No. 102 of 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Anggaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, establishes the framework for the classification of the national budget (APBN) in Indonesia. It aims to standardize the nomenclature and terminology used in budget classification across government ministries and agencies, ensuring clarity and consistency in financial management.
The regulation affects all government ministries (Kementerian) and non-ministerial agencies (Lembaga) that utilize the national budget. It is relevant to entities involved in public financial management, including those responsible for budget planning and execution.
- Pasal 2 outlines that the government must prepare the APBN annually, which includes state revenue, state expenditure, and budget financing. - Pasal 3 mandates that the Minister or head of the agency (Pengguna Anggaran) must prepare the RKA-K/L (Budget Work Plan and Budget) for their respective budget sections. - Pasal 4 specifies that the preparation of RKA-K/L and RDP BUN (Budget Plan of the State Treasury) must follow the organizational classification hierarchy. - Pasal 6 details the classification of expenditures, which includes personnel expenses, goods and services, capital expenditures, and social assistance.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): The annual financial plan of the state approved by the House of Representatives. - RKA-K/L: The annual financial plan document for ministries/agencies. - Klasifikasi Anggaran: The grouping of state expenditure for the preparation and presentation of the APBN.
The regulation came into effect on August 28, 2018, and it repeals the previous regulations, specifically Minister of Finance Regulation No. 127/PMK.02/2015 and its amendments.
The regulation refers to Government Regulation No. 90 of 2010 regarding the preparation of work plans and budgets for ministries/agencies, ensuring that the classification aligns with broader financial management frameworks in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the government must prepare the APBN annually, which includes state revenue, state expenditure, and budget financing.
Pasal 3 mandates that the Minister or head of the agency must prepare the RKA-K/L for their respective budget sections.
Pasal 4 specifies that the preparation of RKA-K/L and RDP BUN must follow the organizational classification hierarchy.
Pasal 6 details the classification of expenditures, which includes personnel expenses, goods and services, capital expenditures, and social assistance.
Pasal 9 states that this regulation repeals the previous regulations, specifically Minister of Finance Regulation No. 127/PMK.02/2015 and its amendments.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN.
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 / PMK.02/2018
Menimbang
TENTANG
KLASIFIKASI ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 / PMK.02/2015
tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
114/ PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127 / PMK.02/2015 tentang
Klasifikasi Anggaran;
b. bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian
anggaran kementerian negara/ lembaga pada klasifikasi
organisasi dan mengubah ruang lingkup serta terminologi
pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi
anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi
Anggaran;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 150 --
Mengingat
Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI
ANGGARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasa1· 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur kementerian negara/ lembaga dan menurut
fungsi bendahara umum negara.
4. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
5. Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 150 --
7. Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran
Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian
informasi APBN.
8. Klasifikasi Organisasi adalah pengelom pokan anggaran
Belanja Negara berdasarkan struktur organ1sas1
Kementerian/ Lembaga dan BUN.
9. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokan anggaran
Belanja Negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga dan BUN.
10. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran
Belanja Negara berdasarkan Jems belanja pada
Kementerian/ Lembaga dan BUN.
11. Menteri/ Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
Kernenterian / Lembaga yang bersangkutan.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/ L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun
menurut Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga.
13. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen
perencanaan anggaran Bagian Anggaran BUN yang
merupakan himpunan rencana kerja dan anggaran BUN.
14. Pengguna Anggaran adalah pejabat
pemegang kewenangan
Kernenterian / Lem baga.
penggunaan anggaran
15. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran .yang berasal dari
Bagian Anggaran BUN.
16. Satuan Kerja. yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/ Lembaga atau unit
orgamsas1 Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/ Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 150 --
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
18. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan
visi dan misi Kementerian/ Lembaga yang rumusannya
mence.rminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit
Kementerian/ Lembaga yang berisi kegiatan untuk
mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang
terukur.
19. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang
rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker
atau penugasan tertentu Kementerian/ Lembaga yang
berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran
(output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Pasal 2
( 1) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan
untuk mencapai tujuan bernegara, setiap tahun
Pemerintah menyusun APBN.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran
Belanja Negara, dan pembiayaan anggaran.
(3) Anggaran Belanja Negara terdiri atas belanja Bagian
Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Bagian Anggaran
BUN.
(4) Belanja Negara dirinci menurut Klasifikasi Organisasi,
Klasifikasi Fungsi, dan Klasifikasi Jenis Belanja.
Pasal 3
( 1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
wajib menyusun RKA-K/ L atas Bagian Anggaran yang
dikuasainya.
(2) Selain menyusun RKA-K/ L atas Bagian Anggaran
Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun
RDP BUN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 150 --
(3) RKA-K/ L sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan RDP
BUN sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clisusun
clengan mengacu pacla:
a. penclekatan sistem penganggaran, yang tercliri atas:
1. penganggaran terpaclu;
2. penganggaran berbasis kinerja; clan
3. kerangka pengeluaran jangka menengah.
b. Klasifikasi Anggaran, yang tercliri atas:
1. Klasifikasi Organisasi;
2. Klasifikasi Fungsi; clan
3 . Klasifikasi Jenis Belanja.
(4) Penyusunan RKA-K/ L sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3) huruf a mengacu kepacla Peraturan Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyusunan clan
penelaahan RKA-K/ L clan pengesahan claftar 1sian
pelaksanaan anggaran.
(5) Penyusunan RDP BUN sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3) huruf a mengacu kepacla Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan,
clan penetapan alokasi anggaran BUN, clan pengesahan
claftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
(6) Klasifikasi Organisasi sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3) huruf b angka 1 tercantum clalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan
Men teri ini.
(7) Klasifikasi Fungsi sebagaimana climaksucl pacla ayat (3)
huruf b angka 2 tercantum clalam Lampiran II yang
merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan
Menteri ini.
(8) Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3) huruf b angka 3 tercantum clalam Lampiran III
yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan
Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 150 --
BAB II
KLASIFIKASI ORGANISASI
Pasal 4
(1) Penyusunan RKA-K/ L dan RDP BUN berdasarkan
Klasifikasi Organisasi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan secara
hierarki berdasarkan pengelompokan struktur
pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan
Satker.
(2) Untuk menyusun RKA-K/ L dan RDP BUN, Pengguna
Anggaran:
a. mengusulkan Bagian Anggaran ke Kementerian
Keuangan; dan
b. mengusulkan Satker ke Kementerian Keuangan.
(3) Tata cara pengusulan dan penetapan Bagian Anggaran
dan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
KLASIFIKASI FUNGSI
Pasal 5
(1) Penyusunan RKA-K/ L dan RDP BUN berdasarkan
Klasifikasi Fungsi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3
ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan secara berjenjang
yang terdiri atas:
a. perumusan fungsi dilakukan untuk level
Kernen terian / Lembaga;
b. perumusan Program dilakukan untuk . level unit
eselon I atau setara unit eselon I atau PPA BUN yang
mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau
setara unit eselon I Kementerian/ Lembaga atau PPA
BUN dan/ atau Program yang ditetapkan sebagai
prioritas _oleh Pemerintah; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 150 --
c. perumusan Kegiatan dilakukan untuk level unit
eselon II atau setara unit eselon II yang
mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II atau
setara unit eselon II Kementerian/ Lembaga atau KPA
BUN dan/ atau Kegiatan yang ditetapkan sebagai
prioritas oleh Pemerintah.
