No. 106 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, establishes the framework for the collection of export duties (Bea Keluar) in Indonesia. It aims to provide legal certainty and improve customs services related to the export of goods subject to export duties, replacing previous regulations to enhance clarity and efficiency in the export process.
The regulation affects exporters (Eksportir), customs brokers (PPJK), and any entities involved in the export of goods from Indonesia. It applies to all sectors that engage in export activities, particularly those exporting goods that incur export duties.
- **Export Duty Application**: According to Pasal 2, export goods may be subject to export duties unless exempted under specific conditions. - **Exemptions**: As outlined in Pasal 2 ayat (2), exemptions from export duties apply to certain goods, including state representative items, museum items, research materials, personal belongings of passengers, and goods that are re-exported. - **Application for Exemption**: Exporters seeking exemptions must submit a request through the SKP (Sistem Komputer Pelayanan) to the Head of the Customs Office, as detailed in Pasal 4. - **Duty Calculation**: Export duties are calculated based on the export price and applicable rates, as specified in Pasal 8 and Pasal 9. - **Payment Deadline**: Export duties must be paid at the time of submitting the export notification, as per Pasal 15. - **Right to Appeal**: Exporters can file objections against duty assessments within 60 days, as stated in Pasal 18.
- **Bea Keluar**: Export duty imposed on exported goods. - **Pemberitahuan Pabean Ekspor**: Export customs notification required for exporting goods. - **Nilai Pabean Ekspor**: The value of exported goods calculated based on the export price and currency exchange rates. - **SKP**: Computerized service system used by customs offices for monitoring and customs services.
This regulation came into effect 30 days after its promulgation on June 22, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 214/PMK.04/2008, which was amended several times.
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and Government Regulation No. 55 of 2008 regarding export duties. It also interacts with other regulations concerning customs procedures and exemptions. Overall, this regulation aims to streamline the export duty collection process, clarify exemptions, and enhance compliance for exporters in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that export goods may be subject to export duties unless exempted under specific conditions outlined in the regulation.
Pasal 2 ayat (2) lists exemptions for certain goods, including state representative items, museum items, research materials, and personal belongings of passengers.
Pasal 4 requires exporters seeking exemptions to submit a request through the SKP to the Head of the Customs Office.
Pasal 8 and Pasal 9 detail how export duties are calculated based on the export price and applicable rates.
Pasal 15 mandates that export duties must be paid at the time of submitting the export notification.
Full text extracted from the official PDF (70K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMl<.04/2022
Mengingat
TENTANG
PEMUNGUTAN BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai pemungutan bea keluar
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea
Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap ekspor
barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan mengenru
pemungutan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar, perlu menetapkan Peraturan·
Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 46 --
Mengingat
Menetapkan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10·
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4886);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN
BEA KELUAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 46 --
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006.
2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor.
3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di°
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
6. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pemyataan yang
dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
7. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan
pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
9. Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah
terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan
pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
10. Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang
dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor atau nilai
barang x Nilai · Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan
Barang.
11. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan
pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah
mendapatkan nomor pendaftaran.
/tvjdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 46 --
12. Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa
oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah
negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak
termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut
atau pelintas batas.
13. Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang
dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya
harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat
bersama sarana pengangkut.
14. Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh
penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam·
wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang
melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan
melalui pos pengawas lintas batas.
15. Barang Kiriman adalah Barang Ekspor yang dikirim oleh
pengirim terten tu di dalam negeri kepada penerima
tertentu di luar negeri, melalui pos atau perusahaan jasa
titipan.
16. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
17. Barang Ekspor dalam bentuk Curah yang selanjutnya
dise but Barang Ekspor Curah adalah barang ekspor
dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk
potongan kecil, bubuk, atau butiran, yang diangkut
tanpa menggunakan peti kemas.
18. Eksportir adalah orang perseorangan, atau lembaga atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yangmelakukan Ekspor.
19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Kepabeanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan-
Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 46 --
21. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan
teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang Ekspor.
22. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
terten tu un tuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
23. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
24. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
BAB II
PENGENAAN, PENGECUALIAN,
DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR
Bagian Kesatu
Pengenaan dan Pengecualian Bea Keluar
Pasal2
(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar,
dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam
hal Barang Ekspor tersebut merupakan:
a. barang perwakilan negara asmg beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum serta barang untuk konservasi alam;
c. barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang pindahan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 46 --
f. Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana
Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau Barang-
Kiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor
dan/ a tau jumlah tertentu;
g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
atau
h. barang Ekspor yang akan diimpor kembali.
Pasal 3
( 1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c, diberikan terhadap Barang Ekspor yang
diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan
yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan.
(2) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang
contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil
produksi atau produk baru;
b. tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk
penelitian dan/ atau pengembangan kualitas; dan
c. harus dalamjumlah yang wajar.
(3) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap Barang
Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut,
Barang Pelintas Batas, atau Barang Kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f,
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00
(duajuta lima ratus ribu Rupiah); dan
b. untuk Barang Ekspor yang merupakan:
1. Barang Pribadi Penumpang dan Barang Awak
Sarana Pengangkut, yaitu barang per orang
untuk setiap keberangkatan;
2. Barang Pelintas Batas, yaitu barang per orang
untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
Irvjdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 46 --
3. Barang Kiriman, yaitu barang per orang untuk
setiap pengiriman.
(4) Dalam hal Nilai Pabean Ekspor Barang Pribadi
Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang·
Pelintas Batas, dan Barang Kiriman melebihi batas
pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan Nilai Pabean
Ekspor dipungut Bea Keluar.
