No. 101 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for planning, disbursing, accounting for, and supervising budgets sourced from Non-Tax Revenue (PNBP) managed by the State Treasury. It aims to ensure effective management of PNBP in accordance with the laws governing state finances.
The regulation affects various government entities involved in budget management, particularly those handling PNBP. This includes the Ministry of Finance, the Directorate General of Treasury, and other state agencies that manage PNBP.
- Pasal 2 outlines that the Minister of Finance is responsible for determining PNBP sourced from state cash management. - Pasal 3 specifies that the use of PNBP funds requires approval from the Minister of Finance, with types of PNBP that can be used including placements in Bank Indonesia and other financial instruments. - Pasal 20 states that disbursement of PNBP funds must adhere to the Maximum Disbursement Limit (MP PNBP) set by the Minister of Finance, ensuring that disbursements do not exceed the allocated budget. - Pasal 28 mandates that accounting units must prepare financial reports in accordance with government accounting standards for transactions involving PNBP.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue, which includes fees and charges collected by the government. - DIPA BUN (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara): Budget Implementation Document for the State Treasury. - KPA BUN (Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara): Budget User Authority for the State Treasury. - PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Commitment Making Officer responsible for budget expenditures.
This regulation came into effect on October 13, 2023, and applies to the management of PNBP for the 2023 and 2024 budget years, allowing for certain transitional provisions as outlined in Pasal 30.
The regulation references several existing laws and regulations, including the Law on State Finances and previous Ministerial Regulations regarding PNBP management, ensuring consistency and compliance with the broader legal framework governing state finances.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the Minister of Finance is responsible for determining the PNBP sourced from state cash management and appoints the Director General of Treasury as the authorized official for managing PNBP.
Pasal 3 requires that the use of PNBP funds must be approved by the Minister of Finance, specifying the types of PNBP that can be utilized.
Pasal 20 establishes that disbursement of PNBP funds must not exceed the Maximum Disbursement Limit (MP PNBP) set by the Minister of Finance, ensuring budgetary discipline.
Pasal 28 mandates that accounting units must prepare financial reports according to government accounting standards for transactions involving PNBP.
Pasal 30 allows for the management of PNBP for the 2023 and 2024 budget years to proceed under the approval of the Minister of Finance without the need for the full planning process outlined in the regulation.
Full text extracted from the official PDF (36K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
101
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK IND NE
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
2023
TENT
ANG
TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN,
DAN
PENGAWASAN ANGGARAN YANG
BERSUMBER
DARI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA
PENGELOLAAN
KAS
NEGARA
DENGAN RAHMATTUHAN
YANG MAHA
ESA
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.
bahwa berdasarkan
dengan
ketentuan
Pasal
7
ayat
(2)
huruf a
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara
Umum Negara
berwenang menetapkan
kebijakan dan
pedoman
pelaksanaan anggaran
negara;
b.
bahwa
berdasarkan ketentuan
Pasal
114
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
155/PMK.02/2021
tentang
Tata Cara
Pengelolaan Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 58
Tahun
2023
tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
155/PMK.02/2021
tentang
Tata Cara
Pengelolaan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak,
perlu pengaturan
mengenai penggunaan
dana
penerimaan negara
bukan
pajak yang berasal dari
pelaksanaan
kewenangan
Menteri
Keuangan selaku
bendahara umum
negara;
c.
bahwa
berdasarkan ketentuan
Pasal
23
ayat
(2)
huruf
b
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 62
Tahun
2023
tentang Perencanaan
Anggaran,
Pelaksanaan
Anggaran
serta
Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan,
pengalokasian anggaran
untuk
kegiatan yang
bersumber
dari penerimaan negara bukan
pajak mengacu
pada
persetujuan
penggunaan sebagian
dana
yang
berasal
dari
penerimaan negara
bukan
pajak;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
huruf
b,
dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang
Tata
Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban,
dan
Pengawasan
Anggaran
yang Bersumber dari Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
Bendahara
Umum Negara
Pengelolaan
Kas
Negara;
-- 1 of 17 --
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang0Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 415);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PERENCANAAN,PENCAIRAN,PERTANGGUNGJAWABAN,DAN
PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM
NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa
pengguna anggaran bendahara umum negara.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
4. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang
tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian
negara/lembaga.
5. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
6. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang
kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN
adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN
danbertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah ata.u satuan kerja di kementerian
negara/ lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melak:sanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun
tidak langsung ata.s layanan atau pemanfaatan sumber
daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme APBN.
11. Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP
BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan
kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
BUN PKN yang selanjutnya disingkat MP PNBP BUN PKN
adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara
yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN pada
DIPA BUN yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu. ./
-- 3 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
13. lnstansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
14. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi pimpinan Instansi Pengelola PNBP BUN PKN dalam
pengelolaan PNBP BUN PKN yang menjadi tanggung
jawabnya dan tugas lain terkait PNBP BUN PKN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Rencana PNBP BUN PKN adalah hasil penghitungan
dan/ atau penetapan target PNBP BUN PKN dan pagu
penggunaan dana PNBP BUN PKN yang diperkirakan dalam
satu tahun anggaran.
16. Target PNBP BUN PKN adalah perkiraan PNBP BUN PKN
yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk
tahun yang direncanakan.
17. Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN adalah batas
tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN
yang akan dialokasikan kepada BUN untuk tahun yang
direncanakan.
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
19. Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, clan Pengawasan
BUN yang selanjutnya disebut Satker PPP BUN adalah
satuan kerja pada BA BUN pengelola transaksi khusus yang
mengelola dana yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
BUN untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
21. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
22. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan APBN.
23. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran
kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.
24. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
25. Surat Pennintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
perrn.intaan pembayaran tagihan kepada negara.
-- 4 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN.
Pasal 2
( 1) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan penerimaan
yang diperoleh dari pengelolaan kas negara sebagai PNBP
BUN PKN.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan atas PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku BUN menetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan
sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN.
(3} Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melimpahkan kewenangan sebagai Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP BUN PKN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 3
( 1) Penggunaan dana PNBP BUN PKN merujuk pada
persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana
PNBP.
(2) Jenis PNBP BUN PKN yang dapat digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. penempatan uang di Bank Indonesia;
b. penempatan uang di Bank Umum;
c. repurchase agreement ( repo) / reverse repo; dan
d. pelaksanaan treasury notional pooling.
(3) Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis PNBP BUN PKN
yang dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
BAB II
PEJABATPERBENDAHARAAN
Pasal 4
(l} Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Sekretaris
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA BUN pada
Satker PPP BUN.
(2) Dalam ha1 pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pada
Satker PPP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan Direktur
Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pada
Satker PPP BUN.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat
definitifyang ditetapkan sebagai KPA BUN pada Satker PPP
BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN pada Satker PPP BUN tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima)
hari kalender.
(4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal:
/
-- 5 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
terisi kembali oleh pejabat defmitif; dan/atau
b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(5) Pela.ksana tugas KPA BUN pada Satker PPP BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan
dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus dapat
mengusulkan penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN
kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian KPA BUN pada Satker PPP BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 5
( 1) KPA BUN pada Satker PPP BUN menetapkan:
a. 1 [satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(2) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, Kepala Satker
PPP BUN dapat mengangkat:
a. 1 (satu) Bendahara Pengeluaran; dan
b. 1 (satu) atau lebih BPP.
Pasal 6
(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN bertanggung jawab secara
formal clan materiil kepada PA BUN atas pelaksanaan
kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenang KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(3) KPA BUN pada Satker PPP BUN memiliki tugas dan
wewenang sebagai berikut:
a. menyusun DIPA BUN;
b. menetapkan PPK clan PPSPM;
c. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
pencairan dana;
e. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
f. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) PPK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
penarikan dana;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
pemerintah;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan
perjanjian dengan penyedia barang/ jasa pemerintah;
d. mela.ksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian
yang dilakukannya;
-- 6 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
f.
mengendalikan
pelaksanaan
perikatan;
g.
menguji
dan
menandatangani
surat
bukti
mengenai
hak
tagih
kepada
negara;
h.
