PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR
KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal
296, dan Pasal 457 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Subsektor Kesehatan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7115);
-- 1 of 540 --
5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1048);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR
KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS
RISIKO SUBSEKTOR KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB
adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang
kegiatan usaha.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
-- 2 of 540 --
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
10. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
11. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
12. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi
yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS
untuk penyelenggaraan PBBR.
14. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Penanaman Modal.
15. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit eselon I yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Kesehatan.
16. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) Menteri menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR
subsektor kesehatan.
(2) Kebijakan penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman
bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku
Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pasal 3
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini ditujukan untuk
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, serta
kemudahan berusaha melalui:
a. pelaksanaan penerbitan PB dan PB UMKU subsektor
kesehatan secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan dan pemberian sanksi yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 3 of 540 --
BAB II
PB DAN PB UMKU SUBSEKTOR KESEHATAN
Bagian Kesatu
Pengelompokan PB dan PB UMKU Subsektor Kesehatan
Pasal 4
(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
c. pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit.
(2) PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
c. kesehatan lingkungan.
Pasal 5
(1) PB subsektor kesehatan berupa kegiatan usaha
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan;
b. rumah sakit pemerintah meliputi:
1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 50
(lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus);
2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 201
(dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh); dan
3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur lebih
dari 250 (dua ratus lima puluh);
c. rumah sakit swasta meliputi:
1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 50
(lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus);
2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 201
(dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh); dan
3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur lebih
dari 250 (dua ratus lima puluh);
d. klinik pemerintah meliputi:
1. klinik pratama; dan
2. klinik utama;
e. klinik swasta meliputi:
1. klinik pratama;
2. klinik utama; dan
3. klinik pratama pendukung;
f. griya sehat;
g. panti sehat;
h. pelayanan penunjang kesehatan meliputi:
1. rumah sakit pratama;
2. rumah sakit kapal;
-- 4 of 540 --
3. unit pengelola darah;
4. optik;
5. laboratorium pengolahan sel dan/atau sel
punca;
6. laboratorium medis kelas utama;
7. laboratorium medis kelas pratama;
8. bank mata;
9. bank sel, bank sel punca dan/atau bank
jaringan; dan
10. bank plasma; dan
i. evakuasi medis.
(2) PB subsektor kesehatan berupa kegiatan usaha
kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pedagang besar farmasi dan pedagang besar farmasi
cabang;
b. pedagang besar obat bahan alam;
c. pedagang besar kosmetik;
d. pedagang besar farmasi bahan obat dan pedagang
besar farmasi bahan obat cabang;
e. perdagangan besar bahan obat bahan alam untuk
manusia;
f. distributor alat kesehatan dan cabang distributor
alat kesehatan;
g. apotek;
h. toko obat;
i. toko obat bahan alam;
j. toko kosmetik;
k. toko alat kesehatan;
l. los pasar farmasi;
m. pedagang kaki lima dan los pasar obat bahan alam;
n. pedagang kaki lima dan los pasar kosmetik; dan
o. kedai jamu/depot jamu.
(3) PB subsektor kesehatan kegiatan usaha pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa
penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang
pembawa penyakit, dan hama permukiman pada
bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha
lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas
darat negara, dan di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penetapan penyelenggaraan laboratorium
pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit;
b. penetapan penyelenggaraan bank sel, bank sel
punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit;
c. penetapan penyelenggaraan penelitian berbasis
pelayanan terapi sel punca dan/atau sel;
-- 5 of 540 --
d. penetapan aktivitas penyelenggaraan pelayanan
dialisis;
e. penetapan pelayanan medis hiperbarik;
f. penetapan penyelenggaraan kedokteran nuklir;
g. penetapan penyelenggaraan pelayanan radioterapi;
h. penetapan penyelenggaraan pelayanan reproduksi
dengan bantuan atau kehamilan di luar cara
alamiah;
i. penyelenggaraan transplantasi organ di rumah sakit;
j. penyelenggaraan bank mata di rumah sakit;
k. unit pengelola darah di rumah sakit;
l. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai
penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon pekerja
migran Indonesia; dan
m. penyelenggaraan bank plasma.
(2) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penetapan fasilitas fraksionasi plasma;
b. izin edar alat kesehatan dalam negeri;
c. izin edar alat kesehatan impor;
d. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga dalam
negeri;
e. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga
impor;
f. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat
kesehatan;
g. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk
perbekalan kesehatan rumah tangga;
h. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat
kesehatan;
i. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat
kesehatan cabang;
j. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
tertentu;
k. sertifikat pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan
yang baik;
l. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik
farmasi;
m. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik
farmasi distribusi;
n. surat keterangan apoteker penanggung jawab
industri farmasi bahan obat;
o. surat keterangan apoteker penanggung jawab
industri farmasi;
p. surat keterangan apoteker penanggung jawab
industri ekstrak bahan alam;
q. surat keterangan apoteker penanggung jawab
industri obat bahan alam;
r. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha
kecil obat bahan alam;
-- 6 of 540 --
s. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha
mikro obat bahan alam;
t. surat keterangan penanggung jawab teknis industri
kosmetik;
u. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat
bebas jual untuk produk dalam negeri;
v. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat
bebas jual untuk produk impor;
w. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat
pemberitahuan ekspor; dan
x. surat persetujuan pelaksanaan uji klinik alat
kesehatan.
(3) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sertifikat laik higiene sanitasi;
b. sertifikat laik sehat; dan
c. label higiene sanitasi pangan.
Pasal 7
Rincian standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada PB
dan PB UMKU subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Bagian Kedua
Pelaksanaan PB dan PB UMKU Subsektor Kesehatan
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki PB subsektor kesehatan
untuk melakukan kegiatan usaha subsektor kesehatan.
(2) PB subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan persyaratan dasar.
(3) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung.
(4) Pelaku Usaha:
a. dapat mengajukan permohonan PB UMKU
subsektor kesehatan dalam hal diperlukan untuk
menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional
dan/atau komersial kegiatan usaha; atau
b. wajib memiliki PB UMKU subsektor kesehatan
dalam hal pada tahap operasional dan/atau
komersial kegiatan usaha diwajibkan PB UMKU
subsektor kesehatan.
-- 7 of 540 --
(5) Persyaratan dasar dan PB subsektor kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta PB UMKU
subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS yang
terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan mengenai
perizinan subsektor kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, dalam rangka
penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan,
menindaklanjuti permohonan penerbitan perizinan serta
melakukan pembinaan, Pengawasan, dan pengenaan
sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah:
a. kawasan ekonomi khusus;
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
dan
c. ibu kota nusantara,
dilaksanakan oleh instansi pemberi perizinan berusaha
sesuai dengan kewenangan, serta sesuai dengan
Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Menteri dalam rangka penyelenggaraan PBBR subsektor
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan pimpinan unit eselon I di lingkungannya
sebagai pengampu PB dan PB UMKU subsektor
kesehatan.
(4) Pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan PB
dan PB UMKU subsektor kesehatan di lingkungannya
kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 10
Menteri mendelegasikan kepada pimpinan unit eselon I
pengampu PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan
untuk dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan
penerbitan perizinan, Pengawasan, dan pengenaan sanksi
administratif.
Pasal 11
Penyelenggaraan PB subsektor kesehatan yang terdapat
Penanaman Modal Asing, proses permohonan penerbitan
perizinan, pembinaan, Pengawasan, dan pengenaan sanksi
administratif dilakukan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan
PB subsektor kesehatan melalui Sistem OSS meliputi:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha;
c. kantor perwakilan; dan
-- 8 of 540 --
d. badan usaha luar negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal pemohon PB subsektor kesehatan tidak
termasuk dalam kriteria Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), permohonan diproses di luar
Sistem OSS.
