No. 11 of 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the existing customs tariff procedures for imports under the Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) between Indonesia and South Korea. It aims to streamline the process for applying preferential tariffs on imported goods, ensuring compliance with the rules of origin and enhancing trade facilitation between the two countries.
The regulation affects importers, customs brokers, and businesses operating in Free Trade Zones (FTZ), Special Economic Zones (KEK), and Bonded Logistics Centers (PLB). It specifically targets entities engaged in importing goods from South Korea and those utilizing the preferential tariff rates established under the CEPA.
- Article 2 outlines that imported goods may be subject to preferential tariffs if they meet the rules of origin requirements (Pasal 2 ayat (1)). - Importers must correctly fill in the customs declaration (Pemberitahuan Impor Barang - PIB) with the facility code and reference number from the Certificate of Origin (SKA Form KI-CEPA) (Pasal 9). - The regulation specifies that the SKA Form KI-CEPA must be issued in English and meet various formatting and procedural requirements (Pasal 7). - Importers are required to submit supporting documents as per customs regulations (Pasal 10). - The rules of origin criteria include specific manufacturing processes and regional value content requirements (Pasal 3 and Pasal 4).
- Daerah Pabean (Customs Area): The territory of Indonesia where customs laws apply. - Kawasan Bebas (Free Trade Zone): Areas designated for trade free from import duties and taxes. - SKA Form KI-CEPA: Certificate of Origin required for claiming preferential tariffs under the CEPA. - Tarif Preferensi (Preferential Tariff): Reduced tariff rates applicable to qualifying imports under the CEPA.
This regulation is effective from February 29, 2024, and amends the previous regulation No. 219/PMK.04/2022. It introduces changes to the procedures for applying preferential tariffs and the requirements for the SKA Form KI-CEPA.
The regulation interacts with various laws including the Customs Law No. 10 of 1995 and the CEPA between Indonesia and South Korea. It also references the need for compliance with the rules set forth in the CEPA regarding the origin of goods and the procedures for customs declarations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Imported goods can be eligible for preferential tariffs if they meet the rules of origin as specified in Pasal 2 ayat (1).
Importers must accurately fill out the PIB with the facility code and reference number from the SKA Form KI-CEPA as per Pasal 9.
The SKA Form KI-CEPA must be issued in English and adhere to specific formatting requirements outlined in Pasal 7.
Importers are required to submit all necessary supporting documents in accordance with customs regulations as stated in Pasal 10.
The rules of origin criteria include specific manufacturing processes and regional value content requirements detailed in Pasal 3 and Pasal 4.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagat pelaksanaan dari
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman
tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal
untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan
Bebas (Memornndum of Understanding Between the
Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia
National Single Window Agency, Ministry of Finance the
Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade,
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea
Customs Service of the Republic of Korea on Electronic
Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free
Trade Agreement Implementation);
c. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter
Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan
Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka
-- 1 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Comprehensive Economic Partnership Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah
menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic
Origin Data Exchange Syste�
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegtatan kepabeanan atas impor
barang dari Republik Korea sehubungan dengan
diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange
System dalam kerangka Comprehensive Economic
Partnership Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the t«
Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation,
sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu
diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea {Comprehensive Economic Partnership
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6818);
-- 2 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organtsast dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang
Organtsast dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF
BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN
PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK KOREA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 27 dan angka 30 Pasal 1 diubah,
sehingga berbunyi sebagat berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan sebagat Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
-- 3 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus
pengusaha kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai
penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan U saha KEK; a tau
b. Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea.
12. PPFI'Z dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFI'Z-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
-- 4 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus
yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah
pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
14. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar internasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasifikasian produk perdagangan dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau
jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen
pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait
yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah,
atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan
cukai.
16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuar dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea untuk menentukan negara asal
barang.
20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
-- 5 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained a tau produced);
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-
originating terse but harus mengalami
perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification ( CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form
KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang
diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi
kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA
atas barang yang akan diekspor.
27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI-
CEPA yang berisi petunjuk pengisian SKA Form KI-
CEPA.
28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA
yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah
SKA Form KI-CEPA yang disusun berdasarkan
panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara
Anggota dan dikirim secara elektronik.