membuat dan menandatangani
SPP
atau
dokumen lain
yang dipersamakan dengan
SPP;
1.
melaporkan
pelaksanaan/
penyelesaian kegiatan
kepada
KPABUN;
j.
menyerahkan hasil
pekerjaan
pelaksanaan
kegiatan
kepada
KPA
BUN
dengan
berita acara
penyerahan;
k.
menyimpan
dan
menjaga
keutuhan seluruh
dokumen
pelaksanaan
kegiatan;
1.
menerbitkan
dan
menyampaikan
SPP
ke
PPSPM;
m.
menyampaikan
rencana
penarik.an dana
kepada
KPPN;
dan
n. melaksanakan tugas dan
wewenang
lainnya yang
berkaitan dengan
tindakan
yang
mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
(3)
PPK
bertanggung jawab
terhadap:
a.
kebenaran
materiil
dan akibat
yang timbul dari
penggunaan
bukti
mengenai
hak
tagih
kepada
negara;
b.
kebenaran data
supplier
dan
data
kontrak;
c.
kesesuaian
barang/jasa
yang
diterima dengan
spesifikasi
teknis dan
volume
yang telah ditetapkan;
dan
d.
penyelesaian pengujian tagihan
dan
penerbitan
SPP
sesuai
dengan norma waktu yang ditentukan.
(4)
Untuk mendukung kelancaran pembuatan
komitmen,
pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan
pembayaran,
PPK
harus:
a. melapork.an
kepada
KPA
BUN
atas perjanjian/perikatan
yang dilakukannya; dan
b.
menyampaikan
data
supplier
dan data kontrak atas
perjanjian/perikatan kepada
KPPN
dalam
ha1
pembayaran dilakukan
melalui mekanisme
SPM-LS.
(5)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
g
dilalrukan dengan menguji
kebenaran
materiil
dan
keabsahan surat-surat bukti
mengenai
hak
tagih kepada
negara.
(6)
Tugas
dan
wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
huruf n
meliputi:
a. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan
barang/
jasa;
b.
memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran
kepada negara
oleh
pihak yang mempunyai
hak
tagih
kepada negara;
c.
mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan
berdasarkan prestasi kegiatan;
d.
memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian
tagihan kepada negara;
dan
e.
menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan
kepada penyedia.
Pasal 8
( 1}
PPSPM memiliki wewenang untuk melakuk.an pengujian
tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran
negara.
(2)
PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
-- 7 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak
memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada akun yang telah
disediakan;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
hak tagih;
e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu
anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan
UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP);
f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan
apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban
kepada negara;
g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan
perintah pembayaran kepada KPA BUN secara periodik;
dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.
(3) PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan
keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang
menjadi dasar penerbitan SPM;
b. kebenaran dan keabsahan atas SPM;
c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/ atau
penerbitan SPM; dan
d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian
SPM kepada KPPN.
Pasal 9
Tugae kebendaharaan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan,
membayar / menyetor, dan melaporkan uang yang berada dalarn
pengelolaannya.
Pasal 10
(1) Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan BPP
pada Satker PPP BUN tidak terikat tahun anggaran.
(2) Dalam hal PPK dan/ atau PPSPM pada Satker PPP BUN
berhalangan melaksanakan tugasnya, KPA BUN pada
Satker PPP BUN dapat menetapkan PPK dan/ atau PPSPM
pengganti dengan surat keputusan.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada
Satker PPP BUN berhalangan, Kepala Satker PPP BUN dapat
menetapkan Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP
pengganti dengan surat keputusan Kepala Satker PPP BUN.
(4) Dalam hal penetapan KPA BUN pada Satker PPP BUN
berakhir karena likuidasi satuan kerja dan/ atau tidak
teralokasi anggaran dalam DIPA BUN pada tahun anggaran
berikutnya, penetapan PPK dan PPSPM pada Satker PPP
BUN secara otomatis berakhir.
.�
-- 8 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5} PPK dan PPSPM pada Satker PPP BUN yang penetapannya
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4} harus
menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang
menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau
PPSPM.