Pasal 13
(1) PB subsektor kesehatan dilakukan berdasarkan
penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha yang merupakan hasil dari analisis risiko
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) PB subsektor kesehatan yang diterbitkan melalui Sistem
OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko
rendah;
b. NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi untuk
kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
rendah;
c. NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi untuk
kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah
tinggi; dan/atau
d. NIB dan Izin untuk kegiatan usaha dengan tingkat
risiko tinggi.
(3) Sertifikat Standar dan Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilengkapi
dengan lampiran teknis yang menjadi satu kesatuan dari
Sertifikat Standar atau Izin.
(4) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memuat informasi teknis mengenai PB subsektor
kesehatan yang tidak dimuat dalam dokumen Sertifikat
Standar atau Izin.
Pasal 14
(1) PB UMKU subsektor kesehatan yang diterbitkan melalui
Sistem OSS berupa dokumen PB UMKU.
(2) Dokumen PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilengkapi dengan lampiran teknis yang
menjadi satu kesatuan dari dokumen PB UMKU.
(3) Lampiran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat informasi teknis mengenai PB UMKU subsektor
kesehatan yang tidak dimuat dalam dokumen PB UMKU.
Pasal 15
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam rangka
proses penerbitan PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan dapat menetapkan pejabat di lingkungannya
untuk menindaklanjuti permohonan penerbitan PB
dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan termasuk
untuk verifikasi dan pemberian persetujuan, serta
pengelolaan hak akses di lingkungannya.
-- 9 of 540 --
(2) Menteri dalam melakukan penetapan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan
kepada pimpinan unit eselon I pengampu PB dan/atau
PB UMKU subsektor kesehatan.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Sekretaris Jenderal mengoordinasikan pengelolaan hak
akses di lingkungan Kementerian Kesehatan dan
melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan hak akses masih dimiliki oleh pejabat
yang berwenang, kesinambungan pengelolaan hak akses,
dan kelancaran penyelenggaraan PBBR subsektor
kesehatan melalui Sistem OSS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hak akses
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
(1) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan
PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan harus
melakukan pemenuhan ketentuan standar kegiatan
usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU
subsektor kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Proses penerbitan PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman
dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui
sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
(Online Single Submission).
Pasal 18
(1) Dalam hal PB subsektor kesehatan diterbitkan secara
otomatis oleh Sistem OSS, Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota dapat memperoleh hak akses dan/atau
informasi mengenai PB subsektor kesehatan yang telah
diterbitkan secara otomatis dalam rangka pembinaan
dan Pengawasan.
(2) Hak akses dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan dapat
dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas data Pelaku Usaha dan/atau data usaha terkait
-- 10 of 540 --
kegiatan usaha.
(3) Selain data Pelaku Usaha dan/atau data usaha terkait
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
perubahan data dapat dilakukan terhadap data teknis
yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen
Sertifikat Standar atau Izin pada PB serta dokumen PB
UMKU.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) menjadi tanggung jawab penuh Pelaku
Usaha.
(5) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dilakukan Pelaku Usaha di luar Sistem
OSS, Pelaku Usaha wajib melakukan penyesuaian pada
Sistem OSS.
(6) Perubahan data Pelaku Usaha dan/atau data usaha
terkait kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental,
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu melalui
inspeksi lapangan insidental yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pengawasan rutin berupa pemeriksaan laporan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota melalui Sistem
OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi
kesehatan.
(2) Dalam hal Sistem OSS dan sistem informasi kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
terintegrasi dan/atau Sistem OSS belum dapat
mengakomodir kebutuhan pelaporan bidang kesehatan
-- 11 of 540 --
yang terdapat di dalam sistem informasi kesehatan
mengenai perizinan bidang kesehatan, pelaksanaan
pelaporan Pelaku Usaha disampaikan melalui Sistem
OSS, sistem informasi kesehatan mengenai perizinan
bidang kesehatan, dan/atau disampaikan secara luring.
(3) Laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kepatuhan
Pelaku Usaha terhadap:
a. pemenuhan PB subsektor kesehatan meliputi
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, ruang
lingkup, skala usaha, perizinan berusaha,
persyaratan dan kewajiban; dan
b. pemenuhan PB UMKU subsektor kesehatan meliputi
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban,
dan masa berlaku.
(4) Hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk pemutakhiran profil Pelaku
Usaha yang dapat berupa kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
(5) Tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pembinaan/pendampingan;
b. pengenaan sanksi administratif; dan/atau
c. inspeksi lapangan,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PB subsektor kesehatan:
1. untuk kegiatan usaha subsektor kesehatan
dengan tingkat risiko menengah rendah
dilakukan 2 (dua) tahun sekali;
2. untuk kegiatan usaha subsektor kesehatan
dengan tingkat risiko menengah tinggi
dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan
3. untuk kegiatan usaha subsektor kesehatan
dengan tingkat risiko tinggi dilakukan 1 (satu)
tahun sekali; dan
b. PB UMKU subsektor kesehatan dilakukan 1 (satu)
tahun sekali.
(2) Dalam rangka efektivitas Pengawasan, inspeksi lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PB
dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan serta PB
dan/atau PB UMKU subsektor lain dapat dilakukan
secara bersamaan.
(3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa inspeksi lapangan rutin yang dilakukan melalui
tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
-- 12 of 540 --
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan
rutin,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 24
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) yang dilaksanakan melalui inspeksi
lapangan insidental berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku
Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan
tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB,
dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan;
e. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
f. kondisi lain yang mengharuskan dilakukan
Pengawasan insidental sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Pelaku Usaha.
Pasal 25
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, dalam rangka
Pengawasan PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan dapat menetapkan pejabat di lingkungannya
untuk melakukan Pengawasan atau bekerja sama
dengan pihak lain yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dalam menetapkan pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada
pimpinan unit eselon I pengampu PB dan/atau PB
UMKU subsektor kesehatan.
(3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota,
selain menetapkan pejabat di lingkungannya untuk
melakukan Pengawasan dapat menugaskan tenaga
pengawas kesehatan.
(4) Tenaga pengawas kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan aparatur sipil negara yang
diangkat dan ditugaskan untuk melakukan Pengawasan
di bidang kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga pengawas kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memiliki kriteria, tugas, dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-- 13 of 540 --
BAB IV
SANKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PB dan/atau
PB UMKU subsektor kesehatan berdasarkan hasil
Pengawasan, dikenai sanksi administratif.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3) Terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota:
a. mencatatkan informasi pengenaan sanksi termasuk
pengenaan sanksi administratif berdasarkan hasil
pemeriksaan ulang dalam hal terdapat pengajuan
keberatan ke dalam Sistem OSS; dan
b. menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak sanksi
ditetapkan.
(4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan notifikasi berkenaan dengan sanksi
kepada Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta
Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal:
a. PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan
diproses di luar Sistem OSS; dan/atau
b. Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha namun
tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan,
pencatatan pengenaan sanksi dan penyampaian kepada
Pelaku Usaha dilaksanakan di luar Sistem OSS.
(6) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, dalam rangka
pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran
ketentuan PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan
dapat menetapkan pejabat di lingkungannya untuk
mengenakan sanksi administratif.