(5) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri dari lebih dari 1 (satu) jenis
barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar,
atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar
secara proporsional berdasarkan Nilai Pabean Ekspor
masing-masing barang.
(6) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang
asal impor yang kemudian diekspor kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, diberikan·
dengan ketentuan Barang Ekspor yang bersangkutan:
a. berasal dari barang impor yang pada saat impornya
nyata-nyata akan diekspor kembali;
b. berasal dari barang impor yang belum keluar dari
kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan tempat penimbunan sementara; atau
c. dapat diyakini bahwa Barang Ekspor tersebut
merupakan benar-benar barang asal impor, yang
dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Bagian Kedua
Pengajuan, Penelitian, dan Persetujuan
atas Permohonan Pengecualian Pengenaan Bea Keluar
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea
Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e,
huruf g, dan huruf h, Eksportir harus mengajukan
permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 46 --
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat data mengenai rincian jumlah dan jenis
barang yang dimintakan pengecualian pengenaan Bea
Keluar dan dilampiri dengan dokumen berupa:
a. surat rekomendasi atau dokumen dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di-
bidang hubungan luar negeri yang memberikan
penjelasan mengenai kepemilikan barang, untuk
mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. surat rekomendasi
kementerian/ lembaga
atau
teknis
dokumen
terkait
dari
yang
memberikan penjelasan mengenru tujuan barang
diekspor, untuk mendapatkan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b; huruf c; atau huruf d;
c. surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan
oleh perwakilan negara asing di Indonesia, untuk
mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud·
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;
d. dokumen importasi yang terkait dengan Barang
Ekspor, untuk mendapatkan pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf g; atau
e. dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja
atau dokumen yang menjelaskan tujuan barang
diekspor untuk diimpor kembali, untuk
mendapatkan pengecualian se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h.
(3) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat
diterapkan, permohonan sebagaimana dimaksud pada_
ayat (1):
a. disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pabean dengan tembusan disampaikan kepada
Direktur; dan
b. dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 46 --
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap·
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen,
dan/ atau bukti tambahan.
(3) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan
persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
a. permohonan diterima secara lengkap; atau
b. keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara·
lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas
nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pemberian pengecualian atas pengenaan Bea Keluar.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Dalam hal terdapat kuota ekspor atas barang yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), persetujuan Kepala_
Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan dengan mempertimbangkan sisa kuota ekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 46 --
(7) Pengawasan atas pemotongan kuota ekspor barang yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui SKP.
(8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
Petunjuk teknis mengena1 pengajuan permohonan
pengecualian pengenaan Bea Keluar se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan penelitian serta pemberian persetujuan
atau penolakan atas permohonan pengecualian pengenaan
Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Eksportir melampirkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sebagai dokumen
pelengkap Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Dalam hal Eksportir tidak melampirkan Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) tidak diberikan pengecualian atas pengenaan Bea
Keluar.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen
persetujuan permohonan pengecualian pengenaan Bea
Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dan/ atau dokumen pendukung lain dalam hal
diperlukan.
(4) Dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen
persyaratan pengecualian menunjukkan adanya
ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan penetapan kekurangan perhitungan Bea
Keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 46 --
Bagian Ketiga
Penghitungan Bea Keluar
Pasal 8
(1) Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan
persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara
spesifik.
(2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan
persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan
Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(3) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik,
Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata
Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar
Mata Uang.
Pasal 9
. ( 1) Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar, merupakan Tarif Bea Keluar
dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal
Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh SKP.
(2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 untuk periode berikutnya belum ditetapkan,
berlaku Harga Ekspor periode sebelumnya.
(3) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan
Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar yaitu
berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan
Cukai, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik; atau
b. Pemberitahuan Pabean Ekspor, dalam hal tidak
dilakukan pemeriksaan fisik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 46 --
(4) Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk
penghitungan dan pembayaran Bea Keluar merupakan
Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat
pembayaran.
BAB III
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PERUBAHAN DATA,
DAN PEMERIKSMN FISIK BARANG
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Perubahan Data
Pasal 10
(1) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, Pemberitahuan
Pabean Ekspor disampaikan terpisah dengan Barang
Ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
(3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2), disampaikan oleh Eksportir
atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan
ke kawasan pabean di tempat pemuatan.
(4) Untuk Barang Ekspor Curah, Pemberitahuan Pabean
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat·
disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(5) Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku atas Ekspor barang berupa:
a. Barang Pribadi Penumpang;
b. Barang Awak Sarana Pengangkut;
c. Barang Pelintas Batas; atau
d. Barang Kiriman,
yang Nilai Pabean Ekspornya tidak melebihi
Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 46 --
- 13 ._
(6) Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak
Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang
Kiriman yang Nilai Pabean Ekspornya melebihi
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah), harus
diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dengan menggunakan formulir sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi kesalahan data Pemberitahuan Pabean
Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat
melakukan perubahan terhadap kesalahan data tersebut
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean·
atau SKP.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean
melalui SKP.
(3) Perubahan terhadap kesalahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Ekspor yang
dikenakan Bea Keluar dapat dilakukan sepanJang
merupakan:
a. kesalahan tulis;
b. kesalahan hi tung; dan/ atau
c. kesalahan penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak mengandung
persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan
pengguna jasa kepabeanan,
yang dibuktikan dengan dokumen bukti pendukung.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak
dalam hal:
a. terdapat informasi hasil intelijen;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea
dan Cukai; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 46 --
c. telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan
Cukai berupa surat penetapan perhitungan Bea
Keluar.
