembaga Adat Provinsi 72 Pembinaan Lembaga Adat yang Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, Penganutnya Lintas Daerah dan Pranata Adat -- 21 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 73 Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Daya Manusia Kesenian Tradisional Pembinaan Kesenian Masyarakat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya 74 yang Manusia Kesenian Tradisional sesuai denganPelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kebutuhan dan Tuntutan 75 Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kesenian Tradisional 76 Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Lembaga Sejarah Lokal Provinsi 77 Pembinaan Sejarah Lokal Provinsi Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Data dan lnformasi Sejarah 78 Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya 79 Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Penetapan Cagar Budaya 80 Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Pelindungan Cagar Budaya Provinsi 81 Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Pengembangan Cagar Budaya Provinsi 82 Pengelolaan Cagar Buday a Peringkat Pemanfaatan Cagar Budaya Provinsi 83 Pengelolaan Cagar Budaya Peringkat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Provinsi Pelestari Cagar Budava 84 Pengelolaan Museum Provinsi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Koleksi Secara Terpadu 85 Pengelolaan Museum Provinsi Pembinaan dan Peningkatan Mutu dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Permuseuman 86 Pengelolaan Museum Provinsi Peningkatan Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum 87 Pengelolaan Museum Provinsi Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum 88 Pengelolaan Museum Provinsi Revitalisasi Sarana dan Prasarana Museum 89 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat Pembinaan Adat Seumapa/Narit Maj a, Meunasib dan Tarian Tradisional 90 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat Pemasyarakatan Adat Do Da ldi 91 Pelestarian dan Pembinaan Adat lstiadat Sosialisasi Adat Istiadat 92 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat Pembinaan Keluarga Meuadab dan Adat Perkawinan 93 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat Pengadaan Buku-Buku Tentang Adat Aceh 94 Pelestarian dan Pembinaan Adat Istiadat Publikasi Adat dan Adat Istiadat Melalui Media Luar Ruang 95 Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pelatihan Peradilan Adat Adat Pembinaan dan Pengembangan Hukum Ra pat Koordinasi/ Evaluasi Pelaksanaan 96 Adat Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) 97 Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pembinaan Mediasi Adat Adat 98 Pembinaan dan Pengembangan Hukum Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Adat 99 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Pembinaan Kapasitas MAA Kabupaten/Kota dan Perwakilan 100 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat 101 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Rapat Kerja MAA 102 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Penerbitan Majalah dan Buku tentang Adat dan Adat Istiadat 103 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Pembinaan Pemuda Pelopor Adat 104 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Pendataan dan Dokumentasi Sengketa Adat 105 Pembinaan Lembaga Adat dan Tokoh Adat Pengadaan Pakaian dan Perlengkapan Adat -- 22 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 106 Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan 107 Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman Pembinaan, Pengembangan Bahasa dan Sastra 108 Sejarah, Bahasa, Sastra dan Permuseuman Pembinaan dan Pengelolaan Permuseuman 109 Perlindungan dan Konservasi Arsip Kraton Pengelolaan Koleksi Perpustakaan dan Arsip dan Kadipaten Bernilai Sejarah Kasultanan dan Kadipaten 110 Perlindungan dan Konservasi Arsip Kraton Pengelolaan Arsip Bernilai Sejarah Kasultanan dan Kadipaten dan Kadipaten 111 Perlindungan dan Konservasi Arsip Kraton Pengelolaan Koleksi dan Pengembangan Literasi dan Kadipaten Buda ya 112 Penguatan Museum Sonobudoyo Pengelolaan Museum Sonobudoyo 113 Penguatan Museum Sonobudoyo Pengembangan Museum Sonobudoyo 114 Pelestarian Cagar Budaya dan Warisan Tata Kelola CagarBudaya dan Warisan Budaya Budava 115 Pelestarian Cagar Buda ya dan Warisan Pengembangan Cagar Buda ya dan Warisan Buda ya Buda ya 116 Pelestarian Cagar Budaya dan Warisan N ominasi Warisan Budaya Nasional dan Dunia Budava 117 Pengelolaan Taman Budaya Pengelolaan dan Pengembangan Taman Budaya Yogyakarta 118 Sarana Prasarana Keistimewaan Urusan Pengadaan Sarana dan Prasarana Budaya Kebudayaan 119 Sarana Prasarana Keistimewaan Urusan Pembangunan Ekosistem Kultural DIY Berbasis Kebudayaan Digital 120 Sarana Prasarana Keistimewaan Urusan Pengadaan Sarana Publikasi dan Penanda Kebudavaan Keistimewaan 121 Saran a Prasarana Keistimewaan Urusan Pengadaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kebudavaan Budaya 122 Perencanaan dan