Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No. 5 of 2025
No. 5 of 2025
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes guidelines and procedures for risk-based business licensing and investment facilitation through the Online Single Submission (OSS) system. It aims to provide legal certainty in the licensing process and to streamline the investment process in Indonesia.
The regulation affects various entities including individual entrepreneurs, domestic and foreign companies, and local governments. It applies across multiple sectors such as agriculture, fisheries, forestry, energy, and more, as outlined in Pasal 8.
- Every business actor has the right to legal certainty and protection (Pasal 4). - Business actors must apply good corporate governance and fulfill social responsibilities (Pasal 5). - They are required to submit periodic reports on investment activities (LKPM) (Pasal 5). - Business actors must obtain a Nomor Induk Berusaha (NIB) as a business identification number (Pasal 16). - The regulation outlines specific licensing requirements based on the risk level of the business activities (Pasal 10).
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR): Risk-based business licensing. - Nomor Induk Berusaha (NIB): Business identification number. - Sistem OSS: Online Single Submission system for business licensing. - Pelaku Usaha: Business actors, including individuals and companies.
This regulation is effective immediately upon its issuance and replaces previous regulations regarding business licensing procedures. It aligns with the overarching framework established by Government Regulation No. 28 of 2025.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Investment Law (Law No. 25 of 2007), the Micro, Small, and Medium Enterprises Law (Law No. 20 of 2008), and other relevant government regulations that govern investment and business operations in Indonesia.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Business actors are entitled to legal certainty, open information regarding their business fields, and various forms of facilitation as per Pasal 4.
Business actors must implement good corporate governance, fulfill social responsibilities, and submit periodic investment reports (LKPM) as stated in Pasal 5.
Licensing requirements are determined based on the risk level of the business activities, as outlined in Pasal 10.
Every business actor is required to obtain a NIB, which serves as their business identification number, as specified in Pasal 16.
The regulation covers various sectors including agriculture, fisheries, forestry, energy, and more, as detailed in Pasal 8.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (80K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan melaksanakan ketentuan Pasal 219 ayat (5), Pasal 256 ayat (8), Pasal 257 ayat (3), Pasal 262, Pasal 342, dan Pasal 528 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menyusun Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS); b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); -- 1 of 698 -- 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6418); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7115); 11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128); -- 2 of 698 -- 12. Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380); 13. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 381); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 432) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1472); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 464); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 913); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1028); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1088) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 668); 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan -- 3 of 698 -- Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 256); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 255); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 771); 22. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 597); 23. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 949); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. -- 4 of 698 -- 3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 8. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 10. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 11. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 12. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat OIKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan -- 5 of 698 -- pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 15. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 16. PTSP Pusat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. 18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 19. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 20. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 21. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal. 22. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 23. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 24. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 25. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 26. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang -- 6 of 698 -- dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 27. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 28. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 30. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 31. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. 32. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut. 33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. 34. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. 35. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 36. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 37. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- -- 7 of 698 -- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 39. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RKL Rinci, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan. 40. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 41. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci, yang selanjutnya disebut RPL Rinci, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan. 42. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 43. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. 44. Pengembangan Usaha adalah penambahan volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun, lokasi kegiatan usaha, dan/atau kegiatan usaha. 45. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 46. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 47. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 48. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 8 of 698 -- 49. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 50. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 51. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan OIKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. 52. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa pajak pertambahan nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan pajak penghasilan dalam rangka impor. 53. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK-M terutama dimana usaha besar berinvestasi. 54. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. 55. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. 56. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. 57. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. 58. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disingkat SIUP3A adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing. 59. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. -- 9 of 698 -- 60. Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima 61. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. 62. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. 63. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 64. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disebut BAP adalah hasil pemeriksaan inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal. 65. Jejak Audit adalah rekam jejak seluruh tahap proses yang dilakukan baik dalam satu instansi atau lembaga maupun antarlembaga, untuk menjaga keabsahan hasil proses secara hukum, serta melengkapi semua jejak kejadian dan pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi layanan perizinan. 66. Hak Akses adalah hak yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga OSS dalam bentuk kode akses. 67. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 68. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, -- 10 of 698 -- menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 69. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. 70. Interoperabilitas Sistem adalah keterhubungan antara Sistem OSS dengan sistem kementerian/lembaga terkait dalam satu ekosistem PB. 71. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 72. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 73. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. 74. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 75. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. 76. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan PBBR dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi: a. Lembaga OSS; b. kementerian/lembaga; c. DPMPTSP provinsi dan organisasi perangkat daerah provinsi; d. DPMPTSP kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK; f. Badan Pengusahaan KPBPB; g. OIKN; dan h. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya. Pasal 3 Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS bertujuan untuk: -- 11 of 698 -- a. tercapainya pelayanan PBBR, Pengawasan PBBR, dan Fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan; dan b. mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan PBBR terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS. Pasal 4 Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan; dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Setiap Pelaku Usaha berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan LKPM; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing; g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memenuhi ketentuan nilai investasi dan permodalan; i. memenuhi ketentuan bidang usaha Penanaman Modal; dan j. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; -- 12 of 698 -- e. menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan f. menjamin terpenuhinya seluruh standar, persyaratan, dan/atau kewajiban PBBR selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan PBBR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan dasar; b. PB; c. PB UMKU; d. Pengawasan; e. Sistem OSS; dan f. sanksi. (2) Layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. layanan penerbitan persyaratan dasar; b. layanan penerbitan PB; c. layanan penerbitan PB UMKU; d. layanan Fasilitas Penanaman Modal; dan e. layanan Pengawasan. (3) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan atas: a. KKPR, KKPRL, dan/atau persetujuan kawasan hutan; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (4) Layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penerbitan PB untuk non UMK; b. penerbitan PB untuk UMK; c. perpanjangan masa berlaku PB; d. perubahan data; e. pengembangan usaha; f. penggabungan dan peleburan badan usaha; dan g. pemisahan kegiatan usaha. (5) Layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi layanan atas: a. penerbitan PB UMKU; b. perubahan PB UMKU; dan c. perpanjangan masa berlaku PB UMKU. (6) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup: a. layanan fasilitas fiskal; dan b. layanan fasilitas nonfiskal. (7) Layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup: a. Pengawasan persyaratan dasar; b. Pengawasan PB; c. Pengawasan PB UMKU; d. Pengawasan Fasilitas Penanaman Modal; dan e. tindak lanjut hasil Pengawasan. -- 13 of 698 -- Pasal 8 (1) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dan layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan dan metrologi legal; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; o. pertahanan dan keamanan; p. ekonomi kreatif; q. informasi geospasial; r. ketenagakerjaan; s. perkoperasian; t. Penanaman Modal; u. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan v. lingkungan hidup. (2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan NIB sebagai identitas berlaku untuk: a. sektor keuangan; dan b. kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (3) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk bidang usaha: a. riset dan inovasi; dan b. infrastruktur digital, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan -- 14 of 698 -- peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Dalam hal skala kegiatan usaha tidak tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pelaku Usaha dapat tetap melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak dibatasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal. BAB III KETENTUAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Bagian Kesatu Umum Pasal 9 (1) PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS. (2) Dalam melakukan permohonan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha diberikan Hak Akses oleh Lembaga OSS. Bagian Kedua Ketentuan Bidang Usaha Pasal 10 (1) PBBR dilaksanakan dengan memperhatikan: a. KBLI; b. bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas; c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu; d. bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi; e. bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal; dan f. bidang usaha khusus (single purpose, limited purpose, dan single majority). (2) Bidang usaha yang diklasifikasikan sebagai bidang usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMK-M dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan UMK-M dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal sebagaimana pada ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal. (3) Bidang usaha khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengikuti ketentuan undang-undang dan/atau peraturan pemerintah. -- 15 of 698 -- Bagian Ketiga Tahapan Kegiatan Usaha Pasal 11 Kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha. Pasal 12 (1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha; b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. (2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk: a. orang perseorangan menggunakan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan b. badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha. (3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan b. PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (4) Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 13 (1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. (2) Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subtahapan persiapan; dan b. subtahapan operasional dan/atau komersial. -- 16 of 698 -- Pasal 14 (1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pengadaan tanah; b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung; c. pembangunan bangunan gedung; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. uji coba produksi barang dan/atau jasa; g. pemenuhan standar usaha; dan/atau h. pemenuhan persyaratan PB. (2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan: a. produksi barang dan/atau jasa; b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa; c. pemasaran barang dan/atau jasa; d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial; dan/atau e. pemenuhan persyaratan dasar berupa SLF diperlukan sebelum bangunan gedung dimanfaatkan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembangunan bangunan gedung. Pasal 15 (1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam proses penerbitan PBG sebelum melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha wajib memiliki KKPR dan PL. Bagian Keempat Nomor Induk Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 16 (1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB. (2) Setiap entitas usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB. -- 17 of 698 -- (3) NIB berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha dan/atau legalitas berusaha. (4) Penerbitan NIB dilaksanakan melalui Sistem OSS oleh Lembaga OSS. (5) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat kantor; c. nomor telepon; dan d. alamat surat elektronik (e-mail). (6) NIB sebagai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai: a. hak akses kepabeanan; b. angka pengenal importir; c. pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan d. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (7) NIB sebagai legalitas bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat kantor; c. nomor telepon; d. alamat surat elektronik (e-mail); e. status Penanaman Modal; dan f. KBLI. (8) NIB sebagai legalitas berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku bagi: a. Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko rendah; b. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha transportasi udara; atau c. badan usaha luar negeri dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah memiliki kontrak kerja sama. (9) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga sebagai legalitas terbatas untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah rendah, Risiko menengah tinggi, dan Risiko tinggi. (10) Penerbitan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. ketentuan minimum investasi; b. ketentuan permodalan; c. ketentuan bidang usaha Penanaman Modal; dan d. tingkat Risiko, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Hak Akses Kepabeanan -- 18 of 698 -- Pasal 17 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dapat digunakan oleh: a. Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau b. Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan untuk melakukan kegiatan ekspor. Paragraf 3 Angka Pengenal Importir Pasal 18 (1) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b harus memilih: a. angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau b. angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (2) Pelaku Usaha hanya dapat memilih satu angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat pendaftaran dalam Sistem OSS. (3) Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu. (4) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan menjadi NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 19 (1) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara elektronik dengan menyertakan pernyataan secara elektronik yang berisi paling sedikit berupa: a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai angka pengenalan impor; -- 19 of 698 -- b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal importir memiliki persetujuan impor dan/atau laporan surveyor yang masih berlaku. (3) Sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi permohonan terhadap NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan menyampaikan notifikasi: a. valid; atau b. tidak valid, kepada Sistem OSS. (5) Terhadap notifikasi valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS memutakhirkan NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen. (6) Terhadap notifikasi tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Sistem OSS menyampaikan penolakan perubahan kepada Pelaku Usaha. Paragraf 4 Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasal 20 (1) Terhadap Pelaku Usaha yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, NIB dapat berlaku juga sebagai pendaftaran kepesertaan. (2) Pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendataan kepesertaan dari pemberi kerja sebagai komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. (3) Terhadap pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem yang dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial menyampaikan notifikasi komitmen pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Pasal 21 (1) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual account Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengisi nomor pendaftaran perusahaan Pelaku Usaha pada Sistem OSS. Paragraf 5 Wajib Lapor Ketenagakerjaan -- 20 of 698 -- Pasal 22 (1) Pelaku Usaha harus mengisi nomor wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada saat pendaftaran NIB. (2) Dalam hal Pelaku Usaha belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan sebelum pendaftaran, NIB merupakan bukti pemenuhan laporan untuk periode pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (3) Pelaku Usaha mengisi rencana jumlah tenaga kerja pada saat pengisian data ketenagakerjaan dalam Sistem OSS. (4) Sistem OSS meneruskan data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada sistem wajib lapor ketenagakerjaan yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (5) Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib melakukan pelaporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (6) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (7) Dalam hal rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing disetujui, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. (8) Pengesahan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bahan Pengawasan. (9) Tata cara penyampaian rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian. Bagian Kelima Pemohon Pasal 23 (1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan PBBR terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan usaha; dan c. badan usaha luar negeri. (2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan warga Negara Republik -- 21 of 698 -- Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum dan melakukan kegiatan usaha. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan usaha. (4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kegiatan usaha: a. hulu minyak dan gas bumi; atau b. transportasi udara. (5) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perseroan perorangan; c. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap); d. persekutuan firma (venootschap onder firma); e. persekutuan perdata; f. koperasi; g. perusahaan umum; h. perusahaan umum daerah; i. Badan Usaha Milik Desa/Desa Bersama (BUMDes/BUMDesMa); j. lembaga penyiaran; k. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan l. badan hukum lainnya. (7) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k berupa: a. badan layanan umum; b. badan layanan umum daerah; dan c. badan hukum milik negara. (8) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan ke dalam PMDN. (9) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikategorikan ke dalam PMDN atau PMA. (10) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikategorikan ke dalam PMA. (11) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia -- 22 of 698 -- dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (12) Dalam hal badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan usaha asing, maka pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap badan usaha tersebut ditentukan berdasarkan nasionalitas pemilik badan usaha. (13) Untuk orang perseorangan asing, ditentukan dengan paspor yang diterbitkan secara sah yang dipakai pada saat pendirian badan usaha di Indonesia, tidak termasuk pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) suatu negara. (14) Untuk badan usaha asing, menggunakan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) badan usaha tersebut yang telah dilegalisir oleh otoritas apostille yang berkompeten dan/atau kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal badan usaha asing tersebut. (15) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berbentuk: a. perseroan terbatas; atau b. bentuk usaha tetap. (16) Pelaku Usaha badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berbentuk bentuk usaha tetap. Pasal 24 (1) Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pemohon dapat berupa: a. kantor perwakilan; dan b. badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara. (2) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. perwakilan badan usaha luar negeri; dan b. perwakilan dari badan usaha atau badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. KPPA; b. KP3A; c. KP3A Bidang PMSE; d. kantor perwakilan BUJKA; atau e. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing. (4) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha asing yang didirikan berdasarkan ketentuan negara asal. -- 23 of 698 -- (5) Badan usaha luar negeri selain yang melakukan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi serta transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. pemberi waralaba berasal dari luar negeri; b. pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan d. bentuk usaha tetap. (6) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk Pelaku Usaha perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri berupa PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perwakilan badan usaha atau badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk kantor cabang administrasi yang tidak melakukan kegiatan usaha. Bagian Keenam Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Paragraf 1 Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Penanaman Modal Dalam Negeri Pasal 25 (1) Ketentuan nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha, yaitu: a. mikro; b. kecil; c. menengah; atau d. besar. (2) Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sebagai berikut: a. skala mikro: -- 24 of 698 -- 1. memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b. skala kecil: 1. memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); c. skala menengah: 1. memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (6) Ketentuan kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ketentuan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha: a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan; b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang; c. pertanian; d. perkebunan; e. peternakan; dan/atau f. perikanan budidaya. Paragraf 2 Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Penanaman Modal Asing Pasal 26 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9) dan ayat (10) yang dikategorikan PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum -- 25 of 698 -- nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha: a. perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; b. jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi; c. jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau d. industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. (4) Ketentuan Titik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku per kabupaten/kota. (5) Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha: a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan; b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang; c. pertanian; d. perkebunan; e. peternakan; dan f. perikanan budidaya, kriteria nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tanah dan bangunan. (6) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan: a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. (7) Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari -- 26 of 698 -- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi. (8) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal. (9) Selain ketentuan nilai minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan. (10) Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Modal ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. (2) Ketentuan modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika melakukan permohonan PB melalui Sistem OSS. (3) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaku Usaha melanggar pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif. Bagian Ketujuh Penerbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 1 Persyaratan Dasar Pasal 28 (1) Persyaratan dasar diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan -- 27 of 698 -- d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; e. Administrator KEK; f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan g. kepala OIKN, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bangunan gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (3) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Paragraf 2 Perizinan Berusaha Pasal 29 (1) PB diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK; f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB; dan g. kepala OIKN. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. Penanaman Modal yang meliputi: 1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat Risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3. Penanaman Modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; -- 28 of 698 -- 4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau 6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut undang-undang. (3) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur; c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (4) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota; b. Penanaman Modal yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. (5) Kewenangan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB. (6) Kewenangan kepala OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kewenangan penerbitan PB di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kewenangan Pemerintah Daerah -- 29 of 698 -- kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Paragraf 3 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 30 (1) PB UMKU diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; d. Administrator KEK; e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. kepala OIKN; dan g. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kewenangan penerbitan PB UMKU oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Bagian Kedelapan Data Isian Paragraf 1 Umum Pasal 31 Dalam mengajukan PBBR, Pelaku Usaha terlebih dahulu memastikan kelengkapan: a. data Pelaku Usaha; dan b. data usaha. Paragraf 2 Data Pelaku Usaha Pasal 32 (1) Data Pelaku Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. NIK Warga Negara Indonesia; b. nama; c. jenis kelamin; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat domisili; f. NPWP orang perseorangan; g. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail); h. akses kepabeanan; i. angka pengenal importir; j. keikutsertaan jaminan kesehatan; -- 30 of 698 -- k. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan l. status laporan ketenagakerjaan. (2) Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan data yang divalidasi oleh Sistem OSS melalui integrasi dengan data kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas. (4) Data Pelaku Usaha berupa NPWP orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, keikutsertaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l diisi oleh Pelaku Usaha. (5) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. jenis badan usaha; b. alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha; c. nama badan usaha; d. NPWP badan usaha; e. nomor akta pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran; f. nomor telepon badan usaha; g. data penanggung jawab; h. status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN; i. alamat korespondensi; j. jangka waktu badan usaha; k. besaran rencana permodalan; l. data pengurus dan pemegang saham/pemilik; m. negara asal pengurus dan pemegang saham; n. maksud dan tujuan badan usaha; o. daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha; p. akses kepabeanan; q. angka pengenal importir; r. keikutsertaan jaminan kesehatan; s. keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan; dan