MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 /PMK.07 /2023
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI
PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN
LANGSUNG DAN/ ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2022 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor
130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah
dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah
yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah
luar negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara berwenang menetapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
· ·2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan
selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran
belanja hibah;
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga
tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga
keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program
pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah
kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar
negeri dan hibah luar negeri yang dana hibahnya telah
dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan
mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 1 of 20 --
Mengingat
yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah
luar negeri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/ a tau
Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6267);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 ten tang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 20 --
Menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi
Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan
Pinjaman dan/ a tau Hi bah Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1650);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
954);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1429);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1449);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG
BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG
DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi
atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi
Daerah kota.
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 3 of 20 --
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
7. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu
dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan
dilakukan melalui perjanjian.
9. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kemen terian / lembaga.
10. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan
selaku yang di berikan tugas un tuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja
di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
13. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang
selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung
jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan
kegiatan/ program.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari bendahara umum negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum
negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 20 --
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN
KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang secara administratif berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pad a bank sen tral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau
walikota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
pemerintah pusat dari pemberi Pinjaman Luar Negeri
yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN
adalah hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan
Penerimaan Hibah.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat
PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah
antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat
PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah
pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam
perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi
pmJaman dan/ a tau hi bah luar negeri kepada
Pemerintah Daerah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan
dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna
dana bertanggung jawab secara formal dan material
kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang
dibiayai dengan dana tersebut.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 20 --
26.
27.
28.
( 1)
(2)
(3)
(4)
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)-
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD
PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN
KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran
kepada pemberi PLN a tau HLN.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang
selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara
umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai
SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk
di bukukan / disahkan se bagai penerimaan dan
pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN
atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)
Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPD-Reksus
adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN
KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran
kepada pemberi PLN atau HLN.
Pasal 2
Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan
belanja Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN pada
BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk:
a. Hibah yang bersumber dari PLN, yang terdiri atas:
1) Integrated Participatory Development and
Management of Irrigation Project;
2) Mass Rapid Transit Project;
3) Rural Empowerment and Agricultural
Development Scaling Up Initiative;
4) The Development of Integrated Farming System at
Upland Areas Project; dan
5) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/ National
Urban Water Supply Project; dan
b. Hibah yang bersumber dari HLN, yang terdiri atas:
1) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan
Pemerintah Australia;
2) Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota
Palembang/Palembang City Sewerage Project;
dan
3) Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest
Landscape.
Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 20 --
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pasal 3
Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.
Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh EA kepada
Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara
Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan EA.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dilakukan perubahan besaran alokasi Hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 4
Dalam rangka penyaluran Hibah yang bersumber dari
PLN dan HLN se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri selaku PA BUN pengelolaan TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus.
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri
menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian
Kepala KPPN Jakarta I se bagai pelaksana tugas KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus.
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dan/ atau
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus
dan/ atau KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5
(lima) hari kerja.
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki
ti
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 20 --
(6)
(7)
(8)
(1)
kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan
KPA BUN definitif.
Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan/ atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif
dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai
KPA BUN.
Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD dapat
mengusulkan penggantian KPA BUN pengelolaan dana
transfer khusus kepada Menteri.
Penggantian KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Dalam rangka penyaluran dana Hibah yang bersumber
dari PLN dan HLN, KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran BUN Hibah
beserta dokumen pendukung yang berasal dari
pihak terkait;
b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN
Hibah beserta dokumen pendukung kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk
direviu;
c. menandatangani rencana kerja dan anggaran BUN
Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke
pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar
hasil penelaahan rencana dana pengeluaran
bendahara umum negara TKD untuk Hibah dan
perubahannya;
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan,
penundaan, penghentian penyaluran dan/ atau
penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus; dan
f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat
penyaluran sebagai lampiran rekomendasi
penyaluran hibah kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus.
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 20 --
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah
kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui aplikasi
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus melalui aplikasi cash planning information
network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan
penyaluran Hibah;
c. melaksanakan penyaluran dan/ atau penyaluran
kembali Hi bah berdasarkan rekomendasi
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus untuk Hibah;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan
TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara
umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
Hibah sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h. menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
1. melakukan penatausahaan dokumen yang
berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Pasal 6
Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD, KPA BUN pengelolaan
dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD
dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak
bertanggung jawab secara formal dan materiil atas
penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 20 --
Pasal 7
(1) Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau
HLN dilaksanakan melalui:
a. pembayaran langsung; dan/ atau
b. rekening khusus.
(3) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian
kinerja.
(4) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana
pendamping dan/ atau kewajiban lain sepanjang
dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan
dana pendamping dan/ atau kewajiban lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran dana
Hibah tidak dilakukan.
(6) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat
J enderal Perbendaharaan.