(7) Menteri dalam melakukan penetapan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mendelegasikan
kepada pimpinan unit eselon I pengampu PB dan/atau
PB UMKU subsektor kesehatan
Pasal 27
(1) Dalam pemberian sanksi administratif, Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membentuk
tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi,
klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar
pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil
Pengawasan.
-- 14 of 540 --
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pemerintah, dan dapat melibatkan ahli dan
unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim ad hoc termasuk
mekanisme kerja tim ad hoc ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal 28
(1) Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif atas
pelanggaran ketentuan PB dan/atau PB UMKU
subsektor kesehatan dalam hal:
a. tidak memenuhi kesesuaian standar dalam
penyelenggaraan kegiatan usaha;
b. tidak melaksanakan ketentuan kewajiban PB
dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan;
c. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang
membahayakan keselamatan masyarakat baik di
lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha;
d. melakukan kegiatan usaha namun tidak memiliki
PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan;
e. melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang
belum berlaku efektif;
f. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat
mengganggu perekonomian nasional maupun
perekonomian daerah;
g. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian
harta benda;
h. tidak menyampaikan perbaikan pemenuhan standar
kegiatan usaha untuk risiko menengah tinggi atau
perbaikan pemenuhan persyaratan izin untuk risiko
tinggi;
i. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait PB dan/atau PB
UMKU,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan
atas hasil Pengawasan serta mempertimbangkan unsur
proporsionalitas dan keadilan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PB dan/atau PBUMKU subsektor
kesehatan.
(5) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa
polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
diperuntukkan bagi pelanggaran terhadap kegiatan
-- 15 of 540 --
usaha bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
Bagian Kedua
Peringatan
Pasal 29
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a, berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua; dan/atau
c. peringatan ketiga.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan secara bertahap.
Pasal 30
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama,
wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam
penetapan sanksi peringatan pertama paling lambat 14
(empat belas) Hari sejak ditetapkan peringatan pertama.
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama
yang telah dikenakan dinyatakan gugur dan dapat
ditetapkan pencabutan sanksi peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi
administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi
kewajiban yang tertuang dalam penetapan sanksi
peringatan kedua paling lambat 14 (empat belas) Hari
sejak ditetapkan peringatan kedua.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), sanksi administratif peringatan kedua
yang telah dikenakan dinyatakan gugur dan dapat
ditetapkan pencabutan sanksi peringatan kedua.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan sanksi
administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi
kewajiban yang tertuang dalam penetapan sanksi
peringatan ketiga paling lambat 14 (empat belas) Hari
sejak ditetapkan peringatan ketiga.
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), sanksi administratif peringatan ketiga yang
telah dikenakan dinyatakan gugur dan dapat ditetapkan
pencabutan sanksi peringatan ketiga.
(9) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenakan sanksi:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pengenaan denda administratif; dan/atau
c. pengenaan daya paksa polisional.
-- 16 of 540 --
(10) Dalam hal pemenuhan kewajiban berdasarkan hasil
Pengawasan diperlukan waktu lebih dari 14 (empat
belas) Hari, jangka waktu pemenuhan kewajiban dapat
ditetapkan lebih dari 14 (empat belas) Hari dan
dituangkan dalam penetapan sanksi peringatan pertama,
kedua, atau ketiga.
Bagian Ketiga
Penghentian Sementara
Pasal 31
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4)
huruf b berupa:
a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan
usaha; dan/atau
b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi korporasi
dalam Sistem OSS,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi denda
administratif dan/atau daya paksa polisional.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penetapan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak ditetapkan penghentian
sementara kegiatan usaha.
(4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), sanksi administratif penghentian
sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan
dinyatakan gugur dan dapat ditetapkan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi
administratif berupa pengenaan denda administratif
dan/atau pengenaan daya paksa polisional.
(6) Dalam hal pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil Pengawasan
diperlukan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, jangka
waktu pemenuhan kewajiban dapat ditetapkan lebih dari
30 (tiga puluh) Hari dan dituangkan dalam penetapan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
Bagian Keempat
Denda Administratif
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (4) huruf c wajib memenuhi kewajiban yang
tertuang dalam penetapan sanksi denda administratif
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak ditetapkan
denda administratif.
-- 17 of 540 --
(2) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi
administratif pengenaan daya paksa polisional.
(3) Pembayaran denda administratif dibayarkan oleh Pelaku
Usaha ke rekening kas negara sebagai penerimaan
negara bukan pajak.
(4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sanksi denda administratif yang telah
dikenakan dinyatakan gugur dan dapat ditetapkan
pencabutan sanksi denda administratif.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi
administratif berupa pengenaan daya paksa polisional
dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU subsektor
kesehatan.
(6) Dalam hal pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Pengawasan
diperlukan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, jangka
waktu pemenuhan kewajiban dapat ditetapkan lebih dari
30 (tiga puluh) Hari dan dituangkan dalam penetapan
sanksi denda administratif.
Bagian Kelima
Daya Paksa Polisional
Pasal 33
(1) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d
berupa:
a. penarikan dari peredaran;
b. pemusnahan produk;
c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau media elektronik lainnya;
d. penutupan akses permohonan PB dan/atau PB
UMKU subsektor kesehatan; dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan/atau untuk pengamanan.
(2) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa ganti rugi.
(3) Penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab pemilik izin edar dan/atau pelaku usaha yang
memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga.
(4) Dalam hal sanksi penarikan peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sanksi pemusnahan
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikenakan terhadap pemilik izin edar dan/atau pelaku
usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan
sediaan farmasi, pengenaan sanksi dikoordinasikan
dengan kepala badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
-- 18 of 540 --
(5) Pengenaan daya paksa polisional dapat dikenakan
berdiri sendiri atau bersamaan dengan pencabutan PB
dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan.
(6) Pengenaan daya paksa polisional dapat dilakukan
bekerja sama dengan aparatur pemerintah di bidang
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Pengenaan daya paksa polisional diikuti dengan
penyegelan berupa:
a. peletakan papan atau segel kertas di pintu, pagar,
gerbang lokasi, atau tempat lain yang proporsional;
b. pemasangan garis pembatas oleh pihak yang
berwenang;
c. pemasangan menggunakan rantai dan gembok pada
pintu utama; dan/atau
d. penyegelan meteran listrik dan/atau air untuk
menghentikan operasional.
(8) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi daya paksa
polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
memenuhi kewajiban yang tertuang dalam penetapan
sanksi daya paksa polisional paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sejak ditetapkan daya paksa polisional.
(9) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), dilakukan Pengawasan kembali yang
dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
(10) Terhadap hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), Pelaku Usaha telah terbukti memenuhi
kewajiban, sanksi daya paksa polisional dinyatakan
gugur.
(11) Terhadap daya paksa polisional dinyatakan gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ditetapkan
pencabutan sanksi daya paksa polisional.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU
subsektor kesehatan.
(13) Dalam hal pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berdasarkan hasil Pengawasan
diperlukan waktu lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, jangka
waktu pemenuhan kewajiban dapat ditetapkan lebih dari
30 (tiga puluh) Hari dan dituangkan dalam penetapan
sanksi daya paksa polisional.
Bagian Keenam
Pencabutan PB dan/atau PB UMKU
Pasal 34
(1) Sanksi administratif pencabutan PB dan/atau PB UMKU
subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) huruf e meliputi:
a. pencabutan Sertifikat Standar;
b. pencabutan Izin;
c. pencabutan NIB; dan/atau
d. pencabutan PB UMKU.
-- 19 of 540 --
(2) Terhadap sanksi pencabutan Sertifikat Standar,
pencabutan Izin, dan/atau pencabutan PB UMKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf d, Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Terhadap pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, Sistem OSS membatalkan Hak Akses
secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.
(4) Terhadap sanksi pencabutan NIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat
mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU
subsektor kesehatan yang baru paling cepat 1 (satu)
tahun setelah tanggal pencabutan NIB.
Bagian Ketujuh
Pengajuan Keberatan atas Pengenaan Sanksi
Pasal 35
(1) Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif
berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang
mengenakan sanksi administratif.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan
tidak diproses melalui Sistem OSS, pengajuan keberatan
dilakukan di luar Sistem OSS sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan
bukti-bukti yang mendukung.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari:
a. sejak penetapan sanksi administratif dalam hal
pengenaan sanksi dilakukan melalui Sistem OSS;
atau
b. diterimanya penetapan sanksi administratif oleh
Pelaku Usaha dalam hal pengenaan sanksi
dilakukan di luar Sistem OSS.
(6) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pejabat yang mengenakan sanksi
administratif harus melakukan pemeriksaan ulang
paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(7) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) terbukti Pelaku Usaha selaku
pemohon bersalah, maka terhadap dirinya wajib
melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan yang
dicantumkan dalam penetapan sanksi administratif.
(8) Jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan jangka waktu
pemenuhan kewajiban setiap sanksi administratif yang
berlaku efektif sejak penetapan Pelaku Usaha terbukti
bersalah berdasarkan pemeriksaan ulang.
-- 20 of 540 --
(9) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terbukti Pelaku Usaha selaku
pemohon tidak bersalah:
a. sanksi administratif yang telah dikenakan
dinyatakan gugur dan dilakukan pencabutan
pengenaan sanksi administratif; dan
b. dilakukan pemulihan nama baik.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 36
Pendanaan penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang masih dalam
proses permohonan, belum terverifikasi, atau belum berlaku
efektif sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tetap
diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Pasal 38
PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang telah diterbitkan
sebelum implementasi Sistem OSS berbasis risiko sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dinyatakan tetap berlaku dan dimutakhirkan masa berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
-- 21 of 540 --
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sepanjang mengatur mengenai
standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB
dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317) sepanjang
mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau
produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor
kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
839) sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan
usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU
subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 22 of 540 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 23 of 540 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR
PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SUBSEKTOR KESEHATAN
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SUBSEKTOR KESEHATAN
A. PERIZINAN BERUSAHA (PB) BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1. INSTITUSI PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN
NO STANDAR INSTITUSI PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN
KBLI:(71208) Aktivitas Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan
Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
1 Ruang
Lingkup
Standar ini mengatur kegiatan usaha jasa
pemeliharaan, pengujian, dan/atau kalibrasi secara
berkala, dan inspeksi sarana prasarana kesehatan
yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat/swasta
dalam rangka pengamanan alat dan fasilitas kesehatan
melalui pengujian, kalibrasi, dan proteksi radiasi
untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan
serta keamanan.
2 Istilah dan
Definisi
a. Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
yang selanjutnya disingkat IPAFK adalah fasilitas
pelayanan kesehatan penunjang yang
menyelenggarakan pemeliharaan, pengujian,
dan/atau kalibrasi alat kesehatan serta inspeksi
sarana prasarana kesehatan.
b. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro,
perangkat lunak, serta material atau sejenisnya
yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis
dan tidak mencapai kerja utama melalui proses
farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
c. Pemeliharaan Alat Kesehatan adalah suatu kegiatan
yang dilaksanakan oleh IPAFK untuk menjaga
kondisi Alat Kesehatan agar memenuhi persyaratan
keamanan, manfaat, mutu, keselamatan, dan laik
pakai.
d. Pengujian adalah serangkaian tindakan untuk
memastikan bahwa Alat Kesehatan berfungsi sesuai
spesifikasi, aman digunakan, dan memenuhi
standar yang berlaku.
e. Kalibrasi adalah proses membandingkan nilai yang
ditunjukkan oleh alat ukur dengan alat standar
yang terkalibrasi, untuk memastikan keakuratan
dan keandalan alat tersebut.
-- 24 of 540 --
f. Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan adalah
aktivitas pemeriksaan pemenuhan kesesuaian
sarana dan prasarana di fasilitas pelayanan
kesehatan terhadap standar dan persyaratan yang
berlaku.
g. Hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi adalah
pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa Alat
Kesehatan tersebut laik pakai atau tidak laik pakai
berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi.
h. Sertifikat adalah informasi atau pernyataan tertulis
yang diterbitkan oleh IPAFK untuk menyatakan
Hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan.
i. Label adalah penanda dalam bentuk tulisan
dan/atau gambar yang dicetak dan ditempelkan
pada Alat Kesehatan untuk memberikan keterangan
laik/tidak laik.
j. Uji Profisiensi adalah suatu proses evaluasi yang
digunakan untuk menilai kemampuan laboratorium
atau individu dalam melakukan Pengujian
dan/atau Kalibrasi dengan cara membandingkan
Hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi antar
laboratorium terhadap kriteria yang telah
ditetapkan.
k. Dosimetri adalah ilmu dan teknik untuk mengukur,
menghitung, dan menilai dosis radiasi yang diserap
oleh suatu bahan, jaringan biologis, atau sistem,
terutama dalam konteks perlindungan radiasi dan
penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan.
l. Alat Ukur Standar adalah alat ukur yang digunakan
sebagai acuan atau referensi dalam proses kalibrasi
alat ukur lainnya yang memiliki ketertelusuran ke
standar nasional atau internasional dengan tingkat
akurasi serta ketidakpastiannya sudah diketahui
dengan baik.
m. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan kementerian kesehatan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan di
bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
3 Penggolongan
Usaha
-
4 Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan
1) Pelaku usaha IPAFK milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah harus memiliki penetapan
organisasi dan tata kerja.
2) Pelaku usaha IPAFK milik swasta harus
berbentuk badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Bangunan, Sarana, dan Prasarana
a) Bangunan permanen, tidak bergabung
dengan tempat tinggal, dengan
memperhatikan aspek kesehatan dan aspek
keamanan, serta akses operasional.
b) Memiliki area/ruangan paling sedikit terdiri
-- 25 of 540 --
dari area penerimaan alat, ruangan
laboratorium, ruangan penunjang pelayanan,
dan ruangan manajemen yang memenuhi
prosedur keselamatan, monitoring
lingkungan dan sanitasi serta pembuangan
limbah.
c) Memiliki ruangan laboratorium sesuai
dengan jenis pelayanan yang diberikan,
terdiri dari:
(1) laboratorium Pemeliharaan Alat
Kesehatan;
(2) laboratorium Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan;
(3) laboratorium Kalibrasi Alat Ukur Standar
untuk Alat Kesehatan;
(4) laboratorium Pengujian pesawat sinar-X,
proteksi radiasi, dan imaging;
(5) laboratorium Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan;
(6) laboratorium Pengujian Dosimetri;
dan/atau
(7) laboratorium Kalibrasi alat ukur radiasi.
d) Memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam
pemberian pelayanan serta pelindungan dan
keselamatan, minimal meliputi:
(1) laboratorium memiliki kontrol akses
untuk mencegah masuknya orang yang
tidak berwenang ke ruangan
laboratorium;
(2) pintu dan ukuran laboratorium dapat
mengakomodasi keluar masuknya
peralatan laboratorium serta memberikan
fungsionalitas ergonomis;
(3) ruangan laboratorium tidak bergabung
dengan ruangan lainnya;
(4) pencahayaan internal dan lampu kerja
(task lighting) sesuai kebutuhan untuk
pengoperasian peralatan yang aman,
penggunaan layar komputer, dan
memberikan visibilitas yang baik untuk
tampilan digital pada peralatan;
(5) tersedianya pengatur suhu dan
kelembaban ruangan sesuai dengan
persyaratan laboratorium terkait;
(6) tersedianya alat dan fasilitas proteksi
radiasi dan penandaan bahaya radiasi
pada area laboratorium yang
menggunakan sumber radiasi pengion;
(7) tersedianya instalasi grounding atau
pembumian pada jaringan listrik; dan
(8) peralatan, furnitur, dan perlengkapan
yang digunakan aman, kuat, memenuhi
aspek ergonomis, kesehatan, dan
keselamatan kerja.
