Key facts for KBLI 64200
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 64200 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
Low-risk activity — NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. The Business Identification Number is issued instantly through OSS.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
OJK authorization required: in addition to OSS NIB. Capital requirements set by OJK are typically much higher than the standard PT PMA minimum.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes activities of holding companies, which are companies that control the assets of a group of subsidiary companies and whose main activity is the ownership of that group. Holding Companies are not involved in the business activities of their subsidiaries. Their activities include services provided by counsellors and negotiators in designing mergers and acquisitions of companies.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 64200 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.
Dilaporkan terpisah dari angka jasa keuangan di total realisasi BKPM utama. Persetujuan OJK menjadi batasan utama. Multi-finance (konsumen + komersial) menarik FDI masuk lebih banyak dibanding perbankan di 2025.
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 64200 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
Status terkini, fokus regulasi, dan kaitannya dengan izin sektoral PB UMKU di bawah. Klik peraturan untuk membuka ringkasan plain-English.
Bentuk usaha tipikal yang beroperasi di bawah kode ini. Gunakan untuk mengenali apakah usaha Anda terpetakan ke KBLI 64200 sebagai aktivitas primer atau sekunder.
Arketipe usaha dunia nyata — nama perusahaan dihilangkan; profil menggambarkan bentuk operasi, bukan perusahaan tertentu.
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
We confirm KBLI 64200 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Tidak ada persyaratan khusus pada skala ini.
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |

We file the OSS application with KBLI 64200 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
KBLI 64200 is Low risk under OSS RBA, so the NIB alone is sufficient to begin commercial operation — no additional Standard Certificate or Operating License is required from OSS. We confirm all secondary registrations (BPJS, tax payment setup, sector-specific notifications) are in place.
Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.
Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.
Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →Multinasional asing yang menggabungkan anak perusahaan Asia Tenggara di bawah PT PMA Indonesia — umum ketika Indonesia adalah pasar pendapatan terbesar di cluster regional.
Keluarga dengan kekayaan tinggi menggunakan PT PMA holding untuk memusatkan kepemilikan anak usaha operasional (properti, F&B, manufaktur) dalam satu struktur Indonesia.
Dana investasi mengkonsolidasikan saham di beberapa perusahaan portofolio Indonesia melalui satu holding untuk exit yang bersih dan pembiayaan antar-grup.
Restrukturisasi pra-IPO menggabungkan unit operasional di bawah entitas holding sebelum pencatatan IDX atau dual-listing — KBLI 64200 adalah kode primer standar untuk induk yang akan listing.
Aktivitas holding murni 100% terbuka untuk PMA. Sebagian besar investor memasangkan 64200 dengan KBLI anak operasional di tingkat induk, ditambah 70100 (aktivitas kantor pusat) jika entitas juga menyediakan layanan manajemen antar-grup.
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 64200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas perusahaan holding. Termasuk dalam kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi di bawah subgolongan Holding Company Activities (golongan pokok 64) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas perusahaan holding sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 64200 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisIndonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas perusahaan holding. Termasuk dalam kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Ya — KBLI 64200 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.
Tingkat risiko KBLI 64200 per skala usaha: Mikro Low, Kecil Low, Menengah Low, Besar Low. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Hanya NIB pada skala Besar — KBLI 64200 diklasifikasikan sebagai risiko Rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha sudah mencakup perizinan operasional sisi OSS.
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT PMA vs PT lokal — comparison guide">PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu end-to-end: AHU, NIB via OSS, pembukaan rekening bank. Perizinan khusus KBLI tergantung instrumen izin yang dibutuhkan.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 64200 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 64200. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI 64200 adalah satu-satunya entri di subgolongannya 6420. Telusuri golongan induk 642 untuk kegiatan terkait.