No. 105 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta under the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It aims to provide a structured framework for setting and implementing service fees for various academic and supporting services offered by the university.
The regulation primarily affects Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, its students, and users of its services, including both domestic and international students. It also impacts the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology as the overseeing body.
- Pasal 1 states that the tariffs are compensation for services provided by the university to users. - Pasal 2 outlines that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs. - Pasal 3 specifies the types of academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for various programs. - Pasal 4 details the supporting service tariffs, which include fees for facilities, equipment, and other academic support services. - Pasal 20 establishes that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs. - Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged reduced fees, potentially down to Rp0.00.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): An entity that provides public services and is funded through service tariffs. - Tarif (Tariff): The fee charged for services rendered. - Rektor (Rector): The head of the university responsible for implementing these tariffs.
The regulation came into effect 15 days after its promulgation on June 21, 2022. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for tariff setting at the university.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and its amendments, as well as various Ministerial Regulations that guide the financial and operational management of public universities. These interactions ensure that the tariff-setting process aligns with broader governmental financial management policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the service tariffs are compensation for services provided by the university to users.
Pasal 2 specifies that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs.
Pasal 3 outlines the types of academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for various programs.
Pasal 4 details the supporting service tariffs, which include fees for facilities, equipment, and other academic support services.
Pasal 20 establishes that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYMN, RISET, DAN TEKNOLOGI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat nomor 9982/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 4 Februari 2022 hal Permohonan U sulan Penetapan Tarif Layanan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; 1. tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan 1. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 5 (1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya bell, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 6 ( 1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru. (3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- Pasal 7 (1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Penerapan tarif 1uran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 8 ( 1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022 / 2023 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 sebagaimana dimaksud jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2022/2023. Pasal 9 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 10 Tarifpenggunaanlahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 12 Tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. Pasal 13 Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- Pasal 14 Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian rnasyarakat sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf f dan huruf g rnernperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit rneliputi bahan habis pakai, peralatan, akornodasi, transportasi, dan/ atau pendarnpingan instruktur /tenaga ahli. Pasal 15 Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengernbangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j rnernperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit rneliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 16 (1) Tarif penjualan produk sarnpingan dan produk pesanan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditarnbah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnerupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Urriurn Universitas Pernbangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk rnernperoleh dan rnengolah bahan baku rnenjadi bahan jadi. Pasal 17 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sarna antara Rektor Badan Layanan Urnurn Universitas Pernbangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kernenterian Pendidikan, o/jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor. Pasal 18 ( 1) Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Pasal 19 (1) Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain. Pasal 20 ( 1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 21 ( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/ atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 22 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kerja sama. Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 613 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian ' MASSOEHARTO ~ NIP 19690922 199001 1 001. ' , . jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- No. A. LAMPIRAN PERATURAN INDONESIA MENTER! NOMOR 105/PMK.05/2022 TENTANG KEUANGAN REPUBLIK TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Per Calon 275.000,00 s.d. Sarjana Jalur Mandiri Mahasiswa 400.000,00 2. Program Magister Per Calon 700.000,00 s.d. Mahasiswa 800.000,00 3. Program Doktoral Per Calon 750.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 4. Program Profesi Per Calon 300.000,00 s.d. Mahasiswa 350.000,00 5. Program Spesialis Per Calon 750.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 B. Program Magister, Doktoral, Profesi, dan Spesialis 1. Program Magister a. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ dan Pendidikan Semester Rumpun Ilmu Terapan b. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ dan Pendidikan Semester Rumpun Ilmu Formal 7.000.000,00 s.d. 15.000.000,00 6.000.000,00 s.d. 11.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 6.000.000,00 dan Pendidikan Semester s.d. Rumpun Ilmu Sosial 9.500.000,00 2. Program Doktoral Sumbangan Pembinaan dan Per Mahasiswa/ 9.000.000,00 Pendidikan Semester s.d. 20.000.000,00 3. Program Profesi Sumbangan Pembinaan dan Per Mahasiswa/ 8.000.000,00 Pendidikan Semester s.d. 18.000.000,00 4. Program Spesialis Sumbangan Pembinaan dan Per Mahasiswa/ 14.000.000,00 Pendidikan Semester s.d. 16.000.000,00 C. Layanan Akademik Lainnya 1. Surat Keterangan Pengganti Per Surat 50.000,00 Ijazah Keterangan 2. Penggan tian Kartu Per Kartu 50.000,00 Mahasiswa 3. Penggandaan Dokumen Per Dokumen 10.000,00 s.d. ljazah atau Transkrip 20.000,00 4. Terjemahan Dokumen Per Dokumen 50.000,00 s.d. ljazah atau Transkrip 100.000,00 Bahasa Inggris 5. Matrikulasi Program Per Mahasiswa/ 2.000.000,00 Magister Paket s.d. 2. 700.000,00 6. Matrikulasi Program Per Mahasiswa/ 3.000.000,00 Doktoral Paket s.d. 4.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- - :!.5 - No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 7. Semester Antara a. Rumpun Ilmu Terapan 1) Ilmu Terapan selain Per Mahasiswa/ 100.000,00 s.d . Subrumpun SKS 450.000,00 Kesehatan 2) Subrumpun Per Mahasiswa/ 350.000,00 s.d. Kesehatan SKS 1.120.000,00 b . Rumpun Ilmu Alam, Per Mahasiswa/ 100.000,00 s.d. Sosial, dan Humaniora SKS 320.000,00 C. Rumpun Ilmu Formal Per Mahasiswa/ 100.000,00 s.d. SKS 400.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagia t dmi n istrasi Kementerian I, ., I~, MASSOEHARTO , ~ NIP 19690922 199001 ) 00 l SRI MULYANI INDRAWATI jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 105/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged reduced fees, potentially down to Rp0.00.