(2) Untuk menyelenggarakan 'tugas . dan fungsinya,
Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran mengusulkan fungsi / subfungsi / Pro gram/
Kegiatan kepada Kementerian
Perencanaan
Keuangan dan
Kementerian Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Tata cara pengusulan fungsi/ subfungsi/ Program/
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
daJam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KLASIFIKASI JENIS BELANJA
Pasal 6
(1) Penyusunan RKA-K/ L dan RDP BUN berdasarkan
Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan berdasarkan
tujuan penggunaan Jems belanja yang menjadi
kewenangan Kementerian/ Lembaga atau BUN, yang
terdiri atas:
a. Jems belanja pad a
Kementerian/ Lembaga berupa:
1. belanja pegawai;
2. belanja barang dan jasa;
3. belanja modal; dan
4. bantuan sosial.
Bagian Anggaran
b. Jen1s belanja pad a Bagian Anggaran BUN
(Pemerintah Pusat) berupa:
1. belanja pegawai;
2. belanj a barang dan j asa;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 150 --
3 . belanja pembayaran kewajiban utang;
4. belanja subsidi;
5. belanja hibah;
6. belanja bantuan sosial; dan
7. belanj a lain -lain.
(2) Penyusunan RKA-K/ L dan RDP BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah-kaidah
akuntansi dalam penggunaan jenis belanja· dan akun
standar, termasuk dalam penyusunan keluaran (output).
Pasal 7
(1) Dalam rangka penyusunan RKA-K/ L dan RDP BUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Kementerian/ Lembaga dan BUN .menyusun Program dan
Kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah
ditetapkan berupa keluaran (output) dan hasil (outcome).
(2) Keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. keluaran (output) yang dihasilkan untuk memenuhi
keperluan internal organisasi; dan
b. keluaran (output) yang dihasilkan untuk pemangku
kepentingan atau penerima manfaat.
(3) Keluaran (output) dihasilkan melalui tahapan-tahapan
(komponen).
(4) Dalam rangka pencapaian keluaran (output) yang
dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan standardisasi rumusan, kode, tahapan
(komponen) , dan akun yang digunakan sesuai dengan
Klasifikasi Jenis Belanja.
(5) Standarisasi tahapan (komponen) keluaran (output) yang
dihasilkan untuk memenuhi keperluan internal
orgamsas1 sebagaimana dimaksud pada · ayat (4)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 150 --
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan dan/ atau penambahan
nomenklatur dan/ atau kode Bagian Anggaran
Kementerian/ Lembaga pada Klasifikasi Organisasi
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, penetapan
nomenklatur dan/atau kode Bagian Anggaran
Kementerian/ Lembaga yang baru dapat ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal terdapat perubahan bagan akun standar pada
Klasifikasi Jenis Belanja tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, penyusunan RKA-K/ L dan/ atau RDP BUN
menggunakan kodefikasi segmen akun pada bagan akun
standar yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Bagan Akun Standar.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 127 / PMK.02/2015 tentang
Klasifikasi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/ PMK.02/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
127 /PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1021) , dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Aivv•
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 150 --
Pasal 10
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1173
Plh.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
LUHUT M.R. :L
NIP 19610503
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 150 --
- 1 1 -
LAMPIRAN I .
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/ PMK.02/2018
TENTANG
KLASIFIKASI ANGGARAN
A. PENDAHULUAN.
KLASIFIKASI ORGANISASI
Ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara mengatur mengenai pengklasifikasian Belanja
Negara menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Pada ketentuan
umum disebutkan bahwa Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan
anggaran Belanja Negara dalam rangka penyusunan dan penyajian
informasi APBN. Sementara itu, Klasifikasi Organisasi adalah
pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan struktur organisasi
Kementerian/ Lembaga dan BUN. Klasifikasi Fungsi adalah
pengelompokan anggaran Belanja Negara berdasarkan fungsi-fungsi
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga dan BUN.
Selanjutnya, Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja pada Kementerian/ Lembaga
dan BUN
Dalam rangka penyusunan APBN, rmcian Belanja Negara menurut
organ1sas1 disesuaikan dengan jumlah dan susunan
Kementerian/ Lembaga Pemerintah Pusat. Belanja Pemerintah Pusat
menurut organisasi tersebut disusun berdasarkan kode dan nomenklatur
Bagian Anggaran yang dimiliki oleh masing-masing
Kernen terian / Lem baga.
Saat ini terdapat 87 (delapan puluh tujuh) Kementerian/ Lembaga
yang merupakan Pengguna Anggaran dan memiliki Bagian Anggaran,
termasuk Bagian Anggaran BUN sehingga berwenang untuk menyusun
RKA-K/ L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
Daftar 87 (delapan puluh tujuh) Bagian Anggaran
Kementerian/ Lembaga tersebut disajikan dalam tabel berikut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 150 --
B. NOMENKLATUR DAN KODE BAGIAN ANGGARAN DALAM KLASIFIKASI
ORGANISASI
No. Ko de
Bagian Uraian
Anggaran
1. 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
2. 002 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3. 004 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
4. 005 Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. 006 Kejaksaan Republik Indonesia
6. 007 Kementerian Sekretariat Negara
7. 010 Kementerian Dalam Negeri
8. 011 Kementerian Luar Negeri
9. 012 Kementerian Pertahanan
10. 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
11. 015 Kementerian Keuangan
12. 018 Kernen terian Pertanian
13. 019 Kementerian Perindustrian
14. 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
15. 022 Kementerian Perhubungan
16. 023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17. 024 Kementerian Kesehatan
18. 025 Kementerian Agama
19. 026 Kementerian Ketenagakerjaan
20. 027 Kementerian Sosial
21. 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
22. 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 150 --
No. Ko de
Bagian Uraian
Anggaran
23. 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
24. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan
25. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
26. 036 Kementerian Koordinator Bi dang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
27. 040 Kementerian Pariwisata
28. 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara
29; 042 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
30. 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
31. 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
32. 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
33. 050 Badan In telij en Negara
34. 051 Badan Siber dan Sandi Negara
35. 052 Dewan Ketahanan Nasional
36. 054 Badan Pusat Statistik
37. 055 Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
38. 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional
39. 057 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
40. 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 150 --
No . Ko de
Bagian Uraian
Anggaran
4 1. 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia
42. 063 Badan Pengawasan Obat dan Makanan
43. 064 Lembaga Ketahanan Nasional
44. 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal
45. 066 Badan Narkotika Nasional
46. 067 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
47. 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional
48. 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
49. 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
50. 076 Komisi Pemilihan Umum
5 1. 077 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
52. 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
53. 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
54. 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional
55. 08 1 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
56. 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
57. 083 Badan Informasi Geospasial
58. 084 Badan Standardisasi Nasional
59. 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir
60. 086 Lembaga Administrasi Negara
6 1. 087 Arsip Nasional Republik Indonesia
62. 088 Badan Kepegawaian Negara
63. 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 150 --
No. Ko de
Bagian Uraian
Anggaran
64. 090 Kementerian Perdagangan
65. 092 Kementerian Pemuda dan Olahraga
66. 093 Komisi Pemberantasan Korupsi
67. 095 Dewan Perwakilan Daerah
68. 100 Komisi Yudisial Republik Indonesia
69. 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana
70. 104 Badan Nasional Pen empatan dan Perlindungan
Tenaga Kerj a Indonesia
71. 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ J asa
Pemerintah
72. 107 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
73. 108 Komisi Pengawasan Persaingan U saha
74. 109 Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
75. 110 Ombudsman Republik Indonesia
76. 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan
77. 112 Bad an Pengusahaan Kawas an Perdagangan Be bas
dan Pelabuhan Bebas Batam
78. 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
79. 114 Sekretariat Kabinet
80. 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum
81. 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
82. 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia
83. 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Be bas
dan Pelabuhan Bebas Sabang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 150 --
Plh.