(5) Dalam hal terdapat perubahan terhadap nilai Bea Keluar,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kesalahan pemberitahuan nilai Bea Keluar bukan
merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan
b. atas kekurangan pembayaran Bea Keluar tidak
dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(6) Perubahan terhadap nilai Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(7) Perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor selain
mengenai nilai Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
laksana kepabeanan di bidang Ekspor.
Pasal 12
(1) Ketentuan mengena1 penyampaian pemberitahuan
pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk Ekspor melalui
Pusat Logistik Berikat, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pusat Logistik Berikat.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan
pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk Ekspor dari
kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dilaksanakan
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Ekspor dari kawasan yang telah
ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 46 --
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik
terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(3) Dalam hal penentuan identifikasi Jen1s barang
memerlukan pengujian laboratoris, pemeriksaan jenis
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan pengujian laboratoris.
(4) Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
(5) Terhadap Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang
telah mendapatkan pengakuan sebagai Authorized
Economic Operator (AEO), pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara minimal a tau
tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Pasal 14
( 1) Persetujuan ekspor terhadap Barang Ekspor yang
dikenakan Bea Keluar dapat diberikan tanpa harus
menunggu hasil pengujian laboratoris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/
atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan hasil
pengujian laboratoris terdapat kesalahan jenis barang.
(3) Dalam hal Barang Ekspor berpotensi termasuk dalam
barang larangan atau pembatasan ekspor, persetujuan·
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
diberikan sampai diterima hasil pengujian laboratoris.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 46 --
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
Pasal 15
( 1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar
(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean
Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada.
ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan Pemberitahuan
Pabean Ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung
jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.
BABV
PENETAPAN DAN PENETAPAN KEMBALI
PERHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan
Bea Keluar atas Barang Ekspor yang diberitahukan
dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)·
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal Pemberitahuan Pa bean Ekspor
mendapatkan nomor pendaftaran.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam bentuk tertulis dan/ atau dokumen
elektronik dalam hal perhitungan Bea Keluar yang
diberitahukan Eksportir berbeda dengan hasil penelitian
dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan
pembayaran Bea Keluar.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan
dalam bentuk tertulis dan/atau dokumen elektronik,
perhitungan Bea Keluar yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dan dianggap telah
dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 46 --
(5) Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata
Uang yang dig~nakan yaitu:
a. Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat
pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian
Pemberitahuan Pabean Ekspor; atau
b. Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal
Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor
pendaftaran, dalam hal tidak dilakukan pembayaran
Bea Keluar pada saat penyampaian Pemberitahuan
Pabean Ekspor.
(6) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran
Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah
dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea
Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan
pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian
bea masuk, Bea Keluar, sanksi administrasi berupa
denda, dan/ atau bunga dalam rangka kepabeanan.
(8) Penetapan
dimaksud
perhitungan Bea Keluar
pada ayat (1) dituangkan
penetapan perhitungan Bea Keluar.
sebagaimana
dalam surat
(9) Surat penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Ini.
(10) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea
Keluar, surat penetapan perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berfungsi sebagai:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 46 --
b. pemberitahuan kepada Eksportir atas kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda; dan
c. penagihan kepada Eksportir atas kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda.
(11) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea
Keluar, surat penetapan perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berfungsi sebagai:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
b. pemberitahuan kepada Eksportir atas kelebihan
pembayaran Bea Keluar.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali
perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Pemberitahuan Pabean Ekspor
mendapat nomor pendaftaran, dalam hal:
a. berdasarkan hasil penelitian ulang atas
Pemberitahuan Pabean Ekspor; atau
b. dalam pelaksanaan audit kepabeanan,
ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan
pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan.
Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis, dan/ atau jumlah
Barang Ekspor.
(2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan
yaitu Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang
berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor
diterima oleh SKP; dan
b. Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan yaitu:
1. Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat
pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian
Pemberitahuan Pabean Ekspor; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 46 --
2. Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal
Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan
nomor pendaftaran, dalam hal tidak dilakukan
pembayaran Bea Keluar pada saat penyampaian
Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(3) Apabila Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dapat
diidentifikasi pada saat penetapan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor,
dan Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan yaitu berlaku
pada:
a. tanggal penetapan kembali, dalam hal dilakukan
penelitian ulang; atau
b. tanggal akhir periode audit, dalam hal dilakukan
audit kepabeanan.
(4) Dalam hal hasil penetapan kembali sebagaimana.
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan
pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan
jumlah dan/ atau jenis barang, Eksportir dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(5) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea
Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan
pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian
bea masuk, Bea Keluar, sanksi administrasi berupa
denda, dan/ atau bunga dalam rangka kepabeanan.
(6) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam surat penetapan kembali perhitungan
Bea Keluar.
(7) Surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 46 --
(8) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran
Bea Keluar, surat penetapan perhitungan kembali Bea
Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berfungsi
sebagai:
a. penetapan Direktur Jenderal;
b. pemberitahuan kepada Eksportir atas kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda; dan
C. penagihan kepada Eksportir atas kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda.
(9) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea
Keluar, surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berfungsi sebagai:
a. penetapan Direktur Jenderal; dan
b. pemberitahuan kepada Eksportir atas kelebihan
pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda.