-- 6 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
30. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(selain Negara Anggota).
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA
Form KI-CEPA untuk memperoleh data atau
informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang, dan/ atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), setelah
memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pa bean impor berupa
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa
pemberitahuan impor barang dari TPB, yang
pada saat pemasukan barang ke TPB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
. Tarif Preferensi;
-- 7 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pa bean impor berupa
pemberitahuan impor barang dari PLB, yang
pada saat pemasukan barang ke PLB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari
Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/atau bahan penolong
berasal dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan bahan baku
dan/atau bahan penolong ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan
penggunaan Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan
Be bas yang telah memenuhi persyaratan
sebagai pengusaha yang dapat
menggunakan Tarif Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang
pada saat pemasukan barang ke KEK telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan
Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory)
yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai secara online dan realtime,
dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses
produksi yang telah mendapat persetujuan dari
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada
saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
se bagai berikut:
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 8 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota
dengan hanya menggunakan Bahan Originating
berasal dart 1 (satu) atau lebih Negara Anggota
(produced exclusively);
c. barang yang diproduksi di 1 (satu) Negara
Anggota dengan menggunakan Bahan Non-
originating, sepanjang barang terse but
memenuhi ketentuan PSR yang diatur dalam
Annex 3-A Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
d. perlakuan untuk barang tertentu (treatment for
certain goods) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Persetujuan Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar
Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik Korea.
(2) Dalam rangka pemenuhan Kriteria Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 6A
Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c,
terdiri atas:
a. SKA Form KI-CEPA;
b. penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form
KI-CEPA;
c. penggunaan invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form
KI-CEPA;
d. penyerahan SKA Form KI-CEPA;
e. pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
-- 9 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
f. pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form
KI-CEPA; dan
g. penggunaan e-Form KI-CEPA.
6. Ketentuan ayat ( 1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7
diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa lnggris;
b. diterbitkan pada kertas atau media elektronik
dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format
SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A angka romawi V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
c. dicantumkan nomor referensi SKA Form
KI-CEPA;
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang
berwenang dan stempel resmi dari Instansi
Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai
dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. dicantumkan kriteria asal barang ( origin criteria)
untuk setiap uraian barang;
h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai
dengan petunjuk pengisian pada Overleaf
Notes;
1. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu)
lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
J. bentuk dan format lembar lanjutan
sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai
dengan bentuk dan format lembar lanjutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A angka romawi V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu)
tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
1. dalam hal Overleaf Nates tidak dicetak
dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI-
CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7
(tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan tanda/tulisan/ cap "ISSUED
RETROACTWELY' pada kolom 4 SKA Form KI-
CEPA; dan
-- 10 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b. diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1
(satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) hilang atau rusak dan belum
digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat
diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY" pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA
pengganti;
c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-
CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12
SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau
rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan
koreksi dengan cara:
a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut
dengan membubuhkan tanda tangan/ paraf
pejabat yang berwenang dan stempel resmi
dari Instansi Penerbit SKA; atau
b. menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan
ayat (3); dan
2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form
KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI-
CEPA baru.
(4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form. KI-CEPA,
koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA
dilakukan dengan menerbitkan e-Form. KI-CEPA
baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan
dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal
keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana
pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
untuk moda transportasi udara dan darat; atau
-- 11 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk
moda transportasi laut.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form
KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf b,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal penerbitan Non-Party Invoice
dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA;
b. tanda/tulisan/cap "NON-PARTY INVOICING", serta
nama perusahaan dan negara yang menerbitkan
Non-Party Invoice dicantumkan pada kolom 4 SKA
Form KI-CEPA; dan
c. dalam hal nomor dan tanggal Non-Party Invoice tidak
diketahui saat penerbitan SKA Form KI-CEPA, nomor
dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA
dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA.
8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan
lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara
tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada
kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan
b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan tanda/
tulisan/ cap "NON-PARTY INVOICING' serta nama
dan alamat perusahaan pada kolom 4 SKA Form KI-
CEPA.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A huruf f pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) secara benar.
-- 12 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(2) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha TPB:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan
pabean impor untuk ditimbun di TPB secara
benar.