Pengendalian Urusan Perencanaan Program dan Kegiatan Urusan Kebudavaan Kebudayaan 123 Perencanaan dan Pengendalian Urusan Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kebudayaan Urusan Kebudayaan 124 Perencanaan dan Pengendalian Urusan Membangun Kemitraan dengan Lembaga Kebudavaan Pelestari Budava 125 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Lumbung Mataraman Budava 126 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Atraksi Wisata Budaya Buda ya 127 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Industri Kreatif Buda ya 128 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Budava 129 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Budaya Bahari Budava 130 Pengembangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Wana Wisata Budaya Mataram Budava 131 Pengem bangan Kearifan Lokal dan Potensi Pengembangan Sistem Pertanian Tradisional Buda ya 132 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan dan Pengembangan Desa Budaya 133 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan Lembaga Penggiat Seni 134 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Misi Kebudayaan ke Dalam dan Luar Negeri dalam rangka Diplomasi Budaya 135 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Penghargaan Seniman dan Budayawan 136 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Festival Kebudayaan Yogyakarta 137 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Gelar Budaya Yogyakarta 138 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Publikasi Seni dan Budaya Daerah Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan Penghayat Kepercayaan, Adat dan 139 Tradisi Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pengembangan dan Implementasi N ilai- nilai 140 Luhur dalam Masvarakat 141 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Selendang Sutera -- 23 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 142 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Penyelenggaraan Event Penggiat Seni 143 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Gelar Seni Budaya Daerah 144 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan dan Pelatihan Seni dan Budaya Tradisional Yozvakarta 145 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Penguatan Lembaga Pelestari Budaya 146 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi 147 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembinaan Jagawarga 148 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pengembangan Kewirausahaan Desa 149 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Peningkatan Lembaga Wisata Budaya 150 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pengembangan Ekonomi Perempuan 151 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Des a 152 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Pembangunan Ketahanan Sosial Budaya 153 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Revitalisasi Buda ya Go tong Royong Untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa 154 Adat, Seni, Tradisi dan Lembaga Budaya Penumbuhan N ilai- N ilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial 155 Pendidikan Berbasis Budaya Pembinaan Muatan Lokal 156 Pendidikan Berbasis Budaya Saran a dan Prasarana Pendidikan Urusan Keistimewaan 157 Pendidikan Berbasis Budaya Kependidikan Kepramukaan 158 Pendidikan Berbasis Budaya Penyelenggaraan Akademi Komunitas Seni dan Budaya Yogyakarta 159 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Provinsi Perpustakaan Elektronik 160 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Provinsi Provinsi 161 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Provinsi Daerah Tingkat Provinsi Pembinaan Perpustakaan pad a Satuan 162 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Provinsi di Seluruh Wilayah Provinsi sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan 163 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pembinaan Perpustakaan Khusus Tingkat Provinsi Provinsi 164 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Provinsi dan Pustakawan Tingkat Daerah Provinsi 165 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Provinsi Tingkat Daerah Provinsi 166 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengembangan Perpustakaan Deposit Provinsi 167 Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka Provinsi Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan, 168 Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Provinsi Daerah Provinsi Pembudayaan Ge mar Membaca Tingkat Sosialisasi Buda ya Baca dan Literasi pad a 169 Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Daerah Provinsi Pendidikan Khusus serta Masyarakat Pembudayaan Ge mar Membaca Tingkat Pembangunan dan Pemeliharaan Saran a 170 Perpustakaan di Tempat-Tempat Umum yang Daerah Provinsi Meniadi Kewenangan Daerah Provinsi 171 Pembudayaan Ge mar Membaca Tingkat Pemberian Penghargaan Gerakan Buda ya Daerah Provinsi Gemar Membaca 172 Pembudayaan Ge mar Membaca Tingkat Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial Daerah Provinsi 173 Pembudayaan Ge mar Membaca Tingkat Pemilihan Duta Baca/Bunda Baca/Bunda Daerah Provinsi Literasi Tinakat Daerah Provinsi 174 Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam Penghimpunan dan Pengelolaan Serah Simpan Koleksi Daerah di Daerah Provinsi Karya Cetak dan Karya Rekam -- 24 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 175 Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Penerbitan Katalog Induk DaerahBibliografi Daerah 176 Penerbitan Katalog Induk Daerah dan Penerbitan Bibliografi DaerahBibliografi Daerah Pelestarian Naskah Kuna Milik Daerah Peningkatan Pe ran serta Masyarakat dalam 177 Provinsi Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuna Pengembangan, Pengolahan dan 178 Pelestarian Naskah Kuna Milik Daerah Pengalihmediaan Naskah Kuna yang dimiliki Provinsi oleh Masyarakat untuk Dilestarikan dan Didavagunakan Pengembangan Koleksi Buda ya Etnis Pengolahan dan Penyiangan Koleksi Budaya179 Nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Etnis Nusantara 180 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil 181 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Pulau -Pulau Kecil Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan 182 Pulau-Pulau Kecil Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pengelolaan Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses 183 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Ilmu Pengetah uan, Teknologi dan Informasi, Pulau -Pulau Kecil Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan 184 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Provinsi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 185 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 186 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Pengembangan Pendidikan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengembangan Kompetensi SDM Pariwisata dan 187 Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Peningkatan Pe ran serta Masyarakat dalam 188 Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tinzkat Laniutan Pengembangan Kemitraan Pariwisata Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pelatihan Ber basis Kompetensi Bidang 189 Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Homestay dan Pemandu Wisata (Tour Guide) Ekonomi KreatifTingkat Laniutan Tingkat Laniutan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga 190 Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Kerja Bidang Pariwisata Ekonomi Kreatif Tingkat Laniutan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber 191 Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Daya Manusia Ekonomi Kreatif Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan 192 Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Kreatif Pendampingan Ekonomi Kreatif Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Pengembangan Kapasitas Petugas Pengawas 193 Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Paramedik Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Veteriner, dan Medik Veteriner Kewenangan Provinsi 194 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Pertanian Petani 195 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Lapang Kelompok Tani 196 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Provinsi Masyarakat di sekitar TAHURA Provinsi Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan 197 Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Penting Kewenangan Daerah Provinsi Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi 198 Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Penyuluh Kehutanan dan SDM Bi dang Bidang Kehutanan Kehutanan -- 25 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan 199 Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Kelompok Tani Hutan Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas 200 Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Pengelolaan DAS Provinsi Penataan Persebaran Penduduk yang 201 Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota Penyuluhan Transmigrasi dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Penataan Persebaran Penduduk yang 202 Berasal dari Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pelatihan Transmigrasi dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi 203 Pengembangan Satuan Permukiman pad a Penguatan SDM dalam rangka Pemantapan Tahap Pemantapan Satuan Pemukiman Pengembangan Satuan Permukiman pad a Penguatan Infrastruktur Sosial, Ekonomi dan 204 Tahap Pemantapan Kelembagaan dalam rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 205 Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual 206 Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual Fasilitasi Pengembangan Kesejah teraan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan 207 Rakyat Non Pelayanan Dasar Kesejah teraan Rakyat Bi dang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata 208 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Status Mahasiswa Jenjang Diploma dan Strata 209 