-- 26 of 540 --
e) Tersedianya fasilitas komunikasi untuk
memudahkan operasional layanan,
penyampaian informasi, dan sistem
pengelolaan data secara elektronik.
f) Tersedianya peralatan standar dan bahan
atau alat uji yang wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
(1) milik sendiri;
(2) sesuai dengan jenis pelayanan dan daftar
kemampuan pelayanan;
(3) memiliki petunjuk pemakaian dan
pemeliharaan; dan
(4) terkalibrasi secara berkala:
(a) minimal 1 (satu) tahun sekali atau
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau buku
panduan (manual book); dan
(b) dilakukan oleh standar nasional
satuan ukur (national metrology
institute of Indonesian) atau IPAFK
yang memiliki kemampuan Kalibrasi
alat ukur untuk Alat Kesehatan
sesuai yang terdaftar pada sertifikat
standar dan terakreditasi,
dalam hal IPAFK belum memiliki ruang
lingkup yang terakreditasi, Kalibrasi
dapat dilakukan pada laboratorium
Kalibrasi milik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian/badan
usaha milik negara dan/atau pabrikan
alat ukur.
4) Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia
a) Struktur Organisasi
(1) memiliki struktur organisasi yang
ditetapkan oleh pimpinan yang memuat
uraian tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hubungan antar personel dengan
jelas.
(2) memiliki bagan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK) dan data jumlah
sumber daya manusia berdasarkan latar
belakang pendidikan, serta uraian tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan jenis
sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh kepala/pimpinan IPAFK.
(3) struktur organisasi paling sedikit terdiri
atas kepala instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium teknis,
penanggung jawab mutu/koordinator
mutu dan manajemen pelayanan, tenaga
pelaksana, dan tenaga administrasi.
b) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia laboratorium
Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan,
laboratorium Pengujian pesawat sinar-X,
-- 27 of 540 --
proteksi radiasi dan imaging, laboratorium
Kalibrasi Alat Ukur Standar, dan
laboratorium Kalibrasi alat ukur radiasi,
terdiri dari:
(1) Kepala instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium teknis,
dengan persyaratan:
(a) kualifikasi pendidikan:
‐ S1 Fisika, S1 Teknik Elektro, S1
Teknik Biomedik/Biomedis, S1
Teknik Fisika, S1 Teknik Industri,
atau diploma empat (D-4) Teknik
Elektromedik, dan memiliki
pengalaman kerja di bidang alat
kesehatan paling singkat 2 (dua)
tahun; atau
‐ diploma tiga (D-3) Teknik
Elektromedik dan memiliki
pengalaman kerja di bidang alat
kesehatan paling singkat 5 (lima)
tahun.
(b) memiliki sertifikat pelatihan di bidang
Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat
Kesehatan dan/atau Pengujian
pesawat sinar-X, proteksi radiasi, dan
imaging, laboratorium Kalibrasi Alat
Ukur Standar, laboratorium Kalibrasi
alat ukur radiasi, yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang telah terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tenaga pelaksana teknis, dengan
persyaratan:
(a) kualifikasi pendidikan S1 Fisika, S1
Teknik Elektro, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik Fisika,
S1 Fisika Medis, S1 Teknik
Instrumentasi, D-IV Teknik
Elektromedik, D-III Teknik
Elektromedik, atau D-III Teknik
Instrumentasi; dan
(b) memiliki sertifikat pelatihan di bidang
Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat
Kesehatan dan/atau Pengujian
pesawat sinar-X, proteksi radiasi, dan
imaging, laboratorium Kalibrasi Alat
Ukur Standar, laboratorium Kalibrasi
alat ukur radiasi, yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau lembaga
pelatihan yang telah terakreditasi
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Sumber Daya Manusia laboratorium
Dosimetri terdiri dari:
-- 28 of 540 --
(a) Kepala instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium
teknis, dengan persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Fisika,
S1 Teknik Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik
Fisika, S1 Fisika Medis, atau D-IV
Radiodiagnostik, dan memiliki
pengalaman kerja di bidang
Dosimetri paling singkat 2 (dua)
tahun; dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang proteksi radiasi atau
Dosimetri yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang telah
terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(b) Tenaga pelaksana teknis, dengan
persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Fisika,
S1 Teknik Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik
Fisika, S1 Fisika Medis, atau D-IV
Radiodiagnostik; dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang proteksi radiasi atau
Dosimetri yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang telah
terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Sumber Daya Manusia laboratorium
Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
terdiri dari:
(a) Kepala instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium
teknis, dengan persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Teknik
Elektro, S1 Teknik Lingkungan, S1
Teknik Fisika, S1 Teknik Mesin, S1
Fisika, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik
Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, atau S1
Teknik yang relevan, dan memiliki
pengalaman kerja di bidang sarana
prasarana kesehatan paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan, yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang telah
-- 29 of 540 --
terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(b) Tenaga pelaksana teknis, dengan
persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Teknik
Elektro, S1 Teknik Lingkungan, S1
Teknik Fisika, S1 Teknik Mesin, S1
Fisika, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik
Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik
atau D-III Teknik yang relevan;
dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan yang diperoleh dari
pemerintah pusat dan/atau
lembaga pelatihan yang telah
terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Sumber Daya Manusia laboratorium
Pemeliharaan Alat Kesehatan terdiri dari:
(a) Kepala instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium
teknis, dengan persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Teknik
Fisika, S1 Fisika, S1 Teknik
Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik
Elektro, atau D-IV Teknik
Elektromedik, dan memiliki
pengalaman kerja di bidang
Pemeliharaan Alat Kesehatan
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang Pemeliharaan Alat
Kesehatan sesuai kompetensi,
yang diperoleh dari pemerintah
pusat dan/atau lembaga pelatihan
yang telah terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(b) Tenaga pelaksana teknis, dengan
persyaratan:
‐ kualifikasi pendidikan S1 Teknik
Fisika, S1 Fisika, S1 Teknik
Nuklir, S1 Teknik
Biomedik/Biomedis, S1 Teknik
Elektro, D-IV Teknik Elektromedik
atau D-III Teknik Elektromedik;
dan
‐ memiliki sertifikat pelatihan di
bidang pemeliharaan sesuai
dengan jenis Alat Kesehatan yang
-- 30 of 540 --
diperoleh dari pemerintah pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang
telah terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Penanggung jawab mutu/koordinator
mutu dan manajemen pelayanan, dengan
persyaratan:
(a) kualifikasi pendidikan S1/D-IV, yang
memiliki pengalaman kerja paling
singkat 2 (dua) tahun di bidang
manajemen mutu dan pelayanan; dan
(b) memiliki sertifikat pelatihan mutu
yang diperoleh dari pemerintah pusat
dan/atau lembaga pelatihan yang
telah terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Pimpinan dan kepala
instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium teknis
dapat merangkap sebagai tenaga
pelaksana atau tenaga administrasi.
