jdih.kemenkeu.go.id
MEN t:
1
El.lANGAN
RFPUBLIK
INOONESIA
SALIN AN
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
104 TAHUN
2023
TENT
ANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN
PAJAK
KEBUTUHAN
MENDESAK
ATAS
LAYANAN
IZIN DAN
PENGAMANAN
KERAMAIAN
YANG
BERSIFAT
KOMERSIAL
YANG
BERLAKU
PADA
KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
ESA
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
bahwa
berdasarkan ketentuan
Pasal
8
ayat
(1),
ayat
(2)
huruf
b,
dan ayat
(5)
huruf
c
Peraturan
Pemerintah
Nomor
69
Tahun
2020
tentang Tata Cara Penetapan
Tarif
atas
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak,
dalam hal
tertentu
tarif atas jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak yang
berasal
dari pelayanan karena kebutuhan
mendesak,
dapat diatur
dengan
Peraturan
Menteri Keuangan;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang Jenis dan
Tarif
atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak
atas
Layanan
Izin
dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial
yang Berlaku
pada
Kepolisian Negara Repu blik Indonesia;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor 166,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 60
Tahun
2017
tentang Tata
Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian
Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya,
dan Pemberitahuan
Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 311,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6174);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 69
Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
5.
Peraturan Presiden Nomor 57
Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
ten tang Tata Cara Penyusunan
U
sulan, Evaluasi
U
sulan,
-- 1 of 7 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
dan Penetapan
Tarif
atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor
970);
7.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan
TataKerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor
1031)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
141/PMK.01/2022
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
l 18/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN TENTANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK
ATAS
LAYANAN
IZIN DAN
PENGAMANAN
KERAMAIAN YANG
BERSIFAT
KOMERSIAL
YANG.
BERLAKU
PADA
KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal
1
(1)
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
kebutuhan
mendesak
yang
berlaku pada
Kepolisian Negara Republik
Indonesia,
melipu
ti
penerimaan
dari:
a.
penerbitan
izin
keramaian; dan
b.
pengamanan keramaian
yang bersifat komersial.
(2)
Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b di
antaranya
kegiatan seni
dan
olahraga.
Pasal
2
Tarif
atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1
ayat
(1)
huruf a sebesar
Rp0,00
(nol
rupiah) per dokumen.
Pasal
3
(1)
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1
ayat
(1)
huruf
b
dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Penentuan tarif dalam kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2)
mengacu pada unsur
biaya yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarifatasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1
ayat
(1)
hurufb dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau
0% (nol persen).
-- 2 of 7 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang
bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 3 of 7 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 790
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
1!1' •J."1'"1r'I I!]
fj � ·•;-.- .. � : � � -· t
�
l!i. �
-- 4 of 7 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI
RAN
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
104
TAHUN
2023
TENT
ANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN
PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK
ATAS
LAYANAN
IZIN DAN
PENGAMANAN
KERAMAIAN
YANG
BERSIFAT
KOMERSIAL
YANG
BERLAKU
PADA
KEPOLISIAN
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNSUR
BIAYA
SEBAGAI
PEMBENTUK
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN
PAJAK
PENGAMANAN KERAMAIAN YANG
BERSIFAT
KOMERSIAL
I.
FORMULA UNSUR
BIAYA
No.
Unsur
Biaya
Satuan
A.
Pengamanan
Keramaian
Komersial
1.
Uang
saku
Orang
Per
hari
(
0
H)
2.
Uang
makan
OH
3.
Petugas Administrasi
OH
4.
Bekal
Kesehatan
OH
B.
Analisis Kamtibmas
1.
Uang
saku
OH
2.
Uang
makan
OH
3.
Petugas Administrasi
OH
4.
Bekal
Kesehatan
OH
5.
Perkiraan Keadaan lntelijen Naskah
c.
Pakan Satwa
Per
Satwa
Per
hari
D.