BAB VI
KEBERATAN, BANDING, DAN PENAGIHAN BEA KELUAR
Bagian Kesatu
Keberatan dan Banding
Pasal 18
(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat
Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan
sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan
keberatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 46 --
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara
lengkap.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar
dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang
disebabkan oleh putusan keberatan, Eksportir wajib
melunasi kekurangan pembayaran paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak tanggal keputusan keberatan.
(4) Eksportir yang berkeberatan terhadap keputusan
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat mengajukan permohonan banding kepada
Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal
keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
(5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar
dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang
disebabkan oleh putusan banding atau putusan
peninjauan kembali, Eksportir wajib melunasi
kekurangan pembayaran paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal salinan putusan banding atau putusan
peninjauan kembali diterima oleh Kepala Kantor Pabean.
(6) Ketentuan mengenai keberatan atau banding atas
penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
(7) Dalam hal putusan keberatan atau putusan banding
atau putusan penmJauan kembali mengakibatkan
kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat
mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengembalian bea masuk, Bea
Keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau
bunga dalam rangka kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 46 --
(8) Kepala Kantor Pabean melakukan penetapan dalam
rangka pelaksanaan penagihan atas kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (5), dengan menerbitkan surat penetapan
pelaksanaan putusan.
(9) Surat penetapan pelaksanaan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penagihan
Pasal 19
(1) Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea
Keluar dan/ atau sanksi administrasi berupa denda
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau penetapan kembali serta menyampaikan
pemberitahuan pelunasan kepada Kepala Kantor Pabean
di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Dalam hal Eksportir tidak melunasi kekurangan
pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi
berupa denda sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Eksportir dikenai bunga se besar
2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang terutang
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh
tempo pelunasan.
(3) Setiap pelunasan kekurangan pembayaran Bea Keluar
dan/ atau sanksi administrasi berupa denda atas
penetapan kembali, Kepala Kantor Pa bean
menyampaikan laporan kepada pihak yang menerbitkan·
surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar
(SPKPBK) pada hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 46 --
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan
penundaan atas kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Penundaan atas kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penundaan pembayaran utang bea masuk, Bea Keluar,
dan/ atau sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 21
Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 19 ayat (1)
Eksportir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor
Pabean melakukan:
a. pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1
penyederhanaan registrasi kepabeanan; dan
b. penagihan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pengelolaan Piutang
Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara
Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia
Urusan Piutang Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
SKP
Pasal 22
Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan,
tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional,
a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor
yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara
manual dalam bentuk tulisan di atas formulir, melalui media-
penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 46 --
Bagian Kedua
Pelimpahan Wewenang
Pasal 23
(1) Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan
wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan; ·
b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
(2) Dalam hal Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) berhalangan sementara atau tetap,
wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat
pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas
(Plt.) yang ditunjuk.
(3) Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana
tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas
pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan pengecualian pengenaan Bea Keluar yang
telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan
Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 46 --
tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 790), tetap dapat digunakan
sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi
administrasi berupa denda yang disebabkan oleh putusan
keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan
kembali yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan
Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 790).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang
Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 790), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 46 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 620
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian· Administrasi Kementerian
MAS SOEHARTQ . • ~
NIP 19690922 199001 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 46 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK. 04/2022
TENTANG
PEMUNGUTAN BEA KELUAR
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGECUALIAN PENGENMN BEA
KELUAR
KOP PERUSAHAAN
: .......... (1) ......... .
: .......... (2) ......... .
Nomor
Lampiran
Hal : Permohonan Pengecualian Pengenaan Bea Keluar
atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Yth. Menteri Keuangan
u.p. Kepala .......... (3) ......... .
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor /PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar,
dengan ini kami mengajukan permohonan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
atas ekspor komoditi .......... (4) .......... sejumlah .......... (5) ......... .
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir bersama ini disampaikan 1 9satu)
berkas dokumen yang terdiri dari:
1. fotokopi .......... (6) ......... .
2. . ......... (7) ......... .
3 ........................ .
Demikian permohonan kami sampaikan dan kami bertanggung jawab atas
kebenaran data dalam surat permohonan ini.
.......... (8) .......... , .......... (9) ......... .
-- tanda tangan dan cap perusahaan --
.......... (10) ......... .
Tembusan:
1. Direktur Teknis Kepabeanan, DJBC
2. Kepala .......... (11) ......... .
3. Kepala .......... (12) ......... .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 46 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor surat permohonan pengecualian pengenaan Bea
Keluar.
diisi jumlah lampiran surat permohonan pengecualian
pengenaan Bea Keluar.
diisi nama Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban-
pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
diisi jenis barang yang dikenakan Bea Keluar yang diajukan
untuk dikecualikan pengenaan Bea Keluarnya.
diisi jumlah barang yang dimintakan pengecualian pengenaan
Bea Keluar.
diisi surat rekomendasi atau dokumen dari instansi terkait.
Contoh : Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Nomor XXXX tanggal XXXX hal Persetujuan Ekspor
Produk Pertambangan sebagai Barang Contoh.
diisi dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
diisi nama tempat penerbitan surat permohonan pengecualian
pengenaan Bea Keluar.
diisi tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat permohonan
pengecualian pengenaan Bea Keluar.
diisi nama pemohon yang mengajukan surat permohonan
pengecualian pengenaan Bea Keluar.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait dengan
pengecualian pengenaan Bea Keluar
Contoh : dalam surat keterangan pengecualian barang contoh
disebutkan bahwa eksportir dapat melakukan ekspor
barang contoh di 5 (lima) pelabuhan/bandara berbeda
maka salinan keputusan ditembuskan ke Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait dengan 5
(lima) pelabuhan/bandara yang disebutkan dalam
putusan tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 46 --
Nomor (12)
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang terkait dengan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
Contoh : dalam surat keterangan pengecualian barang contoh
disebutkan bahwa eksportir dapat melakukan ekspor
barang contoh di 5 (lima) pelabuhan/bandara berbeda
maka salinan keputusan ditembuskan ke Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait
dengan 5 (lima) pelabuhan/bandara yang disebutkan
dalam putusan tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 46 --
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! MENGENAI PEMBERIAN
PENGECUALIAN ATAS PENGENAAN BEA KELUAR
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... (1) ........ ..