t. status laporan ketenagakerjaan. (6) Data Pelaku Usaha berupa jenis badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, alamat surat elektronik (e-mail) badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, nama badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, nomor akta -- 31 of 698 -- pendirian beserta pengesahannya atau nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf p, angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf q, keikutsertaan jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf r, keikutsertaan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf s dan status laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf t diisi oleh Pelaku Usaha. (7) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha berupa nomor telepon badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, status Penanaman Modal berupa PMA/PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h, alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i, jangka waktu badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j, besaran rencana permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k, data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l, negara asal pengurus dan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf m, maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf n dan daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf o merupakan data yang ditarik dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (8) Data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g diisi dengan nama salah satu direksi yang tercantum dalam akta pendirian dan/atau akta perubahannya beserta pengesahannya. (9) Dalam hal data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia secara dalam jaringan (daring) sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, badan usaha melakukan pengisian data usaha. (10) Dalam hal data penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dan data pengurus dan pemegang saham/pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf l merupakan penyandang disabilitas, data Pelaku Usaha badan usaha dilengkapi dengan pengisian keterangan penyandang disabilitas. (11) Data Pelaku Usaha untuk kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. nama badan usaha di luar negeri yang menunjuk; b. kegiatan usaha badan usaha di luar negeri yang menunjuk; c. alamat badan usaha di luar negeri yang menunjuk; d. negara asal badan usaha di luar negeri yang menunjuk; dan -- 32 of 698 -- e. data kantor perwakilan di Indonesia berupa alamat lengkap korespondensi, nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi, dan alamat surat elektronik (e-mail). (12) Data Pelaku Usaha untuk badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup: a. nama badan usaha sesuai dengan akta pendirian yang dibuat berdasarkan ketentuan perundang- undangan negara asal; b. kegiatan usaha badan usaha di negara asal; c. alamat badan usaha di negara asal; dan d. negara asal badan usaha. Pasal 33 (1) Terhadap data NPWP Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Sistem OSS melakukan validasi kesesuaian data dan/atau konfirmasi status wajib pajak melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha orang perseorangan belum memiliki NPWP, Pelaku Usaha orang perseorangan dapat mengajukan permohonan NPWP pada saat pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (3) Terhadap pengisian data sebagiamana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan data ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Paragraf 3 Data Usaha Pasal 34 Setelah memastikan kelengkapan data, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang paling sedikit terdiri atas: a. KBLI; b. ruang lingkup kegiatan usaha; c. alamat lokasi kegiatan usaha; d. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; e. informasi penguasaan lahan; f. koordinat lokasi; g. rencana jumlah bangunan; dan h. rencana luas dan jumlah lantai bangunan. Pasal 35 (1) Data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan per lokasi. (2) Dalam hal data kegiatan usaha untuk kode KBLI 5 (lima) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ruang lingkup kegiatan usaha, Pelaku Usaha melakukan pengisian data usaha ruang lingkup data usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b. -- 33 of 698 -- (3) Pelaku Usaha perseorangan dan badan usaha mengisi klasifikasi kegiatan usaha berupa: a. kegiatan usaha utama; atau b. kegiatan usaha pendukung. (4) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha. (5) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan badan usaha, kegiatan usaha utama sebagaimana yang tercantum pada akta pendirian atau akta perubahan beserta pengesahannya. (6) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: a. merupakan kegiatan usaha yang tergolong sebagai pendukung dari kegiatan utama; b. dapat merupakan sumber pendapatan atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha; c. permohonan PB untuk kegiatan usaha pendukung dapat diajukan setelah melakukan permohonan PB untuk kegiatan usaha utama; d. KBLI kegiatan pendukung tidak dapat sama dengan KBLI kegiatan utama; e. kegiatan usaha pendukung dapat memperoleh legalitas operasional dan melakukan kegiatan usaha terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha utama memperoleh legalitas operasional/ komersial; f. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR; dan g. dikecualikan atas validasi ketentuan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada akta beserta pengesahannya. (7) Dalam hal kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sumber pendapatan/menghasilkan keuntungan, Pelaku Usaha: a. mencantumkan KBLI kegiatan usaha pendukung dalam akta beserta pengesahannya; dan b. memenuhi ketentuan minimum nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Pasal 36 (1) Alamat lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri dari: a. di darat; b. di laut; atau c. di hutan. (2) Alamat lokasi kegiatan usaha di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alamat detil lokasi usaha. -- 34 of 698 -- (3) Alamat lokasi kegiatan usaha di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan di hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. (4) Data alamat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data integrasi: a. lokasi