No. Ko de
Bagian Uraian
Anggaran
84. 119 Badan Keamanan Laut
85. 120 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
86. 121 Badan Ekonorni Kreatif
87. 999 Bendahara Umurn Negara
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umurn
u.b.
Kepala Bagian � � #i€rlter
�
� ��
I :-:-. �· .
� !
- B
LUHUT M . R. U BONG J 7 j
NIP 19610503 988
�
� A �
/�
��
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 150 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 / PMK.02/20 18
TENTANG
KLASIFIKASI ANGGARAN
A. PENDAHULUAN
KLASIFIKASI FUNGSI
Penyusunan belanja Pemerintah Pusat yang dirinci menurut fungsi
dilakukan untuk melakukan analisis, yaitu mengetahui fungsi-fungsi
mana yang menyerap alokasi anggaran paling banyak maupun yang
menyerap alokasi anggaran paling sedikit. Klasifikasi menurut fungsi yang
diterapkan dalam sistem penganggaran di Indonesia, mengacu pada
Classification of the Functions of Government (COFOG) yang disusun oleh
United Nations Development Programme (UNDP) dan diadopsi Government
Finance Statistics (GFS) manual 200 1 - International Monetary Fund (IMF),
dengan sedikit modifikasi berupa pemisahan fungsi agama dari fungsi
rekreasi, budaya, dan agama (recreation, culture, and religion).
Besaran anggaran untuk masing-masing fungsi atau subfungsi
merupakan kompilasi anggaran dari Program-Program yang termasuk
fungsi atau subfungsi yang bersangkutan. Selanjutnya, kompilasi dari
alokasi anggaran tersebut menjadi data statistik yang disusun mengikuti
standar internasional sebagaimana ditetapkan dalam COFOG yang
dipublikasikan oleh PBB. Dengan demikian, klasifikasi Belanja Negara
menurut fungsi dapat dipergunakan sebagai alat analisis (tools of analysis)
yang menggambarkan perkembangan belanja suatu negara menurut
fungsi, subfungsi, dan Program, yang selanjutnya dapat diperbandingkan
dengan negara lainnya yang rincian belanjanya mengikuti COFOG.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Klasifikasi Fungsi dirinci ke dalam 11 (sebelas) fungsi
sebagai berikut: (1) pelayanan umum, (2) pertahanan, (3) ketertiban dan
keamanan, (4) ekonomi, (5) lingkungan hidup, (6) perumahan dan fasilitas
umum, (7) kesehatan, (8) pariwisata dan budaya, (9) agama,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 150 --
(10) pendidikan, dan (11) perlindungan sosial. Selanjutnya, fungsi-fungsi
dirinci ke dalam subfungsi, Program, dan Kegiatan.
B. KODE KLASIFIKASI FUNGSI
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
01 PELAYANAN UMUM
01.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta
Urusan Luar Negeri
01.02 Bantuan Luar Negeri
01.03 Pelayanan Umum
01.04 Penelitian Dasar clan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK)
01.05 Utang Pemerintah
01.06 Pembangunan Daerah
01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintah
01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
02 PERTAHANAN
02.01 Pertahanan Negara
02.02 Dukungan Pertahanan
02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
02.90 Pertahanan lainnya
03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
03 .01 Kepolisian
03.02 Penanggulangan Bencana
03.03 Pembinaan Hukum
03.04 Peradilan
03.05 Lembaga Pemasyarakatan
03.06 Penelitian clan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, clan
Hukum
03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum lainnya
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
04 EKONOMI
04.01 Perclagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, clan Usaha Kecil
clan Menengah (UKM)
04.02 Tenaga Kerja
04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, clan Kelautan
04.04 Pengairan
04.05 Bahan Bakar clan Energi
04.06 Pertambangan
04.07 Inclustri clan Konstruksi
04.08 Transportasi
04.09 Telekomunikasi clan Informatika
04.10 Penelitian clan Pengembangan Ekonomi
04.90 Ekonomi lainnya
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
05.01 Manajemen Limbah
05.02 Manajemen Air Limbah
05.03 Penanggulangan Polusi
05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
05.05 Tata Ruang clan Pertanahan
05.06 Penelitian clan Pengembangan Perlinclungan Lingkungan Hiclup
05.90 Perlinclungan Lingkungan Hiclup Lainnya
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
06.01 Pengembangan Perumahan
06.02 Pemberclayaan Komunitas Fasilitas Umum
06.03 Penyecliaan Air Minum
06.04 Penerangan Jalan
06.05 Penelitian clan Pengembangan Perumahan clan Fasilitas Umum
Lainnya
06.90 Perumahan clan Fasilitas Umum Lainnya
07 KESEHATAN
07.01 Obat clan Peralatan Kesehatan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
07.04 Keluarga Berencana
07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
07.90 Kesehatan lainnya
08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata
08.03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
08.04 Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
08.90 Pariwisata Lainnya
09 A GAMA
09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
09.02 Kerukunan Hidup Beragama
09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
09.90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
10 PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
10.02 Pendidikan Dasar
10.03 Pendidikan Menengah
10.04 Pendidikan Nonformal dan Informal
10.05 Pendidikan Kedinasan
10.06 Pendidikan Tinggi
10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
10.08 Pendidikan Keagamaan
10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
10.11 Pengembangan Budaya
10.90 Pendidikan Lainnya
11 PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
11.02 Perlinclungan clan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
11.03 Perlinclungan clan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis
Kemerclekaan, dan Pejuang
11.04 Perlindungan dan Pelayananan Sosial Anak-Anak dan Keluarga
11.05 Pemberdayaan Perempuan
11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
11.07 Bantuan Perumahan
11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial
11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
11.90 Perlindungan Sosial lainnya
C. PENJELASAN KLASIFIKASI FUNGSI
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
01 PELAYANAN UMUM
O 1.01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta
Urusan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi, operasional, atau pemberian
dukungan untuk Lembaga eksekutif, legislatif, instansi yang
menangani urusan keuangan dan fiskal, manajemen kas
negara, utang Pemerintah, clan/ atau operasional
perpajakan.
• Kegiatan Kementerian Keuangan selaku BUN (pengelola
fiskal).
• Kegiatan luar negeri termasuk Menteri Luar Negeri, Kegiatan
diplomat, misi-misi internasional, dan lain-lain.
• Penyecliaan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
statistik mengenai keuangan dan fiskal.
Termasuk:
• Kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level:
Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dan
lain-lain.
• Kegiatan kantor semua tingkatan Lembaga legislatif: Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Pemeriksa
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Keuangan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Lembaga penasehat, administrasi, serta staf yang
ditunjuk secara politis untuk membantu Lembaga eksekutif
dan legislatif.
• Semua badan atau Kegiatan yang bersifat tetap atau
sementara yang ditujukan untuk membantu Lembaga
eksekutif dan legislatif.
• Kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh
tingkatan pemerin tahan.
• Kegiatan politik dalam negeri.
• Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
statistik mengenai politik dalam negeri.
Tidak termasuk:
• Kantor-kantor Kementerian/ Lembaga, baik di pusat
maupun di daerah, komite antarkementerian, dan lain-lain,
yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai
dengan fungsi masing-masing).
• Pembayaran cicilan pokok utang dan berbagai kewajiban
Pemerintah sehubungan dengan utang Pemerintah (0 1.05).
• Bantuan Pemerintah Republik Indonesia kepada negara lain
dalam rangka bantuan ekonomi (01.02).
