No. 106 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, establishes the framework for managing accounts related to excise goods and credit accounts. It replaces the previous regulation (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008) to ensure legal certainty, administrative order, and to accommodate advancements in information technology in the excise sector.
The regulation primarily affects manufacturers and storage operators of excise goods, specifically those dealing with Etil Alkohol (ethyl alcohol) and Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA - beverages containing ethyl alcohol). It also impacts importers of excise goods and officials from the Directorate General of Customs and Excise.
- Pasal 2 mandates that customs officials must maintain a Buku Rekening Barang Kena Cukai (Excise Goods Account) for each manufacturer of ethyl alcohol and MMEA, recording various transactions related to these goods (Pasal 2 ayat (1)). - Pasal 3 requires customs officials to maintain a Buku Rekening Kredit (Credit Account) for manufacturers and importers who receive payment deferrals or periodic payment facilities. - Pasal 5 states that these accounts must be maintained electronically, although written records are permitted if electronic systems are unavailable. - Pasal 6 outlines that the Excise Goods Account must be closed at the end of each calendar year or upon request after a stocktaking (Pencacahan). - Pasal 9 specifies that existing accounts under the previous regulation must be closed and their balances transferred to the new accounts established under this regulation.
- Buku Rekening Barang Kena Cukai (Excise Goods Account): A record of excise goods transactions, including production and storage. - Buku Rekening Kredit (Credit Account): A record of excise duties with deferred payments or periodic payment arrangements. - Pencacahan: The activity of counting and assessing the quantity and condition of excise goods. - Etil Alkohol: A clear, colorless liquid that is an organic compound, commonly known as ethyl alcohol. - MMEA: Beverages containing ethyl alcohol, including beer, wine, and spirits.
This regulation came into effect on October 13, 2023, and it replaces Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008. Existing accounts under the previous regulation must be closed and their balances transferred to the new accounts.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai and its amendments, which provide the legal basis for the management of excise goods. It also cites the need for compliance with other relevant laws governing the administration of excise duties.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires customs officials to maintain a Buku Rekening Barang Kena Cukai for each manufacturer and storage operator of ethyl alcohol and MMEA, ensuring accurate records of excise goods.
Pasal 3 mandates the maintenance of a Buku Rekening Kredit for manufacturers and importers who receive payment deferrals or periodic payment arrangements.
Pasal 5 states that both the Excise Goods Account and Credit Account must be maintained electronically, with provisions for written records if electronic systems are unavailable.
Pasal 6 outlines the requirement to close the Excise Goods Account at the end of each calendar year or upon request after a stocktaking.
Pasal 9 specifies that existing accounts under the previous regulation must be closed and their balances transferred to the new accounts established under this regulation.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan · Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); r � MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ DAN BUKU REKENING KREDIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG. PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang bertsi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. 2. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. 3. Pencacahan adalah kegtatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. 4. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernth, dan tidak berwarna.: merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5QH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. 5. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya dtsmgkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. 6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik. 8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. 9. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. -- 2 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal. Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- U ndang Cukai. Pasal 2 ( 1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk: a. setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik; b. setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau c. setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran. (2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah . dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius). Pasal 3 Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk: a. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; b. setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau c. setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai. Pasal 4 (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur / dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan h.asil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. (2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagatmana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan basil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. (3) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. -- 3 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau · diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. Pasal 5 (1) Buku Rekerung Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2} Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagatmana dimaksud pada ayat (l} mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. Pasal 6 (1} Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. (2} Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagalmana dimaksud pada ayat (1}, Buku Rekening · Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (3} Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai. Pasal 7 Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara: a. melakukan perekaman berita acara hasil Pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1} diselenggarakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l}; atau b. membuat garis horisontal dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2}. Pasal 8 Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekerung Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. -- 4 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 9 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai. 2. Saldo dari Buku Rekemng Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipindahkan sebagat saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit yang utang cukai atas masing- masing penundaan pembayaran cukai dan pembayaran secara berkala belum diselesaikan, dipindahkan ke dalam Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. r-f -- 5 of 6 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 792 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id II .. l!l � -.· � ...... -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 106/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 states that technical guidelines for the management of the Excise Goods Account and Credit Account will be established by the Director General of Customs and Excise.