Pergeseran
Pasukan
ke
Daerah Pengamanan At
Cost
Keterangan:
Dasar pemberian
Uang Saku, Uang Makan, Petugas Administrasi dan
Bekal
Kesehatan berdasarkan Peraturan
Kapolri
tentang
Norma Indeks
Polri
dan
dibagi
per
wilayah:
a.
Wilayah
I
(Jawa);
b.
Wilayah
II
(Sumatera);
c.
Wilayah
III
(Sulawesi
dan
Kalimantan);
d.
Wilayah
IV
(Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timut);
e.
Wilayah
V
(Maluku
dan Maluku Utara);
dan
f.
Wilayah
VI
(Papua dan Papua
Barat).
Penentuan jumlah personel pengamanan komersial berdasarkan klasifikasi
ancaman dengan rincian:
a.
Ancaman Rendah
:
Jumlah personel
(
1
s.d.
3%)
dari jumlah penonton.
b.
Ancaman Sedang
:
Jumlah personel
(3
s.d.
5%)
dari jumlah penonton
dan jumlah satwa
1
(satu) ekor.
c.
Ancaman Tinggi:
Jumlah personel
(6
s.d.
8%)
darijumlah penonton dan
jumlah satwa
1
(satu) ekor.
-- 5 of 7 --
jdih.kemenkeu.go.id
II. CONTOH PERHITUNGAN
Contoh 1:
Kegiatan keramaian komersial di Denpasar, Bali dengan asumsi penonton
5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona hijau ancaman
rendah. Jumlah personel pengamanan 3%. Rincian nilai kontrak sebagai
berikut:
Wilayah IV Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya
(Rupiah) (Rupiah)
Person el 150 orang 1 225.600,00 33.840.000,00
Pengamanan
Analisis
Keamanan
- Person el 6 orang 2 225.600,00 2.707.200,00
Intel
- Perkiraan 1 naskah - 1.784.000,00 1.784.000,00
Keadaan
Intelijen
Pakan Satwa 0 ekor 0 72.000,00 0,00
Transportasi personel ke wilayah oengamanan At cost
Jumlah 38.331.200,00 +
Biaya At Cost
Contoh 2:
Kegiatan keramaian komersial di Pontianak, Kalimantan Barat dengan
asumsi penonton 5.000 orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona
kuning ancaman sedang. Jumlah personel pengamanan 5%. Rincian nilai
kontrak sebagai berikut:
Wilayah III Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya
(Rupiah) (Rupiah)
Personel 250 orang 1 213.600,00 53.400.000,00
Pengamanan
Analisis
Keamanan
- Person el 6 orang 2 213.600,00 2.563.200,00
Intel
- Perkiraan 1 naskah - 1.784.000,00 1.784.000,00
Keadaan
Intelijen
Pakan Satwa 1 ekor 1 72.000,00 72.000,00
Transportasi personel ke wilayah pengamanan At cost
Jumlah 57.819.200,00
+ Biava At Cost
Contoh 3:
Kegiatan keramaian komersial di Jakarta dengan asumsi penonton 5.000
orang. Setelah dilakukan asessement masuk zona merah ancaman tinggi.
Jumlah personel pengamanan 8%. Rincian nilai kontrak sebagai berikut:
Wilayah I Jumlah Satuan Hari Indeks Biaya
(Rupiah) (Rupiah)
Personel 400 orang 1 193.200,00 77 .280.000,00
Pengamanan
Analisis
Keamanan
-- 6 of 7 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-
Personel
6
orang
2
193.200,00
2.318.400,00
Intel
-
Perkiraan
1
naskah
-
1.784.000,00
1.
784.000,00
Keadaan
Inteliien
Pakan Satwa
1
ekor
1
72.000,00 72.000,00
Transportasi
personel
ke
wilayah
oengamanan
At
cost
Jumlah
81.454.400,00
+
Biava
At
Cost
l!l
•J,;
:ii
.l!l
fJ
�
v:
�
I
t
�
....
l!i.
�
�
�
-- 7 of 7 --