(8) Penanggung jawab mutu/koordinator
mutu dan manajemen pelayanan tidak
dapat merangkap jabatan sebagai kepala
instalasi/penanggung jawab
teknis/koordinator laboratorium teknis.
5) Ketentuan Pelayanan
a) IPAFK hanya dapat memberikan pelayanan
sesuai dengan jenis pelayanan dan daftar
kemampuan pelayanan yang terdaftar pada
sertifikat standar.
b) Memiliki jenis pelayanan sebagai berikut:
(1) Pemeliharaan Alat Kesehatan;
(2) Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat
Kesehatan;
(3) Kalibrasi Alat Ukur Standar untuk Alat
Kesehatan;
(4) Pengujian pesawat sinar-X, proteksi
radiasi, dan imaging;
(5) Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan;
(6) Pengujian Dosimetri; dan/atau
(7) Kalibrasi alat ukur radiasi.
c) Memiliki daftar kemampuan pelayanan
berupa:
(1) daftar Alat Kesehatan yang mampu
dilakukan pemeliharaan, Pengujian
dan/atau Kalibrasi, yang memenuhi
ketentuan persyaratan perizinan
berusaha, dengan penamaan Alat
Kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Menteri; dan/atau
(2) daftar sarana prasarana kesehatan yang
mampu di inspeksi.
-- 31 of 540 --
d) Jenis dan/atau daftar kemampuan pelayanan
yang dimiliki harus memenuhi ketentuan
persyaratan:
(1) metode kerja yang digunakan pada
pelayanan harus mengacu pada pedoman
pemeliharaan, Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
(2) dalam hal metode kerja tidak terdapat
pada pedoman sebagaimana dimaksud
pada angka (1) maka dapat mengacu
pada standar nasional indonesia, standar
internasional, atau standar lainnya yang
telah dilakukan verifikasi dan ditetapkan
oleh Kepala IPAFK.
e) Hasil pelayanan berupa:
(1) Laporan
Laporan hasil pemeliharaan, Pengujian
dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan, dan
Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan,
memuat informasi minimal:
(a) nama IPAFK yang mengeluarkan;
(b) identitas alat kesehatan yang diuji
dan/atau dikalibrasi, dan sarana
prasarana kesehatan yang diinspeksi;
(c) nama dan alamat fasilitas pelayanan
kesehatan;
(d) metode kerja yang digunakan;
(e) hasil pemeliharaan, Pengujian
dan/atau Kalibrasi, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan;
(f) identitas petugas yang melakukan
aktivitas pemeliharaan, Pengujian
dan/atau Kalibrasi alat kesehatan,
dan Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan dan petugas yang
berwenang mengeluarkan laporan;
dan
(g) tanggal pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan, Pengujian dan/atau
Kalibrasi alat kesehatan, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan.
(2) Sertifikat dan Label
(a) Sertifikat dan Label laik pakai
diberikan untuk Alat Kesehatan yang
telah memenuhi standar berdasarkan
laporan Hasil Pengujian dan/atau
Kalibrasi, dan untuk sarana
prasarana kesehatan yang telah
memenuhi standar berdasarkan
laporan hasil Inspeksi Sarana
Prasarana Kesehatan;
(b) surat keterangan dan Label tidak laik
pakai diberikan untuk Alat Kesehatan
-- 32 of 540 --
yang tidak memenuhi standar
berdasarkan laporan hasil Pengujian
dan /atau Kalibrasi, dan untuk
sarana prasarana kesehatan yang
tidak memenuhi standar berdasarkan
laporan hasil Inspeksi Sarana
Prasarana Kesehatan.
(c) surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (b) diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang dan
melampirkan laporan Hasil Pengujian
dan/atau Kalibrasi, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan;
(d) Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan paling
sedikit memuat keterangan:
‐ nama IPAFK yang mengeluarkan;
‐ nama dan alamat fasilitas
pelayanan kesehatan;
‐ identifikasi Alat Kesehatan yang
diuji dan/atau dikalibrasi, dan
sarana prasarana kesehatan yang
diinspeksi;
‐ tanggal pelaksanaan Pengujian
dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan,
dan Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan;
‐ jangka waktu berlakunya Sertifikat
paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal diterbitkan atau sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
‐ metode kerja yang digunakan;
‐ laporan Hasil Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan, dan
Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan; dan
‐ tanda tangan dan nama jelas
pejabat yang berwenang dari
IPAFK yang melakukan Pengujian
dan/atau Kalibrasi, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan.
(e) Label Hasil Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan paling
sedikit memuat keterangan:
‐ nama IPAFK yang melakukan
Pengujian dan/atau Kalibrasi, dan
Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan;
‐ identifikasi Alat Kesehatan yang
diuji dan/atau dikalibrasi, dan
sarana prasarana kesehatan yang
diinspeksi;
-- 33 of 540 --
‐ tanggal pelaksanaan Pengujian
dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan,
dan Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan; dan
‐ pernyataan laik pakai atau tidak
laik pakai; dan
‐ penandaan Label laik pakai (warna
hijau) dan Label tidak laik pakai
(warna merah); dan
‐ jangka waktu berlakunya Label
laik pakai paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal diterbitkan.
(f) Label harus ditempelkan pada bagian
Alat Kesehatan yang mudah terlihat
dan tidak mudah lepas atau rusak.
(g) Sertifikat dan Label diterbitkan oleh
IPAFK yang melakukan Pengujian
dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan,
dan Inspeksi Sarana Prasarana
Kesehatan.
6) Sistem Manajemen Mutu
a) Memiliki sistem manajemen mutu yang terdiri
dari:
(1) panduan atau kebijakan mutu;
(2) prosedur mutu;
(3) lembar kerja sesuai jenis pelayanan dan
daftar kemampuan pelayanan;
(4) metode kerja sesuai jenis pelayanan dan
daftar kemampuan pelayanan;
(5) daftar rencana program akreditasi
berdasarkan ruang lingkup; dan
(6) daftar rencana pelaksanaan jaminan
mutu (interkomparasi, uji banding,
dan/atau Uji Profisiensi) secara berkala.
b) Memiliki sistem pencatatan dan dokumentasi
yang aman, efektif, dan mudah ditelusur.
c) Memiliki mekanisme penilaian internal.
d) Memiliki mekanisme jaminan mutu Hasil
Pengujian dan/atau Kalibrasi, dan Inspeksi
Sarana Prasarana Kesehatan melalui:
(1) verifikasi metode uji;
(2) jaminan mutu internal (uji intralab); dan
(3) jaminan mutu eksternal (interkomparasi,
uji banding, dan/atau Uji Profisiensi)
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali
sesuai kelompok pengukuran.
e) Uji Profisiensi sebagaimana dimaksud pada
huruf d angka (3) diselenggarakan oleh IPAFK
yang sudah terakreditasi sebagai
Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP).
f) kelompok pengukuran sebagaimana
dimaksud pada huruf d angka (3) merupakan
besaran ukur seperti suhu, tekanan,
kelistrikan, gaya, dan massa dan lainnya yang
merepresentasikan karakteristik fisik atau
-- 34 of 540 --
parameter teknis dari Alat Kesehatan yang
dikalibrasi dan/atau diuji menggunakan alat
ukur tertentu.
b. Dokumen persyaratan yang diunggah
1) Dokumen penunjukan atau pengangkatan
sebagai kepala/pimpinan IPAFK.
2) Dokumen penetapan/pengesahan sebagai IPAFK
bagi IPAFK milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, atau dokumen badan usaha
bagi IPAFK milik masyarakat/swasta.
