Direktori Klasifikasi
Direktori cerdas untuk klasifikasi usaha Indonesia. Periksa batasan kepemilikan asing, perizinan berbasis risiko, dan persyaratan modal dalam hitungan detik.
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
activities of collecting savings from members and distributing loans (credit) to members carried out by cooperatives based on sharia principles for the economic welfare of their members, for example primary savings and loan cooperatives, secondary savings and loan cooperatives, and savings and loan cooperative business units carried out based on sharia principles.
Ini adalah kode KBLI 2025 baru. Portal OSS Indonesia masih beroperasi di KBLI 2020 dan tidak ada pemetaan otomatis ke kode pendahulu 2020 untuk kegiatan ini. Tingkat risiko, izin, dan kewajiban belum difinalkan di database OSS publik.
Banyak kegiatan paling diatur ketat di Indonesia — termasuk konstruksi fasilitas militer, bandara, peralatan pertahanan, infrastruktur perbankan, fasilitas rumah sakit, dan utilitas kritis — tunduk pada perizinan ekstra-OSS substansial melalui kementerian sektor (Pertahanan, Perhubungan, Kesehatan, OJK, Bank Indonesia). Sertifikat Standar atau Izin Operasional OSS hanya satu lapis.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 64192 adalah entri baru KBLI 2025 tanpa kode pendahulu 2020, sehingga daftar BUPM Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) belum memiliki ketetapan definitif untuknya. Untuk investor lokal risikonya secara praktis lebih rendah dibanding PMA, namun kami tetap merekomendasikan konfirmasi dengan kementerian sektor sebelum pendirian.
Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.
Dilaporkan terpisah dari angka jasa keuangan di total realisasi BKPM utama. Persetujuan OJK menjadi batasan utama. Multi-finance (konsumen + komersial) menarik FDI masuk lebih banyak dibanding perbankan di 2025.
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 64192 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 64192 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas pemberian kredit oleh koperasi syariah. Termasuk dalam kategori di bawah subgolongan (golongan pokok ) dalam taksonomi resmi KBLI 2025 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas pemberian kredit oleh koperasi syariah sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 64192 tidak ada dalam taksonomi sebelumnya (KBLI 2020) — ditambahkan di rilis 2025 untuk menangkap kegiatan yang sebelumnya digabung dengan kode lain atau tidak memiliki klasifikasi khusus.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
KBLI 64192 (AKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT OLEH KOPERASI SYARIAH) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas pemberian kredit oleh koperasi syariah. Termasuk dalam kategori AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI dalam taksonomi resmi KBLI 2025 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Ya — KBLI 64192 terbuka untuk investasi asing, namun jalur perizinannya melalui OJK berdasarkan POJK 26/2024, bukan OSS RBA. Modal disetor default IDR 2,5 miliar dari BKPM Reg. 5/2025 TIDAK berlaku untuk kode ini; persyaratan modal yang mengikat ditetapkan oleh OJK dan jauh lebih tinggi (lihat pertanyaan modal di bawah).
KBLI 64192 dilisensikan langsung oleh OJK berdasarkan POJK 26/2024, bukan melalui matriks skala-risiko OSS RBA. Tingkat risiko di OSS tampil 'tidak ada' karena perizinan terjadi pada jalur OJK — pendaftaran PT PMA sepenuhnya terbuka, tunduk pada persyaratan modal dan perizinan dari regulator sektor.

Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.
Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.
Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →OSS belum mempublikasikan profil regulasi untuk KBLI 64192 — NIB standar berlaku, plus izin sektor khusus berdasarkan kegiatan. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum mendirikan.
Override regulator sektor: IDR 50-100 billion depending on zone disyaratkan oleh OJK berdasarkan POJK 26/2024 (Bank Perekonomian Rakyat). Lebih tinggi dari default BKPM Reg. 5/2025 IDR 2,5 miliar; angka yang lebih tinggi berlaku.
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu end-to-end: AHU, NIB via OSS, pembukaan rekening bank. Perizinan khusus KBLI tergantung instrumen izin yang dibutuhkan.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 64192 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Minister/Head of Agency (BKPM/OSS). Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 64192. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 6419: 64191 (Credit Provision Activities by Conventional Cooperatives); 64193 (Non-Banking Conventional Microfinance); 64194 (Non-Banking Sharia Microfinance); 64199 (Other Monetary Intermediaries N.E.C.). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.