No. 102 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the submission, inclusion, and removal of post-border trade provisions within the Indonesia National Single Window (INSW) system. It aims to streamline electronic processes for trade regulations, ensuring compliance with national laws and enhancing the efficiency of import and export activities.
The regulation primarily affects government ministries and agencies that issue post-border trade provisions. It also impacts businesses involved in import and export activities, as they must adhere to the guidelines set forth in this regulation.
- Pasal 2 mandates that the Lembaga National Single Window (LNSW) provides facilities for the submission, inclusion, and removal of post-border trade provisions in the SINSW. - Pasal 3 outlines that post-border trade provisions must be submitted to the Minister through the LNSW, accompanied by specific data elements such as tariff codes and descriptions of the regulated goods. - Pasal 4 states that the LNSW will verify the completeness of the submitted data and notify the relevant ministry or agency of acceptance or rejection. - Pasal 5 indicates that once included in the SINSW, these provisions serve as a reference for validating compliance with post-border trade regulations. - Pasal 8 details the process for submitting changes or cancellations of post-border trade provisions, requiring notification to the Minister through the SINSW. - Pasal 10 specifies that failure to submit provisions results in them not being included in the SINSW and not being usable for validation purposes.
- Indonesia National Single Window (INSW): A national integration system that allows for the single submission of data and information related to customs and trade regulations. - Lembaga National Single Window (LNSW): The organizational unit responsible for managing the INSW and SINSW. - Ketentuan Tata Niaga Post Border: Regulations concerning import licensing that are enforced after goods have passed through customs.
This regulation comes into effect 15 days after its promulgation on October 13, 2023, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020.
The regulation references several laws and regulations, including Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 regarding the INSW and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 concerning the organization and work procedures of the National Single Window agency. These interactions ensure that the new procedures align with existing frameworks for trade and customs management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 requires that post-border trade provisions be submitted to the Minister via the LNSW, including essential data elements such as tariff codes and descriptions of the goods.
Pasal 4 outlines that the LNSW will verify the completeness of the submitted data and notify the relevant ministry or agency of acceptance or rejection.
Pasal 5 states that once included in the SINSW, post-border trade provisions serve as a reference for validating compliance with trade regulations.
Pasal 8 details the process for submitting changes or cancellations of post-border trade provisions, requiring notification to the Minister through the SINSW.
Pasal 10 specifies that failure to submit post-border trade provisions results in them not being included in the SINSW and not being usable for validation purposes.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2023 TENT ANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta urituk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 ten tang Indonesia National Single vVindow, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Unclang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Men teri Keuangan N omor 78/PMK.01/202 2 tentang Organisasi clan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417); -- 1 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pen yam paian keputusan secara tunggal untuk pemberian izm kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Si stem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 3. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik. 4. Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh Kementerian/Lembaga penerbit izin. 5. Ketentuan Tata Niaga Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean. 6. Kementerian/Lembaga Penerbit adalah kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menerbitkan Ketentuan Tata Niaga Post Border. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 ( 1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW. -- 2 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. Pasal 3 (1) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. (2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus disertai elem en data yang paling sedikit memuat: a. pos tarif atau kode Harmonized System yang telah dipastikan kebenarannya sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; b. nomor dan tanggal penerbitan Ketentuan Tata Niaga Post Border, c. uraian barang yang diatur dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, d. instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, e. deskripsi komoditi dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, f. tanggal berlaku dan/ atau berakhirnya Ketentuan Tata Niaga Post Border; dan g. tanggal aktivasi dan/ atau deaktivasi Ketentuan Tata Niaga Post Borderpada SINSW. (3) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan informasi mengenai elem en data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SINSW. Pasal 4 (1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIN SW. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menunjukkan bahwa elem en data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau -- 3 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id b. untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/ atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga border). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan. (5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan: a. perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen data; atau b. koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan kelengkapan elemen data. (6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal: a. hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW; a tau b. Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan koordinasi dalam j angka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi penolakan. Pasal5 Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit. Pasal 6 (1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. hasil validasi pemenuhan perizinan post border, b. uraian jenis barang; c. kode Harmonized System; d. pelabuhan bongkar; dan e. asal barang. ��f-. I -- 4 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna j asa. Pasal 7 (1) Atas penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kementerian/ Lembaga Penerbit menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management). (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui SINSW. Pasal 8 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mutatis muiandis terhadap penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border. (2) Dalam hal Ketentuan Tata Niaga Post Border se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah tidak berlaku, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada Menteri u.p. Kepala LNSW melalui SINSW. (3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus Ketentuan Tata Niaga Post Border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan. Pasal 9 (1) Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat beroperasi, untuk proses: a. penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau d. pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan secara manual. (2) Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/ lembaga terkait. -- 5 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW. Pasal 10 (1) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tidak dicantumkan pada SINSW; b. tidak dapat digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border, dan c. Kementerian/Lembaga Penerbit tidak mendapat pemberian data realisasi impor. (2) Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/ atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi penzman tata niaga post border pada SINSW menggunakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Pasal 11 ( 1) Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses: a. penyampaian Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LNSW melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Basil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 6 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 811 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id Iii .' __ \!] . � l!l . . -- 7 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2023 TENT ANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER KOP SURAT KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENERBITKAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER Norn or Sifat Lampiran Hal .......... (1) . .......... (2) . .......... (3) . Penyampaian Peraturan (4) . Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Kepala Lembaga National. Single Window di- Jakarta Dalam rangka implementasi kebijakan tata niaga impor post border dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor (5) tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, clan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National. Single Window, terlampir bersama ini disampaikan: 1. Peraturan (4) ; dan 2. Table daftar barang yang telah ditetapkan dan dipastikan kejelasannya untuk dapat dilakukan pengawasan di post border dalam bentuk softcop y file dengan format Microsoft Excel untuk dapat dicantumkan dalam SINSW . ...................................................................... (6) . .......... (7) , (8) . a.n. Menteri (9) .. ..................... (10) . ...................... (11) . .......... (12) . -- 8 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id TABEL DAFTAR BARANG YANG TELAH DITETAPKAN DAN DIPASTIKAN KEJELASANNYA UNTUK DIAWASI DENGAN MEKANISME POST BORDER HS CODE KDOGA KD IJIN URAIAN IJIN NO PERATURAN TGL PERATURAN TGL AKHIR PERATURAN URBRG SKEP KETERANGAN: HS CODE KDOGA KD IJIN URAIAN IJIN NO PERATURAN TGL PERATURAN TGL AKHIR PERATURAN UR i3RG SKEP : Nomor kode HS : Kementerian/Lembaga Penerbit : Nomor kode/jenis ijin pada SINSW : Uraian ijin yang diperlukan : Nomor ketentuan Tata Niaga Post Border : Tanggal berlaku ketentuan Tata Niaga Post Border dengan format yyyy-mm-dd : Tanggal berakhir ketentuan Tata Niaga Post Border dengan format yyyy-mm-dd : Uraian barang yang diatur sesuai Ketentuan Tata Niaga Post Border -- 9 of 10 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) diisi dengan nomor surat. , diisi dengan sifat surat. diisi dengan jumlah lampiran. diisi dengan kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian, pencantuman, dan . penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window. diisi dengan hal-hal yang akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. diisi dengan tempat pada saat surat ditandatangani. diisi dengan tanggal surat ditandatangani. diisi dengan nama pimpinan kementerian/lembaga yang · menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. diisi dengan nama jabatan pejabat Eselon I kementerian/ lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai tata niaga post border. diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat Eselon I kementerian/lembaga yang menerbitkan ketentuan mengenai , tata niaga post border. : diisi dengan tembusan jika diperlukan. Iii �- ·_:. � [!I . . -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 102/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 mandates that the LNSW conduct monitoring and evaluation of the submission and processing of post-border trade provisions at least once a year.