(6) KPA BUN pada Satker PPP BUN menyampaikan surat
keputusan penetapan KPA BUN, PPK, PPSPM, Bendahara
Pengeluaran, BPP, dan pejabat pengganti kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
b. PPSPM;
c. PPK;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. BPP.
(7) Dalam hal terjadi penggantian KPA BUN, PPK, PPSPM,
Bendahara Pengeluaran, dan/ atau BPP pada Satker PPP
BUN di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan,
KPA BUN/Kepala Satker PPP BUN menyampaikan
pemberitahuan ke KPPN.
Pasal 11
(1) Pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat sebagai:
a. PPK;
b. PPSPM;
c. Bendahara Pengeluaran; atau
d. BPP,
pada Satker PPP BUN diprioritaskan berasal dari pejabat
fungsional di bidang pengawasan keuangan negara atau
pejabat yang telah memiliki sertifikat kompetensi
PPK/ PPSPM atau sertifikat bendahara.
(2) Kepemilikan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan
kerja pengelola APBN.
(3) Kepemilikan sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi bendahara
pada satuan kerja pengelola APBN.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM
NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rencana Penerimaan
Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas
Negara
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan
menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang
menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka
penyusunan rancangan APBN dan/ atau rancangan
perubahan APBN.
-- 9 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana PNBP BUN PKN untuk. tahun
anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana
PNBP BUN PKN untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun
anggaran yang direncanakan.
Pasal 13
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan
Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN.
(2) Penyusunan Target PNBP BUN PKN clan Pagu Penggunaan
Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana
PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.
Pasal 14
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dim.aksud dalam
Pasal 12 disusun secara realistis dan optimal dengan
memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka
menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud 'pada ayat (1) termasuk dengan
mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Optimal dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakanjumlah PNBP BUN PKN
yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi
pada saat menyusun Rencana PNBP BUN PKN.
Pasal 15
(1) Target PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 disusun dengan menggunakan dasar berupa:
a. jenis dan besaran PNBP BUN PKN;
b. perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar
perhitungan PNBP BUN PKN dari masing-masing jenis
PNBP BUN PKN; dan
c. asumsi dasar ekonomi makro d.an/ atau parameter
lainnya untuk jenis PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3).
(2) Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun dengan mengacu
pada persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN.
(3) Persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu
tertinggi yang dapat diajukan pada Rencana PNBP BUN
PKN.
Pasal 16
( 1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal yang
paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan PNBP BUN PKN;
b. perkiraan realisasi PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;
-- 10 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. Target PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang
direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun
anggaran berikutnya;
d. justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target
PNBP BUN PKN tahun anggaran yang direncanakan
terhadap Target PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;
e. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP BUN PKN
tahun anggaran berjalan untuk Instansi Pengelola PNBP
BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan
danaPNBP;
f. Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN untuk tahun
anggaran yang direncana.kan dan perkiraan maju untuk
3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk Instansi
Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki
persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
g. penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP BUN PKN
dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan arsip data komputer Rencana PNBP BUN
PKN.
Pasal 17
( 1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyusun Rencana PNBP
BUN PKN dalam rangka penyusunan Rencana PNBP BUN
PKN sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 12.
(2) Rencana PNBP BUN PKN yang telah disusun sebagaimana
dima.ksud pada ayat ( 1) disam.paikan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk dilakukan
penelitian dan konfirmasi penyusunan Rencana PNBP BUN
PKN.
(3) Penelitian dan konfirmasi terhadap rencana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rencana PNBP
BUN PKN.
(4) Dalam hal terhadap Rencana PNBP BUN PKN yang telah
dilakukan penelitian dan konfirmasi penyusunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat
perbaikan atau penyesuaian, Rencana PNBP BUN PKN
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 18
Penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP BUN PKN
sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17
dapat dila.kukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Penyusunan Anggaran Satuan Kerja Pengelolaan,
Pengembangan, dan Pengawasan Bendahara Umum Negara
Pasal 19
(1) Berdasarkan persetujuan penggunaan dana PNBP BUN
yang diterbitkan Menteri Keuangan, KPA BUN pada Satker
PPP BUN mela.ksana.kan perencanaan dan penganggaran
untuk menyusun dokumen DIPA BUN.
