68130Industrial Area
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes land management with an area of at least 50 hectares in one contiguous plot designated as an industrial activity center equipped with supporting facilities and infrastructure developed and managed by an industrial estate company that has obtained an industrial estate business license. It also includes the management of specific industrial estate land for Micro, Small, and Medium businesses with a minimum of 5 (five) hectares in one contiguous plot.
KBLI 68130 secara ringkas
- Kode KBLI
- 68130
- Versi taksonomi
- KBLI 2020
- Kegiatan (Inggris)
- Industrial Area
- Kegiatan (Indonesia)
- Industrial Area
- Kategori
- Aktivitas Real Estat
- Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
- High
- Status kepemilikan asing
- Terbuka penuh untuk PMA (100%)
- Modal minimum (PT PMA)
- IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
- Instrumen perizinan utama
- NIB
- Otoritas penerbit (PMA)
- Menteri/Kepala Badan
- Eligibilitas insentif pajak
- Tidak ada
- Terakhir diverifikasi
- 24 April 2026
Key facts for KBLI 68130
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 68130 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 7 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 4 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 7 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 68130 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Biaya pendirian PT lokal di KBLI 68130
Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).
Lihat layanan PT lokalHow we handle your KBLI 68130 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 68130 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 68130 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
7+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 7 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 68130?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 68130 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industrial area. Termasuk dalam kategori Aktivitas Real Estat di bawah subgolongan Industrial Zone (golongan pokok 68) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 68130?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industrial area sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Real estat
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 68130 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Pengembangan properti terbuka untuk PMA 100%, namun individu asing tidak dapat memiliki tanah hak milik langsung — hanya HGB (Hak Guna Bangunan) atau Hak Pakai.
- ·Perusahaan real estat wajib mematuhi aturan modal PT PMA dan persyaratan lisensi developer.
- ·Aturan kepemilikan strata title (apartemen) berbeda dari properti tanah; verifikasi ambang kepemilikan asing terkini.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 68130 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 68130 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
3Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/pe-manfaatan tanah, berupa: a) Sertifikat Hak Milik b) Sertifikat Hak Guna Banguna c) Sertifikat Hak Pakai d) Sertifikat Hak Pengelolaan atau e) Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan kesesuaian batas minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan industri kecil dan menengah
- 02Memiliki dokumen berupa: a) Rencana pemanfaatan lahan b) laporan proses dan kemajuan pembangunan Kawasan Industri c) rencana induk (master-plan) Kawasan Industri yang membuktikan kesesuaian persentase penggunaan lahan berdasarkan ketentuan standar kawasan industri d) Tata Tertib Kawasan Industri e) struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan fungsi jabatan
- 03Memiliki dokumen foto yang membuktikan ketersediaan/ realisasi pembangunan a) Infrastruktur dasar, meliputi jaringan jalan, saluran drainase, dan instalasi pengolahan air baku b) Infrastruktur penunjang berupa gedung pengelola Kawasan Industri meliputi sarana dan prasarana serta ruangan
Kewajiban berkelanjutan
5Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
- 02Memenuhi Standar Kawasan Industri
- 03Menyediakan lahan bagi kegiatan Industri Kecil dan Menengah
- 04Memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai peraturan perundangan
- 05Memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruhnya |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya untuk Pelaku Usaha nonperseorangan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Perseoran Terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Pasal 72 ayat (1).
Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 68130
Apa itu KBLI 68130?
KBLI 68130 (Industrial Area) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industrial area. Termasuk dalam kategori Aktivitas Real Estat dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 68130?
Ya — KBLI 68130 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.
Berapa tingkat risiko KBLI 68130?
Pada skala usaha Besar (di mana PT PMA wajib mendaftar), KBLI 68130 dinilai High.
Izin apa yang dibutuhkan KBLI 68130?
Hanya NIB — KBLI 68130 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.
Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 68130?
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 68130?
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 68130 secara spesifik 7 hari pada skala usaha Besar.
Apakah KBLI 68130 eligible untuk insentif pajak Indonesia?
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 68130 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 68130?
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 68130 di luar NIB?
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 68130. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI apa yang serupa dengan 68130?
KBLI 68130 adalah satu-satunya entri di subgolongannya 6813. Telusuri golongan induk 681 untuk kegiatan terkait.
