Gauging Permit

Detail PB UMKU

Parameter: Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

  1. Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

    Jangka Waktu: -

  2. Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;

    Jangka Waktu: -

  3. Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

    Jangka Waktu: -

  4. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan/atau kajian keamanan Zat Radioaktif;

    Jangka Waktu: -

  5. Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:
    • Petugas proteksi radiasi;
    • Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau
    • Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion: petugas perawatan dan operator.

    Jangka Waktu: -

  6. Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

    Jangka Waktu: -

  7. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif;

    Jangka Waktu: -

  8. Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

Dalam hal pelaku usaha akan melakukan perubahan selama durasi perizinan berusaha operasi, karena adanya:

  • Perubahan/modifikasi desain fasilitas dan/atau desain peralatan terkait pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
  • Perubahan Sumber Radiasi Pengion;
  • Perubahan data petugas; dan/atau
  • Perubahan lokasi pemanfaatan.

Jangka Waktu: -

Kewajiban

  1. Melakukan penyinaran sesuai dengan prinsip proteksi radiasi;

    Jangka Waktu: -

  2. Melaksanakan dokumen program keamanan zat radioaktif;

    Jangka Waktu: -

  3. Melakukan kegiatan gauging sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

    Jangka Waktu: -

  4. Melaksanakan proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dokumen persyaratan izin;

    Jangka Waktu: -

  5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

    Jangka Waktu: -

  6. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan/atau keamanan zat radioaktif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan; dan

    Jangka Waktu: -

  7. Menyampaikan laporan jika terdapat perpindahan lokasi pemanfaatan.

    Jangka Waktu: -

Sector: Nuclear Energy Regulatory Agency
Status: Available
Belongs to: All KBLI

Need advice on setting up a company in Indonesia?

KBLI.co.id is a subsidiary of Emerhub, the largest independet corporate advisory firm in Indonesia.

Schedule a free consultation
Share your plans for Indonesia with us, and our advisors will recommend the most appropriate type and classification of legal entity for your needs.
No commitment required
We recognize that you might be in the exploratory phase of deciding whether and how to expand into Indonesia. Allow us to simplify this process for you.
Always credible information
Due to frequent changes in regulations and government policies, there is a prevalence of misleading and outdated advice. As we handle company registrations daily, we are well-informed about the most current information.
Your planned activities in Indonesia