• Penempatan pasukan militer di luar negeri (02.0 1).
• Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03).
• Penyelenggaraan Kegiatan/ acara kebudayaan di luar negeri
dalam rangka pengembangan budaya ( 10. 1 1).
0 1.02 Bantuan Luar Negeri
• Kegiatan administrasi kerjasama ekonomi dengan negara
negara berkembang dan negara-negara transisi,
administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui
lembaga internasional.
• Kegiatan operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi
terhadap negara-negara tertentu.
• Pemberian kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi
yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/ regional.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pemberian bantuan ekonomi dalam bentuk hibah dan
pmJaman.
Tidak termasuk:
• Pemberian bantuan militer ke luar negeri (02.03).
• Pemberian bantuan untuk operasional perdamaian
internasional (02.03).
01.03 Pelayanan Umum
• Pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain
administrasi kepegawaian nasional, bidang perencanaan
nasional, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi
kependudukan secara nasional.
Tidak termasuk:
• Kegiatan administrasi kepegawaian yang terkait dengan
fungsi-fungsi tertentu.
• Kegiatan administrasi perencanaan, ekonomi, statistik
nasional, yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu.
01.04 Penelitian Dasar dan Pengembangan IPTEK
• Kegiatan administrasi, operasional, dan koordinasi dari
Lembaga Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian
dasar dan pengembangan IPTEK.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian dasar dan pengembangan IPTEK yang
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti
lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan
yang terkait dengan fungsi tertentu.
01.05 Utang Pemerintah
Pembayaran bunga utang dan kewajiban-kewajiban lainnya
yang terkait dengan utang Pemerintah.
Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan utang
Pemerintah (01.01).
01.06 Pembangunan Daerah
• Pelaksanaan transfer umum antarlevel pemerintahan yang
tidak ditentukan penggunaannya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan administrasi dan operasional dalam rangka
pembangunan daerah, pengembangan wilayah, dan
pemberdayaan masyarakat.
Tidak termasuk:
• Transfer ke daerah dan dana desa yang terka_it dengan
fungsi tertentu atau sudah ditentukan penggunaannya,
seperti untuk Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kesehatan.
• Belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
• Belanja hibah yang telah ditentukan penggunaannya.
01.07 Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Umum Pemerintahan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan
dan pengembangan yang ada hubungannya dengan
pelayanan umum pemerintahan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan
pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh · lembaga
lembaga nonpemerintahan, seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk:
• Penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).
• Biaya administrasi untuk pengelolaan utang Pemerintah
(01.01).
01.90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pelayanan
umum pemerintahan yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan
yang sudah diklasifikasikan dalam 01.01 sampai dengan 01.07,
seperti: tugas-tugas pemilihan umum.
Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman.
02 PERTAHANAN
02.01 Pertahanan Negara
• Kegiatan administrasi dan operasional militer untuk seluruh
angkatan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Kegiatan operasional untuk rekayasa, perhubungan,
komunikasi, intelijen, kepegawaian, dan kekuatan
pertahanan nontempur lainnya.
Termasuk militer yang ditempatkan di luar negeri dan rumah
sakit militer di lapangan.
Tidak termasuk misi bantuan militer luar negeri (02.03) , rumah
sakit militer tetap (07.03) , sekolah/pendidikan militer (10.05) ,
dan skema pensiun untuk militer (11.03).
02.02 Dukungan Pertahanan
Kegiatan administrasi dan operasional kekuatan pertahanan
sipil, perumusan keadaan darurat, dan orgamsas1 yang
melibatkan Lembaga sipil dan penduduk.
Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02) ,
pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan
darurat untuk bencana alam (03.02).
02.03 Bantuan Militer Luar Negeri
Kegiatan administrasi dan bantuan militer serta operasional
perdamaian kepada pemerin tah asing, lem baga in ternasional,
dan sekutu.
02.04 Penelitian dan Pengembangan Pertahanan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan
dan pengembangan yang ada hubungannya dengan
pertahanan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan
yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah,
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04) .
02.90 Pertahanan Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap pertahanan
yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan yang sudah
diklasifikasikan dalam 02.01 sampai dengan 02.04.
Tidak termasuk pelayanan untuk veteran militer (11.03).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 150 --
KODE
03
03.01
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Kepolisian
• Kegiatan administrasi dan operasional kepolisian, termasuk
pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan,
pemeliharaan data dan statistik mengenai kepolisian,
ketentuan lalu lintas, dan pencegahan penyelundupan.
• Kegiatan operasional rutin dan luar biasa kepolisian,
laboratorium kepolisian, dan pendidikan kepolisian.
Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam
Lembaga kepolisian (10.05).
Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02) dan angkatan
yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).
03.02 Penanggulangan Bencana
Kegiatan administrasi dan operasional dari penanggulangan
bencana, pencegahan kebakaran, pencarian dan pertolongan
nasional (SAR Nasional) , dan badan-badan lain yang bertujuan
untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan
dan keselamatan masyarakat pada umumnya, dukungan
pencegahan kebakaran dan pencarian dan pertolongan nasional
(SAR Nasional) , dan pelatihan.
Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung,
penjaga pantai, dan belanja hibah ke Pemerintah Daerah untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Tidak termasuk pertahanan sipil (02.02) dan angkatan yang
khusus dibuat untuk pemadamari hutan (04.03).
03.03 Pembinaan Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk Lembaga
hukum, dan pembinaan aparatur penegak hukum.
• Pelaksanaan pengembangan hukum nasional.
• Pelaksanaan pelayanan hukum dari Pemerintah dan
nonpemerintah.
Tidak termasuk Lembaga pemasyarakatan (03 .05).
03.04 Peradilan
• Kegiatan administrasi dan operasional untuk peradilan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Kegiatan yang berhubungan dengan peradilan.
• Kegiatan penyiapan clan penye baran informasi,
dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan
peradilan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan clan Program peradilan.
Termasuk Kegiatan administrasi untuk pengadilan tinggi,
ombudsman, dan peradilan agama.
Tidak termasuk Kegiatan administrasi
pemasyarakatan (03.05).
Lembaga
03.05 Lembaga Pemasyarakatan
Kegiatan administrasi, operasional, serta dukungan Lembaga
pemasyarakatan dan Lembaga penahanan lainnya.
03.06 Penelitian dan Pengembangan Ketertiban, Keamanan, dan
Hukum
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan
dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum,
ketertiban, dan keamanan.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka mendukung
penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum,
ketertiban, dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga
-lembaga nonpemerintah, seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK
(01.04).
03.90 Ketertiban, Keamanan, dan Hukum Lainnya
Kegiatan administrasi dan operasional terhadap ketertiban,
keamanan, clan hukum yang tidak termasuk Kegiatan-Kegiatan
yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 sampai dengan 03.06.
04 EKONOMI
04.01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM
• Kegiatan administrasi atas hubungan dan pelayanan,
perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan.
• Peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha,
koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang
berhubungan dengan paten, hak cipta, dan lain-lain.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program perdagangan dan pengembangan
usaha, koperasi dan UKM.
04.02 Tenaga Kerja
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan bidang ketenagakerjaan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Lembaga yang
berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program ketenagakerjaan.
04.03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
• Kegiatan operasional dan dukungan atas Program dan
Kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan,
perikanan, dan kelautan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi,
dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan
pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program pertanian, kehutanan, perikanan,
dan kelautan.
Termasuk Kegiatan penanaman bibit kehutanan.
