No. 10 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and work procedures for the Technical Implementation Units (UPT) in the field of health quarantine in Indonesia. It aims to support health transformation efforts and clarify the tasks and functions of health quarantine at ports, airports, and land border crossings.
The regulation affects various entities involved in health quarantine, particularly the UPTs operating under the Ministry of Health. This includes health authorities at ports, airports, and land border crossings, as well as personnel working in these units.
- Pasal 5 outlines the primary task of UPTs in preventing and controlling the entry and exit of diseases and health risk factors at designated areas. - Pasal 6 details the functions of UPTs, which include planning, monitoring, and responding to health risks, as well as providing health services during emergencies. - Pasal 19 mandates that UPTs must implement a performance accountability system. - Pasal 21 requires UPT heads to report periodically to the Director General on their activities.
- UPT (Unit Pelaksana Teknis): Technical Implementation Unit responsible for specific operational tasks. - Wilker (Wilayah Kerja): Functional work unit of UPTs located at ports, airports, and land border crossings. - Menteri: Minister responsible for health affairs.
The regulation came into effect on March 3, 2023, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021. Transitional provisions allow existing officials and coordinators to continue their duties until adjustments are made under this new regulation (Pasal 33).
This regulation interacts with several laws and regulations, including the Health Law (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009) and the Quarantine Law (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018), ensuring that the UPTs operate within the legal framework established by these laws. It also references Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 regarding the classification of health quarantine UPTs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 states that UPTs are tasked with preventing and controlling the entry and exit of diseases and health risk factors at ports, airports, and land border crossings.
Pasal 6 outlines the functions of UPTs, including planning, monitoring, and responding to health risks, as well as providing emergency health services.
Pasal 19 requires UPTs to implement a performance accountability system to ensure effective governance.
Pasal 21 mandates that UPT heads must report periodically to the Director General on the execution of their duties.
Pasal 33 allows existing officials and coordinators to continue their functions until adjustments are made under the new regulation.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.209, 2023 KEMENKES. OTK. UPT. Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan; b. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id -- 1 of 15 -- 2023, No.209 -2- Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 208); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah UPT yang melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 3. Wilayah Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Wilker adalah unit kerja fungsional UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan di lingkungan pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. www.peraturan.go.id -- 2 of 15 -- 2023, No.209 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI Pasal 2 (1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 (1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan; b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I; c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan. (2) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta nama UPT dan lokasi untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, nama, dan lokasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 5 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas www.peraturan.go.id -- 3 of 15 -- 2023, No.209 -4- melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; d. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus; f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan; g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan; h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan; i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 7 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dipimpin oleh Kepala. Pasal 8 (1) Susunan organisasi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. www.peraturan.go.id -- 4 of 15 -- 2023, No.209 Pasal 9 (1) Susunan organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I. Pasal 10 (1) Susunan organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II. Pasal 11 (1) Susunan organisasi Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Loka Kekarantinaan Kesehatan. BAB V INSTALASI Pasal 12 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi www.peraturan.go.id -- 5 of 15 -- 2023, No.209 -6- setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. BAB VI WILAYAH KERJA UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Pasal 14 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dapat dibentuk Wilker yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan dan/atau perubahan Wilker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 (1) Wilker merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Wilker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 16 Di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id -- 6 of 15 -- 2023, No.209 Pasal 17 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dapat mengangkat ketua tim kerja dan anggota. (5) Penugasan pejabat fungsional ditetapkan oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (6) Pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII TATA KERJA Pasal 19 Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 20 (1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. www.peraturan.go.id -- 7 of 15 -- 2023, No.209 -8- Pasal 21 Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 