MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 /PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA
DOKUMEN PUBLIK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
pelayanan karena kebutuhan mendesak,. dapat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing,
perlu diselenggarakan layanan legalisasi Apostille pada
dokumen publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak
atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 4 --
Mengingat
yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan ·Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of
Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi
Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen
Publik Asing) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6660);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan,
dan Pen eta pan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 970);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 4 --
Menetapkan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN LEGALISASI
APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas pelayanan jasa hukum yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berasal dari
penenmaan layanan legalisasi Apostille pada dokumen ·
publik.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per
dokumen.
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak atas layanan legalisasi Apostille pada dokumen
publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 4 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2022
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 594
Salinan sesuai dengan aslinya,
K~a a Biro Umum
~ NRF.r- , " b.
f;.:t-~ vKepala Bagian Administrasi Kementerian
· •:.., MAS SOEHARTO ·
~~NIP 196909221990011001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 4 --