No. 11 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) from India, the People's Republic of China, and Thailand. It aims to protect domestic industries from the adverse effects of dumping, where imported goods are sold at prices lower than their normal value, causing harm to local producers.
The regulation primarily affects foreign exporters and manufacturers of BOPET from India, China, and Thailand. It also impacts Indonesian importers and domestic producers of similar products who may face competition from these imports.
- Pasal 1 states that imports of BOPET in various forms (sheets, films, etc.) from the specified countries are subject to anti-dumping duties. - Pasal 2 outlines the specific anti-dumping duty rates for various exporters, such as SRF Limited from India at 8.5% and Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd. from China at 2.6%. - Pasal 3 clarifies that the anti-dumping duties are additional to the general import duties and may vary based on international trade agreements. - Pasal 4 specifies that the duties apply to imports that have been registered with customs and outlines the conditions for imports from Free Trade Zones and Special Economic Zones. - Pasal 5 indicates that the regulation is effective for five years from its enactment and will take effect 14 days after publication.
- Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET): A type of plastic film used in various applications, including packaging and electronics. - Bea Masuk Anti Dumping: Anti-dumping duty imposed on imported goods to protect domestic industries.
The regulation is effective for five years from February 2, 2021, and will take effect 14 days after its publication in the official state gazette. It replaces the previous regulation on the same matter, which was established by Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015.
This regulation is based on and interacts with several laws, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 concerning Customs, and Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 regarding Anti-Dumping Measures. It also references international trade agreements that may affect the application of these duties.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that imports of BOPET from India, China, and Thailand are subject to anti-dumping duties, covering various forms such as sheets and films.
Pasal 2 lists specific anti-dumping duty rates for exporters, including SRF Limited (India) at 8.5% and Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd. (China) at 2.6%.
Pasal 3 states that the anti-dumping duties are additional to general import duties and may vary based on international trade agreements.
Pasal 4 outlines that the duties apply to imports registered with customs and specifies conditions for imports from Free Trade Zones and Special Economic Zones.
Pasal 5 indicates that the regulation is effective for five years from its enactment and will take effect 14 days after publication.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Ant! Dumpingjika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 7 -- Mengingat c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, clan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 7 -- Menetapkan 5. Peraturan Presiden Nomor 57 · Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND. Pasal 1 Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan . tidak diperkuat, tidak dilaminasi,. tidak , . ·, ; : didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam. pos tarif ex 3920.62.10 dan · ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri- Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,: dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. i i1 lwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 7 -- Pasal 2 Negara asal dan nama eksportir dan/ atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Negara Asal Eksportir dan/ atau Anti Barang Eksportir Produsen Dumping dalam Persentase (%) 1. India SRF Limited 8,5 Vacmet I;ndia Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5 2. Republik Shaoxing Xiangyu Green 2,6 Rakyat Packing Co., Ltq Tiongkok Perusahaan Lainnya 10,6 3. Thailand SRF Industries 5,4 (Thailand) Limited Polyplex (Thailand) 2,2 Public Company Limited A.J Plast Public 7,1 Company Limited Perusahaan Lainnya 7, 1 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perJanJian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perJanJ1an perdagangan barang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 7 -- internasional climaksucl clan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang in ternasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJ1an perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang 1mpor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean clilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengaJuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas clan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 7 -- Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 7 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 89 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. . . . Kepala Bagia,nd)ij,;ffii~t:S: asi Kementerian 01 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 11/PMK.010/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.