No. 100 of 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Central Government Accounting Policy, which aims to provide a framework for the preparation and presentation of financial reports by central government entities. It replaces the previous regulation to enhance clarity and compliance with accrual-based accounting principles.
The regulation affects all central government entities, including ministries and agencies that are required to prepare financial reports such as the Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), and Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
- Pasal 3 outlines the objectives of the Central Government Accounting Policy, which includes providing guidance for the preparation of financial reports and enhancing comparability across periods and entities. - Pasal 2 states that the policy is based on SAP Berbasis Akrual (Accrual-Based Government Accounting Standards). - Pasal 4 details the scope of the policy, which includes various accounting policies related to cash, investments, receivables, inventories, fixed assets, liabilities, equity, revenues, expenditures, and emergency situations. - Pasal 5 allows ministries and agencies to develop technical accounting guidelines based on this policy. - Pasal 6 specifies that the policy will be used for the preparation of financial reports starting from the 2025 fiscal year.
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Government Accounting Standards used for preparing financial reports. - Entitas Pelaporan: Reporting entities that must present financial accountability reports. - Laporan Keuangan: Financial reports that include various components such as the balance sheet and cash flow statement.
The regulation takes effect upon its promulgation and replaces Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 and its amendments. It is applicable for the preparation of financial reports for the fiscal year 2025.
The regulation references various laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 on State Finance, which mandates the use of accrual-based accounting for financial reporting. It also aligns with Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 on Government Accounting Standards. Overall, this regulation aims to enhance the quality and transparency of financial reporting within the central government by establishing clear accounting policies and standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines that the policy aims to provide guidance for central government entities in preparing financial reports and to enhance comparability of financial statements across periods and entities.
According to Pasal 2, the Central Government Accounting Policy is based on SAP Berbasis Akrual, which recognizes revenues and expenses when they are incurred, regardless of cash flow.
Pasal 4 specifies the scope of the policy, which includes various accounting areas such as cash management, investments, receivables, inventories, fixed assets, liabilities, equity, revenues, and expenditures.
Pasal 5 allows ministries and agencies to create technical accounting guidelines based on the Central Government Accounting Policy, ensuring consistency in financial reporting.
Pasal 6 states that the policy will be implemented for the preparation of financial reports starting from the fiscal year 2025.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi pada laporan keuangan kementerian/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, serta laporan keuangan pemerintah pusat dan untuk lebih memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas -- 1 of 196 -- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 2. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah. 3. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan- aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat. 4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. 6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. -- 2 of 196 -- Pasal 2 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual. Pasal 3 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun antar-Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. Pasal 4 (1) Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: a. pendahuluan; b. kebijakan pelaporan keuangan; c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas; d. kebijakan akuntansi investasi; e. kebijakan akuntansi piutang; f. kebijakan akuntansi persediaan; g. kebijakan akuntansi aset tetap; h. kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa; i. kebijakan akuntansi properti investasi; j. kebijakan akuntansi aset lainnya; k. kebijakan akuntansi kewajiban/utang; l. kebijakan akuntansi ekuitas; m. kebijakan akuntansi pendapatan; n. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer ke daerah; o. kebijakan akuntansi pembiayaan; p. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL); q. kebijakan akuntansi transitoris; dan r. kebijakan akuntansi pelaporan penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional. (2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam menyusun petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), -- 3 of 196 -- kementerian/lembaga dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Pasal 6 Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 4 of 196 -- Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -- 5 of 196 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT -- 6 of 196 -- DAFTAR ISI DAFTAR ISI .......................................................................................... 7 BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 10 BAB II KEBIJAKAN PELAPORAN KEUANGAN .................................... 14 A. KERANGKA DASAR .................................................................. 14 B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN .......................................... 19 C. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN................................... 20 D. KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN ............................................. 21 E. PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN ................................................ 21 BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS .................. 22 A. DEFINISI .................................................................................. 22 B. JENIS-JENIS KAS DAN SETARA KAS ....................................... 22 C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS .................................. 26 D. PENGAKUAN ............................................................................ 27 E. PENGUKURAN.......................................................................... 27 F. PENYAJIAN .............................................................................. 28 G. PENGUNGKAPAN ..................................................................... 30 H. PERLAKUAN KHUSUS .............................................................. 30 BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI ..................................... 32 A. INVESTASI JANGKA PENDEK .................................................. 32 B. INVESTASI JANGKA PANJANG ................................................. 37 BAB V KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG ......................................... 47 A. PIUTANG JANGKA PENDEK ..................................................... 