22 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. Pasal 23 Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. Pasal 24 Semua unsur di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. BAB IX JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 27 (1) Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. www.peraturan.go.id -- 8 of 15 -- 2023, No.209 (4) Kepala Loka Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Subbagian pada Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. Pasal 28 (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrasi atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 30 Bagan struktur organisasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 31 Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1220), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi www.peraturan.go.id -- 9 of 15 -- 2023, No.209 -10- pelayanan fungsional di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1220), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id -- 10 of 15 -- 2023, No.209 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 11 of 15 -- 2023, No.209 -12- www.peraturan.go.id LAMPIRAN I PERAnJRAN MEITTERI KESEHATAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANO OROANISASI DAN TATA KER.JA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANO KEKARANTlNAAN KESEHATAN UPT BIDANO KEKARANTINAAN KESEHATAN NO NAMA UPT WKASI I Bala! Besar K•kamntlnnan KHehatan Batam Kepulauan R!au 2 Bala! Besar Kekarantinruin Kesehatan Ball Denrt!!i.sa.r 3 Bala! Besar Kekamntinruin Kesehatan Sulawesi Selatan Makas.sar 4 Bala! Besar Kekamntlnaan Keseharan Medan Sumatera Utara :5 Bala! BHar Kekamntlnaan Kesehatan OKI Jaknrta Tonluno Prtok 6 Bala! Besar Kekarnntlnaan Kesehatan Ban ten Soeknmo Hatta 7 Bala! Besar Kekamntinaan Kesehatan Jnwa Timur Surabaya 8 Balal Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kalimantan Barnt Pl:>ntlanak 9 Balai Ke1<.arantlnaan Kesenatan Kelas I Jawa Tengah �mamno 10 Bala! Kekarantinaan Kesehatan Ke las I Lampung Panlano I I Bala! Kekarantlno.an Kesehatan Kolas I Kalimantan Timur Ballkn.�n.�n 12 Bala! KeK.arantinaan Kesenatan Kelas I Jnwn Barnt Banduno 13 Bala! Kekarnntlnao.n Kesehatan Kelns I Kepulauan Rum Tantuno Bala! Kartmun 14 Bala] Kekarantlno.an Kesehatan K•las I Sumntera Selatan Pal•mbana I :5 BaUll KeK.arannnaan Kesenatan Ke1a.s I Nusa Tenggarn Timur Kurc,,no 16 Balai Kekarantlnaan Kesehatan Kelas I Mnlulru Ambon 17 Bala! Kekarantlnaan Kesehatan Kelas I Kaltmantan 11mur Samarlnda 18 Bain! Kel'Ulrantlnaan Kesenatan Kotas I Kallmantan S.latan Baninrmasln 19 Bala! Keka.rantlnaan Kesehatan K•las I Nusn Tenggarn Barnt Matamm 20 Balal Kekarannnaan Kesehatan Kelas I Jawa 11mur Probolin""" 21 Bala.i KeKarontlnoan Kesenatan Keaas I Sulawesi Utara Mnnado -- 12 of 15 -- 2023, No.209 www.peraturan.go.id NO NAMA UPr LO KASI 22 B,11nl Kekara.ntlno.an Kesehatan Kolas I Kepulauan Rum Tanlunsz Plnansz 23 Balal Kek.arantinaan Kesehatan Kelas I Kollma.ntan Utam Tnrokan 24 Bala! Keka.ranttnao.n Kesehatnn Kelns I Ban ten Banten 2!1 Bala.I Kelmrantlna.an Kesehaton Kelas I Banda Aeeh Aceh 26 BalaI Kekaro.ntlnaan Kesehatan Kelas I Pnpua Javaourn 27 Balnl Ke.k.arantlnaan Kesehatan Kelns I Gorontnlo Oorontalo 28 BalAI Keka.rantlnaan Kesehatan Kelas I Sulnwesl Tenggarn Kendarl 29 Bala! Kekarnntlnao.n Kesehatan Kelns I Rum Duma! 30 Bala! Kekarantinaan KeRhatan Kelas I Maluku Utara Temate 31 Bala! Kekarantino.an Kesehatan Kelas I Rum Pekttnbaru 32 Bala! Kek.arantlnaan Kesehatan Kelas I Sumatera Barat Pndano 33 Bala! Kekarantinaan KHehatan Ke las I Jnwn Tengah Cllacnn 34 Bain! Keknrantinaan Kesehatan Kelas II Jambl Jam bl 3!1 Balal Keknrn.ntinaan Kesehatan Kelas n Bengkulu Benokulu 36 Bala! Kekamntinaan Kesehatan Kela.s n Sulawesi utaraBlruno 37 Bala! Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Kepulauan Bangka Pnne.kal Plnnne. Be Iirune. 38 BalaI Kekarantinaan Kesehatan Kelas [I Pnpua Baral Soro no 39 Bala! Kekaranttnaan Kesehatan Kelas II Biak Pnpua 40 Bala! Kekarnntlnaan Kesehntan Kelas II Poso Sulawesi Tenanh 41 BalaI Kekarantinaan Kesehaton Ke las [I Oa.erah lstlmewa Yo=hrta v�karta 42 Bala! Kekarantlnaan Kesehatan Kelas n Kallmnntan Tengah Pnlanokamva 43 BalAl Kek.arantinaan Kesehatan K•la.s II Aceh Snbane. 44 Bala! Kek:arantlnaan Ke�h.nto.n Kelas n Pnpua Memuke 4!1 Bala! Kekarantlnaan Kesehatan Kem.s II Ri.lm T•mbllnhan 46 Bala! Kekamntinaan Kesehatan Kela.s n Kalimnntan Tengnh Samr>lt 47 Bala! Kekarantinaan Kesehatan Kelas n Pnpua Barnt Mnnokwart '18 Bala! Kekaranttnaan Kesehata.n Kelas [I -Aeeh Lhokseumawe -- 13 of 15 -- 2023, No.209 -14- www.peraturan.go.id NO NAMA UPr LO KASI 49 Bala! Keknmntlnaan Kesehntan Kelas n Palu Sulnwesl Tengnh 50 Lolut Kekarantlnaan Kesehntnn Entlkong Kalf mantan Barat 51 Lolut Kekarantlnaan Kesehntnn Labuan Bajo Nusa Tenggarn Timur MENTER! KESEHATAN REPUBUK INOONESIA, ttd BUOi 0. SADIKIN -- 14 of 15 -- 2023, No.209 www.peraturan.go.id LAMPIRAN II PERAnJRAN MEITTERI KESEHATAN REPUBLIK INOONESIA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANO OROANISASI DAN TATA KER.JA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANO KEKARANTlNAAN KESEHATAN BAOAN STRUKnJR OROANISASI UNIT PELAKSANA TEKNlS BIDANO KEKARANTINAAN KESEHATAN (BAI.Al BESAR, BAI.Al KELAS I, BAI.Al KELAS n, DAN LOKA) KEPAI.A SUBBAOU.H ADU!CISTRASI U""M I BSTAtASI � W'1.ATAR KllRJA � KELOltPOK JA.8ATAN f'01fGSIONAL 'tffi MENTER! KESEHATAN REPUBUK INOONESIA, ltd BUOi 0. SADIKIN -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
tentang DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 10/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 4 outlines the classification of UPTs, which includes various levels such as Balai Besar, Balai Kelas I, Balai Kelas II, and Loka Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 30 states that the organizational structure of UPTs is detailed in an annex that is part of the regulation.
Pasal 31 requires that any changes to the organization and work procedures of UPTs must receive written approval from the Minister responsible for state apparatus affairs.