PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN
2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL
MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah dinyatakan oleh World Health Organization
(WHO) sebagai pandemi global dan telah ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan
masyarakat dan bencana nasional;
b. bahwa untuk memberikan penambahan manfaat guna
meningkatkan pemeliharaan kesehatan pada masa
pandemi COVID-19 dan kebutuhan teknis penjaminan
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan
jdih.kemkes.go.id
-- 1 of 6 --
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemkes.go.id
-- 2 of 6 --
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 151);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1239);
jdih.kemkes.go.id
-- 3 of 6 --
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1146);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55
TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH
AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT
TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1239)
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Dalam hal kondisi pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim
jdih.kemkes.go.id
-- 4 of 6 --
Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri
dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berhak atas manfaat pelayanan kesehatan
tambahan yang terdiri atas:
a. pemeriksaan skrining Corona Virus Disease 2019
(COVID-19); dan/atau
b. pemeriksaan diagnostik Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal kelas perawatan VVIP atau kelas
perawatan lain yang setara VVIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a penuh,
maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim
Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
dapat dirawat sementara pada kelas perawatan 1
(satu) tingkat di atas kelas perawatan VVIP paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(2) Dalam hal kelas perawatan VVIP atau yang setara
tidak tersedia, maka Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil
Menteri dan Pejabat Tertentu dapat dirawat pada
kelas perawatan VIP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemkes.go.id
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2021
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 260
jdih.kemkes.go.id
-- 6 of 6 --