47 B. PIUTANG JANGKA PANJANG ................................................... 57 C. PERLAKUAN KHUSUS .............................................................. 61 BAB VI KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN ................................. 67 A. DEFINISI .................................................................................. 67 B. JENIS-JENIS PERSEDIAAN ...................................................... 68 C. PENGAKUAN ............................................................................ 68 D. PENGUKURAN.......................................................................... 69 E. PENYAJIAN .............................................................................. 70 F. PENGUNGKAPAN ..................................................................... 70 G. PERLAKUAN KHUSUS .............................................................. 71 BAB VII KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP ................................. 73 A. DEFINISI .................................................................................. 73 B. JENIS-JENIS ASET TETAP ....................................................... 73 -- 7 of 196 -- C. PENGAKUAN ............................................................................ 75 D. PENGUKURAN.......................................................................... 78 E. PENYAJIAN .............................................................................. 84 F. PENGUNGKAPAN ..................................................................... 85 G. PERLAKUAN KHUSUS .............................................................. 86 BAB VIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA ....... 89 A. DEFINISI .................................................................................. 89 B. RUANG LINGKUP DAN KARAKTERISTIK .................................. 89 C. PENGAKUAN AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA .......... 90 D. PENGUKURAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA ................................................................................................. 92 E. PENYAJIAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA ... 94 F. ASET KONSESI JASA SETELAH AWAL PEROLEHAN................ 96 G. ASET KONSESI JASA PADA BERAKHIRNYA MASA KONSESI ... 97 H. KEWAJIBAN ATAS AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA .. 98 I. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA KOMPENSASI KEWAJIBAN KEUANGAN ................................... 99 J. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA KOMPENSASI PEMBERIAN HAK KONSESI ............................. 101 K. TRANSAKSI DUKUNGAN PEMERINTAH ................................. 102 L. TRANSAKSI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PENUGASAN BUMN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN KONSESI JASA ...................................................................................... 104 M. PENERAPAN RETROSPEKTIF PERJANJIAN KONSESI JASA ... 104 N. PENGUNGKAPAN ................................................................... 105 BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI .................. 106 A. DEFINISI ................................................................................ 106 B. PENGAKUAN .......................................................................... 106 C. PENGUKURAN DAN PENYAJIAN PEROLEHAN AWAL ............. 107 D. PROPERTI INVESTASI SETELAH PEROLEHAN AWAL ............ 108 E. PENGUNGKAPAN ................................................................... 109 BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA .............................. 111 A. ASET TAK BERWUJUD .......................................................... 111 B. AKUNTANSI ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA ...... 122 C. KAS/DANA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA .................... 125 D. UANG MUKA REKENING BUN ................................................ 130 E. ASET LAIN-LAIN ..................................................................... 130 BAB XI KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN/UTANG ................... 132 A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK .............................................. 132 B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ............................................ 141 BAB XII KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS ..................................... 154 -- 8 of 196 -- BAB XIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN ............................ 157 A. PENDAPATAN-LO ................................................................... 157 B. PENDAPATAN-LRA ................................................................. 169 BAB XIV KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN, BELANJA, DAN TRANSFER KE DAERAH .................................................................................... 173 A. BEBAN ................................................................................... 173 B. BELANJA................................................................................ 178 C. TRANSFER ............................................................................. 179 BAB XV KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN .............................. 181 A. DEFINISI ................................................................................ 181 B. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN .................................................... 181 C. PENGAKUAN .......................................................................... 181 D. PENGUKURAN........................................................................ 182 E. PENYAJIAN ............................................................................ 183 F. PENGUNGKAPAN ................................................................... 183 G. PERLAKUAN KHUSUS ............................................................ 183 BAB XVI KEBIJAKAN AKUNTANSI SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA)/SISA KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiKPA) DAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) ............................................. 185 A. SiLPA/SiKPA .......................................................................... 185 B. SAL ........................................................................................ 185 BAB XVII KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSITORIS ........................... 186 A. DEFINISI ................................................................................ 186 B. JENIS-JENIS TRANSAKSI TRANSITORIS ................................ 186 BAB XVIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN PENANGANAN DAMPAK KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL ..................... 188 A. PENDAHULUAN...................................................................... 188 B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP ............................................. 189 C. PENCATATAN DAN PELAPORAN ............................................ 189 D. BERAKHIRNYA KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENANGANAN DAMPAK KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL ............ 196 -- 9 of 196 -- BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) diamanatkan bahwa pendapatan dan belanja baik dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui dan diukur dengan basis akrual. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU 17/2003, yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2. Neraca; 3. Laporan Arus Kas (LAK); dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan badan lainnya yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengakuan dan pengukuran dengan basis akrual dimaksud diungkapkan dalam UU 17/2003 dengan rumusan definisi unsur anggaran sebagai berikut: 1. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 2. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Ketentuan peralihan dalam Pasal 36 ayat (1) UU 17/2003 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat- lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut ditegaskan kembali di dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran (TA) 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2003, dinyatakan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa SAP dimaksud disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komite ini selanjutnya dikenal dengan nama Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Pada tahun 2005, pemerintah telah menetapkan SAP dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005). SAP berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD dalam bentuk Laporan Keuangan. SAP menganut basis kas untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja, dan basis akrual untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas. -- 10 of 196 -- Kedua basis tersebut dipilih untuk dapat menyusun LRA dengan menggunakan basis kas dan untuk menyusun neraca dengan menggunakan basis akrual. Selanjutnya, basis ini disebut dengan basis kas menuju akrual (cash towards accrual). Pemerintah sudah mampu menyusun laporan keuangan mulai tahun 2004 dengan pendekatan basis kas menuju akrual. Dengan pendekatan ini, neraca disusun berdasarkan basis akrual, sedangkan LRA dan LAK disusun berdasarkan basis kas. Walaupun laporan keuangan pemerintah tahun 2004 masih mendapatkan opini disclaimer dari BPK, namun langkah besar ini patut mendapatkan apresiasi mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah belum dapat menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). UU 17/2003, tepatnya Pasal 36 Bab X Ketentuan Peralihan, mengamanatkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Hal ini berarti bahwa dalam LKPP tahun 2008, seluruh entitas akuntansi, baik yang berada di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN) maupun di lingkup Kementerian/Lembaga (K/L), harus sudah mengakui pendapatan dan belanja secara akrual. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan ketentuan ini tidak mudah. Dibutuhkan kesiapan dari seluruh unit entitas akuntansi, unit entitas pelaporan, unit perbendaharaan dan unit pembuat standar akuntansi untuk bersama- sama melaksanakan aksi sesuai dengan kewenangan dan peran masing- masing agar akuntansi berbasis akrual dapat diterapkan dengan baik. Di samping itu, tren penggunaan akuntansi berbasis akrual yang semakin luas terutama di negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) diyakini merupakan bagian integral dari reformasi manajemen keuangan publik khususnya untuk tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan. Dalam perkembangannya dan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasi akuntansi berbasis akrual ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2015. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010). Dengan terbitnya PP 71/2010 yang merupakan pengganti PP 24/2005, implementasi basis akrual telah mendapatkan landasan teknis pelaksanaannya yang tertuang dalam Lampiran I tentang SAP Berbasis Akrual yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015. Berdasarkan SAP maka pemerintah pusat perlu menetapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang akan menjadi acuan dalam penyusunan LKPP, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Saat ini, kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan LKPP, LKBUN, dan LKKL telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2023 tentang -- 11 of 196 -- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Seiring dengan berjalannya waktu, berdasarkan evaluasi atas penerapan kebijakan akuntansi pemerintah pusat pada penyusunan LKPP, LKBUN, dan LKKL, terdapat beberapa transaksi yang belum diatur atau kurang sesuai pengaturan kebijakan akuntansinya sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Selain itu penyesuaian kebijakan akuntansi pemerintah pusat diperlukan juga dalam rangka sinkronisasi dengan proses bisnis keuangan negara terkini. Untuk lebih memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti PMK Nomor 231/PMK.05/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2023. B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1. Tujuan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun LKPP, LKBUN, dan LKKL dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun antar-Entitas Pelaporan; dan b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat. 2. Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat disusun dalam rangka penerapan SAP Berbasis Akrual di lingkungan pemerintah pusat. C. ACUAN PENYUSUNAN Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat didasarkan pada: 1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP); 2. Buletin Teknis dan produk KSAP lainnya; 3. Peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; 4. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan; dan/atau 5. Standar akuntansi internasional terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya. D. GAMBARAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT Kebijakan akuntansi ini mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi disusun berdasarkan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan yang berlaku umum. -- 12 of 196 -- Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian, basis kas masih digunakan dalam rangka penyusunan LRA sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Pengakuan pendapatan dan belanja berbasis kas mengikuti pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah (Rekening KUN/D), sedangkan Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang diterima pada Rekening KUN/D dan Pengeluaran Pembiayaan yang dikeluarkan dari Rekening KUN/D mengikuti pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 03 tentang Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. E. KETENTUAN LAIN-LAIN Kebijakan akuntansi secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. -- 13 of 196 -- BAB II KEBIJAKAN PELAPORAN KEUANGAN A. KERANGKA DASAR 1. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Penyajian informasi untuk tujuan akuntabilitas ini antara lain dilakukan dengan: a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan/atau g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. 2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Pimpinan entitas baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 3. Komponen Laporan Keuangan Komponen laporan keuangan pemerintah terdiri atas Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4. Bahasa Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan untuk periode atau waktu yang sama dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia. -- 14 of 196 -- 5. Mata Uang Pelaporan Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian Neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: a. transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; dan b. transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAP, IPSAP, dan Buletin Teknis SAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tentang transaksi dalam mata uang asing. 6. Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, dan praktik-praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAP. Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: a. relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan; b. dapat diandalkan, dengan pengertian: 1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan entitas; 2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; 3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan; 4) dapat diverifikasi; 5) mencerminkan kehati-hatian; dan 6) mencakup semua hal yang material. c. dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya; -- 15 of 196 -- d. dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna. Dalam melakukan pertimbangan untuk penetapan kebijakan akuntansi, pemerintah memperhatikan: a. persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait; b. definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP, IPSAP, Buletin Teknis SAP, dan Produk KSAP lainnya; dan c. peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat sepanjang konsisten dengan huruf a dan huruf b. 7. Penyajian Laporan Keuangan a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang ada. b. Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan waktu jatuh temponya. c. LO menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama/operasional entitas dan kegiatan yang bukan merupakan tugas dan fungsinya. d. Catatan atas Laporan Keuangan 1) Harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam CaLK berkaitan dengan pos-pos dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya; dan 2) Dijelaskan secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi hingga ke entitas pelaporan dengan mempertimbangkan tingkat materialitasnya. Contoh: dalam pengungkapan pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan, maka pada level entitas akuntansi wajib mengungkapkan secara detil hal-hal terkait rincian kontrak konstruksi, tingkat penyelesaian, nilai kontrak, sumber pendanaan, uang muka yang diberikan, dan sebagainya, namun dalam proses konsolidasian oleh tingkat di atasnya, pengungkapan yang diperlukan semakin generik/umum dan difokuskan kepada hal-hal yang material. e. Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif seperti -- 16 of 196 -- “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase. f. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Perubahan Estimasi Akuntansi Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan dalam LO pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Contoh: perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya diungkapkan di dalam CaLK. 2) Perubahan Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila: a) disyaratkan oleh suatu PSAP; atau b) perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan terkait dengan pengaruh transaksi, peristiwa serta kondisi lain dalam penyajian laporan keuangan. 3) Kesalahan Mendasar Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara prospektif, yaitu dengan melakukan koreksi pada periode berjalan dan tidak perlu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan periode sebelumnya. 8. Konsistensi a. Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari satu periode ke periode lain oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam CaLK. b. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antarperiode harus konsisten, kecuali: 1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas pemerintahan; atau 2) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAP. c. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya tidak -- 17 of 196 -- perlu direklasifikasi tetapi harus diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. 9. Materialitas dan Agregasi a. Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas. b. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. c. Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan yang diambil. 10. Periode Pelaporan Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim, misalnya pada saat terbentuknya suatu entitas baru. Penyajian laporan keuangan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim dijelaskan dalam CaLK. 11. Informasi Komparatif a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Khusus Neraca interim, disajikan secara komparatif dengan Neraca akhir tahun sebelumnya. LO interim dan LRA interim disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan. b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. 12. Laporan Keuangan Interim a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, atau semesteran. b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 13. Laporan Keuangan Konsolidasian Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas digabungkan satu per satu dengan menjumlahkan unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut: -- 18 of 196 -- a. Eliminasi atas transaksi resiprokal diatur sebagai berikut: 1) Eliminasi dilakukan sepanjang transaksinya secara sistem dapat diidentifikasi dan nilainya dapat diukur secara andal, antara: a) satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain dalam satu entitas pelaporan; dan/atau b) satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain dalam entitas pelaporan yang berbeda. 2) Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 3) Dalam hal proses eliminasi belum dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem, maka proses eliminasi dilakukan secara manual pada tingkat konsolidasian LKKL, LKBUN, dan/atau LKPP. 4) Eliminasi tidak dilakukan untuk akun-akun LRA karena merupakan pencerminan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. b. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan LKBUN dan LKPP pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerbitan LKKL. c. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa, dan keadaan yang sama atau sejenis. d. Laporan keuangan konsolidasian pada K/L sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan BLU. B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan untuk tujuan umum terdiri atas: 1. Neraca; Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); LRA merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber- sumber daya ekonomi, akuntabilitas, dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran. 3. Laporan Operasional (LO); LO merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan- LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan. Di samping melaporkan kegiatan operasional, LO juga melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan nonoperasional dan -- 19 of 196 -- pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi utama entitas. 4. Laporan Arus Kas (LAK); LAK merupakan bagian dari laporan keuangan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); LPE merupakan komponen laporan keuangan yang paling sedikit menyajikan pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. 6. Laporan Perubahan SAL (LPSAL); LPSAL merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih akhir. 7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE untuk LKBUN dan LKPP, sedangkan untuk LKKL tidak termasuk atas laporan keuangan dan pos-pos LPSAL dan LAK. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh SAP serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan/atau komitmen-komitmen lainnya. C. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam laporan keuangan. Hal ini berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut (lebih besar/lebih kecil) karena pemakaian ataupun pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naiknya nilai aset dibandingkan pada periode sebelumnya. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan. 3. Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran. 4. Hanya melaporkan informasi yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, yang artinya apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti -- 20 of 196 -- mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil. 6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas). 7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan, sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomi antarinstansi pemerintah pusat. D. KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN Untuk keperluan penyajian kebijakan keuangan negara dalam situasi keadaan darurat bencana nasional dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah melakukan penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan paling sedikit pada: 1. CaLK kebijakan ekonomi makro dan fiskal/keuangan atau gambaran umum; 2. CaLK kebijakan akuntansi; 3. Penjelasan per Pos Laporan Keuangan yang terpengaruh; dan 4. Catatan Penting Lainnya sesuai dengan kebutuhan pengungkapan. Penyajian dan pengungkapan dalam situasi keadaan darurat bencana nasional dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ini dapat diterapkan juga dalam hal terdapat situasi yang memiliki dampak yang sama terhadap laporan keuangan. E. PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran (PSAP Nomor 18), PSAP Nomor 18 digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Dalam hal entitas pelaporan menggunakan PSAP Nomor 18 untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum Tahun Anggaran 2026, entitas pelaporan dipersyaratkan untuk mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran periode bersangkutan. Sesuai dengan Panduan Implementasi Nomor 04 PSAP Nomor 18, dalam hal penerapan kebijakan akuntansi pemerintah memerlukan kesiapan pendukung berupa sistem akuntansi, maka pemerintah dapat menyusun rencana penerapan PSAP Nomor 18 secara bertahap. -- 21 of 196 -- BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. DEFINISI Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN dan K/L. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. B. JENIS-JENIS KAS DAN SETARA KAS 1. Kas terdiri atas: a. Uang Tunai, adalah uang kertas dan/atau koin dalam mata uang rupiah yang dikuasai oleh pemerintah, termasuk di dalamnya uang tunai dan/atau koin dalam mata uang asing. b. Saldo Simpanan di Bank, adalah seluruh saldo rekening pemerintah di Bank, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. 2. Setara Kas, adalah investasi jangka pendek pemerintah, yang siap dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Termasuk Setara Kas antara lain adalah deposito pemerintah yang berumur 3 (tiga) bulan. Berdasarkan unit pengelolanya maka Kas dan Setara Kas dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Kas dan Setara Kas yang Dikelola BUN Kas dan Setara Kas yang dikelola oleh BUN atau Kuasa BUN terdiri atas: a. Kas dan Setara Kas pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di Bank Sentral. b. Kas dan Setara Kas pada Rekening Lainnya di Bank Sentral (Rekening Operasional, Rekening Khusus Pinjaman/Hibah, dan Rekening Lain-lain). c. Kas dan Setara Kas pada Rekening Penerimaan di Bank Umum (Rekening Penerimaan/Persepsi dan Rekening Penerimaan Lainnya). d. Kas dan Setara Kas pada Rekening Pengeluaran di Bank Umum (Rekening Pengeluaran Bank Operasional, Rekening Pengeluaran BUN Pusat Gaji, Rekening Pengeluaran Bank Operasional Valas, Rekening Khusus Pinjaman/Hibah, dan Rekening Pengeluaran Lainnya). 2. Kas dan Setara Kas yang Dikelola K/L Kas dan Setara Kas yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh K/L, antara lain: -- 22 of 196 -- a. Kas di Bendahara Pengeluaran, merupakan saldo kas yang dikuasai dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang berasal dari Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang harus dipertanggungjawabkan. b. Kas di Bendahara Penerimaan, merupakan saldo kas yang dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Penerimaan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan K/L sesuai peraturan perundang- undangan. c. Kas pada BLU, merupakan saldo kas tunai, saldo simpanan di Bank, dan/atau Setara Kas, yang dikelola oleh satuan kerja (satker) pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di K/L, meliputi: 1) Kas dan Bank BLU, merupakan saldo kas yang berasal dari pendapatan BLU baik saldo uang tunai maupun saldo simpanan di bank, yang sudah disahkan oleh BUN/Kuasa BUN dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. 2) Kas dan Bank BLU Belum Disahkan, merupakan saldo kas yang berasal dari pendapatan BLU baik saldo uang tunai maupun saldo simpanan di bank yang belum disahkan oleh BUN/Kuasa BUN. 3) Setara Kas BLU, merupakan surat berharga BLU (yang termasuk dalam kategori setara kas) dan setara kas lainnya yang terdapat pada BLU. d. Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola K/L dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan merupakan saldo kas pada K/L selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan, dan Kas pada BLU, terdiri atas: 1) Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran merupakan kas selain yang berasal dari uang persediaan. Kas lainnya tersebut dapat berupa saldo kas yang terdapat pada rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya yang dibuka oleh K/L. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang terdapat pada Rekening Pengeluaran K/L dapat berupa bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke Kas Negara, dan belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang terdapat pada Rekening Lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, antara lain digunakan untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur, menampung dana kerja sama antara dua belah pihak, menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang ada, menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana, dan untuk -- 23 of 196 -- menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu. Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran, baik yang berada dalam Rekening Pengeluaran maupun Rekening Lainnya yang dibuka oleh K/L, antara lain sebagai berikut: No. Kondisi Pasangan Jurnal 1. Kas Lainnya berupa bunga, jasa giro yang belum disetor ke Kas Negara Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro) 2. Kas Lainnya berupa pungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran tetapi belum disetor ke Kas Negara Utang Pajak Bendahara Pengeluaran yang Belum Disetor 3. Kas lainnya berupa uang pihak ketiga lainnya yang belum diserahkan Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya 4. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke Kas Negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja Tahun Anggaran Berjalan (TAB), untuk pengembalian belanja yang tidak menghasilkan BMN Beban xxx 5. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke Kas Negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL), untuk pengembalian belanja yang tidak menghasilkan BMN Penerimaan Kembali Belanja TAYL 6. Terdapat saldo dana yang tidak lagi dipergunakan untuk kegiatan kerja sama/kemitraan dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepada pihak pemberi dana kerja sama/ kemitraan Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya 7. Terdapat saldo dana yang masih akan dibayarkan oleh pihak penerima dana kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa) berdasarkan tagihan yang telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya 8. Terdapat saldo dana yang tidak dipergunakan untuk kegiatan kerja sama/kemitraan dan akan disetorkan ke Kas Negara Pendapatan - LO (dicatat oleh K/L Penerima Dana Kerja Sama/Kemitraan) 9. Terdapat saldo kas yang belum terdapat kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik dana Dana Pihak Ketiga (Untuk alasan kepraktisan, maka K/L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga) -- 24 of 196 -- No. Kondisi Pasangan Jurnal 10. Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke Kas Negara Pendapatan - LO 2) Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan baik yang telah menjadi hak pemerintah maupun tidak/belum dapat diakui sebagai pendapatan misalnya berupa saldo kas yang terdapat pada Rekening Lainnya yang dibuka oleh K/L. Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada Rekening Lainnya yang dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan diakui sebagai Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan dengan pasangan jurnal antara lain sebagai berikut: No Kondisi Pasangan Jurnal 1. Terdapat saldo kas pada tanggal pelaporan yang harus disetorkan ke Kas Negara dan merupakan hak pemerintah yang berasal dari belanja TAB Beban xxx 2. Terdapat saldo kas yang belum terdapat kepastian sepenuhnya dapat diakui sebagai hak pemerintah dan berdasarkan ketentuan masih mungkin dikembalikan kepada pihak pemilik dana Dana Pihak Ketiga (Untuk alasan kepraktisan, maka K/L mengakui sebagai Dana Pihak Ketiga) 3. Terdapat saldo kas yang telah dapat diakui sebagai hak pemerintah dan akan disetorkan ke Kas Negara Pendapatan - LO 4. Kas lainnya berupa utang pajak yang belum disetor ke Kas Negara Utang pajak Bendahara Penerimaan yang Belum Disetor 3) Kas Lainnya dari Hibah Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas hibah dari pemberi hibah baik yang belum dilakukan pengesahan maupun yang telah disahkan pada tanggal pelaporan. Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening penampungan dana hibah dapat diakui sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan atau Kas Lainnya di K/L dari Hibah. Nilai kas lainnya dari hibah yang disajikan diperoleh dari saldo rekening penampungan hibah termasuk saldo yang terdapat pada rekening penyaluran hibah. Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya dari Hibah, antara lain sebagai berikut: -- 25 of 196 -- No Kondisi Diakui sebagai Pasangan Jurnal 1. Terdapat saldo kas hibah dari donor yang belum dilakukan pengesahan Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan Hibah Langsung yang Belum Disahkan 2. Terdapat saldo hibah dari donor yang telah dilakukan pengesahan Kas Lainnya di K/L dari Hibah Pengesahan Hibah Langsung 4) Kas Lainnya di BLU Kas Lainnya di BLU merupakan saldo Kas BLU yang belum/tidak dapat diakui sebagai pendapatan BLU, seperti dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan, pajak-pajak yang belum disetor, uang pihak ketiga yang belum diserahkan seperti honorarium pegawai atau pajak yang belum disetor yang sumber dananya berasal dari DIPA Rupiah Murni dan/atau DIPA PNBP. Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya di BLU, antara lain sebagai berikut: No. Kondisi Pasangan Jurnal 1. Kas Lainnya berupa uang pihak ketiga yang belum diserahkan kepada yang berhak seperti honorarium pegawai Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya 2. Kas Lainnya berupa dana titipan pihak ketiga Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya 3. Kas Lainnya berupa uang jaminan Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya 4. Kas Lainnya berupa uang muka pelayanan dari pengguna jasa BLU Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya 5. Kas Lainnya berupa pungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran tetapi belum disetor ke Kas Negara Utang Pajak Bendahara Pengeluaran yang Belum Disetor C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS 1. Penerimaan Kas Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo uang negara. Penerimaan kas melalui BUN meliputi: a. Penerimaan Pendapatan Penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan terdiri dari Pendapatan Perpajakan, Pendapatan Bukan Pajak, dan Pendapatan Hibah. b. Penerimaan Pembiayaan Adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah/surat berharga negara, hasil privatisasi -- 26 of 196 -- perusahaan negara, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi jangka panjang permanen lainnya, pencairan dana cadangan, penarikan dana bergulir atau dana abadi pendidikan dan dana abadi lainnya, divestasi investasi jangka panjang nonpermanen lainnya, dan penggunaan SAL. c. Penerimaan Kas Lainnya Adalah penerimaan kas yang tidak memengaruhi pendapatan dan penerimaan pembiayaan, antara lain Penerimaan Transitoris, Penerimaan Fihak Ketiga (PFK), Transaksi Retur Belanja, Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Berjalan, dan sebagainya. 2. Pengeluaran Kas Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Kas Negara. Pengeluaran kas melalui BUN meliputi transaksi belanja, pengeluaran transfer, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran lainnya/transitoris. D. PENGAKUAN Kas dan Setara Kas diakui pada saat: 1. memenuhi definisi Kas dan/atau Setara Kas; dan 2. penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah. Penerimaan dan Pengeluaran Kas: 1. Penerimaan kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening milik BUN. Sedangkan pengeluaran kas melalui BUN diakui pada saat terdapat pengeluaran dari rekening milik BUN. 2. Penerimaan kas melalui rekening K/L diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas K/L. Pengeluaran kas melalui rekening/kas K/L diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas K/L. E. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Dalam hal transaksi belanja dan pengeluaran pembiayaan yang menggunakan mata uang asing diatur sebagai berikut: 1. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi. 2. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi pada tanggal transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut. -- 27 of 196 -- 3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: a. transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal transaksi; dan b. transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi. Untuk transaksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang menggunakan mata uang asing diatur sebagai berikut: 1. Dalam hal pendapatan/penerimaan pinjaman dalam mata uang asing masuk ke dalam rekening rupiah milik pemerintah, maka transaksi tersebut dicatat menggunakan kurs transaksi pada tanggal transaksi. 2. Dalam hal pendapatan/penerimaan pinjaman dalam mata uang asing masuk ke dalam rekening valas pemerintah, maka transaksi tersebut dicatat menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi. Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai pendapatan/beban pada LO. F. PENYAJIAN Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca. Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada Neraca: -- 28 of 196 -- PEMERINTAH ABC NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Rekening Kas Umum Negara xxxx Kas di KPPN xxxx Kas di Rekening Pemerintah Lainnya xxxx Kas di Bendahara Penerimaan xxxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Kas Lainnya dan Setara Kas xxxx Setara Kas xxxx Kas Lainnya pada K/L xxxx Kas di Badan Layanan Umum xxxx Jumlah Kas dan Setara Kas xxxx INVESTASI JANGKA PANJANG xxxx ASET TETAP xxxx ASET LAINNYA xxxx KEWAJIBAN xxxx EKUITAS xxxx -- 29 of 196 -- Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat kenaikan atau penurunan atas Kas dan Setara Kas: PEMERINTAH ABC LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN xxxx ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS xxxx Total Kenaikan (Penurunan) Kas xxxx Penyesuaian Saldo Awal Kas di BUN xxxx Pendapatan/Beban Belum Terealisasi (Unrealized Gain/Loss) xxxx Saldo Awal Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran xxxx Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan xxxx Saldo Akhir Kas di Badan Layanan Umum xxxx Setara Kas xxxx SALDO AKHIR KAS xxxx G. PENGUNGKAPAN Kas dan Setara Kas diungkapkan secara memadai pada CaLK. Dalam CaLK, entitas pemerintah mengungkapkan: 1. kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas; 2. penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah; 3. rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan; 4. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan; 5. jumlah kas/dana yang dibatasi penggunaannya (bila ada); 6. selisih kas (bila ada); dan 7. rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka waktu (jatuh tempo). H. PERLAKUAN KHUSUS 1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/transfer/kiriman uang dari satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal -- 30 of 196 -- periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang dipindahbukukan/ditransfer/dikirimkan tersebut disajikan sebagai Kas dalam Transito. 2. Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Dana Kelolaan ini digunakan untuk menampung antara lain dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak BLU serta kas/dana yang dibatasi penggunaannya. Dengan demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya. 3. Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran, maka dapat direklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila memenuhi kriteria: a. telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); b. telah diterbitkan: 1) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) dari BPK untuk piutang Tagihan TP; atau 2) Surat Keputusan pejabat berwenang untuk piutang Tagihan TGR; atau c. telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah. 4. Dalam hal Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola oleh BUN atau K/L teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya atau yang terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu tertentu, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan diakui sebagai Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya (Aset Lainnya). -- 31 of 196 -- BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. A. INVESTASI JANGKA PENDEK 1. Definisi Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: a. dapat segera diperjualbelikan secara bebas/dicairkan; b. ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan membeli investasi tersebut apabila berlebih kas, untuk meningkatkan produktivitas aset; dan c. berisiko rendah. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain: a. investasi yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga saham untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha; b. investasi yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau c. investasi yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. 2. Jenis-jenis Investasi Jangka Pendek Berikut adalah jenis investasi jangka pendek antara lain: a. Deposito berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits); b. Surat Berharga Negara (SBN) jangka pendek dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI); c. Saham yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal Neraca; d. Reksa dana yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal Neraca; -- 32 of 196 -- e. Obligasi atau Surat Utang yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal Neraca; dan f. instrumen keuangan lainnya yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal Neraca. 3. Pengakuan Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kemungkinan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan b. nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja ataupun pengeluaran pembiayaan dalam LRA. Apabila dalam pelepasan/penjualan investasi jangka pendek terdapat kenaikan atau penurunan nilai dari nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai penambah atau pengurang SiLPA dan sebagai pendapatan/surplus atau beban/defisit pada LO. Pendapatan/surplus diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan beban/defisit diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya. 4. Pengukuran a. Beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat, atau nilai wajar lainnya. b. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. c. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Di samping itu, apabila surat berharga yang diperoleh dari hibah yang tidak memiliki nilai pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai ketentuan. -- 33 of 196 -- d. Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. e. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan pada Neraca dalam mata uang rupiah sebesar kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Investasi jangka pendek disajikan pada pos Aset Lancar di Neraca. Sedangkan hasil dari investasi, seperti bunga, diakui sebagai pendapatan dan disajikan pada LRA dan LO. Transaksi pengeluaran kas untuk perolehan investasi jangka pendek dicatat sebagai reklasifikasi kas menjadi investasi jangka pendek oleh BUN dan/atau Badan Layanan Umum (BLU), dan tidak dilaporkan dalam LRA. Pendapatan/surplus atau beban/defisit saat pelepasan investasi jangka pendek disajikan dalam LO dan sebagai penyesuaian SiLPA pada LRA. Pada LAK, investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian tersendiri di luar 4 (empat) aktivitas yang ada dalam LAK, dan atas selisih harga penjualan/pelepasan dan nilai tercatat atas investasi jangka pendek disajikan sebagai penyesuaian terhadap Kas. Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada LRA: PEMERINTAH ABC LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH xxxx BELANJA NEGARA (xxxx) SURPLUS (DEFISIT) xxxx PEMBIAYAAN NETO xxxx SiLPA (SiKPA) xxxx Penyesuaian SiLPA (SiKPA)* xxxx SiLPA (SiKPA) SETELAH PENYESUAIAN xxxx *) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai Tercatat atas Investasi Jangka Pendek -- 34 of 196 -- Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada Neraca: PEMERINTAH ABC NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH ASET ASET LANCAR ……… Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Deposito xxxx Investasi dalam SUN xxxx Investasi dalam SRBI xxxx Investasi BLU xxxx Investasi Jangka Pendek Lainnya xxxx Jumlah Investasi Jangka Pendek xxxxx ……… INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP ASET LAINNYA KEWAJIBAN -- 35 of 196 -- Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila pada tanggal pelaporan masih terdapat investasi jangka pendek: PEMERINTAH ABC LAPORAN ARUS KAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1 URAIAN JUMLAH AKTIVITAS OPERASI xxxx AKTIVITAS INVESTASI xxxx AKTIVITAS PENDANAAN xxxx AKTIVITAS TRANSITORIS xxxx Total Kenaikan (Penurunan) Kas xxxx Penyesuaian*) xxxx Total Kenaikan (Penurunan) Kas setelah Penyesuaian xxxx Saldo Awal Kas di BUN xxxx Koreksi Saldo Awal Kas xxxx Saldo Awal Kas di BUN setelah Koreksi xxxx Saldo Akhir Kas di BUN xxxx Investasi Jangka Pendek (xxxx) Saldo Akhir Kas di BUN Selain yang telah Diinvestasikan xxxx Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan xxxx Saldo Akhir Kas di ………… xxxx SALDO AKHIR KAS xxxx *) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai Tercatat atas Investasi Jangka Pendek Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi jangka pendek, antara lain: a. kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi jangka pendek; b. jenis-jenis investasi; c. perubahan harga pasar; d. penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; e. investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan f. perubahan pos investasi. 6. Perlakuan Khusus a. Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka pendek berasal dari kas operasional (telah disahkan oleh Kuasa BUN), maka investasi tersebut disajikan sebagai -- 36 of 196 -- investasi jangka pendek dan merupakan bagian dari SiLPA/SAL. b. Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka pendek berasal dari kas kelolaan yang akan/belum diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka panjang, maka investasi tersebut disajikan sebagai aset lainnya, dan bukan merupakan bagian dari SiLPA/SAL. B. INVESTASI JANGKA PANJANG 1. Definisi Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. 2. Jenis-jenis Investasi Jangka Panjang Pemerintah Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu: a. Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara terus-menerus/berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Investasi jangka panjang permanen yang dilakukan pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan, berupa: 1) Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan negara/daerah, badan internasional, dan badan usaha lainnya. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas atau nonsurat berharga. Penyertaan modal pemerintah berupa nonsurat berharga yaitu kepemilikan modal pada perusahaan bukan perseroan terbatas atau lembaga/organisasi tertentu. 2) Investasi Jangka Panjang Permanen Lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi permanen yang tidak dapat diklasifikasikan dalam PMN pada perusahaan negara/daerah, badan internasional, dan badan usaha lainnya. b. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus/berkelanjutan atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi jangka panjang nonpermanen dapat berupa: 1) Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang, saham, dan reksa dana yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca. -- 37 of 196 -- 2) Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. 3) Dana bergulir, dana abadi pendidikan, dan dana abadi lainnya. 4) Pemberian pinjaman dengan tenor akad lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca. 5) Investasi jangka panjang nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti dana talangan yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian. 3. Pengakuan Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan konversi piutang atau aset lain menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara andal. Pengeluaran kas dalam rangka perolehan investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh BUN/Kuasa BUN. Sedangkan penerimaan kas atas pelepasan/penjualan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada saat kas diterima pada RKUN atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh BUN/Kuasa BUN. Pengeluaran dan penerimaan pembiayaan disajikan dalam LRA. Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan di Neraca diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan sehingga dapat dibuat pencadangan investasi jangka panjang nonpermanen yang diragukan realisasinya. Pencadangan investasi jangka panjang nonpermanen yang diragukan realisasinya diakui pada saat terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset investasi sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang telah terjadi setelah pengakuan aset tersebut dan berdampak pada penurunan estimasi arus kas masa depan. Pada saat pelepasan/penjualan investasi, apabila terjadi perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya dibebankan atau dikreditkan kepada surplus/defisit pelepasan investasi. Surplus/defisit pelepasan investasi disajikan dalam LO. Hasil investasi seperti dividen tunai (cash dividend) dan bunga diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO. Dalam hal hasil investasi berupa dividen tunai yang investasinya dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, maka dilakukan penyesuaian dengan mengurangi pendapatan bagian pemerintah atas laba badan usaha di LO pada saat penerimaan kas. -- 38 of 196 -- Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham (stock dividend) tidak diakui sebagai pendapatan baik di LRA maupun LO, tetapi diungkap dalam CaLK. 4. Pengukuran Metode yang digunakan untuk menilai investasi pemerintah adalah: a. Metode Biaya Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Metode biaya diterapkan untuk: 1) Investasi jangka panjang permanen dengan kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh persen) dan tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Pada metode biaya, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. 2) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka panjang dan investasi yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan. 3) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah. Biaya perolehan yang dimaksud adalah biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga. b. Metode Ekuitas Metode ekuitas diterapkan untuk investasi jangka panjang permanen dengan kepemilikan pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) ke atas atau kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan. Pengaruh yang signifikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya persentase kepemilikan saham. Dalam kondisi tertentu, kepemilikan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dapat memiliki pengaruh yang signifikan jika mempunyai pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain: 1) kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris/dewan pengawas; 2) kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi; -- 39 of 196 -- 3) kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee; dan 4) kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/rapat yang sejenis. Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan dimaksud meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Penilaian investasi pada tanggal pelaporan keuangan disajikan se
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 100/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 indicates that this regulation replaces Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 and its amendments, ensuring updated accounting practices.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 on State Finance, which mandates accrual-based accounting for financial reporting.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.