/
-- 11 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pagu dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran
tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
(3) Perencanaan dan penganggaran untuk keperluan Satker
PPP BUN yang bersumber dari PNBP BUN PKN berpedoman
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
BABN
PENCAIRAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM
NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Bagian Kesatu
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
Pasal 20
( 1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari
PNBP BUN PKN dilakukan berdasarkan MP PNBP BUN PKN.
(2) MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP
BUN PKN dalam DIPA BUN Satker PPP BUN.
(3) Pengajuan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN pada Satker PPP BUN
kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 21
( 1) MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 20
ayat ( 1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
b. realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN tahun anggaran
sebelumnya;
c, proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan;
d. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan; dan
e. hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Realisasi penerimaan PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan
memperhitungkan pengembalian PNBP BUN PKN.
(3) MP PNBP BUN PKN, diatur dengan ketentuan:
a. tahap I paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari pagu
DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN;
b. tahap II paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari
pagu DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN; dan
c. tahap III paling tinggi 100% ( seratus persen) dari pagu
DIPA BUN sumber dana PNBP BUN PKN.
(4) Permohonan penetapan atas MP PNBP BUN PKN tahap II
sebagaimana dimaksud pada ayat (3} huruf b dilakukan
setelah realisasi penerimaan PNBP BUN PKN tahun
anggaran berjalan telah mencapai paling rendah 40%
-- 12 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
( ernpat puluh persen) dari target penerimaan PNBP BUN
PKN.
{5) Permohonan penetapan atas MP PNBP BUN PKN tahap III
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
realisasi penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan telah mencapai paling rendah 60% (ena.rn puluh
persen) dari target penerimaan PNBP BUN PKN.
(6) Permohonan Penetapan MP PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan paling cepat:
a. bulan Januari tahun anggaran berjalan, untuk MP
PNBP BUN PKN tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a;
b. bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk MP PNBP
BUN PKN tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b; dan
c. bulan Oktober tahun anggaran berjalan, untuk MP
PNBP BUN PKN tahap III sebagaimana dimaksud pada
ayat {3) huruf c.
(7) Dalam hal Satker PPP BUN rnemerlukan kebutuhan dana
PNBP BUN PKN lebih cepat dari batas waktu pengajuan
permohonan MP PNBP BUN PKN, KPA BUN pada Satker PPP
BUN dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan
MP PNBP BUN PKN kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud. pada ayat (7), dapat
diajukan dalam hal realisasi penerimaan PNBP BUN PKN
telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. 60% (enam puluh persen) dari target penerimaan PNBP
BUN PKN untuk percepatan penetapan MP PNBP BUN
PKN tahap 11; atau
b. 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan
PNBP BUN PKN untuk percepatan penetapan MP PNBP
BUN PKN tahap III.
Pasal 22
(1) Pennohonan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap II, dan tahap
Ill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dilampiri
dengan:
a. realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN;
b. data realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja
surnber dana PNBP BUN PKN dalam kurun waktu 3
(tiga) tahun sebelumnya;
c. proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN sa.rnpai dengan
akhir tahun anggaran berjalan;
d. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun
anggaran berjalan;
e. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target
penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan
yang ditandatangani oleh KPA BUN pada Satker PPP
BUN; dan
f. surat pernyataan dalam hal terdapat kelebihan belanja
sumber dana PNBP BUN PKN pada tahun anggaran yang
lalu.
(2) Realisasi penerimaan PNBP BUN PKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan basil
penandaan (tagging} data penerimaan PNBP BUN PKN pada
-- 13 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Dalam rangka penetapan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap
II, dan tahap III, Direktur Pelaksanaan Anggaran
melakukan penilaian terhadap pengajuan permohonan MP
PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN tidak
memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran
mengembalikan pengajuan permohonan penetapan MP
PNBP BUN PKN.
