Izin Gudang Bahan Peledak
Explosive Material Warehouse License
Explosive Material Warehouse License
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Penjelasan ringkas mengenai izin sektoral ini dan kapan diperlukan.
Izin Gudang Bahan Peledak adalah Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) — izin sektoral yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rezim regulasi Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia. PB UMKU berada di atas NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB membuat Anda dapat eksis sebagai badan usaha dan menjalankan aktivitas KBLI pada skala risikonya, sementara PB UMKU mengotorisasi fungsi, output, atau fasilitas terregulasi tertentu di dalam aktivitas tersebut.
Apakah usaha Anda memerlukan izin ini tergantung pada KBLI yang dijalankan, produk atau layanan yang dihasilkan, dan skala operasi. Kementerian penerbit menetapkan syarat kelayakan, persyaratan permohonan, dan masa berlaku — periksa portal OSS resmi (oss.go.id) untuk prosedur terkini, atau gunakan jasa konsultan resmi untuk pengurusan end-to-end.
54 persyaratan dokumen yang harus diserahkan ke regulator. Emerhub menyusun dan mengajukan berkas atas nama Anda.
Sumber: OSS — kami menampilkannya di sini agar Anda tahu apa yang perlu kami kumpulkan dari Anda. Pengajuan ditangani Emerhub.
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Alasan dan t
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Struktur Org
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: SOP Pengelol
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Alamat dan K
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Perincian ju
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
1 kewajiban yang berlaku selama izin masih aktif — pelaporan berkala, pencatatan, kepatuhan teknis.
Kewajiban yang terabaikan dapat memicu pencabutan NIB. Emerhub mengelola jadwal pengajuan secara end-to-end sebagai bagian dari kepatuhan bulanan.
Pelaporan 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Proses perizinan berbasis risiko OSS Indonesia — dan posisi PB UMKU ini di dalamnya.
Investor asing mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing); investor domestik menggunakan PT lokal atau PT Perorangan. Akta dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.
Ajukan permohonan OSS dengan kode KBLI dan skala usaha berbasis risiko. Sistem menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) — identifier dasar usaha Anda. Untuk aktivitas risiko rendah, NIB saja sudah cukup untuk memulai operasi.
Ajukan permohonan PB UMKU melalui OSS yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dokumen pendukung dan waktu proses ditetapkan oleh kementerian; mengantisipasi tinjauan teknis, kemungkinan inspeksi lapangan, dan ronde klarifikasi sebelum penerbitan.
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA dan PT lokal, pengajuan NIB OSS, serta pengurusan PB UMKU sektoral — termasuk Izin Gudang Bahan Peledak via Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dapatkan penawaran dan timeline yang spesifik untuk usaha Anda.
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Data jumlah
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menggunakan Gudang (Bangunan/Kon-tainer) Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Peledak (Kontainer di
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Perincian ju
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Denah atau p
Menempatkan dan Menggunakan Kontainer di atas Instalasi Pemboran (Rig) atau Kapal/Barge di Lepas
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Gambaran kon
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menyimpan Sementara Bahan Peledak (Bila Menggunakan Bangunan/Kon-tainer Komersial Milik Pihak Ket
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Hasil pengec
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Khusus: Ketentuan ko
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Rekomendasi
Menggunakan Gudang (Tempat Penyimpanan Permanen Bahan Peledak) - Persyaratan Teknis: Gambar dan F
Setelah diterbitkan, patuhi kewajiban berkelanjutan izin: pelaporan berkala, perpanjangan, dan monitoring sektoral khusus (misalnya laporan LKPM kuartalan untuk PMA, laporan teknis tahunan untuk industri tertentu). PB UMKU yang kedaluwarsa dapat memicu pembekuan NIB.