Tidak termasuk pelaksanaan proyek pembangunan multi guna
(04.90) , pengairan (04.04) , dan Kegiatan operasional atau
dukungan untuk konservasi sumber daya alam (05.04).
04. 04 Pengairan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pengairan.
• Kegiatan peny1apan clan penyebaran informasi,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
clokumentasi, clan statistik yang berhubungan clengan
pengairan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan clan Program pengairan.
Termasuk pelaksanaan proyek pembangunan Janngan
pengairan.
04.05 Bahan Bakar dan Energi
• Kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebijakan
dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi,
bahan bakar nuklir, energi, dan nonlistrik.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan dan
eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak bumi, bahan
bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat,
minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan
nonlistrik.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program bahan bakar padat, minyak dan gas
bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik, dan nonlistrik.
Tidak termasuk Kegiatan transportasi dengan bahan bakar
padat, bahan bakar minyak dan gas, dan bahan bakar nuklir
(04.08) .
04.06 Pertambangan
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan pertambangan.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan
eksploitasi dari pertambangan.
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan
dengan pertambangan.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program pertambangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 150 --
.KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Termasuk pengeluaran lJ m, aturan tingkat produksi dan
keselamatan, dan pengawasan keselamatan yang berhubungan
dengan pertambangan.
Tidak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan
batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05).
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program pertambangan.
04.07 Industri dan Konstruksi
04.08
• Kegiatan administrasi dan operasional yang berhubungan
dengan industri dan konstruksi.
• Pelaksanaan konservasi, penemuan, pengembangan, dan
eksploitasi dari industri clan konstruksi.
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan yang berhubungan
dengan industri dan konstruksi.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan industri dan
konstruksi.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan clan Program industri dan konstruksi.
Termasuk pengeluaran lJlil, aturan tingkat produksi dan
keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan
dengan industri dan konstruksi.
Tidak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan dengan industri pengolahan
batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05).
• Pemberian hibah atau insentif untuk konstruksi perumahan
dan bangunan industri.
• Kegiatan yang berhubungan dengan peraturan standar
perumahan (06. 01).
Transportasi
• Kegiatan
konstruksi,
aclministrasi atas operasional, penggunaan,
pemeliharaan dari transportasi j alan raya,
transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara,
dan bentuk transportasi lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 150 --
KODE
04.09
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pelaksanaan pengawasan dan pengaturan yang
berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi
air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk
transportasi lainnya.
• Pelaksanaan konstruksi atau operasional dari fasilitas
lainnya pendukung transportasi jalan raya, transportasi
kereta ap1, transportasi udara, dan bentuk transportasi
lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan
raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi
udara, dan ben tuk transportasi lainnya.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mengembangkan
kebijakan dan Program transportasi jalan raya, transportasi
air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk
transportasi lainnya.
Tidak termasuk:
• Kegiatan pengaturan lalu lintas (03.01) dan penerangan jalan
(06.04) .
• Pemberian hibah atau insentif untuk perusahaan konstruksi
penerbangan, konstruksi kapal, dan kereta api (04. 07).
Telekomunikasi dan Informatika
• Kegiatan administrasi dan
pengembangan, operasional
telekomunikasi dan informatika.
konstruksi, perbaikan
dan pemeliharaan sistem
• Peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik tentang telekomunikasi.
• Pemberian hibah, pmJaman atau insentif untuk
mengembangkan kebijakan dan Program telekomunikasi.
Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan
satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran
radio dan televisi (08.03).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 150 --
KODE
04.10
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Penelitian dan Pengembangan Ekonomi
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan
yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan,
pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan,
pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar
dan energ1, pertambangan, industri dan konstruksi,
transportasi, komunikasi, dan industri lainnya.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM,
ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan,
kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri
dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi yang
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti
lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
04.90 Ekonomi Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, atau dukungan yang
berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam
04.01 sampai dengan 04.10.
Termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan meteorologi dan
geofisika, multi proyek, penyimpanan, dan distribusi.
05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
05.01 Manajemen Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan,
operasional, atau dukungan untuk pengelolaan limbah.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan
sistem pengelolaan limbah.
Termasuk Kegiatan pengembangan sistem persampahan
(daerah) dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
Pemerintah Pusat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 150 --
KODE
05.02
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Manajemen Air Limbah
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan,
operasional ataupun dukungan untuk pengelolaan air
limbah.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan
sistem pengelolaan air limbah.
05.03 Penanggulangan Polusi
• Kegiatan
operasional
polusi.
administrasi, pengawasan,
ataupun dukungan untuk
pemeriksaan,
penanggulangan
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional, konstruksi, pemeliharaan, ataupun peningkatan
sistem penanggulangan polusi.
05.04 Konservasi Sumber Daya Alam
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan,
operasional, ataupun dukungan untuk Kegiatan-Kegiatan
yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan
sistem konservasi sumber daya alam.
05.05 Tata Ruang dan Pertanahan
• Kegiatan administrasi, pengawasan, pemeriksaan,
operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
05.06 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Lingkungan Hidup
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan
dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan
lingkungan hidup.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh
lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
perguruan tinggi swasta.
Ticlak termasuk Kegiatan penelitian clasar clan pengembangan
IPTEK (01.04).
05.90 Perlinclungan Lingkungan Hiclup Lainnya
• Kegiatan aclministrasi, pengelolaan, peraturan,
pengenclalian, operasional, clan clukungan untuk Kegiatan
Kegiatan yang berhubungan clengan kebijakan, perencanaan,
Program, clan anggaran untuk meningkatkan perlinclungan
lingkungan hiclup.
• Kegiatan penyiapan clan penegakan peraturan clan stanclar
untuk perlinclungan lingkungan hiclup}', peny1apan clan
penyebaran informasi, clokumen, clan statistik tentang
lingkungan hiclup.
Termasuk Kegiatan perlinclungan lingkungan hiclup yang ticlak
termasuk clalam 05.01 sampai clengan 05.06.
06 PERUMAHAN DAN FASILITAS UMUM
06.01 Pengembangan Perumahan
• Kegiatan aclministrasi perumahan, peningkatan,
pemantauan, evaluasi Kegiatan pengembangan perumahan,
clan peraturan stanclar perumahan.
• Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyecliaan
tanah, clan pengembangan perumahan untuk orang cacat.
• Kegiatan penyiapan clan penyebaran informasi, clokumentasi,
clan statistik mengenai perumahan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk menclukung
pengembangan, peningkatan, clan pemeliharaan atas
penyecliaan perumahan.
Ticlak termasuk:
• Kegiatan yang berhubungan clengan peraturan clan stanclar
konstruksi (04.07).
• Pemberian bantuan baik clalam bentuk uang clan barang
untuk perumahan (11.07).
06.02 Pemberclayaan Komunitas Fasilitas Umum
• Kegiatan aclministrasi pengembangan fasilitas umum clan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
peraturan pendukung fasilitas umum lainnya.
• Pelaksanaan perencanaan untuk fasilitas umum baru dan
yang direhabilitasi, dan perencanaan pengembangan fasilitas
umum.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai fasilitas umum.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan
pembangunan (konstruksi) perumahan, gedung industri, jalan,
dan fasilitas umum (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi
masing-masing).
06.03 Penyediaan Air Minum
• Kegiatan administrasi, penyediaan air mmum, pengawasan,
dan pengaturan mengenai penyediaan air minum.
• Kegiatan konstruksi dan operasional dari sistem pendukung
penyediaan air minum.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai penyediaan air minum.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
operasional, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan
sistem penyediaan air minum.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan sistem
irigasi (04.04) dan penanganan limbah air (05.02).