TENTANG
PERSETUJUAN PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR
ATAS BARANG YANG DIEKSPOR OLEH .......... (2) ......... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa .......... (2) .......... dengan NPWP .......... (3) .......... yang
Mengingat
beralamat di .......... (4) .......... , melalui surat Nomor
.......... (5).......... telah menyampaikan permohonan_
pengecualian pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor
yang dikenakan Bea Keluar;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas
permohonan .......... (2) .......... , barang ekspor yang
dikenakan Bea Keluar telah memenuhi persyaratan untuk
mendapatkan pengecualian pengenaan Bea Keluar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor /PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea
Keluar, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Persetujuan Pengecualian Pengenaan Bea Keluar
atas Barang yang Diekspor oleh .......... (2) .......... ;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor·
4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4886);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2022
tentang Pemungutan Bea Keluar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN
PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR ATAS BARANG
YANG DIEKSPOR OLEH .......... (2) ......... .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 46 --
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
Terhadap barang ekspor berupa .......... (6) .......... dengan jumlah.
.......... (7) .......... yang diekspor oleh .......... (2) .......... dikecualikan
dari pengenaan Bea Keluar.
Dalam hal jumlah barang yang diekspor melebihi jumlah barang
yang diberikan pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, atas kelebihan jumlah
barang tersebut dikenakan Bea Keluar.
.......... (8) ......... .
Keputusan Menteri ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan tanggal .......... (9) ......... .
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur .......... (10) .......... ;
3. Kepala .......... (11) .......... ;
4. Kepala .......... (12) ......... .
Ditetapkan di .......... (13) ......... .
pada tanggal .......... (14) ......... .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
.......... (15) .......... ,
.......... (16) ......... .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 46 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor Keputusan Menteri dengan kode Kantor Pabean yang.
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan
pengeculian pengenaan Bea Keluar.
Contoh : :XXXX/KMK.04/WBC.XX/KPP.MP.XX:/2022
diisi nama Eksportir.
diisi NPWP Eksportir.
diisi alamat Eksportir.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan pengecualian
pengenaan Bea Keluar.
diisi jenis barang yang dikenakan Bea Keluar yang diajukan
untuk dikecualikan pengenaan Bea Keluarnya.
diisi jumlah barang yang dikenakan Bea Keluar yang diajukan
untuk dikecualikan pengenaan Bea Keluarnya .
. Nomor (8) diisi pertimbangan-pertimbangan lain dalam hal diperlukan.
Nomor (9) diisi tanggal saat berakhirnya Keputusan Menteri mengena1
persetujuan pengeculian pengenaan Bea Keluar.
Nomor (10) diisi nama jabatan direktur di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai terkait dalam hal diperlukan.
Nomor (11) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai terkait dengan
pengecualian pengenaan Bea Keluar.
Nomor (12)
Contoh : dalam surat keterangan pengecualian barang contoh
disebutkan bahwa eksportir dapat melakukan ekspor
barang contoh di 5 (lima) pelabuhan/bandara
berbeda, untuk itu Salinan Keputusan Menteri
ditembuskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai terkait dengan 5 (lima) pelabuhan/bandara
yang disebutkan dalam Keputusan Menteri tersebut.
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang terkait dengan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
Contoh : dalam surat keterangan pengecualian barang contoh
disebutkan bahwa eksportir dapat melakukan ekspor
barang contoh di 5 (lima) pelabuhan/bandara
berbeda, untuk itu Salinan Keputusan Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 46 --
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
ditembuskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai terkait dengan 5 (lima) pelabuhan/bandara
yang disebutkan dalam Keputusan Menteri tersebut.
diisi nama tempat diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai.
persetujuan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengena1
persetujuan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang
atas nama Menteri untuk menandatangani Keputusan Menteri
mengenai persetujuan pengecualian pengenaan Bea Keluar.
diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi
wewenang
Keputusan
atas nama Menteri untuk menandatangani
Menteri mengenai persetujuan pengecualian
pengenaan Bea Keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 46 --
C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG PRIBADI
BARANG PENUMPANG, BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT,
PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
DIISI OLEH EKSPORTIR
Nama Pemberitahu
Status Barang Ekspor : D Barang Pribadi Penumpang
□
□
□
Barang Awak Sarana Pengangkut
Barang Pelintas Batas
Barang Kiriman
DIISI OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI
Nomor Nama Kantor
Tanggal Kode Kantor
I. Perhitungan Nilai Pabean Ekspor
NO.