(3) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha PLB:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A huruf f pada pemberitahuan
pabean impor untuk ditimbun di PLB secara
benar.
(4) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPFTZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean secara benar; dan
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A huruf f pada PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK:
a. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf e pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
-- 13 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf f pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(6) Pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea serta
nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
angka III romawi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen
Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(8) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
diserahkan secara elektronik.
(9) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, meliputi:
a. SKA Form KI-CEPA atas barang yang diimpor;
b. SKA Form KI-CEPA Issued Retroactively, dalam
hal SKA Form KI-CEPA diterbitkan lebih dari 7
(tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi;
c. SKA Form KI-CEPA pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Form KI-CEPA asli hilang
atau rusak; atau
d. SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang
telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(10) SKA Form KI-CEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk
ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean pemasukan barang
impor untuk ditimbun di PLB;
-- 14 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar
Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
10. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Be bas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/
Pelaku Usaha KEK, dapat mengajukan klaim untuk
menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6A huruf g.
(2) Dalam hal klaim untuk menggunakan Tarif
Preferensi dilakukan dengan menggunakan e-Form
KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
U saha/ Pelaku U saha KEK, dikecualikan dari
kewajiban untuk menyerahkan lembar asli SKA
Form KI-CEPA, sepanjang data e-Form KI-CEPA telah
tersedia pada SKP.
(3) Dalam hal terjadi gangguan, kegagalan transmisi
data, atau kegagalan sistem, yang menyebabkan
data e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada SKP diragukan, Pejabat Bea dan Cukai
dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan hasil
pindaian atau hasil cetak e-Form KI-CEPA.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form KI-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan
kepada Pejabat Bea dan Cukai:
a. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari
berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah
ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang
memberikan pelayanan kepabeanan selama
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu; atau
b. paling lambat pada jam kerja terakhir di hari
kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang
belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang
memberikan pelayanan kepabeanan selama
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu.
-- 15 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal hasil cetak atau pindaian e-Form. KI-CEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
penelitian hanya berdasarkan data e-Form KI-CEPA
yang terdapat pada SKP.
(6) Dalam hal SKP belum dapat mengakomodasi SKA
e-Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terjadi gangguan, kegagalan transmisi data,
atau kegagalan sistem, yang menyebabkan data e-
Form KI-CEPA tidak tersedia pada portal Indonesia
Nasional Single Window maupun pada SKP, klaim
untuk mendapatkan Tarif Preferensi maupun
penelitian terhadap Ketentuan Asal Barang
menggunakan lembar asli atau hasil pindaian
berwarna atau hasil unduhan SKA Form KI-CEPA.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (la),
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penelitian terhadap SKA Form KI-CEPA untuk
pengenaan Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang ( origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman ( consignment
criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan
tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea;
f. kesesuaian antara data pada SKA Form KI-
CEPA dan data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean;
dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form KI-CEPA, dan/ atau
Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang
impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(la) Dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, mengajukan klaim untuk
menggunakan Tarif Preferensi dengan menggunakan
-- 16 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
e-Form. KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat
diberikan Tarif Preferensi menggunakan data
yang terdapat dalam e-Form KI-CEPA;
b. dalam hal Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, menyerahkan lembar asli SKA Form KI-
CEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat
Bea dan Cukai dapat memilih untuk tidak
menggunakan lembar asli SKA Form KI-CEPA
sebagai rujukan dalam penelitian Ketentuan
Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif
Preferensi;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e,
huruf i, dan huruf j dikecualikan dari penelitian
terhadap SKA e-Form KI-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
d. penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf h meliputi kelengkapan elemen data, dan
tidak meliputi bentuk dan format.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi
1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA
Form KI-CEPA ditolak dan atas barang impor
dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku
umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g
menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form
KI-CEPA, atas kelebihan jumlah barang
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda
dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat
Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk
atas barang impor sesuai dengan tarif bea
masuk yang tercantum dalam Peraturan
Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
c. spesifi.kasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifi.kasi barang yang tercantum dalam SKA
-- 17 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Form KI-CEPA, atas barang impor yang berbeda
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan
uraian barang yang diberitahukan dalam
pemberitahuan pabean impor, SKA Form KI-
CEPA dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean,
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form KI-CEPA berbeda dengan klasifikasi
barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan
Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi
merupakan hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin
criteria) yang terdapat dalam daftar PSR
menggunakan klasifikasi barang hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan
terhadap barang impor yang telah
memenuhi Ketentuan Asal Barang,
sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri
mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea.
