PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2025
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 172 huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif
Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal
86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan
mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas
maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan
belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah
yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah
kumulatif pembiayaan utang daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian
Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan
memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan
dan belanja daerah dan pinjaman pemerintah daerah serta
menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme
pemantauan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas
-- 1 of 20 --
Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah Tahun Anggaran 2026;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif
Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS
MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
-- 2 of 20 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit
seluruh anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam
suatu tahun anggaran.
3. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja Daerah masing-masing Daerah
dalam suatu tahun anggaran.
4. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah
pada tahun anggaran tertentu.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
7. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan
Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang
sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan.
10. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
11. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam
bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
12. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
13. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
-- 3 of 20 --
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
16. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB
adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang
dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026
ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari
proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun
anggaran 2026.
Pasal 3
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan
sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen) dari perkiraan
Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026.
Pasal 4
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran
2026.
Pasal 5
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma
satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan
dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Pasal 6
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal
Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar
pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan
peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 4 of 20 --
Pasal 7
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam
hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan berdasarkan:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai
dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol
koma satu satu persen) dari proyeksi PDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari
proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak terlampaui;
c. rasio kemampuan keuangan Daerah dalam
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima);
d. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah
Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak
melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya;
e. dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari:
1. rencana Pembiayaan Utang Daerah, kecuali
obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang
dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah, harus telah mendapat pertimbangan dari
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
2. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri,
harus telah mendapat pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang dilakukan melalui
penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan bukan bank, harus telah mendapat
pertimbangan dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional;
4. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan
kepala Daerah, harus telah mendapat
-- 5 of 20 --
persetujuan dari Menteri dan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan/atau
5. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan
f. pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang
berdampak pada kemampuan membayar dan
Kapasitas Fiskal Daerah.
(4) Penghitungan rasio kemampuan keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Kepala Daerah menyampaikan surat
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah
mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri atau gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau
dokumen fisik.
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
b. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited
sampai dengan akun subrincian (level 6);
c. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 unaudited
sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal
laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited
sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum
tersedia;
d. rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun
anggaran 2026 sampai dengan akun subrincian (level
6);
e. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali
yang disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
-- 6 of 20 --
f. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah yang disusun sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
g. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang
Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah,
yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf e butir 1);
h. salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang
bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan
melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (3) huruf e butir (2);
i. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang
bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan
melalui penugasan lembaga keuangan bank atau
lembaga keuangan bukan bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (3);
j. Salinan surat persetujuan Menteri dan surat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri untuk obligasi
Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa
masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (4); dan
k. Salinan surat persetujuan Menteri dan surat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah
yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
e butir (5).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tembusan
-- 7 of 20 --
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala
Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal terhadap permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ditolak, kepala Daerah dapat mengajukan kembali
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
sepanjang rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD
belum dilakukan evaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri atau gubernur.
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi
salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan
Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran
2026, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
a. rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026;
b. realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran
2026; dan
c. realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran
2026,
kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun
anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri paling lambat bulan September
tahun anggaran berjalan; dan
b. dalam rangka penyusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri paling lambat bulan Agustus tahun
anggaran berkenaan.
(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2026.
(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan
Desember 2026.
(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi
defisit APBD tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
-- 8 of 20 --
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan
data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD
tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,
Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri setiap semester dalam tahun
anggaran yang berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat:
a. tanggal 31 Juli 2026 untuk semester I tahun 2026; dan
b. tanggal 31 Januari 2027 untuk semester II tahun
2026.
(4) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban
pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU
dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap Pemerintah
Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau
untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 14
(1) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
-- 9 of 20 --
a. menerima surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
b. menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 12; dan
c. melaksanakan pemantauan terhadap Pemerintah
Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
a. memberikan persetujuan Pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. memberikan persetujuan atau penolakan Pelampauan
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 690), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 10 of 20 --
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 11 of 20 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2025
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
(DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
DSCR =
Pendapatan yang Tidak Ditentukan
Penggunaannya
− Belanja
Pegawai
Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
DSCR
Provinsi =
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP] - BP
PP + BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan
belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang
-- 12 of 20 --
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi
hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum;
c) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas air tanah, khusus untuk provinsi yang tidak
terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom;
d) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum, khusus untuk provinsi yang
tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom; dan
e) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
d) DBH perkebunan sawit.
4) Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi
khusus Provinsi Aceh.
5) Pendapatan Trasnfer Antar Daerah (PTAD) merupakan dana yang
bersumber dari pemerintah daerah lainnya.
6) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang
bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau
pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau
pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP)
merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada
badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan
kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
10) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah, pembayaran
-- 13 of 20 --
pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi
pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman
daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau
sukuk daerah yang diusulkan.
11) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
2. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota
Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
DSCR
Kabupaten/
Kota
=
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP-ADD] - BP
PP + BB
Keterangan:
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
Otsus = Dana Otonomi Khusus
PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah
LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah
BBH = Belanja Bagi Hasil
AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
ADD = Alokasi Dana Desa
BP = Belanja Pegawai
PP = Pokok Pinjaman
BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota.
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas air tanah;
b) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum;
c) 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 14 of 20 --
3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus; dan
c) DBH perkebunan sawit.
4) Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada
di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi
khusus provinsi Aceh.
5) Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan
bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari
pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
6) Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang
bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau
pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau
pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah
lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP)
merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada
badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan
kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan
dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
10) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
11) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana
cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok
obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan
dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah
dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk
daerah yang diusulkan.
12) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
-- 15 of 20 --
3. Data Perhitungan DSCR
a. Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 yang telah
diaudit.
b. Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun 2025 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan
data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun
2025 yang belum diaudit, data APBD dan alokasi transfer ke daerah
tahun 2025, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
2026.
-- 16 of 20 --
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2026
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
Yth.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Di Jakarta
Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD/APBD Perubahan* tahun anggaran
(TA) 2026 sebesar Rp ................... (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari
................... (pemberi Pembiayaan Utang Daerah) dengan jangka waktu ................... (usulan jangka waktu
Pembiayaan Utang Daerah) termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah
yang diusulkan), perkiraan bunga sebesar ....% (sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah), dan
biaya provisi sebesar ….% akan digunakan untuk .......................................
Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan
untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana
cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/atau tertunggak
sampai dengan TA 2026 sebesar Rp……(sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo
dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2026).
Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah tersebut melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah TA 2026, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBD TA 2026 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA
2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
2. LRA LKPD TA 2025 audited atau LRA LKPD TA 2025 unaudited, sampai dengan akun
subrincian (level 6);
3. Rancangan Perda mengenai APBD TA 2026 atau Rancangan Perda mengenai
Perubahan APBD TA 2026*, sampai dengan akun subrincian (level 6);
4. Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
5. Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
6. Salinan surat pertimbangan/persetujuan Menteri Keuangan, pertimbangan Menteri
Dalam Negeri dan/atau pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ………………
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
2. Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
(sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
3. Gubernur ………………..**)
*) coret salah satu
**) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota
-- 17 of 20 --
Lampiran
Surat Permohonan Pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah
C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
No.
(1)
Sumber
Pembiayaan
Utang Daerah
(2)
Tujuan
Penggunaan
Pembiayaan
Utang Daerah*
(3)
Nilai Kegiatan/
Proyek/Program**
Total
Pembiayaan
Utang Daerah
***
(5)
Rencana Penarikan Pembiayaan
Utang Daerah ****
(6)
Jadwal Pembayaran Kembali Pembiayaan
Utang Daerah******
(7)
(4)
1***** 2 3 4 1******* 2 3 4
1.
2.
3.
dst.
TOTAL
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Catatan:
*) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya
**) diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program.
***) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah.
****) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya.
*****) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, maka judul kolom diganti dengan tahun.
******) diisi berdasarkan jadwal pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah per tahun.
*******) diisi sesuai dengan tahun pembayaran kembali pembiayaan utang daerah.
-- 18 of 20 --
D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
No Sumber
Pembiayaan
Utang Daerah
(PUD)
No. dan Tanggal
Surat Perjanjian
Tujuan
Penggunaan
Penarikan Pembayaran
Pokok PUD
s.d. TA 2025
Saldo Pokok
PUD TA
2026
Pokok PUD
Tertunggak
s.d. TA 2025
Pokok PUD
Jatuh
Tempo TA
2026
Bunga dan
Biaya Lain
Jatuh Tempo
TA 2026
Bunga dan
Biaya Lain
Tertunggak
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) – (6) (8) (9) (10) (11)
1.
2.
3.
dst.
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
-- 19 of 20 --
E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun]
Sifat : [sifat surat]
Lampiran : .......... Berkas
Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2026
Yth.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
di Jakarta
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun
Anggaran 2026, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2026 sebesar
Rp................ Defisit APBD tersebut disebabkan karena ………………… [sebutkan alasan].
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD
atau Rancangan Perubahan APBD TA 2026. *)coret salah satu.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kepala Daerah ………………..
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2026 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2026 sebagaimana diatur
dalam PMK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
-- 20 of 20 --