(I)
HARGA
EKSPOR
(2)
NILAITUKAR
MATAUANG
(3)
JUMLAH
BARANG
(4)
NILA! PABF.AN EKSPOR
(Rp)
(5) • (4) X (3) X (2)
I NO. I I SATUAN I I NILAIBARANG
JENIS BARANG JUMLAH EKSPOR
(Rp)
I I I I I
~=~==:===' I I
...__...,_________.___~---~------~' II. Perhitungan Bea Keluar
Uraian Barang Ekspor
Negara Tujuan
Tujuan Penggunaan D Dipakai Sendiri
□ Pameran
□ Hadiah
□ Lain-lain
.......... , tanggal ........ ..
ttd
Pemberitahu
NO.
I I
NILAIPABEAN
EKSPORYANG
DIKENAKAN")
JUMLAH
BARANGYANG
DIKENAKAN ff)
TARIF
BEA
KELUAR
NILA!
TUKAR
MATA
UANG
a.n. Kepala Kantor
BEA
KELUAR
YANG
HARUS
DIBAYAR
Pejabat Bea dan Cukai,
Nllal Pa.bean Ekspor yang Dlkcnakau • Nilai Pa bean Kks1,or - R1il,500.000,00
{(llisJ dalam w'ir adualoncmJ
Ben Keluar yaug harus dlbayar • Nllw Pabcai1 R:k1111or yang dikcnakan x 1'Blir !::lea h:eluar
u) Jumlah Hanu:1g dikenakan • Jumlah BR.rang total - JOB
(diisl dale.Ill hol wir S(>eSilik)
Bea Kehiar yang harus dibayar • Jumlah Bai:ang yang dikf:nakau x Twif 8cu. Keluar x
Nllai Tukar Mata Uang
JDB "' Jumlah barong yang dibebukan (Nilalnya ekuivalcn dengm1 Np2.SOO.OOO,OO) dan dlhituug
bcrdaaarlr.an nimus:
JBB .. (Rp2.500.000,00 x ,Jumlah Barang Total)/Nllai Pa.bean Ekspor
/trjdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 46 --
D. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN PERHITUNGAN BEA KELUAR
Kepada Yth.
Nama Eksportir
Alamat
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR .................... (1) ................... .
KANTOR .................... (2) ................... .
SURAT PENETAPAN PERHITUNGAN BEA KELUAR (SPPBK)
Nomor SPPBK-.................... (3a) ................... .
Tanggal ................................ (3b) ................... .
....•..••.......••.. (4) ................... .
····················(5) ................... .
Dengan ini diberitahukan bahwa perhitungan Bea Keluar atas Pemberitahuan Pabean Ekspor:
Nomor Pendaftaran .................... (6a). .. . .. . . . . . . . . . ..... Tanggal .................... (6b) ................... .
Eksportir .................... (7a).................... NPWP .................... (7b) ................... .
PPJK .................... (8a)... ................. NPWP .................... (8b) ................... .
DITETAPKAN:
URAIAN
1. Jenis Barang
2. Satuan Barang
3. Jumlah Barang
4. Pos Tarif
5. Tarif Bea Keluar
6. Harga Ekspor
7. Nilai Tukar Mata Uang
DIBERITAHUKAN
.......... (9a) ......... .
.......... (lOa) ......... .
.......... (Ila) ......... .
.......... (12a) ......... .
. ......... (13a) ......... .
.......... (14a) ......... .
.......... (15a) ......... .
DITETAPKAN
.......... (9b) ......... .
. ......... (IOb) ......... .
. ......... (lib) ......... .
. ......... (12b) ......... .
.......... (13b) ......... .
. ......... (14b) ......... .
. ......... (15b) ......... .
KEKURANGAN/
KELEBIHAN
. ......... (Ile) ......... .
. ......... (13c) ......... .
. ......... (14c) ......... .
sehingga menyebabkan kekurangan/kelebihan*) pembayaran Bea Keluar dan/ atau sanksi administratif berupa
denda, dengan perhitungan sebagai berikut:
URAIAN DIBERITAHUKAN DITETAPKAN KEKURANGAN/
KELEBIHAN
1. BeaKeluar .......... (16a) .......... .......... (16b) .......... . ......... (16c) ..........
2. Sanksi Administratif .......... (17a) .......... .......... (17b) ..........
Alasan penetapan ............................................... (18) .............................................. .
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Saudara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut
paling lambat tanggal ........ (19) ......... dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala ........ (20) ........ .
Apabila tagihan tidak dilunasi dan tidak diajukan keberatan sampai dengan tanggal ........ (21) ........ .
dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah kekurangan pembayaran Bea Keluar dan
Sanksi Administratif berupa Denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh sejak tanggaljatuh tempo pelunasan.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Saudara dapat mengajukan permohonan pengembalian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberatan atas penetapan ini hanya dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai melalui ........ (22) ......... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan
paling lambat tanggal ........ (23) ........ .
Pejabat Bea dan Cukai,
............... (24) ............ .
SPPBK ini dibuat rangkap 3 (tiga):
- Rangkap ke-1 untuk Eksportir;
- Rangkap ke-2 untuk Kepala Kantor;
- Rangkap ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai.
*) dalam hal terdiri dari lebih 1 (satu) satu jenis barang, pengisian dilakukan pada lampiran
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 46 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3a)
Nomor (3b)
Nomor (4)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau nama, tipe, dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai.
diisi nama kantor, tipe, dan alamat Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai
Misal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Jayapura.
Tidak perlu diisi dalam hal butir (1) merupakan Kantor
Pelayanan Utama.
diisi nomor surat dan kode Kantor Pabean penerbit surat
penetapan.
diisi tanggal penerbitan surat penetapan.
diisi nama Eksportir.
Nomor (5) diisi alamat Eksportir.
Nomor (6a) dan Nomor (6b)
diisi nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean
Ekspor.