3) Dokumen self-assessment sesuai persyaratan,
meliputi:
a) dokumen sarana dan prasarana;
b) dokumen sumber daya manusia;
c) dokumen ketentuan pelayanan; dan
d) dokumen sistem manajemen mutu.
4) Format dokumen self-assesment ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
c. Persyaratan Perubahan data
1) Data PB IPAFK terdiri atas:
a) data pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha;
dan
b) data lampiran teknis paling sedikit memuat:
(1) jenis pelayanan; dan
(2) daftar kemampuan pelayanan.
2) Mekanisme perubahan data PB IPAFK:
a) perubahan data pelaku usaha dan/atau
kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b) perubahan data lampiran teknis dilakukan
dengan mengajukan permohonan melalui
Sistem OSS.
3) Dalam hal terdapat perubahan data dalam
lampiran teknis, pengajuan permohonan dengan
melampirkan:
a) surat permohonan yang menyatakan alasan
perubahan;
b) daftar perubahan jenis pelayanan dan daftar
kemampuan pelayanan, serta daftar
peralatan;
c) dokumen lembar kerja dan metode kerja; dan
d) dokumen hasil jaminan mutu internal dan
eksternal.
4) Terhadap perubahan data alamat IPAFK yang
mengubah koordinat lokasi, Pelaku Usaha wajib
mengajukan permohonan PB IPAFK baru.
5) Perubahan data lampiran teknis PB IPAFK
dilakukan verifikasi administrasi/dokumen
dan/atau verifikasi lapangan oleh instansi
pemberi PB sesuai kewenangan.
5 Ketentuan
Verifikasi
a. Penilaian kesesuaian dilakukan terhadap
pemenuhan standar sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri ini untuk mendapatkan PB
IPAFK.
-- 35 of 540 --
b. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Penilaian Kesesuaian PB IPAFK dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan.
c. Waktu pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
1) Jangka waktu penerbitan IPAFK paling lama 14
(empat belas) Hari.
2) Kementerian Kesehatan melakukan penilaian
kesesuaian paling lama 1 (satu) Hari sebelum
jangka waktu penerbitan IPAFK berakhir.
d. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Mekanisme penilaian kesesuaian dilakukan
dengan cara verifikasi administrasi/dokumen;
dan verifikasi lapangan.
2) Verifikasi administrasi/dokumen dilakukan
melalui sistem OSS.
3) Verifikasi lapangan dapat dilakukan melalui
kunjungan lapangan secara fisik dan/atau
dilakukan secara virtual.
4) Penilaian kesesuaian sampai dengan pemberian
persetujuan perizinan berusaha dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6 Ketentuan
Kewajiban
IPAFK yang telah mendapatkan PB wajib:
a. Terakreditasi oleh lembaga penyelenggara
akreditasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak memperoleh sertifikat standar.
b. Memiliki nomor register untuk mendapatkan hak
akses aplikasi pelaporan.
c. Menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali
kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi
kesehatan yang terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan nasional.
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c
paling sedikit memuat cakupan dan hasil
pelaksanaan pemeliharaan, Pengujian dan/atau
Kalibrasi Alat Kesehatan, dan Inspeksi Sarana
Prasarana Kesehatan.
e. Melaporkan perubahan data sumber daya manusia
kepada Direktur Jenderal dalam hal terdapat
perubahan.
f. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 36 of 540 --
2. RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN RUMAH SAKIT SWASTA
No.
STANDAR RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN
RUMAH SAKIT SWASTA
KBLI: (86101) Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah
(86103) Aktivitas Rumah Sakit Swasta
1. Ruang Lingkup Standar ini mengatur kegiatan Rumah Sakit dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat, baik di Rumah
Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta
termasuk Rumah Sakit Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) dan Rumah Sakit Penanaman Modal
Asing (PMA).
2. Istilah dan
Definisi
a. Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perseorangan secara paripurna melalui pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
b. Rumah Sakit Pemerintah adalah Rumah Sakit yang
didirikan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit yang
didirikan oleh masyarakat.
d. Rumah Sakit dengan Penanaman Modal Dalam
Negeri yang selanjutnya disebut Rumah Sakit
PMDN adalah Rumah Sakit dengan penanam modal
dalam negeri, meliputi perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal di wilayah Negara Republik
Indonesia.
e. Rumah Sakit dengan Penanaman Modal Asing yang
selanjutnya disebut Rumah Sakit PMA adalah
Rumah Sakit dengan penanam modal asing,
meliputi perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
f. Tenaga Medis adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan profesi
kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
g. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
h. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
-- 37 of 540 --
adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung
atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan
pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi
lain bidang kesehatan.
3. Penggolongan
Usaha
a. Rumah Sakit Pemerintah milik Kementerian, TNI,
POLRI, Kejaksaan, Perguruan Tinggi Negeri,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, atau Lembaga Pemerintah
Lainnya yang terdiri atas:
1) Rumah Sakit Pemerintah dengan jumlah tempat
tidur 50 sampai dengan 200;
2) Rumah Sakit Pemerintah dengan jumlah tempat
tidur 201 sampai dengan 250;
3) Rumah Sakit Pemerintah dengan jumlah tempat
tidur lebih dari 250.
b. Rumah Sakit Swasta yang terdiri atas:
1) Rumah Sakit Swasta PMDN yang meliputi:
a) Rumah Sakit Swasta PMDN dengan jumlah
tempat tidur 50 sampai dengan 200;
b) Rumah Sakit Swasta PMDN dengan jumlah
tempat tidur 201 sampai dengan 250;
c) Rumah Sakit Swasta PMDN dengan jumlah
tempat tidur lebih dari 250.
2) Rumah Sakit Swasta PMA yang meliputi:
a) Rumah Sakit Swasta PMA dengan jumlah
tempat tidur minimal 50 dan minimal 1
(satu) layanan dengan klasifikasi paripurna;
b) Rumah Sakit Swasta PMA dengan jumlah
tempat tidur minimal 200 dan minimal 2
(dua) layanan dengan klasifikasi paripurna.
4. Ketentuan
Persyaratan
a. Persyaratan
1) Rumah Sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah harus memiliki penetapan organisasi
dan tata kerja.
2) Rumah Sakit Swasta harus berbentuk badan
hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak
di bidang pelayanan kesehatan, kecuali bagi
Rumah Sakit Swasta berbentuk badan hukum
yang bersifat nirlaba.
3) Lokasi dan Lahan
a) Secara geografis tidak berada di lokasi area
berbahaya (di tepi lereng, dekat kaki gunung
yang rawan terhadap longsor, dekat anak
sungai atau badan air yang dapat mengikis
fondasi, dekat dengan jalur patahan
aktif/gempa, rawan tsunami, rawan banjir,
berada dalam zona topan/badai dan lain-
lain).
b) Tidak berada di lokasi yang mengganggu
kegiatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit
antara lain: berada dalam jalur take off dan
landing pesawat, Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) sampah, stasiun pemancar, kawasan
-- 38 of 540 --
industri berat, Saluran Udara Tegangan
Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi (SUTET).
c) Lokasi harus mudah dijangkau oleh
masyarakat atau dekat ke jalan raya dan
tersedia infrastruktur dan fasilitas
transportasi umum, jalur komunikasi,
pedestrian, jalur-jalur difabel.
d) Tersedia lahan untuk parkir, termasuk jalur
sirkulasi kendaraan dengan perhitungan
kebutuhan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyediaan lahan
parkir dapat dilakukan kerja sama dengan
pihak ketiga.
e) Tersedia utilitas publik antara lain air
bersih, listrik, drainase, jalur komunikasi.
f) Lahan harus memiliki batas yang jelas dan
dilengkapi akses/pintu yang terpisah
dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g) Lokasi mudah diakses dan jalan dapat
dilalui paling sedikit oleh 1 (satu) unit
kendaraan roda 4 (empat).
