- 01
Pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja Reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau Terminal Khusus.
- 02
Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk;
- 03
Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
- 04
Alinyemen Alur-Pelayaran;
- 05
Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;
- 06
Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk
- 07
Lokasi kegiatan reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan lahan reklamasi;
- 08
Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja reklamasi
- 09
Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
- 10
Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- 11
Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 12
Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah
- 13
Untuk kegiatan kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau pengelola Terminal Khusus (TERSUS), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja Reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain.
- 14
Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat.
- 15
Pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
- 16
Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis.
- 17
Proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat :
a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
b. Jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat
- 18
Dokumen Administrasi
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
- 19
Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau
- 20
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
- Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
- 21
Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan
- 22
Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan
- 23
Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
- 24
Dokumen Teknis
- Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
- 25
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi
- 26
Profil/potongan melintang dan volume keruk
- 27
Hasil penyelidikan tanah pada area keruk
- 28
Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut
- 29
Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
- Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
- Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
- Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
- Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
- 30
Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan
- 31
Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- 32
Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi
- 33
Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
- 34
Dokumen Lingkungan
- 35
Dokumen Administrasi
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
- 36
Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau
- 37
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
- Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
- 38
Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan
- 39
Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan
- 40
Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
- 41
Dokumen Teknis
- Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
- 42
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi
- 43
Profil/potongan melintang dan volume keruk
- 44
Hasil penyelidikan tanah pada area keruk
- 45
Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut
- 46
Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
- Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
- Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
- Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
- Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
- 47
Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan
- 48
Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- 49
Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi
- 50
Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
- 51
Dokumen Lingkungan
- 52
Dokumen Administrasi
- Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS, yang meliputi:
- 53
Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau
- 54
Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya atau
- Kontrak Kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan
- Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
- 55
Hak Pengelolaan dimohonkan oleh Penyelenggara Pelabuhan
- 56
Menyerahkan seluas 5% dari total lahan reklamasi untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan
- 57
Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok (bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
- 58
Dokumen Teknis
- Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
- 59
Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi
- 60
Profil/potongan melintang dan volume keruk
- 61
Hasil penyelidikan tanah pada area keruk
- 62
Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut
- 63
Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran
- Pertimbangan Teknis terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setelah peninjauan lapangan bersama Distrik Navigasi setempat dengan melampirkan Peta Laut
- Pertimbangan Teknis dari Penyelenggara Pelabuhan terhadap Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan untuk reklamasi di Dalam DLKr/DLKp
- Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp
- Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang memuat:
- 64
Maksud dan tujuan lahan reklamasi, rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan
- 65
Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- 66
Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi
- 67
Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi
- Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu
- 68
Dokumen Lingkungan