06.04 Penerangan Jalan
• Kegiatan administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan
pengaturan tentang standardisasi penerangan.
• Kegiatan instalasi, operasional, pemeliharaan, peningkatan
dan lain-lain untuk penerangan jalan.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan
penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08).
06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum
Lainnya
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan
yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum
lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perumahan dan fasilitas umum lainnya yang dilaksanakan
oleh lembaga nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan
perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04) .
06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Kegiatan administrasi, operasional atau dukungan dalam
kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran yang
berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum
lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan
standardisasi yang berhubungan dengan perumahan dan
fasilitas umum lainnya.
• Kegiatan penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum
lainnya.
Termasuk Kegiatan administrasi, operasional ataupun
dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas
umum yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 sampai
dengan 06.05.
07 KESEHATAN
07.01 Obat dan Peralatan Kesehatan
• Kegiatan penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan
terapi medis, dan prostesis.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan untuk
penyediaan obat-obatan, peralatan medis, peralatan terapi
medis, dan prostesis.
Termasuk Kegiatan perbaikan peralatan terapi medis.
Tidak termasuk Kegiatan sewa peralatan terapi medis (07.02).
07.02 Pelayanan Kesehatan Perorangan
• Kegiatan penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan
medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
prostesis.
• Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan
untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus,
pelayanan gigi, pelayanan paramedis, dan pro�tesis.
• Kegiatan penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah
sakit khusus, rumah sakit ibu anak, dan kebidanan.
• Kegiatan administrasi, inspeksi, operasional atau dukungan
untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah
sakit ibu anak, dan kebidanan.
Termasuk:
• Kegiatan pelayanan spesialis ortodensi.
• Kegiatan pemeriksaan gigi.
• Kegiatan penyewaan peralatan terapi medis.
• Kegiatan oleh Lembaga pelayanan manula dengan
pengawasan medis dan pusat pelayanan medis yang
bertujuan untuk menyembuhkan pasien.
Tidak termasuk alat kedokteran gig1 (07.01) , laboratorium
pemeriksaan kesehatan, dan sinar-X (07.03).
07.03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat
• Kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional atau
dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
• Kegiatan penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan
kesehatan masyarakat.
Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu
(rehabilitasi) , pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan
dengan rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan
masyarakat.
Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02) , rumah
sakit militer di lapangan (02.01) , institusi untuk orang cacat
(11.01) , dan institusi untuk manula (11.02).
07.04 Keluarga Berencana
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan
untuk Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan
kebijakan, perencanaan, Program, dan anggaran keluarga
ff www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
berencana.
• Kegiatan penyiapan dan penegakan peraturan dan
standardisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran
informasi, dokumen, dan statistik mengenai keluarga
berencana.
07.05 Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
07.90 Kesehatan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan,
perencanaan, Program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan
penegakan peraturan dan standardisasi kesehatan,
penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik
mengenai kesehatan.
Termasuk Kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 07.01 sampai dengan 07.05.
08 PARIWISATA
08.01 Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas
pariwisata.
• Kegiatan penyelenggaraan Kegiatan/ acara pariwisata.
• Pemberian hibah atau insentif dalam rangka promos1
pariwisata.
Termasuk Kegiatan perayaan lokal, regional, dan nasional yang
ditujukan untuk menarik wisatawan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 150 --
KODE
08.03
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
• Kegiatan administrasi penyiaran dan penerbitan,
pengawasan, clan pengaturan penerbitan clan penyiaran.
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk penerbitan dan
penyiaran.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung pengadaan
fasilitas media televisi dan radio.
• Pengadaan f�silitas penerbitan.
08.04 Penelitian clan Pengembangan Pariwisata
• Kegiatan administrasi clan operasional dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan clan
pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata.
• Pemberian hibah, pinjaman, atau insentif untuk mendukung
penelitian terapan clan pengembangan yang berhubungan
dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga
non pemerin tah seperti lembaga peneli tian clan perguruan
tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan clan pengembangan
IPTEK (01.04).
08.90 Pariwisata Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan
Kegiatan-Kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan,
perencanaan, Program, clan anggaran pariwisata, penyiapan
clan penegakan peraturan clan standardisasi pariwisata,
penyusunan clan penyebaran informasi, dokumen, clan statistik
mengenai pariwisata lainnya.
Termasuk Kegiatan pariwisata lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 08.01 sampai dengan 08.04.
09 A GAMA
09.01 Peningkatan Kehidupan Beragama
• Kegiatan penyediaan pelayanan agama clan administrasi
keagamaan.
• Kegiatan operasional atau dukungan atas penyediaan
fasilitas keagamaan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pembayaran untuk petugas keagamaan dan hibah atau
insentif untuk peningkatan kehidupan beragama.
09.02 Kerukunan Hidup Beragama
• Kegiatan pengawasan dan pengaturan atas keagamaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung kerukunan
hidup beragama.
09.03 Penelitian dan Pengembangan Keagamaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian terapan dan pengembangan
IPTEK (01.04).
09. 90 Pelayanan Keagamaan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan
kebijakan, perencanaan, Program dan anggaran keagamaan,
penyiapan dan penegakan peraturan dan standardisasi
masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi,
dokumen, dan statistik mengenai keagamaan.
Termasuk Kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 09.01 sampai dengan 09.03.
10 PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini
• Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum maupun
agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operas1 ataupun
dukungan untuk pendidikan anak usia dini.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif, pmJaman dan
tunjangan untuk mendukung pendidikan anak usia dini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
10.02 Pendidikan Dasar
• Penyediaan pendidikan dasar baik umum maupun agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan dasar.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa tingkat pendidikan dasar.
Tidak termasuk Kegiatan pelayanan bantuan terhadap
pendidikan (10. 07).
10.03 Pendidikan Menengah
• Penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun
agama.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan menengah.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa tingkat menengah.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan
pendidikan nonformal clan informal (10.04).
10. 04 Pendidikan N onformal dan Informal
• Penyediaan pendidikan nonformal dan informal.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
pendidikan nonformal dan informal.
10.05 Pendidikan Kedinasan
• Penyediaan pendidikan kedinasan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan kedinasan.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa pendidikan kedinasan.
10.06 Pendidikan Tinggi
• Penyediaan pendidikan tinggi.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan tinggi.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
mahasiswa.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan.
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan
pendidikan nonformal dan informal (10. 04).
10.07 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
• Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk transportasi, makanan, pengmapan,
kesehatan umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada
berbagai tingkat.
10.08 Pendidikan Keagamaan
• Penyediaan pendidikan keagamaan.
• Kegiatan administrasi, pemeriksaan, operasional ataupun
dukungan untuk pendidikan keagamaan.
• Pemberian beasiswa, hibah atau insentif untuk mendukung
siswa pendidikan keagamaan.
10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
• Kegiatan administrasi dan operasional dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
10.10 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas
organisasi kepemudaan dan olahraga.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung
kepemudaan dan olahraga.
10.11 Pengembangan Budaya
• Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya,
pengawasan, pelestarian budaya, penyesuaian dan
pengaturan tempat kebudayaan.
• Kegiatan operasional atau dukungan untuk fasilitas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
kebudayaan.
• Penyelenggaraan Kegiatan/ acara kebudayaan.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung sen1man
dalam rangka promosi budaya.
Termasuk pelaksanaan Kegiatan/ acara kebudayaan di luar
negeri, pembuatan materi budaya untuk disiarkan media dan
Kegiatan kebudayaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam
10.01 sampai dengan 10.10.