(4) SKA Form KI-CEPA diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian
terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
asal barang ( origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman ( consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat
yang menandatangani SKA Form KI-CEPA
dan/atau stempel pada SKA Form KI-CEPA
dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA
Form KI-CEPA dengan Dokumen Pelengkap
Pa bean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan
ketentuan prosedural (procedural provision)
lainnya; dan/ atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form KI-
CEPA dengan informasi relevan lainnya.
-- 18 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(5) Dalam hal SKA Form KI-CEPA terdiri dari beberapa
jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis
barang tidak membatalkan pengenaan Tarif
Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang.
12. Pasal 24 dihapus.
13. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari
2024.
-- 19 of 42 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PANDHU PRATOMO SURTIANTO
www.jdih.kemenkeu.go.id
II
.
.
-- 20 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI
KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
KETENTUAN ASAL BARANG
DAN PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG
A. KETENTUAN ASAL BARANG
I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA)
Kriteria asal barang (origin criteria) skema Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu)
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh dan dipanen
di 1 (satu) Negara Anggota;
b. binatang hidup yang dilahirkan dan dibesarkan di 1 (satu)
Negara Anggota;
c. produk/barang yang diperoleh dari binatang hidup
sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. produk/barang hasil berburu atau memerangkap di
daratan, atau hasil memancing atau budi daya air yang
dilakukan di perairan atau di laut teritorial dari 1 (satu)
Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk
pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari .
wilayah 1 (satu) Negara Anggota;
f. produk dari penangkapan ikan di laut dan hewan laut
lainnya dari laut, dasar laut, atau bawah laut di luar
wilayah perairan 1 (satu) Negara Anggota menggunakan
kapal yang terdaftar di 1 (satu) Negara Anggota dan
berbendera Negara Anggota tersebut, dengan ketentuan
bahwa Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum internasional;
g. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut lfactory ship) yang terdaftar di 1 (satu) Negara
Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya
dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. produk, yang diambil oleh Negara Anggota atau orang di
Negara Anggota, yang berasal dari dasar laut atau bawah
laut di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang
Negara Anggota tersebut memiliki hak untuk
-- 21 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
mengeksploitasi perairan, dasar laut, atau bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum internasional;
i. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh 1
(satu) Negara Anggota;
j. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi
sesuai fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau
diperbaiki atau dikembalikan kepada fungsi semula dan
hanya cocok untuk dibuang atau diambil bagiannya untuk
dijadikan bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
k. sisa dan scrap yang berasal dari:
1) proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau
2) barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara
Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan
baku,dan
1. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara
Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai huruf k.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau
lebih Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Annex 3-A Perjanjian Kemitraan
Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Korea, meliputi:
a. Regional Value Content/ Qualifying Value Content
(RVC/QVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai
regional atau bilateral (RVC/ QVq paling sedikit sejumlah
nilai tertentu dari Free-on-Board (FOB) barang yang
dihasilkan yang dinyatakan dalam persentase, dan dihitung
dengan menggunakan metode:
1) Metode Build-up
RVC atau QVC = VOM x 100%
FOB
a tau
2) Metode Build-down
RVC atau QVC = FOB- VNM
------------ X 100%
FOB
Keterangan:
a) VOM (Value of Originating Materiaij merupakan nilai
Bahan Originating, yang meliputi nilai Bahan Originating,
biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead langsung,
biaya transportasi, dan keuntungan;
-- 22 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b) VNM (Value of Non-Originating Materials merupakan
nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:
( 1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian a tau
barang; atau
(2) harga pasti yang dibayarkan paling awal ( earliest
ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau
barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya
di wilayah Negara Anggota di mana pengerjaan
atau pengolahan dilakukan;
b. Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bah atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized
System (HS);
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
Harmonized System (HS); atau
3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
Harmonized System (HS).
c. Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional
tertentu.