Nomor (7a) dan Nomor (7b)
: diisi nama dan NPWP Eksportir.
Nomor (8a) dan Nomor (8b)
diisi nama dan NPWP PPJK.
Hanya diisi dalam hal ekspor menggunakan PPJK.
Nomor (9a) dan Nomor (9b)
diisi jenis barang yang diberitahukan Eksportir dan yang
ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (10a) dan Nomor (10b)
diisi satuan barang yang diberitahukan oleh Eksportir dan yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (1 la), Nomor (1 lb), dan Nomor (1 lc)
diisi jumlah barang yang diberitahukan oleh Eksportir dan yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta kekurangan/
kelebihan jumlah barang.
Nomor (12a) dan Nomor (12b)
diisi pos tarif yang diberitahukan oleh Eksportir dan yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 46 --
Nomor (13a), Nomor (13b), dan Nomor (13c)
diisi tarif Bea Keluar yang diberitahukan oleh Eksportir dan
yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta kekurangan/
kelebihan Tarif Bea Keluar.
Nomor (14a), Nomor (14b), dan Nomor (14c)
diisi Harga Ekspor yang diberitahukan oleh Eksportir dan yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta
kekurangan/kelebihan Harga Ekspor.
Nomor (15a) dan Nomor (15b)
diisi nilai tukar mata uang yang diberitahukan oleh Eksportir
dan yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Apabila jenis barang lebih dari satu, Nomor (9a) sampai dengan Nomor (15b)
diisi "lihat lampiran", untuk masing-masing jenis barang yang dituangkan.
dalam lampiran SPPBK.
Nomor (16a), Nomor (16b), dan Nomor (16c)
diisi Bea Keluar yang diberitahukan oleh Eksportir dan yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta kekurangan/
kelebihan Bea Keluar.
Nomor (17a) dan Nomor (17b)
Nomor (18)
diisi Sanksi Administratif berupa Denda yang ditetapkan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dan kekurangan Sanksi Administratif
berupa Denda.
diisi dasar penetapan secara ringkas dan jelas.
Misal • untuk Tarif Bea Keluar:
Tarif Bea Keluar berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor .............................. .
• untuk Harga Ekspor:
Harga Ekspor berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ........................................... .
Nomor (19), Nomor (21), dan Nomor (23)
diisi tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal pada Nomor (3b), dengan ketentuan tanggal
penetapan dihitung sebagai hari pertama.
Misal tanggal SPPBK adalah 20 Juni 2013, maka tanggal
jatuh tempo SPPBK yakni tanggal 18 Agustus 2013.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 46 --
Nomor (20) dan Nomor (22)
Nomor (24)
diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan
surat penetapan.
diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat penetapan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 46 --
E. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA
KELUAR (SPKPBK)
1. SURAT PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR
(SPKPBK) KARENA YANG MENGAKIBATKAN KEKURANGAN
PEMBAYARAN BEA KELUAR
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP- .................... (1) ................... .
TENTANG
PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR
ATAS BARANG YANG DIEKSPOR OLEH .......... (2) ........ ..
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Keluar
Nomor .......... (3) .......... , telah ditetapkan perhitungan Bea
Keluar yang harus dibayar oleh .......... (2).......... NPWP
.......... (4) .......... yang beralamat di .......... (5) .......... ;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian ulang/ audit
kepabeanan *) terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor
Nomor .......... (6) .......... , terdapat kekurangan pembayaran
Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea
Keluar/Harga Ekspor/jenis/jumlah Barang Ekspor *);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dekspor oleh
.......... (2) .......... ;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 entang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3. . ......... (7) ......... .
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR ATAS
BARANG YANG DEKSPOR OLEH .......... (2) ......... .
Menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas Pemberitahuan
Ekspor Barang Nomor .......... (6) ......... .
Mewajibkan .......... (2) .......... untuk segera membayar kekurangan
pembayaran Bea Keluar sebesar Rp .......... (8) ........ ..
(.......... (9) .......... ), dengan rincian sebagai berikut:
a. Bea Keluar Rp .......... (10) ......... .
b. Denda Administrasi: Rp .......... (11) ......... .
c. Jumlah Rp .......... (12) ........ ..
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 46 --
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA wajib dilunasi paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini.
Kekurangan pembayaran yang tidak dilunasi sampai dengan
tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah yang
terutang, bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Keberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka·
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah kekurangan
pembayaran dilunasi.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku
pada tanggal ......... (13) .......... .
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Kepala ......... (14) .......... .
3. Kepala ......... (15) .......... .
Ditetapkan di ......... (16) .......... .
pada tanggal ......... (17) .......... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
......... (18) ........... ,
......... (19) .......... .
*) Pilih yang akan digunakan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 46 --
2. SURAT PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR
(SPKPBK) KARENA YANG MENGAKIBATKAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN BEA KELUAR
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KEENAM
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP- .................... (1) ................... .
TENTANG
PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR
ATAS BARANG YANG DIEKSPOR OLEH .......... (2) ......... .
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Keluar
Nomor .......... (3) .......... , telah ditetapkan perhitungan Bea
Keluar yang harus dibayar oleh .......... (2).......... NPWP
.......... (4) .......... yang beralamat di .......... (5) .......... ;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian ulang/ audit
kepabeanan *) terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor
Nomor .......... (6) .......... , terdapat kelebihan pembayaran Bea
Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea
Keluar/Harga Ekspor/jenis/jumlah Barang Ekspor *);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Kembali
Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Dekspor oleh
.......... (2) .......... ;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)·
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 entang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3. . ......... (7) ......... .