Pasal 8
(1) Penyaluran Hi bah dilakukan berdasarkan surat
permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada
KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik
Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah kepada
badan usaha milik Daerah diajukan oleh Kepala Daerah
atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah
kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
(3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
a. SPTJM;
b. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah
dari EA;
c. salinan rekening koran RKUD / dokumen lain yang
dipersamakan dalam hal Hibah disalurkan ke
RKUD;
d. surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD /PPH.
(4) Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan
Hibah yang ditetapkan oleh EA.
Pasal 9
(1) Penyaluran Hibah melalui pembayaran langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat ( 1) oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi
kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan
dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen
f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 20 --
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3).
(2) Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
(3) Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
dapat dilakukan melalui aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan dan anggaran negara, Kepala
Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala
Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran
Hibah secara hardcopy.
(4) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.
(5) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah sesuai, KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah
dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD.
(6) Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus melalui aplikasi persuratan internal
Kementerian Keuangan dan aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(7) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan
verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), surat permintaan penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
(8) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan
kepada KPPN KPH.
(9) Mekanisme penyaluran hibah melalui pembayaran
langsung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/ atau
HLN.
(10) Setelah dilaksanakan penyaluran Hi bah dengan
mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA
BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan dan
menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang diterbitkan
oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelolaan dana
transfer khusus.
(11) KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dapat
menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus kepada Pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 11 of 20 --
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Daerah untuk keperluan pencatatan dan pelaporan
Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Penyaluran Hi bah melalui rekening khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
dilakukan melalui penyampaian surat permintaan
penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi
kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan
dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3).
Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
dapat dilakukan melalui aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan dan anggaran negara, Kepala
Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala
Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran
Hibah secara hardcopy.
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
pengelolaan dana transfer khusus melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran
Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran
Hi bah dengan surat pertimbangan/ rekomendasi
penyaluran Hibah dari EA.
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah sesuai, KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah
dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) kepada KPA BUN penyaluran
dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN
penyaluran TKD.
Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer
khusus melalui aplikasi persuratan internal
Kementerian Keuangan dan aplikasi online monitoring
sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan
verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), surat permintaan penyaluran
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan
dokumen pendukung se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3).
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus menerbitkan surat perintah pembayaran dan
SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan
kepada KPPN Jakarta I.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 20 --
(10) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditujukan
untuk pembayaran melalui mekanisme pembayaran
langsung dari rekening khusus ke RKUD atau rekening
penyedia barang/jasa sesuai dengan PHD/PPH.
(11) Mekanisme penyaluran hibah melalui Rekening Khusus
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penarikan PLN dan/ atau HLN.
(12) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara
elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus
kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
Pasal 11
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN
dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke Daerah.
Pasal 12
Ketentuan mengenai format:
a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1);
b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
hurufa;dan
c. surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hi bah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN
dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening
khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 224/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan
Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 82/PMK.07 /2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 493), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 13 of 20 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2023
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 20 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.07/2023
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN HIBAH YANG BERSUMBER
DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI
MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ ATAU
REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
A. FORMAT SURAT PERMINTAAN PENYALURAN HIBAH
(KOP SURAT)
Nomor ................ (1)
Lampiran (2)
Perihal (3)
Kepada
Yth. Direktur Dana Transfer Khusus, DJPK
Kementerian Keuangan RI
selaku Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus
Jln. Wahidin No. 1
Jakarta
Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah
No ......... (4), tanggal .......... (5), bersama ini kami mengajukan Permintaan
Penyaluran Tahap ......... (6) Hibah ...... (7) Tahun Anggaran ..... (8) sebesar Rp .
........ .......... (9) ..................... (10) rupiah.
Dana hibah dimaksud agar disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota ............ (11).
Untuk mendukung Permintaan Penyaluran Hibah tersebut, dengan m1
dilampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
b) Surat Pertimbangan/Rekomendasi Penyaluran Hibah dari EA;
c) Salinan rekening koran RKUD / dokumen lain yang dipersamakan;
d) Surat kuasa (dalam hal dikuasakan); dan
e) ....................................................(12)
Demikian disampaikan, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima
kasih.
(13)
(14)
........ (15) ........ .