10.90 Pendidikan Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan
kebijakan, perencanaan, Program, anggaran pendidikan,
penyiapan dan penegakan peraturan, standardisasi pendidikan,
penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik
mengenai pendidikan.
Termasuk Kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi
dalam 10.01 sampai dengan 10.10.
11 PERLINDUNGAN SOSIAL
11.01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam
bentuk uang dan barang secara keseluruhan ataupun
sebagian pendapatan sebagai akibat tidak dapat bekerja
sementara karena sakit ataupun cacat.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan orang sakit dan cacat.
• Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk orang
sakit dan cacat.
11.02 Perlindungan dan Pelayanan Manusia Usia Lanjut (Manula)
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam
bentuk uang dan barang kepada Manula.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan Manula.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk Manula.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 150 --
KODE
FUNGSI DAN SUBFUNGSI
Termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri).
Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan orang tua
yang pensiun dini karena sakit dan cacat (11. 01) .
11.03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis
Kemerdekaan dan Pejuang
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam
bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis
kemerdekaan, dan pejuang maupun ahli warisnya.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis
kemerdekaan, dan pejuang.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan
peJuang.
11.04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-Anak dan Keluarga
• Penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam
bentuk uang dan barang kepada anak-anak dan keluarga
tertentu.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan anak-anak dan keluarga.
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk anak-anak dan keluarga.
Tidak termasuk Kegiatan pelayanan keluarga berencana (07.04) .
11.05 Pemberdayaan Perempuan
• Penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
pemberdayaan perempuan.
11.06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan
barang untuk/ kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum
mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas
skema perlindungan pengangguran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
• Pemberian manfaat dalam bentuk uang dan barang lainnya
untuk pengangguran.
Tidak termasuk Program dan skema untuk memobilisasi tenaga
kerja dan menurunkan pengangguran (04.02) dan penyediaan
uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia
pens1un.
11.07 Bantuan Perumahan
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk nonkas untuk
membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya
perumahan.
• Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan atas
skema bantuan perumahan.
• Pemberian manfaat dalam bentuk nonkas lainnya, seperti
bantuan sewa, dan penyediaan rumah dengan harga
terjangkau.
11.08 Bantuan dan Jaminan Sosial
• Penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan
barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar.
• Kegiatan administrasi, operasional ataupun dukungan atas
skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar.
• Pemberian manfaat uang dan barang lainnya untuk
masyarakat tertinggal dan terlan tar.
11.09 Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial
• Kegiatan administrasi dan operasional. dari Lembaga
Lembaga Pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan
sosial.
• Pemberian hibah atau insentif untuk mendukung penelitian
terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan
perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga
nonpemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan
tinggi swasta.
Tidak termasuk Kegiatan penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 150 --
KODE FUNGSI DAN SUBFUNGSI
1 1.90 Perlindungan Sosial Lainnya
Kegiatan administrasi, operasional, ataupun dukungan untuk
Kegiatan-Kegiatan lainnya yang berhubungan . dengan
kebijakan, perencanaan, Program clan anggaran sosial,
penyiapan clan penegakan peraturan clan standardisasi
kesejahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi,
dokumen, dan statistik mengenai perlindungan sosial.
Termasuk Kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak
ter klasifikasi dalam 1 1. 0 1 sampai dengan 1 1. 09.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plh. Kepala Bagian �1J:.f<B!fi'e -� teir�:an
!.;' ' .§'/" . . ) . �� L__ . ' ;.. 1 --
LUHUT M. R.
NIP 196 10503
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 150 --
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/ PMK.02/2018
TENTANG
KLASIFIKASI ANGGARAN
A. PENDAHULUAN
KLASIFIKASI JENIS BELANJA
Rincian belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja merupakan
pengelompokan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan prinsip-prinsip
akuntansi dengan mengacu pada manual Government Finance Statistics
2 0 0 1 (GFS 2 0 0 1 Manual). Sejalan dengan penerapan penganggaran
terpadu, sejak tahun 2005, anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam
APBN terdiri atas belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan
belanj a lain -lain.
Jenis belanja dalam klasifikasi belanja digunakan dalam dokumen
anggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan
anggaran, dan pertanggungjawaban/pelaporan anggaran. Berkenaan
dengan proses penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/ L, tujuan
penggunaan Jen1s belanja dimaksudkan untuk mengetahui
pendistribusian alokasi anggaran ke dalam jenis-jenis belanja. Dalam
rangka memberikan fleksibilitas dalam proses penyusunan anggaran,
Kementerian/ Lembaga menggunakan akun dengan kode 2 (dua) digit yang
berarti Jen1s belanja. Dalam pelaksanaan anggaran dan
pertanggungjawaban/pelaporan anggaran, akun yang digunakan pada
level lebih detil. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan anggaran,
Kementerian/ Lembaga harus menggunakan akun-akun yang sesuai
dengan kaidah penganggaran yang berlaku.
Belanja Negara dalam APBN digunakan untuk keperluan
penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jadi, dalam hal ini terdapat 2 (dua) jenis pengeluaran Pemerintah, yaitu
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 150 --
belanja Pemerintah Pusat dan pengeluaran transfer ke daerah dan dana
desa.
Terkait dengan belanja Pemerintah Pusat, Jems belanja yang
digunakan dalam penyusunan anggaran Bagian Anggaran
Kementerian/ Lembaga adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa,
belanja modal, dan bantuan sosial. Sementara itu, jenis belanja yang
digunakan dalam proses penyusunan anggaran Bagian Angaran BUN
adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja pembayaran
kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial,
dan belanja lain-lain. Dalam Lampiran III ini rincian jenis belanja sampai
dengan level akun 6 (enam) digit difokuskan pada belanja
Kernen terian / Lembaga.
B. KODE KLASIFIKASI JENIS BELANJA
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH PUSAT
51 BELANJA PEGAWAI
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun
dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dan pegawai yang dipekerjakan oleh
Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS
se bagai imbalan atas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam
rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.
Belanja pegawai dipergunakan untuk:
1. belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/ Polri termasuk
uang makan dan tunjangan lauk pauk yang melekat pada
pembayaran gaji;
2. belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada pembayaran
gaji Pejabat Negara;
3. belanja gaJI dan tunjangan dokter/ bidan pegawai tidak
tetap;
4. belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor
tetap, termasuk honor pegawai honorer yang akan diangkat
menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok
dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 150 --
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
5. belanja gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, terrnasuk
tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non-PNS;
6. belanja lernbur dalarn rangka pernbayaran uang lernbur
terrnasuk uang rnakan yang dibayarkan dalarn rangka
lernbur;
7. pernbayaran tunjangan khusus, yaitu:
a. pernbayaran kornpensasi kepada Pegawai Negeri yang
besarannya ditetapkan oleh Presiden atau Menteri
Keuangan;
b. belanja pegawai transito rnerupakan alokasi anggaran
belanja pegawai yang direncanakan akan
ditarik/ dicairkan, narnun database pegawai pada
Kernen terian / Lem baga berkenaan menurut peraturan
perundang-undangan belurn dapat direkarn pada
Aplikasi Belanja Pegawai Satker karena belurn
ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker
berkenaan, terrnasuk dalarn rangka pengeluaran
sebagian belanja pegawai di lingkungan
Kernen terian / Lem baga yang dialihkan ke daerah clan
kantor-kantor di lingkungan Kernenterian/ Lernbaga
yang dilikuidasi;
c. pembayaran uang kompensasi atas pemberhentian
sebagai dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk
pembayaran uang kompensasi bagi PNS yang
diberhentikan sebelum batas usia pensiun yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan kepegawaian,
sebagai dampak pelaksanaan reformasi birokrasi.