Jenis kriteria asal barang ( origin criteria) dalam daftar PSR terdiri
dari:
1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang.
Contoh : 0910.91 (RVC/QVC40);
2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari
1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 1508.10 (CC or RVC/ QVC 40);
4. Perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods)
berdasarkan Rule 6 of Annex 3 to the Agreement on Trade in
Goods under the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation among the Governments of the Republic of
Korea and the Member Countries of the Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN-Korea FTA) dan the Exchange of Notes
between the Republic of Korea and the ASEAN Member Countries
regarding the Implementation and Monitoring of Rule 6 dated 27
February 2009, barang tertentu dianggap originating walaupun
proses produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan
negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex yang
berlokasi di Korea Utara), di mana bahan baku diekspor dari
Negara Anggota dan selanjutnya Negara Anggota tersebut
mengimpor kembali. Penerapan ketentuan ini, termasuk daftar
barang dan prosedur khusus terkait ketentuan ini akan
dilakukan berdasarkan persetujuan negara anggota dalam
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
-- 23 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea. Daftar barang
tertentu yang tercantum dalam ketentuan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Korea dapat diubah melalui exchange of
notes dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini atau sesuai kesepakatan antar
I Negara Anggota.
II. KETENTUAN LAIN TERKAIT KRITERIA ASAL BARANG
1. Akumulasi
Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu Negara
Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai
bahan baku produk jadi yang memenuhi persyaratan untuk
diberikan Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai Barang
Originating dari negara di mana dilakukan proses pengerjaan
atau pengolahan produkjadi tersebut.
2. Non-qualifying Operations
a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat
dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah
ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
3) pencucian, pembersihan, penghilangan debu, karat,
minyak, cat atau pelapis lainnya secara sederhana;
4) penyetrikaan a tau pengepresan tekstil;
5) proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
6) pengupasan, pemucatan total maupun parsial,
pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
7) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
8) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan cangkang
secara sederhana;
9) peruncingan, penggilingan sederhana, atau
pemotongan sederhana;
10) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifi.kasian,
penggolongan, pencocokan;
11) pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos,
tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan
dan proses pengemasan sederhana lainnya;
12) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan
tanda pembeda lainnya pada produk atau
kemasannya;
13) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak;
14) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi
atau penguraian sederhana atas produk menjadi
bagian-bagiannya;
15) uji dan/ atau kalibrasi sederhana; dan/ atau
16) penyembelihan hewan.
-- 24 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Cata tan:
a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan
suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian
khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang
diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas
terse but.
b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk
reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses
(termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu
molekul dengan struktur baru dengan cara
memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk
ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah
susunan spasial atom dalam suatu molekul.
c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan
cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti
pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman,
pengeringan atau pengasapan untuk tujuan
pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan
pengangkutan.
b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya
mengalami proses/ pengerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
3. Intermediate Goods
Ketentuan terkait intermediate goods hanya berlaku untuk
proses produksi barang jadi yang dilakukan dalam satu Negara
Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal suatu Barang Originating digunakan sebagai
bahan dalam proses produksi Barang Originating lainnya,
maka Bahan Non-Originating yang terdapat dalam Barang
Originating yang pertama tidak diperhitungkan dalam
penentuan status originating atas Barang Originating yang
terakhir.
b) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam
produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota,
penghitungan VOM barang jadi tersebut mencakup Bahan
Originating yang terkandung dalam Barang Non-Originating.
c) Dalam hal Barang Non-Originating digunakan dalam
produksi barang jadi dalam satu Negara Anggota,
penghitungan VNM barang jadi tersebut hanya atas Bahan
Non-Originating yang terkandung dalam Barang Non-
Originating.
4. De Minimis
a. Barang dalam daftar PSR yang tidak mengalami perubahan
klasifikasi harus dianggap originating dalam hal:
1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50
sampai dengan Bab 63, nilai semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak
mengalami perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan
tidak melebihi 10% · (sepuluh persen) dari total FOB
barang;
2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai
dengan Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating
yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami
perubahan klasifikasi yang dipersyaratkan tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat barang.