darat antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; b. lokasi hutan antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan c. lokasi laut antara Sistem OSS dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d untuk lokasi kegiatan usaha: a. di darat dan hutan, diisi dengan luas lahan; atau b. di laut, diisi dengan luas permukaan laut, kolom air, dan/atau permukaan dasar laut, yang direncanakan untuk digunakan. (6) Informasi penguasaan lahan sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf e untuk kegiatan usaha yang berlokasi di darat, diisi dengan status penguasaan lahan berupa milik sendiri/sewa/pinjam pakai, atau menggunakan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya. (7) Status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai informasi penggunaan lahan kegiatan usaha yang telah berjalan sebelumnya. (8) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 34 huruf f berupa bentuk poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk. (9) Dalam hal Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha dengan skala usaha mikro dan tingkat Risiko rendah di darat, Pelaku Usaha mengunggah foto tampak depan dari lokasi kegiatan usahanya. (10) Rencana jumlah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g mencakup seluruh bangunan dan/atau instalasi yang berlokasi di lokasi kegiatan usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Pasal 37 (1) Setelah memastikan kelengkapan data usaha terkait dengan spasial dan kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pelaku Usaha mengisi data usaha terkait kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas: a. nama usaha; b. rencana nilai investasi; c. sumber pembiayaan; d. rencana jumlah tenaga kerja; -- 35 of 698 -- e. produk yang dihasilkan; dan f. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial. (2) Nama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diisi oleh Pelaku usaha yang memiliki nama usaha berupa identitas usaha yang merepresentasikan nilai produk/jasa yang ditawarkan yang dapat berbeda dengan nama Pelaku Usaha serta bukan merupakan nama merek dagang. (3) Bagi badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan nilai minimum investasi. (4) Rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi dengan nilai yang mencakup paling sedikit: a. rencana nilai pembelian dan pematangan tanah, merupakan nilai perolehan awal atas tanah yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lainnya); b. rencana nilai bangunan/gedung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek, biaya konsultan desain, pembangunan jalan permanen di dalam lokasi proyek, fasilitas umum, dan fasilitas khusus serta sarana pendukung lainnya; c. rencana nilai mesin/peralatan, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mesin/peralatan termasuk suku cadang (spareparts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan; d. rencana nilai investasi lain-lain, merupakan biaya lainnya yang dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional perusahaan, peralatan kantor, studi kelayakan, biaya survei, perizinan, termasuk biaya operasional selama masa pembangunan/ konstruksi; dan e. rencana nilai modal kerja untuk 1 (satu) turnover, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) periode perputaran/siklus biaya produksi/ operasional mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan, biaya sewa lahan/gedung, biaya operasional perusahaan pada saat Pelaku Usaha siap operasional dan/atau komersial). (5) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. modal sendiri; b. pinjaman; c. laba ditanam kembali; atau d. agio saham. (6) Rencana jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diisi dengan: -- 36 of 698 -- a. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang terdiri atas tenaga kerja laki-laki, tenaga kerja perempuan dan disabilitas; dan/atau b. rencana jumlah tenaga kerja Warga Negara Asing. (7) Rencana tenaga kerja Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (8) Produk yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diisi paling sedikit: a. barang/jasa yang dihasilkan; b. volume/kapasitas barang/jasa yang dihasilkan per tahun; dan c. satuan. (9) Ketentuan produk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan barang diisi dengan barang yang dihasilkan; dan b. jenis kegiatan usaha yang menghasilkan jasa untuk kegiatan jasa/perdagangan diisi dengan kegiatan jasa yang dilakukan/barang yang diperdagangan. (10) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diisi data bulan dan tahun perkiraan mulai beroperasi/ produksi untuk setiap kegiatan usaha. Pasal 38 (1) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (10) merupakan waktu yang diperlukan Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, konstruksi/ pembangunan sampai dengan operasional dan/atau komersial. (2) Jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial digunakan oleh Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN dalam rangka pembinaan dan pemantauan realisasi Penanaman Modal. (3) Pelaku Usaha yang belum memasuki tahap operasional dan/atau komersial dapat mengajukan perubahan jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jangka waktu perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali disertai dengan alasan perubahan. (5) Panduan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 39 (1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi dalam 1 (satu) sektor yang sama: -- 37 of 698 -- a. sektor industri berdasarkan kriteria menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses terintegrasi atau metode/teknologi yang sama yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk/jasa dengan KBLI berbeda dan dalam lokasi yang sama; atau b. sektor lainnya menggunakan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data usaha atas m
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh BKPM Reg. 5/2025. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
The risk-based business licensing is implemented through the OSS system, which facilitates the licensing process electronically, as mentioned in Pasal 9.
This regulation is effective immediately and replaces previous licensing procedures, aligning with Government Regulation No. 28 of 2025.
Teks dipotong pada ~80 ribu karakter agar muat di halaman. Untuk teks lengkap, lihat PDF resmi.