66121Futures Exchange
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes business activities that organize and provide systems and/or facilities for the buying and selling of commodities based on futures contracts, sharia derivative contracts, and/or other derivative contracts.
Key facts for KBLI 66121
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 66121 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 3 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
OJK authorization required: in addition to OSS NIB. Capital requirements set by OJK are typically much higher than the standard PT PMA minimum.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 3 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 66121 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
How we handle your KBLI 66121 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 66121 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 66121 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
3+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 3 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 66121?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 66121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk futures exchange. Termasuk dalam kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi di bawah subgolongan Commodity Futures Trading Infrastructure Providers (golongan pokok 66) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 66121?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang futures exchange sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Jasa keuangan penunjang
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 66121 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Sistem pembayaran (PJSP) membutuhkan persetujuan OJK dan Bank Indonesia.
- ·Money changer dibatasi modal Indonesia 100%.
- ·Sebagian besar kegiatan fintech membutuhkan registrasi sandbox OJK atau BI tambahan.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 66121 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 66121 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
18Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- 02Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- 03Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- 04Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
- 05Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
- 06Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- 07Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
- 08Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
- 09Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- 10Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- 11Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
- 12Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
- 13Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
- 14Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
- 15Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 16Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
- 17Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
- 18Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
Kewajiban berkelanjutan
1Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