-- 25 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) harus dimasukkan dalam komponen
Bahan Non-Originating untuk keperluan perhitungan
RVC/QVC barang.
5. Perlakuan Terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang
RVC/QVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus
ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC/QVC
apabila pengemas tersebut dianggap membentuk
keseluruhan barang.
b. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan,
pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifi.kasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang
kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang.
6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
a. Aksesoris standar, spare parts, dan peralatan dari barang
jadi yang dikirimkan bersama dengan barang jadi tersebut
harus dianggap originating apabila barang jadi merupakan
Barang Originating dan harus diabaikan dalam penentuan
pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) CTC atas
Bahan Non-Originating yang digunakan dalam produksi
barang jadi, sepanjang:
1) aksesoris, spare parts, dan peralatan tersebut
diklasifi.kasikan bersama dengan barang dan tidak
dalam invoice yang terpisah; dan
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare parts, dan peralatan
tersebut wajar.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) RVC/QVC, nilai aksesoris, spare parts, dan
peralatan harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating
maupun Bahan Non-Originating dalam perhitungan
RVC/QVC.
7. Elemen Netral (Neutral Elements)
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, barang-barang di bawah ini yang digunakan dalam
proses produksi dan tidak tergabung dengan barangnya, tidak
perlu ditentukan keasalan barangnya, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare parts dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang; dan
g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat
ditunjukkan sebagai bagian dari produksi.
-- 26 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
8. Barang atau bahan baku identik dan dapat dipertukarkan
a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating
yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam
proses produksi suatu barang, metode yang dapat
digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
1) pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-
Originating yang identik dan dapat dipertukarkan; atau
2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atas manajemen persediaan yang berlaku di
Negara Anggota pengekspor.
b. Dalam hal keputusan metode manajemen persediaan telah
diambil maka metode tersebut wajib digunakan sepanjang
tahun fiskal.
III. PENCANTUMAN KODE FASILITAS PERJANJIAN KEMITRAAN
EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA, SERTA NOMOR
REFERENSI DAN TANGGAL SKA FORMKI-CEPA
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
a. kode fasilitas 72; dan
b. nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
2. Pengisian pada Pemberitahuan lmpor Barang untuk ditimbun di
TPB (BC 2.3)
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
TPB mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan
Pa bean.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB (BC 1.6)
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
PLB mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pusat Logistik
Berikat.
4. Pengisian pada PPFTZ-01
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3 Peraturan Menteri ini mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang
telah ditetapkan sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
-- 27 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku
Usaha KEK:
a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean hanya
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea, wajib mencantumkan secara
benar kode fasilitas 72, nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/
Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean;
b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
menggunakan skema Perjanjian Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Korea dan fasilitas lainnya, wajib
mencantumkan secara benar kode fasilitas 72 dan kode
fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan tanggal SKA
Form KI-CEPA, pada kolom "Pemenuhan Persyaratan/
Fasilitas Impor" PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean.
-- 28 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
IV. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM KI-CEPA
1. Exporter's name and address:
2. Importer's name and address:
Reference No.:
KOREA - INDONESIA
COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined Declaration and Certificate)
FORM KI-CEPA
Issued in (Country)
(see Overleaf Notes)
3. Means of transport and route (as far as 4. Remarks:
known):
Departure Date:
Vessel/Flight/Train/Vehicle No.:
Port of loading:
Port of discharge:
5. Item 6.Description
number goods
(including
number
and type
package,
and quantity)
of 7.HS code
(Six digit
code)
of
8.0rigin
criterion
9. Gross weight or
other
measurements
and FOB Value
(only when
RVC / QVC criterion
is used)
10. Number and
date of invoice
11. Declaration by the exporter:
The undersigned hereby declares that the above
details and statement are correct, that all the
goods were produced in
(Country)
and that they comply with the origin
requirements specified in the Korea-Indonesia
Comprehensive Economic Partnership
Agreement for the goods exported to
(Importing Country)
(Place and date,
signature of authorized signatory)
12. Certification:
It is hereby certified that the information herein is
correct and that the goods described comply with
the origin requirements specified in the Korea-
Indonesia Comprehensive Economic Partnership
Agreement.