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Status Do sen Jenjang Strata Dua dan Tiga 210 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Bantuan Akhir Studi 211 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Prestasi Jenjang Diploma dan Strata 212 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah 213 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) 214 Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Penyediaan Biaya Afirmasi Pendidikan Sebutan Lainnva Penelitian dan Pengembangan Bi dang Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian 215 Penyelenggaraan Pemerintahan dan dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pengkaiian Peraturan Otonomi Daerah Penelitian dan Pengembangan Bidang Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian 216 Penyelenggaraan Pemerin tahan dan dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Pengkaiian Peraturan Umum Penelitian dan Pengembangan Bidang Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian 217 Penyelenggaraan Pemerin tahan dan dan Pengembangan Bidang Kelembagaan dan Pengkajian Peraturan Ketatalaksanaan Penelitian dan Pengembangan Bidang Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian 218 Penyelenggaraan Pemerintahan dan dan Pengembangan Bidang Aparatur dan Penzkaiian Peraturan Reformasi Birokrasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian 219 Penyelenggaraan Pemerin tahan dan dan Pengembangan Bidang Keuangan dan Aset Pengkaiian Peraturan Daerah, Reformasi Birokrasi Penelitian dan Pengembangan Bidang 220 Penyelenggaraan Pemerin tahan dan Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan Pengkajian Peraturan Penelitian dan Pengembangan Bidang Perumusan Rekomendasi atas Rencana 221 Penyelenggaraan Pemerin tahan dan Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Pengkaiian Peraturan Terhadap Pelaksanaan Peraturan 222 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek- dan Kependudukan Aspek Sosial 223 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan dan Kependudukan Kebudayaan 224 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Pariwisata dan Kependudukan -- 26 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 225 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Kesehatandan Kependudukan 226 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerjadan Kependudukan 227 Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial Penelitian dan Pengembangan Partisipasi dan Kependudukan Masvarakat 228 Penelitian dan Pengembangan Bi dang Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Ekonomi dan Pembangunan Kecil dan Menengah 229 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Perind ustrian Ekonomi dan Pembangunan dan Perdagangan 230 Penelitian dan Pengembangan Bi dang Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Ekonomi dan Pembanzunan Perkebunan dan Pangan 231 Penelitian dan Pengembangan Bi dang Penelitian dan Pengembangan Kelau tan dan Ekonomi dan Pembangunan Perikanan 232 Penelitian dan Pengembangan Bi dang Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Ekonomi dan Pembangunan Hid up 233 Penelitian dan Pengembangan Bi dang Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum Ekonomi dan Pembanzunan 234 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Ekonomi dan Pembangunan 235 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Ekonomi dan Pembangunan Kawasan Permukiman 236 Penelitian dan Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengem bangan Korn unikasi dan Ekonomi dan Pembangunan Informatika 237 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi 238 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pelatihan Mawaris TOT Modul Wawasan Keislaman bagi Guru 239 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Atas 240 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tokoh Masyarakat dalam Pelaksanaan Syariat Islam 241 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Peningkatan Kapasitas Tenaga Hisab dan Ru'yat 242 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Semiriar Problematika Syariat Islam 243 Peningkatan Pemahaman Wawasan Islam Pembinaan Mental Spritual Siswa/ Siswi Sekolah Menenzah Atas Sederajat 244 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pembinaan Kelembagaan Tilawatil Quran Pengamalan Al-quran 245 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Bimbingan Teknis Tenaga Pelatihan/ Juri Pengamalan Al-quran Tilawatil Quran 246 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pembinaan Imam Hafid pada Masjid Pengamalan Al-quran 247 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pelaksanaan MTQ Pengamalan Al-quran 248 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pelatihan /Training Center Peserta MTQ/STQ Pengamalan Al-quran Tingkat Nasional 249 Peningkatan Pemahaman, Penghayatan dan Pemberangkatan Kafilah Aceh Mengikuti Pengamalan Al-quran MTQ/STQ Tingkat Nasional dan Internasional 250 Peningkatan Kehidupan Beragama dan Working Group Penyelesaian Permasalahan Toleransi Umat Beragama