Key facts for KBLI 96111
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Reserved for Indonesian SMEs and cooperatives — direct PT PMA is not permitted. Foreign investors typically support SME licensees via off-take, brand, or supply arrangements.
Perlu dikonfirmasi: BUPM membatasi modal asing untuk kegiatan ini. Bahkan jika ada jalur terbatas (kemitraan lokal, struktur UMK, alternatif KBLI), regulator sektor mungkin menambahkan persyaratan tersendiri. Hubungi tim kami
kbli2025VersionBanner.legacy2020Body 96210 (Penataan and Pangkas Rambut). OSS mengadopsi KBLI 2025 untuk pendaftaran baru mulai 16 Juni 2026; entitas yang sudah ada tetap berlaku dengan kode 2020.
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes hair cutting and grooming service businesses that serve the general public, including mustache, sideburn, and beard trimming, which are usually performed by individuals. Generally aimed at men, such as barber shops.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 96111 dialokasikan untuk koperasi dan UMKM Indonesia. Jika PT Anda memenuhi syarat sebagai UMKM menurut PP 7/2021 (ambang pendapatan, aset, dan jumlah karyawan), Anda dapat beroperasi; jika tidak, kode ini tidak tersedia. Sub-kegiatan yang tercantum di bawah merinci alokasi.
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
PT PMA is not permitted for this KBLI. The activity is reserved for cooperatives and Indonesian micro/small/medium enterprises (UMKM). The pathway for foreign investors is to operate a different value-chain step (e.g. processing or distribution rather than the reserved primary activity), or to support local SMEs as an off-taker / brand owner / financier.
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the for the requirements.
You can't hold the SME licence yourself, but you can build a contractual ecosystem with cooperatives or UMKM partners — supplying them with capital, IP, brand, distribution, or technology. We structure these arrangements so they stay defensible and commercially aligned.
These KBLIs solve a related business problem and are open to foreign ownership. None are a perfect substitute for the activity above — but they often unlock 80% of the commercial outcome. Talk to us about which fits your plan.
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors:the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Tidak ada persyaratan khusus pada skala ini.
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Kabupaten/Kota |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Provinsi Daerah Khusus Jakarta |

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 96111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas pangkas rambut. Termasuk dalam kategori Aktivitas Jasa Lainnya di bawah subgolongan Barber and Beauty Salon Activities (golongan pokok 96) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas pangkas rambut sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 pada 2025 dan OSS mengadopsinya untuk pendaftaran usaha baru mulai 16 Juni 2026. Kode KBLI 2020 yang sudah tercatat tetap berlaku untuk entitas yang menerbitkannya; pendaftaran baru memilih kode 2025. Berikut yang berubah untuk kode ini.
KBLI 96111 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025. Kegiatan telah diklasifikasi ulang ke satu atau lebih kode baru; pemetaan presisinya ada di tabel konversi BPS.
Untuk pendaftaran baru sejak 16 Juni 2026, Emerhub memilih kode KBLI 2025 yang tepat, menangani pengajuan OSS, dan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti hanya bila ruang lingkup yang terdaftar membutuhkannya.
Bicara dengan spesialisIndonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
KBLI 96111 (Aktivitas Pangkas Rambut) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas pangkas rambut. Termasuk dalam kategori Aktivitas Jasa Lainnya dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Terbatas — KBLI 96111 dialokasikan untuk koperasi dan UMKM Indonesia. Investasi asing melalui PT PMA tidak diperbolehkan untuk sub-kegiatan yang tercantum.
KBLI 96111 tidak memiliki matriks perizinan skala Besar di OSS — disusun untuk skala usaha Mikro dan Kecil saja. Akibatnya, PT PMA tidak dapat mendaftar di kode ini.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 96111 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga modal disetor minimum BKPM Reg. 5/2025 maupun aturan modal sektor khusus tidak relevan. Hambatan strukturalnya datang lebih dulu.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 96111 tidak dapat digunakan entitas milik asing, jadi jadwal pendirian PT PMA 4-8 minggu tidak berlaku. Pindahkan ke kode saudara yang memiliki matriks skala Besar atau pertimbangkan struktur lain.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 96111 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 96111 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga OSS tidak menetapkan otoritas penerbit izin untuk PMA. Pendaftaran skala kecil (Mikro / Kecil) untuk operator Indonesia umumnya diterbitkan di tingkat Kabupaten / Kota.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 96111. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 9611: 96112 (Beauty Salon Activities). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.