(Place and date, signature and stamp of
issuing body)
-- 29 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
OVERLEAF NOTES
1. Parties which accept this form for purpose of preferential tariff treatment under the
KOREA-INDONESIA Comprehensive Economic Partnership Agreement (KICEPA) are
REPUBLIC OF KOREA and REPUBLIC OF INDONESIA.
2. CONDITIONS: To enjoy preferential tariff treatment under the KICEPA, goods sent to a
Party listed above:
(i) must fall within a description of goods eligible for concessions in the importing
Party;
(ii) must comply with the consignment conditions in accordance with Article 3.9 (Direct
Consignment); and
(iii) must comply with the origin criteria in Chapter 3 (Rules of Origin and Origin
Procedures).
Reference No.: Serial number of Certificate of Origin assigned by the issuing body.
Box 1
Box2
Box3
Box4
Box 5
Box6
Box 7
Box 8
State the full legal name and address (including country) of the exporter.
State the full legal name and address (including country) of the importer.
Complete the means of transport and route and specify the departure date,
transport vehicle No., port of loading, and port of discharge.
Any additional information may be included. However, in the following conditions,
the remarks shall be as follows:
Condition Remark
A good is invoiced by a non-Party "NON-PARTY INVOICING" and
operator indicating the full legal name and
country of the operator that issues
the invoice
A Certificate of Origin is issued "ISSUED RETROACTIVELY"
retroactively
A Certified true copy is issued "CERTIFIED TRUE COPY"
State the serial number.
Provide a full description of each good. The description should be sufficiently
detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining
them and relate them to the invoice description. The number and kind of packages,
and quantity shall be specified. If the goods are not packed, state "IN BULK".
For each good described in Box 6, identify HS Code to six digits. The HS Code shall
be that of the importing Party.
The exporter must indicate in Box 8 the origin criteria on the basis of which he
claims that the goods qualify for preferential tariff treatment, in the manner shown
in the following table:
Origin Criterion Insert in box 8
(a) Goods wholly obtained or produced
entirely in the territory of the "WO"
exporting Party
(b) Goods produced entirely in the
territory of
the exporting party exclusively from
materials whose origin conforms to "PE"
Chapter
3 (Rules of Origin and Origin
Procedures).
-- 30 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Box9
Box 10
Box 11
Box 12
Origin Criterion Insert in box 8
(c) Goods satisfying the Product Specific
Rules
- Change in Tariff Classification "CC" / "CTH" / "CTSH"
- Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40"
- Change in Tariff Classification or "CC" / "CTH" / "CTSH" or
Regional / Qualifying Value Content "RVC/QVC40"
- Others "CC ex" / "CTH ex" / "CTSH ex" or
"RVC/QVC40"
(d) Goods satisfying Article 3.5 "Article 3.5"
(Treatment for Certain Goods)
When the good is subject to a Regional/Qualifying Value Content (RVC/QVC)
requirement, indicate "BD" if the RVC/QVC is calculated according to the build
down method or "BU" if the RVC/QVC is calculated according to the build-up
method.
Gross weight in Kilos should be shown here. Other units of measurement e.g.
volume which would indicate exact quantities may be used when customary.
Invoice number and date of invoice should be shown here. In case where a good is
invoiced by a non-Party operator and the number and date of the commercial
invoice is unknown, the number and date of the original commercial invoice, issued
in the exporting Party, shall be indicated in this box. ·
This box shall be completed, signed and, dated by the exporter or producer.
This box shall be completed, signed, dated, and stamped by the authorized person
of the competent authority or issuing body.
Note: The instructions hereon are only used for purposes of reference to complete the Certificate
of Origin, and thus do not have to be reproduced or printed in the overleaf page.
-- 31 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Certificate of Origin (Additional Pages)
ORIGINAL (Duplicate/Triplicate)
Reference No.
5. Item
number
6. Description
of
goods
(including
number and
type of
package,
and auantitvl
7. HS code
(Six digit
code)
8. Origin
criterion
9. Gross weight or
other measurements
and FOB Value
(only when
RVC/QVC criterion is
used)
10. Number
and
date
of invoice
11. Declaration by the exporter:
The undersigned hereby declares that the
above details and statement are correct, that
all the goods were produced in
(Country)
and that they comply with the origin
requirements specified in the KICEPA for the
goods exported to
(Importing Country)
Place and date,
signature of authorized signatory
12. Certification:
It is hereby certified that the information herein is
correct and that the goods described comply with
the origin requirements specified in the Korea-
Indonesia CEPA.