Svariat Islam 251 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Peningkatan Kualitas Dakwah dan Penyemarakan Syariat Islam 252 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pembinaan Dai Perbatasan dan Daerah Terpencil 253 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Dai dan Koordinator Lapangan 254 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pembinaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan 255 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pelatihan Takmir Mesjid Se Aceh 256 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pelaksanaan Cerdas Cermat Syariat Islam 257 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Pembinaan Gampong Percontohan Syariat 1 -- 27 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 258 Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam Penyelenggaraan Pengajian di Gampong 259 Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Pemasyarakatan dan Penyebaran Informasi Svariat Islam Keislaman 260 Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imeum Syariat Islam Meunasah dalam Pelaksanaan Syariat Islam 261 Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Pembinaan Keluarga IslamiSyariat Islam 262 Pengkajian, Pengembangan dan Pembinaan Pembinaan Pelaku Ekonomi Mikro / Kecil Svariat Islam Berbasis Svariah Penguatan, Pengembangan, Pemberdayaan, 263 dan Peningkatan Kerjasama Peradilan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam Syariat Islam Penyelenggaraan Peribadatan dan Pembinaan Kelembagaan Pendidikan dan264 Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh Dakwah pada Masjid Raya Baiturrahman Penyelenggaraan Peribadatan dan Bim bingan Teknis Petugasan IT Masjid Raya265 Pengembangan Kelembagaan .Masjid Raya Baiturahman Aceh Baiturahman Penyelenggaraan Peribadatan dan Pelatihan Tutor Pendidikan Al-quran di Masjid 266 Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh Raya Baiturrahman Penyelenggaraan Peribadatan dan Rehabilitasi Sedang/ Berat Gedung dan 267 Pengembangan Kelembagaan Masjid Raya Baiturahman Aceh Bangunan Masjid Raya Baiturahman Aceh 268 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Pembinaan Bad an Otonom Majelis Permusyawaratan Ulama 269 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Pendidikan Kader Ulama 270 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Penterjemahan Ki tab Berbahasa Arab dan Pengadaannya 271 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Nadwah/ Mubahasah · Ilmiah 272 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 273 Peningkatan Sumber Daya dan Peran Ulama Kajian Pedoman Keagamaan 274 Silaturahmi Ulama- Ulama Lokakarya Ulama Umara Bidang Muamallah 275 Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sosialisasi dan Edukasi Kesadaran ZISW AF Baitul Mal 276 Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Pembinaan dan Koordinasi Baitul Mal Baitul Mal Kabupaten/Kota 277 Pemberdayaan Perangkat Lembaga Wali Pembinaan Kelembagaan Adat dan lmeum Nanggroe Aceh Mukim 278 Pemberdayaan Perangkat Lembaga Wali Peningkatan Kapasitas Perangkat Wali Nanggroe N anzzroe Aceh 279 Peradaban dan Tamadhun Aceh Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kehidupan Lembaga-Lembaga Adat 280 Peradaban dan Tamadhun Aceh Pembinaan Khazanah Aceh Dalam Negeri dan Luar Negeri 281 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Keterangan: Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, jenis kegiatan/ subkegiatan prioritas dan pendukung di bidang pendidikan yang didanai dari DAU Bidang Pendidikan untuk Provinsi/Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 3. Rincian Kegiatan dan Subkegiatan Prioritas yang Didanai dari DAU Bidang Pendidikan untuk Kabupaten/Kota No Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 1 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 2 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Kelas Baru -- 28 of 84 -- jdih.kemenkeu.go.id No Uraian Kegiatan Uraian Subkegiatan 3 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 4 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 5 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Perpustakaan Sekolah 6 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 7 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Pembangunan Rum ah Dinas Kepala Sekolah I Guru I Penjaga Sekolah 8 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
tentang STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 110/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 allows regions with suboptimal performance indicators to propose performance improvement plans to the Ministry of Finance.
Pasal 14 establishes that the budgeting and implementation of activities funded by DAU are subject to oversight by internal government auditors.
Pasal 6 indicates that DAU allocations for community empowerment and infrastructure are based on the number of local administrative units (Kelurahan) and their specific needs.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.