4) Feasibility Study
a) Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan
Studi Kelayakan (Feasibility Study).
b) Feasibility Study merupakan hasil kajian
dan penjelasan kelayakan dari segala aspek
yang akan mendasari pendirian atau
pengembangan suatu Rumah Sakit yang
terdiri atas:
(1) Kajian kebutuhan pelayanan Rumah
Sakit yang meliputi:
(a) kajian demografi yang
mempertimbangkan luas wilayah
dan kepadatan penduduk serta
karakteristik penduduk yang
terdiri atas umur, jenis kelamin,
dan status perkawinan;
(b) kajian sosio-ekonomi yang
mempertimbangkan
kultur/kebudayaan, tingkat
pendidikan, angkatan kerja,
lapangan pekerjaan, pendapatan
domestik rata-rata bruto;
(c) kajian morbiditas dan mortalitas,
yang mempertimbangkan
sekurang-kurangnya sepuluh
penyakit utama, angka kematian,
dan angka persalinan;
(d) kajian kebijakan dan regulasi,
yang mempertimbangkan
kebijakan dan regulasi
pengembangan wilayah
pembangunan sektor
-- 39 of 540 --
nonkesehatan, kesehatan, dan
perumahsakitan; dan
(e) kajian aspek internal Rumah Sakit
yang merupakan rancangan
sistem-sistem yang akan
dilaksanakan atau
dioperasionalkan, yang terdiri atas
sistem manajemen organisasi
termasuk sistem manajemen unit-
unit pelayanan, sistem unggulan
pelayanan, alih teknologi
peralatan, sistem tarif, serta
rencana kinerja dan keuangan.
(2) Kajian kebutuhan lahan, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, dan
peralatan Rumah Sakit yang meliputi:
(a) rencana cakupan, jenis pelayanan
kesehatan, dan fasilitas lain;
(b) jumlah, spesialisasi, dan
kualifikasi sumber daya manusia;
dan
(c) jumlah, jenis, dan spesifikasi
peralatan.
(3) Kajian kemampuan
pendanaan/pembiayaan yang meliputi:
(a) prakiraan jumlah kebutuhan dana
investasi dan sumber pendanaan;
(b) prakiraan pendapatan atau
proyeksi pendapatan terhadap
prakiraan jumlah kunjungan dan
pengisian tempat tidur;
(c) prakiraan biaya atau proyeksi
biaya tetap dan biaya tidak tetap
terhadap prakiraan sumber daya
manusia;
(d) proyeksi arus kas 5 (lima) sampai
10 (sepuluh) tahun; dan
(e) proyeksi laba atau rugi 5 (lima)
sampai 10 (sepuluh) tahun.
5) Detail Engineering Design (DED)
Detail Engineering Design (DED) merupakan
gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit
yang akan dibangun yang meliputi gambar
arsitektur, struktur dan mekanika elektrik
sesuai dengan persyaratan teknis.
6) Master Plan
Master plan memuat analisis kondisi umum
dengan aspek internal dan eksternal termasuk
analisis dampak lingkungan dan lalu lintas,
master program (dalam rencana pengembangan
sumber daya manusia, rencana pengembangan
pelayanan Rumah Sakit, rencana layanan
unggulan), program fungsi (aktivitas layanan
hubungan fungsional), pengelompokan/zonasi,
zonasi masa pandemik, pola sirkulasi kegiatan
-- 40 of 540 --
Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana
blok bangunan dan konsep utilitas Rumah
Sakit, dan rencana pentahapan pengembangan.
7) Bangunan
a) Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus
berada dalam satu area yang terintegrasi
dan saling terhubung.
b) Ruang dalam bangunan Rumah Sakit paling
sedikit terdiri atas:
(1) ruang rawat jalan;
(2) ruang rawat inap intensif dan non
intensif;
(3) ruang gawat darurat;
(4) ruang operasi;
(5) ruang isolasi;
(6) ruang radiologi;
(7) ruang laboratorium;
(8) ruang pelayanan transfusi darah (dapat
bergabung dengan ruang laboratorium);
(9) ruang farmasi;
(10) ruang pelayanan gizi;
(11) ruang rekam medis;
(12) ruang pemeliharaan sarana, prasarana,
dan alat kesehatan;
(13) ruang sterilisasi yang tersentral/Central
Sterile Supply Department (CSSD);
(14) ruang laundry/binatu;
(15) ruang transit jenazah dan/atau kamar
jenazah; dan
(16) ruang administrasi dan manajemen.
c) Rumah sakit harus memiliki fasilitas
pendukung seperti ruang tunggu, ruang
ibadah, ruang laktasi, dan toilet.
d) Bangunan harus memenuhi persyaratan
teknis bangunan Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8) Prasarana
a) Prasarana Rumah Sakit paling sedikit terdiri
atas:
(1) instalasi air bersih;
(2) instalasi pengelolaan limbah;
(3) sistem drainase;
(4) sistem proteksi kebakaran aktif dan
pasif;
(5) sistem transportasi dalam gedung;
(6) sistem instalasi gas medik;
(7) sistem tata udara;
(8) sistem kelistrikan atau elektrikal;
(9) sarana elektronika bangunan;
(10) ambulans; dan
(11) parkir.
b) Prasarana harus memenuhi persyaratan
teknis prasarana Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
-- 41 of 540 --
undangan.
9) Peralatan
a) Peralatan wajib dilakukan pemeliharaan dan
dikalibrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b) Peralatan baru harus dilakukan uji fungsi.
c) Peralatan harus memenuhi persyaratan
teknis peralatan Rumah Sakit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10) Tempat tidur
a) Ketersediaan tempat tidur.
(1) Rumah Sakit memiliki tempat tidur
minimal sesuai penggolongan usaha.
(2) Total tempat tidur terdiri atas tempat
tidur rawat inap baik rawat inap
intensif dan non intensif.
(3) Jumlah total tempat tidur rawat inap
yang dimiliki Rumah Sakit harus
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi
Rumah Sakit, dan dilakukan
peninjauan ulang setiap tahun.
(4) Kriteria tempat tidur mengacu pada
ketentuan kelas rawat inap standar.
b) Tempat tidur pelayanan rawat inap intensif
Kriteria penilaian jumlah tempat tidur
pelayanan rawat inap intensif meliputi
persentase sesuai ketentuan terhadap
jumlah total tempat tidur, yaitu:
(1) Jumlah tempat tidur pelayanan rawat
inap intensif paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari jumlah total
tempat tidur.
(2) Rumah Sakit dengan unggulan jiwa
menyediakan Unit Pelayanan Intensif
Psikiatri (UPIP) paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari jumlah total
tempat tidur ruang perawatan jiwa.
Selain itu, juga menyediakan tempat
tidur pelayanan rawat inap intensif
paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari jumlah total tempat tidur di luar
ruang perawatan jiwa.
c) Tempat tidur perawatan isolasi.
(1) Rumah Sakit harus memiliki tempat
tidur perawatan isolasi, baik pada
pelayanan rawat inap intensif dan
nonintensif, dengan kapasitas paling
sedikit 5% (lima persen) dari jumlah
total tempat tidur.
(2) Dalam kondisi wabah atau kedaruratan
kesehatan masyarakat, kapasitas
te