8. belanja pens1un clan uang tunggu PNS/ Pejabat
Negara/TNI/ Polri, terrnasuk belanja tunjangan hari tua;
clan
9. pembayaran Program Jamman sosial pegawai rneliputi
belanja jaminan kesehatan, Jamman kecelakaan kerja,
dan/ atau jarninan kematian.
Dikecualikan dari belanja pegawai untuk pekerjaan yang
berkaitan dengan pernbentukan modal clan/ atau Kegiatan yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 150 --
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
mempunyai keluaran (output) dalam kategori belanja barang.
52 BELANJA BARANG DAN JASA
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau
J asa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau
Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau
dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan
belanja perjalanan.
Belanja barang dan jasa dipergunakan untuk:
1. belanja barang meliputi:
a. belanja barang untuk Kegiatan operasional, meliputi
belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan
bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh,
belanja peng1nman surat dinas, belanja honor
operasional Satker, belanja keperluan atase pertahanan
luar negen, dan belanja barang operasional lainnya
yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
dasar lainnya;
b. belanja barang untuk Kegiatan non-operasional,
meliputi belanja bahan, belanja barang transito, belanja
honor keluaran (output) Kegiatan, belanja rugi selisih
kurs uang persediaan untuk Satker Perwakilan
Republik Indonesia di luar negen dan atase teknis,
belanja biaya operasional penyelenggaraan pembayaran
manfaat pens1un, belanja pencairan dana bantuan
operasional perguruan tinggi negen badan hukum,
belanja denda keterlambatan pembayaran tagihan
kepada negara, belanja dalam rangka refund dana
Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) , dan belanja barang
non-operasional lainnya terkait dengan penetapan
target kinerja tahun yang direncanakan;
c. belanja barang pengganti pajak dalam rangka hibah
Millennium Challenge Corporation (MCC);
d. belanja kontribusi pada organisasi internasional dan
trust fund, serta belanja kontribusi dukungan
!! A(jW www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 150 --
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
Pemerintah berupa dana dukungan kelayakan, fasilitas
penyiapan proyek, clan ketersediaan layanan; clan
e. belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk
Kegiatan operasional maupun non-operasional.
2. belanja jasa seperti belanja langganan daya clan Jasa,
belanja jasa pos clan giro, belanja jasa konsultan, belanja
sewa, belanja jasa profesi, belanja jasa kepada Badan
Layanan Umum (BLU) , clan belanja jasa lainnya;
3. belanja pemeliharaan aset yang tidak menambah umur
ekonomis/ masa manfaat atau kapitalisasi kinerja Aset
Tetap (AT) atau aset lainnya, dan/ atau kemungkinan besar
tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan
datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu
produksi, atau peningkatan standar kinerja;
4. belanja perjalanan dinas dalam negeri clan luar negeri;
5. belanja barang BLU merupakan pengeluaran anggaran
belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji clan
tunjangan pegawai BLU;
6. belanja barang untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemda merupakan pengeluaran anggaran
Belanja Negara untuk pengadaan barang untuk diserahkan
kepada masyarakat/ Pemda yang dikaitkan dengan tugas
fungsi clan strategi pencapaian target kinerja suatu Satker
dan tujuan Kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria
Kegiatan belanja bantuan sosial, meliputi:
a. belanja pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi dan Janngan untuk
diserahkan kepada masyarakat/ Pemda;
b. belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada
masyarakat / Pemda;
c. belanja barang untuk diserahkan kepada
masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang;
d. belanja barang penunJang dana dekonsentrasi dan
tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemda;
dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 150 --
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
e. belanja barang berupa tanah, peralatan dan mesm,
serta gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada
Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
53 BELANJA MODAL
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/ atau aset
lainnya atau menambah nilai AT dan/ atau aset lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan
melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang
ditetapkan Pemerintah.
AT/ aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan
untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker
atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai
aset Kementerian/ Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan
untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/ Pemda.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua
pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan
siap untuk digunakan.
Kri teria kapitalisasi dalam pengadaan / pemeliharaan
barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan
belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam
penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset:
1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan
bertambahnya aset dan/ atau bertambahnya masa
manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran
anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya
kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
2. Memenuhi nilai mm1mum kapitalisasi sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
3 . Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk
diserahkan / dipasarkan kepada masyarakat / Pemda / en titas
lain di luar Pemerintah Pusat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 52 of 150 --
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
1. Belanja Modal Tanah
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/
pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan,
penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang
bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak
dan kewajiban atas tanah pada saat
pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut
siap digunakan / dipakai.
2. Belanja Modal Peralatan dan Me sin
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesm yang
digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya
pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya
langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan
sampai peralatan dan mesm tersebut siap digunakan,
termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent
expenditure) peralatan dan mesm yang memenuhi
persyaratan untuk dikapitalisasi.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik
secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan
gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya
pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya
pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak
(kon traktual) .
Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan
(subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang
memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi,
dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya
perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang
dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan
jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 53 of 150 --
KODE BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigas1 dan
jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
5 . Belanja Modal Lainnya
Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan
modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal
lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun
belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, dan Jarmgan Ualan, irigasi, dan lain-lain).
Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu: kontrak sewa beli
(leasehold) , pengadaan/pembelian barang-barang kesenian
(art pieces) , barang-barang purbakala dan barang-barang
untuk museum, buku-buku dan jurnal ilmiah serta barang
koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk
dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja
modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat
teridentifikasi dan terukur.
6. Belanja Modal BLU
Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/ pembelian AT
dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan operasional BLU.
54 BELANJA PEMBAYARAN KEWAJIBAN UTANG
Pengeluaran Pemerintah untuk pembayaran bunga yang
dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal
outstanding) , baik utang dalam negen maupun utang luar
negen yang dihitung berdasarkan pos1s1 pmJaman jangka
pendek atau jangka panjang. Selain itu, belanja pembayaran
kewajiban utang JUga digunakan untuk pembayaran
denda/ biaya lain terkait pmJaman dan/ atau hibah dalam
maupun luar negeri, serta imbalan bunga.
Pembayaran Kewajiban Utang meliputi:
1. pembayaran bunga utang dalam negen meliputi
pembayaran atas bunga Surat Perbendaharaan Negara
(SPN) , Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN Syariah) ,
Obligasi Negara, atau Surat Berharga Syariah Negara
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 54 of 150 --
KODE
BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN
(SBSN) baik clalam rupiah maupun valuta asmg,
pembayaran bunga pmJaman perbankan clalam negen,
pinjaman clalam negeri, clan biaya transfer pinjaman clalam
negen;
2. pembayaran bunga utang luar negen meliputi, bunga
pmJ aman Program, bunga pmJaman proyek, clan bunga
utang luar negeri melalui penjaclwalan kembali pinjaman,
termasuk kewajiban lainnya, clan biaya transfer atas
pinjaman luar negeri;
3 . belanja cliskonto surat utang negara meliputi, cliskonto
SPN, cliskonto SPN Syariah, cliskonto obligasi negara, atau
cliskonto SBSN, baik clalam rupiah atau valuta asing;
4. pembayaran loss on bond redemption, yaitu pencatatan
beban yang timbul clari selisih clean price yang clibayar
Pemerintah pacla saat pembelian kembali SUFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Anggaran
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 102/PMK.02/2018/2018. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 indicates that the regulation came into effect on August 28, 2018.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.