MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK lNDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK. 010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASILTEMBAKAU BERUPA
SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu,
rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan
Tembakau Iris;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif
Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok
Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan.
disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6
ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Mengingat
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif
Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok
Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1385);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN
ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.
Pasall
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu,
Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai hasil
tembakau berupa KLM dan mulai berlaku pada
tanggal 4 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) penetapan kembali dilakukan dengan
memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku
untuk Jems Hasil Tembakau, golongan
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, dan
batasan Harga Jual Eceran minimum, yang
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan
Tembakau Iris;
2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
dikelompokkan dalam golongan pengusaha
berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau
dalam tahun takwim berjalan sesuai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
Batasan Jumlah Produksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
3) tarif cukai ditetapkan kembali sesuai dengan
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
4) Barga Jual Eceran yang ditetapkan kembali
tidak boleh lebih rendah dari Batasan Barga
Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih
berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari
Batasan Barga Jual Eceran minimum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan
ekspor hasil tembakau berupa KLM berlaku
ketentuan se bagai berikut:
1) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang
Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret,
Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan
Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk
dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen
pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai
yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Basil
Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan
tanggal 3 Juli 2022;
2) penetapan kembali sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai yang dilaksanakan
setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini
dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai penyediaan dan pemesanan pita
cukai; dan /, --f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
2.
3) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan
sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 dengan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan
Tembakau Iris paling lambat tanggal 1 Agustus
2022.
Ketentuan mengenai:
a. Batasan Jumlah Produksi tercantum
Lampiran I yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dalam
tidak
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram
dan tarif cukai per batang atau gram Hasil
Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Tarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga
Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk
setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
1-f-jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 648
Salinan sesuai dengan aslinya,
�====��ala Biro Umum
b.
gian Administrasi Kementerian
rEHARTO
69o9221990011001CM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
Nomor
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi
Jenis Golongan
I Le bih dari 3 miliar batang
SKM II Tidak le bih dari 3 miliar batang
I Lebih dari 3 miliar batang
SPM II Tidak le bih dari 3 miliar batang
I Lebih dari 2 miliar batang
SKT II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak
le bih dari 2 miliar batang
III Tidak lebih dari 500 juta batang
I Lebih dari 2 miliar batang
SPT II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak
le bih dari 2 miliar batang
III Tidak lebih dari 500 juta batang
SKTF atau Tanpa Tanpa batasan jumlah produksi
SPTF Golongan
I Lebih dari 4 juta batang
KLM II Tidak le bih dari 4 ju ta batang
TIS Tanpa Tanpa batasan jumlah produksi
Golongan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
8. KLB
9. CRT
Tanpa Tanpa batasan jumlah produksi
Golongan
Tanpa Tanpa batasan jumlah produksi
Golongan
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
mum
Administrasi Kernen terian
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
No.
Urut
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG
ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
Golongan
pengusaha Batasan Harga Jual Eceran Tarif cukai per
pabrik hasil per Batang atau Gram · batang atau gram
tembakau
Jenis Golongan
I Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00
SKM II Paling rendah Rp 1.140, 00 Rp 600,00
I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
SPM II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00
Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00
SKT I Paling rendah Rp 1.135,00
sampai dengan Rp 1.635,00 Rp 345,00
atau
SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00
III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00
SKTF Tanpa Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 atau
SPTF Golongan
I Paling rendah Rp 780,00 Rp 440,00
KLM II Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00
Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00
Lebih dari Rp 180,00
Tanpa Rp 25,00
TIS sampai dengan Rp 275,00
Golongan Paling rendah Rp 55,00 Rp 10,00
sam.pai dengan Rp 180,00
KLB Tanpa
Golongan Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
8. CRT Tanpa
Golongan
Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00
Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp Rp 22.000,00
198.000,00
Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp Rp 11.000,00
55.000,00
Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp Rp 1.320,00
22.000,00
Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00 Rp 275,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Ke Biro Umum
Administrasi Kementerian
..
1990011001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
No.
Urut
1.
2.
3.
4.
5.
6 .
7.
8.
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 /PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU , ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN
TEMBAKAU IRIS
TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM
HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR
Jenis Hasil
Tembakau
SKM
SPM
SKT atau SPT
SKTF atau SPTF
KLM
TIS
KLB
CRT
Batasan Harga Jual Tarif Cukai per batang
Eceran terendah
per batang atau gram atau gram
Rp 1.905,00 Rp 985,00
Rp 2.005,00 Rp 1.065,00
Rp 1.636,00 Rp 440,00
Rp 1.905,00 Rp 985,00
Rp 780,00 Rp 440,00
Rp 276,00 Rp 30,00
Rp 290,00 Rp 30,00
Rp 198.001,00 Rp 110.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.~::::=;:~ Administrasi Kernen terian
~
21990011001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --