Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
No. 27 of 2010
No. 27 of 2010
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the Chairman and members of the National Energy Council (Dewan Energi Nasional) in Indonesia. It aims to support the effective execution of their duties as outlined in previous regulations.
The regulation affects the Chairman and members of the National Energy Council, which includes representatives from the government and stakeholders in the energy sector.
According to Pasal 1, the Chairman and members are entitled to financial rights and facilities. Pasal 2 specifies that the financial rights include a monthly honorarium: Rp 6,400,000 for the Chairman, Rp 5,750,000 for members from the government, and Rp 14,375,000 for members from stakeholder groups. Pasal 3 states that the honorarium is effective from the date of their appointment. Pasal 4 outlines the facilities provided, which include official vehicles and travel expenses equivalent to those for Echelon I a officials. Members can only receive one highest facility if they have already received similar benefits. Pasal 5 indicates that further provisions will be regulated by the Minister of Finance and/or the Minister of Energy and Mineral Resources.
Dewan Energi Nasional (National Energy Council), honorarium (monthly compensation), fasilitas (facilities), eselon (echelon).
The regulation is effective from the date it was established, May 5, 2010, and does not explicitly replace or amend previous regulations.
This regulation is linked to Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, which established the National Energy Council and its member selection process, as referenced in the considerations of this regulation.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 grants financial rights and facilities to the Chairman and members of the National Energy Council.
Pasal 2 details the honorarium amounts: Rp 6,400,000 for the Chairman, Rp 5,750,000 for government members, and Rp 14,375,000 for stakeholder members.
Pasal 3 states that the honorarium is effective from the date of appointment to the National Energy Council.
Pasal 4 outlines that facilities include official vehicles and travel expenses, equivalent to Echelon I a officials.
Pasal 4 ayat (3) specifies that if members have received similar facilities, they are entitled to only one highest facility.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (4K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, serta untuk melaksanakan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lain Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan Peraturan Presiden. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. MEMUTUSKAN ... -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL Pasal 1 Kepada Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Pasal 2 (1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. (2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah); b. Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat Pemerintah lainnya sebesar Rp 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); c. Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pasal 3 … -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a. (3) Dalam hal Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi. (4) Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 … -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Dr. M. Iman Santoso -- 4 of 4 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh Perpres 27/2010. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 5 mandates that the Minister of Finance and/or the Minister of Energy and Mineral Resources will issue further regulations as necessary.