Water Resources Utilization Permit (River Area under the Authority of Provincial Local Government)

Detail PB UMKU

Parameter: Wilayah sungai lintas kabupaten/kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

  1. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS

    Jangka Waktu: -

  2. Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

    Jangka Waktu: -

  3. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik)

    Jangka Waktu: -

  4. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan

    Jangka Waktu: -

  5. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan

    Jangka Waktu: -

  6. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha

    Jangka Waktu: -

  7. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi berwenang

    Jangka Waktu: -

  8. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang

    Jangka Waktu: -

  9. Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi)

    Jangka Waktu: -

Kewajiban

  1. Membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Jangka Waktu: -

  2. Kewajiban pemegang izin (sesuai dengan jenis pemanfaatan sumber daya air yang dilakukan), antara lain: Mematuhi ketentuan dalam perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air;

    Jangka Waktu: -

  3. Menyampaikan laporan pemakaian air harian, hasil uji kualitas air bulanan, tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi Perizinan Berusaha;

    Jangka Waktu: -

  4. Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;

    Jangka Waktu: -

  5. Melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;

    Jangka Waktu: -

  6. Melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran air;

    Jangka Waktu: -

  7. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;

    Jangka Waktu: -

  8. Mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;

    Jangka Waktu: -

  9. Tidak menutup akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;

    Jangka Waktu: -

  10. Memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;

    Jangka Waktu: -

  11. Menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;

    Jangka Waktu: -

  12. Memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;

    Jangka Waktu: -

  13. Melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun

    Jangka Waktu: -

  14. Apabila pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib memberikan ganti rugi

    Jangka Waktu: -

  15. Membantu pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat, dapat berupa: a. Penambahan kapasitas saluran pembawa air baku sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari dikali jumlah penduduk yang berada di sepan
Sector: Public Works and People's Housing
Status: Available
Belongs to: All KBLI

Need advice on setting up a company in Indonesia?

KBLI.co.id is a subsidiary of Emerhub, the largest independet corporate advisory firm in Indonesia.

Schedule a free consultation
Share your plans for Indonesia with us, and our advisors will recommend the most appropriate type and classification of legal entity for your needs.
No commitment required
We recognize that you might be in the exploratory phase of deciding whether and how to expand into Indonesia. Allow us to simplify this process for you.
Always credible information
Due to frequent changes in regulations and government policies, there is a prevalence of misleading and outdated advice. As we handle company registrations daily, we are well-informed about the most current information.
Your planned activities in Indonesia