(5) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN
memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran
menetapkan MP PNBP BUN PKN paling lama 5 (lima] hari
kerja terhitung sejak perrnohonan beserta lampirannya
diteri.ma secara lengkap dan benar.
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat kelebihan realisasi belanja sumber dana
PNBP BUN PKN tahun anggaran yang lalu akibat MP PNBP
BUN PKN melebihi izin penggunaan PNBP BUN PKN,
kelebihan dimaksud diperhitungkan dengan MP PNBP BUN
PKN tahun anggaran berjalan.
{2) Dalam hal terdapat sisa MP PNBP BUN PKN tahun anggaran
yang lalu yang berasal dari:
a. selisih MP PNBP BUN PKN yang melampaui pagu DIPA
BUN surnber dana PNBP BUN PKN akibat realisasi
penerimaan PNBP BUN PKN yang melampaui target
peneriinaan;dan/atau .
b. sisa MP PNBP BUN PKN yang tidak dicairkan,
tidak menambah MP PNBP BUN PKN tahun anggaran
berjalan.
Pasal 24
(1) MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal
terdapat:
a. perubahan Target PNBP BUN PKN;
b. perubahan pagu belanja sumber dana PNBP BUN PKN
dalam DIPA BUN;
c. perubahan proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN;
d. pengembalian penerimaan PNBP BUN PKN; dan/atau
e. perubahan lain yang menyebabkan perubahan MP PNBP
BUN PKN yang telah ditetapkan.
(2) Perubahan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. permohonan perubahan MP PNBP BUN PKN dari KPA
BUN pada Satker PPP BUN; dan/atau
b. hasil monitoring clan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
-- 14 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
Paragraf 1
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran
Pasal 25
(1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PPK melakukan
perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan
menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat
bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan, PPK
menerbitkan SPP dengan dilampiri dokumen tagihan
dan/ atau dokumen yang disetarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SPP dan dokumen tagihan dan/ atau dokumen yang
disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh PPK kepada PPSPM.
(4) Penerbitan SPP menggunakan sistem aplikasi yang dikelola
oleh Kementerian Keuangan.
Paragraf2
Penerbitan Surat Perintah Membayar
Pasal 26
(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP clan dokumen
tagihan dan/ atau yang disetarakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian formal atas SPP
beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM.
(3) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2} kepada KPPN.
(4} Penerbitan SPM dan penyampaian SPM ke KPPN
dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Paragraf 3
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Pasal 27
Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pencairan anggaran
pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran
bendahara umum negara pada kantor pelayanan
perbendaharaan negara.
BABV
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN YANG BERSUMBER
DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA
UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Pasal 28
(1) Unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar
-- 15 of 17 --
jdih.kemenkeu.go.id
akuntansi pemerintahan untuk pertanggungjawaban
transaksi penggunaan PNBP BUN PKN.
(2) Dalam hal transaksi penggunaan PNBP BUN PKN
menghasilkan Barang Milik Negara (BMN) berupa
persediaan/aset tetap/aset lainnya, unit akuntansi kuasa
pengguna anggaran/barang:
a. menatausahakan BMN berupa persediaan/aset
tetap / aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penatausahaan BMN;
b. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan
atas BMN berupa persediaan/ aset tetap / aset lainnya;
dan
c. mengajukan penetapan status penggunaan dari BA BUN
999.99 Transaksi Khusus ke BA 015 Kementerian
Keuangan sesuai mekanisme pengelolaan BMN.
(3) Akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi
penggunaan PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi clan
pelaporan keuangan transaksi khusus.
BAB VI
PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM
NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Pasal 29
(1) Menteri Keuangan melalrukan pengawasan anggaran yang
bersumber dari PNBP BUN PKN.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan pengelolaan PNBP BUN
PKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan
tahun anggaran 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP BUN tanpa
melalui perencanaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-- 16 of 17 --
DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 784
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
II
.. [!]
,r(', • •
. -
. .I --
[!] . .
-- 17 of 17 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 101/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws and regulations, including the Law on State Finances and previous Ministerial Regulations, ensuring a cohesive framework for PNBP management.