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PENETAPAN KEMBALI PERHITUNGAN BEA KELUAR ATAS
BARANG YANG DEKSPOR OLEH .......... (2) ........ ..
Menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas Pemberitahuan
Ekspor Barang Nomor .......... (6) ........ ..
Memberikan pengembalian atas kelebihan pembayaran Bea
Keluar kepada .......... (2).......... sebesar Rp .......... (8) ......... .
(.......... (9) .......... ).
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku
pada tanggal ......... (13) .......... .
/ttjdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 46 --
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
disampaikan kepada:
1. Direktur J enderal Bea dan Cukai;
2. Kepala ......... (14) .......... .
3. Kepala ......... (15) .......... .
Ditetapkan di ......... (16) .......... .
pada tanggal ......... (17) .......... .
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
......... (18) ........... ,
·········(19) .......... .
*) Pilih yang akan digunakan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 46 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan
menggunakan kode Kantor Pabean yang menerbitkan
penetapan.
diisi nama Eksportir.
diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
mengenai penetapan perhitungan Bea Keluar.
diisi NPWP Eksportir.
diisi alamat Eksportir.
diisi nomor tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pemungutan Bea Keluar.
diisi jumlah kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus
dibayar (dalam angka).
diisi jumlah kekurangan pembayaran Bea Keluar yang harus
dibayar (dalam huruf).
diisi jumlah Bea Keluar yang seharusnya dibayar.
diisi jumlah Denda Aministratif yang harus dibayar.
diisijumlah hasil penjumlahan Nomor (10) dan Nomor (11).
diisi tanggal mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
bersangkutan atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
tempat penyelesaian kewajiban pabean. Tidak perlu diisi jika
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan di Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
diisi nama kota tempat penerbitan Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai mengenai penetapan kembali perhitungan Bea
Keluar.
diisi tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai mengenai penetapan kembali perhitungan Bea Keluar.
diisi nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang
atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai
penetapan kembali perhitungan Bea Keluar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 46 --
Nomor (19)
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang atas
nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenru
penetapan kembali perhitungan Bea Keluar.
/;vjdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 46 --
F. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN PELAKSANAAN PUTUSAN
KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN
KEMBALI
SURAT PENETAPAN PELAKSANAAN PUTUSAN {SP3)
Kepada Yth.:
Nama
NPWP
Alamat
Nomor : .......... (1) ......... .
Tanggal : .......... (2) ........ ..
.................... (3) ................... .
.................... (4) .................. ..
.................... (5) ................... .
Berdasarkan .......... (6) .......... Nomor .......... (7) .......... terdapat kekurangan pembayaran
Bea Keluar dengan rincian sebagai berikut:
I No. j Jenis Tagihan I Jumlah Tagihan
1. Bea Keluar Rp ....................... . .......... (9) ......... .
2. Denda Rp ....................... . .. ........ (10) ........ ..
3. .. ........ (8) .......... Rp ...................... .. .. ........ (11) ........ ..
I JUMLAH TAGIHAN Rp ....................... . .......... (12) ......... .
Alasan penetapan:
Terdapat kekurangan pembayaran berdasarkan .......... (6) .......... Nomor .......... (7) ......... .
Saudara wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut di atas paling lambat
pada tanggal .......... (13) .......... dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala
.......... (14) ......... .
Apabila tagihan tidak dilunasi sampai dengan tanggal .......... (13) .......... , akan
dilakukan pemblokiran akses kepabeanan.
Rangkap ke-1 untuk Eksportir
Rangkap ke-2 untuk Kepala Kantor Pabean
Rangkap ke-3 untuk Pejabat Bea dan Cukai
Kepala Kantor,
.......... (15) ......... .
/f'Yjdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 46 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nomor Surat Penetapan Pelaksanaan Putusan (SP3) dengan
menggunakan kode Kantor Pabean yang menerbitkan Surat
Penetapan Pelaksanaan Putusan (SP3).
diisi tanggal diterbitkannya Surat Penetapan Pelaksanaan
Putusan (SP3).
diisi nama Eksportir .
diisi NPWP Eksportir.
diisi alamat Eksportir.
diisi dokumen dasar penagihan.
diisi nomor dan tanggal dokumen dasar penagihan.
diisi jenis tagihan lainnya yang ditetapkan oleh dokumen dasar
penagihan.
diisi jumlah tagihan Bea Keluar yang ditetapkan oleh dokumen
dasar penagihan.
diisi jumlah tagihan denda yang ditetapkan oleh dokumen dasar
penagihan.
diisi jumlah jenis tagihan lainnya yang ditetapkan oleh dokumen
dasar penagihan.
diisi total jumlah tagihan yang ditetapkan oleh dokumen dasar
penagihan.
diisi tanggal jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan
Diterima oleh Kepala Kantor.
diisi nama Kantor Pabean yang menerbitkan Surat Penetapan
Pelaksanaan Putusan (SP3).
diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pabean yang
menerbitkan Surat Penetapan Pelaksanaan Putusan (SP3).
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Adpiinistra.si Kementerian
-----------·MASSOEHARTO ~
NIP 196909221990011001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 46 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemungutan Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 106/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 allows exporters to file objections against duty assessments within 60 days.
The regulation is effective 30 days after its promulgation on June 22, 2022.
This regulation replaces the previous regulation No. 214/PMK.04/2008 regarding export duties.