(16)
(17)
Tembusan:
1 ..................... (18)
2. dst
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 15 of 20 --
NOMOR
(1)
• ,, (2)
/' ,Fe (3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
( 15)
(16)
(17)
(18)
PETUNJUK PENGISIAN
URAIAN ISIAN
Diisi nomor urut surat
Diisi jumlah berkas yang dilampirkan
Diisi perihal surat
Diisi nomor Perja~ian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan
Hibah
Diisi tanggal Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian
Penerusan Hibah
Diisi permintaan tahap penyaluran
Diisi nama kegiatan hibah
Diisi tahun anggaran permintaan penyaluran hibah
Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam angka)
Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam huruf)
Diisi nama pemerin tah daerah
Diisi dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perianiian hibah
Diisi tempat dan tanggal, bulan, tahun pembuatan surat
Diisi jabatan yang bertanda tangan (Gubernur /
Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa)
Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi
atau diisi tanda tangan secara elektronik
Diisi nama penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau
pejabat yang diberi kuasa)
Diisi nomor induk pegawai penanda tangan (Gubernur
/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa)
Diisi kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian
terkait
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 20 --
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tanggan di bawah ini:
Nama : ...................................................................... (1)
Jabatan : ...................................................................... (2)
Sebagai Pengguna Dana Hibah pada Provinsi/Kabupaten/Kota ........... (3)
untuk kegiatan .................. (4) dan sesuai dengan Perjanjian Hibah
Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah No: ........... (5) tanggal ............ (6) dengan
ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggungjawab penuh
terhadap kebenaran perhitungan dan penetapan besaran serta penggunaan
dana hibah untuk permintaan tahap ........... (7) sebesar ............ (8) ............... (9)
rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyatakan bahwa kegiatan dimaksud telah dialokasikan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
(10)
(11)
........ (12) ........ .
(13)
(14)
Tembusan:
1 ..................... (15)
2. dst
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 20 --
PETUNJUK PENGISIAN
NOMOR URAIAN ISIAN
( 1) Diisi nama pengguna dana hibah (Gubernur
Bupati/Walikota atau peiabat yang diberi kuasa)
atau
(2) Diisi jabatan pengguna dana hibah (Gubernur
Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa)
atau
(3) Disi nama pemerintah daerah yang menerima hibah
(4) Diisi nama kegiatan hibah (contoh: kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana)
(5) Diisi nomor
Hibah
Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan
(6) Diisi tanggal, bulan, tahun Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian
penerusan hibah
(7) Diisi tahap penyaluran hibah (Untuk penyaluran tidak bertahap,
kata "untuk permintaan tahap ... " dihapus)
(8) Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam angka)
(9) Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam huruf)
(10) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun pembuatan surat
( 11) Diisi jabatan penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau
pejabat yang diberi kuasa
Diisi tanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat
(12) yang diberi kuasa) dengan meterai Rpl0.000,- dan cap instansi
atau diisi tanda tangan dengan meterai secara elektronik
(13) Diisi nama penanda tangan (Gubernur/Bupati/Walikota
pejabat yang diberi kuasa
atau
(14) Diisi nomor induk pegawai penanda tangan jika
(Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa
ada
(15) Diisi kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian
terkait
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 20 --
C. FORMAT SURAT PERTIMBANGAN PENYALURAN
(KOP SURAT)
SURAT PERTIMBANGAN PENYALURAN
Nomor ................ (1)
Lampiran (2)
Perihal (3)
Kepada
Yth. Gubernur/Bupati/Wali kota
Atau pejabat yang diberi kuasa
di tempat
Berdasarkan surat Saudara No. .......... (4), tanggal ........... (5) perihal
.. .............. (6) sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah No. .......... (7),
tanggal. .... (8), setelah dilakukan verifikasi secara teknis dan substantif, maka
kami nyatakan bahwa dokumen yang Saudara kirimkan telah layak dan dapat
digunakan untuk lampiran surat permintaan penyaluran hibah kepada
Kementerian Keuangan sebesar Rp .......................... (9) (......................... ..
rupiah) (10), dengan rincian sebagai berikut:
(tabel diisi dengan hasil verifikasi sesuai kebutuhan masing-masing program
hibah)
Selanjutnya Saudara dapat memproses lebih lanjut sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
Atas perhatiaan Saudara, kami ucapkan terima kasih.
(11)
(12)
........ (13) ........ .
(14)
( 15)
Tembusan:
1 ..................... (16)
2. dst
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 19 of 20 --
PETUNJUK PENGISIAN
NOMOR URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor surat
(2) Diisi tanggal surat
(3) Diisi perihal surat
(4) Diisi nomor surat dari Pemerintah Daerah
(5) Diisi tanggal surat dari Pemerintah Daerah
(6) Diisi perihal surat dari Pemerintah Daerah
(7) Diisi nomor Perjanjian Hibah Daerah
(8) Diisi tanggal Perjanjian Hibah Daerah
(9) Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam angka)
(10) Diisi nilai permintaan penyaluran hibah (dalam huruf)
(11) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun pembuatan surat
(12) Diisi jabatan yang bertanda tangan
Diisi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi atau
( 13) diisi tanda tangan secara elektronik
(14) Diisi nama penanda tangan
(15) Diisi nomor induk penanda tangan
Diisi kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian
(16) terkait
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagia \l ___ ementerian
I ,~~....
# ...:------\
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 20 --