No. 10 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for the provision, disbursement, and accountability of transportation costs for rice allocated to Civil Servants (Aparatur Sipil Negara, ASN) in the remote districts of Papua Province. It aims to ensure efficient and effective distribution of rice to ASN employees in these areas, as funded by the national budget.
This regulation primarily affects the Ministry of Finance, local government officials in Papua, and ASN employees in remote districts of Papua. It specifically pertains to the transportation of rice from BULOG warehouses to designated delivery points for ASN.
- Pasal 2 establishes the provision of transportation funds for ASN rice distribution in remote districts of Papua. - Pasal 3 designates the Head of the Regional Office of the Directorate General of Treasury in Papua as the Budget User Authority for this activity. - Pasal 5 outlines that funds for this activity are allocated in the national budget and must adhere to cost standards set by the Ministry of Finance. - Pasal 7 states that payments for transportation costs are based on the performance of the operators responsible for the rice distribution. - Pasal 10 mandates that the Budget User Authority must maintain accounting and reporting in accordance with the Ministry of Finance's regulations.
- Pegawai ASN (Civil Servants): Employees appointed by government officials to perform government duties and receive salaries according to regulations. - Ongkos Angkut Beras (Transportation Costs for Rice): Financial assistance for transporting rice for ASN from BULOG warehouses to delivery points.
This regulation is effective from the date of its enactment on February 15, 2023. It replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017, which is now revoked.
The regulation references several laws and regulations, including the Government Regulation No. 45 of 2013 on the Implementation of the State Budget and the Ministry of Finance regulations on accounting and reporting. It also aligns with the Presidential Regulation regarding the procurement of goods/services for government activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes that funds for the transportation of rice for ASN in remote districts of Papua are to be provided.
Pasal 3 appoints the Head of the Regional Office of the Directorate General of Treasury in Papua as the Budget User Authority for this activity.
Pasal 5 outlines that the budget for transportation costs must be allocated in accordance with national budget regulations and standards.
Pasal 7 specifies that payments for transportation costs are contingent upon the performance of the operators responsible for the rice distribution.
Pasal 10 mandates that the Budget User Authority must conduct accounting and reporting in compliance with the Ministry of Finance's regulations.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.02/2023 TENTANG TATA CARA PENYEDIMN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINS! PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk penyaluran beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua, telah dialokasikan dana ongkos angkut beras Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya; b. bahwa untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di distrik pedalaman Provinsi Papua, perlu pengaturan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras pegawai Aparatur Sipil Negara distrik pedalaman Provinsi Papua; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 7 -- Mengingat MENETAPKAN 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINS! PAPUA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN adalah bantuan biaya pengangkutan beras untuk Pegawai ASN dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 7 -- Pasal 2 Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua disediakan dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua. (2) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran se bagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal: a. Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menetapkan: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (2) Pejabat/ pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur . . . . mas1ng-mas1ng prov1ns1. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 7 -- (3) Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran. Pasal 5 (1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belarija Negara. (2) Perencanaan alokasi anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun menggunakan standar biaya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya. (3) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.08 Pengelolaan Belanja Lainnya. (4) Tata· cara pengalokasian anggaran kegiatan Ongkos Angkut Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (5) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran dana Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua. Pasal 6 (1) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak penyaluran betas untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN. (2) Pengadaan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pasal 7 (1) Pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN. (2) Dalam rangka pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN menyampaikan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: a. tanda bukti pengiriman (delivery order) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN; dan b. rekapitulasi berita acara penyaluran beras. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 7 -- (4) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Pembayaran dan menyampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (6) · Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 8 Tata cara pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara. Pasal 9 (1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN. (2) Operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN bertanggung jawab atas penyaluran beras dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya Ongkos Angkut Beras dengan nilai fisik penyaluran beras sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Pasal 10 Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain. Pasal 11 Dalam pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 7 -- Pasal 13 Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kontrak penyaluran beras untuk pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras pegawai negeri sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ongkos angkut atas penyaluran beras oleh operator kepada pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua tahun 2023 yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri m1 diundangkan, dapat dibayarkan berdasarkan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 7 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 141 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bir u. Kepala ,.4i~r"1\arrunJ."S1a\ci. i Kementerian I jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 10/PMK.02/2023/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 14 states that existing contracts for rice distribution prior to this regulation remain valid as long as they do not conflict with the new provisions.
Pasal 16 revokes the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017, regarding the same subject.