Place and date,
signature and stamp of issuing body
-- 32 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
B. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB DAN PLB,
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP, DAN
ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KEK KE TLDDP
I. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI TPB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari TPB,
pemasukan barang ke TPB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA
berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap SKA
Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
a tau
2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Form KI-CEPA.
-- 33 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TPB
LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2. 7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha
TPB wajib:
a. pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1) nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
KI-CEPA;
2) informasi "Penyerahan BKP"; dan
3) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
b. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI TPB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB
untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan
dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB wajib mengisi:
1) 'kode fasilitas 72; dan
2) nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA;
secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean;
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang
telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
-- 34 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen
BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
II. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS IMPOR BARANG UNTUK DIPAKAI DARI PLB
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas impor barang untuk dipakai dari PLB,
pemasukan barang ke PLB yang menggunakan SKA Form KI-CEPA
berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap SKA
Form KI-CEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/ atau Dokumen
Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi;
a tau
2) menolak SKA Form KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC
1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/ atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha PLB.
c. Dalam hal SKA Form KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari
Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup,
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen
BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-
CEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi.
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check;
-- 35 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha PLB.
1. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE PLB
LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
PLB wajib:
a. pada dokumen BC 2.7 mencantumkan informasi berupa:
1) Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
KI-CEPA;
2) informasi "Penyerahan BKP"; dan
3) Nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean;
b. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM KI-CEPA DARI PLB KE TLDDP
(IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB
(BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib mengisi:
1) Kade fasilitas 72; dan
-- 36 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
2) Nomor referensi dan tanggal SKA Form. KI-CEPA,
secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat
Logistik Berikat;
b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.8; dan
c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi
catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. PENELITIAN KETENTUAN ASAL BARANG UNTUK PENGENAAN TARIF
PREFERENSI ATAS PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN
BEBAS KE TLDDP
Dalam rangka penelitian ketentuan asal barang untuk pengenaan
tarif preferensi atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP, pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang menggunakan
SKA Forni KI-CEPA berlaku ketentuan:
a. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan melakukan penelitian
terhadap SKA Forni KI-CEPA, hasil cetak dokumen PPFTZ-01
pemasukan, dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
b. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form. KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-
01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-
01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form. KI-CEPA memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi; atau
2) menolak SKA Form. KI-CEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFTZ-
01 pemasukan memberikan catatan pada dokumen PPFTZ-
01 pemasukan dan/atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form. KI-CEPA tidak memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan informasi
keputusan tersebut kepada pengusaha di Kawasan Bebas.
c. Dalam hal SKA Form. KI-CEPA diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam Pasal
14 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan status
konfirmasi pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP.
d. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari
Instansi Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup,
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan
pada dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form KI-CEPA memenuhi ketentuan
untuk mendapatkan Tarif Preferensi.
-- 37 of 42 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
e. SKA Form KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2
(dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal diterimanya
permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form. KI-CEPA.
f. Dalam hal SKA Form. KI-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen PPFTZ-01 pemasukan memberikan catatan pada
dokumen PPFTZ-01 pemasukan dan/ atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form. KI-CEPA tidak memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada pengusaha di
Kawasan Bebas.
Untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (impor
untuk dipakai) yang pemasukannya ke Kawasan Bebas
menggunakan SKA Form. KI-CEPA, berlaku ketentuan:
a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP dapat
diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan bahwa
barang tersebut telah diberikan persetujuan penggunaan Tarif
Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemasukan
barang ke Kawasan Bebas.
b. Ketentuan pengtsian Pemberitahuan Pabean PPFTZ-01
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan
penyerahan dokumen PPFTZ-01 pemasukan ke Kawasan Bebas:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib mengisi:
a) kode fasilitas 72; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form. KI-CEPA
secara benar pada dokumen PPFTZ-01 pengeluaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran
Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada
angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01
pemasukan yang telah diberFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 11/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.