KBLI 2020 · Kode 5-digit

61200Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes activities related to the operation of networks that serve mobile telecommunications using cellular technology on the earth's surface. The activities include the operation, maintenance, or provision of access to facilities for transmitting voice, data, text, sound, and video using wireless communication infrastructure and the maintenance and operation of paging numbers, as well as cellular telecommunications networks and other wireless telecommunications. Transmission facilities provide omni-directional transmission through airwaves that can be based on a single technology or a combination of several technologies. This includes purchasing access and network capacity from network owners and operators, as well as providing wireless network services (except satellite) for business and household activities and providing internet access through wireless network infrastructure operators.


KBLI 61200 secara ringkas

Kode KBLI
61200
Versi taksonomi
KBLI 2020
Kegiatan (Inggris)
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Kegiatan (Indonesia)
Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
Kategori
Financial and Insurance Activities
Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
High
Status kepemilikan asing
Terbuka penuh untuk PMA (100%)
Modal minimum (PT PMA)
IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
Instrumen perizinan utama
NIB
Otoritas penerbit (PMA)
Menteri/Kepala Badan
Eligibilitas insentif pajak
Tidak ada
Terakhir diverifikasi
24 April 2026
Sumber: OSS Indonesia + Peraturan BPS 7/2025 + BKPM
For foreign investors

Key facts for KBLI 61200

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • 100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 61200 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.

  • Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.

  • High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.

  • Statutory licensing turnaround: 3 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.

  • Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.

  • Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 19 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
100% foreign ownership allowed
No restrictions under Indonesia's BUPM regulation
Risk level
High
NIB + full Operating License
Primary license
NIB + full Operating License (Izin)
NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
Setup timeline
3 Days
Statutory turnaround at OSS
Issuing authority
Minister / Agency Head
For foreign-owned (PMA) entities
Min. paid-up capital
IDR 2.5 B
BKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Figures shown are for the Large business scale (Usaha Besar) — the scale at which foreign-owned PT PMA must register. Setup time and license type are what Emerhub will handle on your behalf; the regulatory matrix below is for transparency.
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal

KBLI 61200 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.


Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
Biaya pendirian

Biaya pendirian PT lokal di KBLI 61200

Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).

Lihat layanan PT lokal
§ 02

How we handle your KBLI 61200 setup

Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.

  1. 1

    Confirm the optimal structure for your business

    2–3 business days

    We confirm KBLI 61200 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.

    What we need from you
    • Founders' passport copies and proof of residence
    • Intended share split and board composition
  2. 2

    Incorporate your PT PMA

    7–10 business days

    We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.

    What we need from you
    • Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
    • Director / commissioner appointment letters
    • Initial capital deposit confirmation
  3. 3

    We obtain your NIB

    1–2 business days

    We file the OSS application with KBLI 61200 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.

    What we need from you
    • Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
  4. 4

    Secure your full Operating License (Izin)

    3+ business days

    NIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 3 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.

    What we need from you
    • Technical documentation specific to your operation
    • Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
  5. 5

    Hand-off to ongoing compliance

    Ongoing

    Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.

Get an exact quote and timeline for KBLI 61200, scoped to your specific business plan.
Request a quote
§ 03

Apa itu KBLI 61200?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 61200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas telekomunikasi tanpa kabel. Termasuk dalam kategori Financial and Insurance Activities di bawah subgolongan Wireless Telecommunications Activities (golongan pokok 61) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes activities related to the operation of networks that serve mobile telecommunications using cellular technology on the earth's surface. The activities include the operation, maintenance, or provision of access to facilities for transmitting voice, data, text, sound, and video using wireless communication infrastructure and the maintenance and operation of paging numbers, as well as cellular telecommunications networks and other wireless telecommunications. Transmission facilities provide omni-directional transmission through airwaves that can be based on a single technology or a combination of several technologies. This includes purchasing access and network capacity from network owners and operators, as well as providing wireless network services (except satellite) for business and household activities and providing internet access through wireless network infrastructure operators.

Siapa yang membutuhkan KBLI 61200?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas telekomunikasi tanpa kabel sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Telekomunikasi

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 61200 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • ·Jaringan dan backbone telekomunikasi terbuka untuk PMA namun membutuhkan izin operasional dari Kominfo.
  • ·Hak penomoran, frekuensi, dan interkoneksi dilisensikan secara terpisah dan dialokasikan secara kompetitif.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Diorganisir ulang di KBLI 2025

KBLI 61200 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.

  • ·Untuk operasi saat ini, KBLI 61200 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
  • ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
  • ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
§ 02

Tingkat risiko per skala usaha

Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.

01

Micro

Usaha Mikro
≤ IDR 2 B turnover
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
02

Small

Usaha Kecil
IDR 2 – 15 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
03

Medium

Usaha Menengah
IDR 15 – 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
04

Large

PMA scale
Usaha Besar
IDR > 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
What does each risk level require to operate?
Low. NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. Issued instantly via OSS.
Medium-Low. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a self-declared Sertifikat Standar (Standard Certificate). Operating with NIB alone is not legally compliant.
Medium-High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a Sertifikat Standar verified by the competent ministry — typically with a site or document inspection.
High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after substantive review.
Beyond OSS, sector-specific permits commonly apply on top — e.g. SBU for construction, BPOM for food/cosmetics/medicines, OJK for financial services, IUP for mining, PSE for digital services. See the industry-specific guidance below for what applies to this KBLI.
§ 05

Licensing requirements in detail

Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).

Yang dibutuhkan untuk beroperasi
NIB
Preparation only — additional permit needed below
Operating License (Izin)
Important: NIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation.
Processing time
3Days
Statutory turnaround

Persyaratan permohonan

4

Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran

  • 01Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
  • 02Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
  • 03Mengajukan permohonan uji laik operasi dan
  • 04Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Kewajiban berkelanjutan

20

Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional

  • 01Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
  • 02Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
  • 03Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 04Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 05Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 06Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati
  • 07Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 08Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 09Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
  • 10Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi
  • 11Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh
  • 12Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
  • 13Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 14Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
  • 15Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
  • 16Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
  • 17Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • 18Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia
  • 19Memperoleh PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio
  • 20Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Otoritas penerbit

Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.

OtoritasBerlaku saat
Menteri/Kepala BadanSeluruh
Menteri/Kepala BadanPMA
§ 08

Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 61200

Apa itu KBLI 61200?

KBLI 61200 (Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas telekomunikasi tanpa kabel. Termasuk dalam kategori Financial and Insurance Activities dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 61200?

Ya — KBLI 61200 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.

Berapa tingkat risiko KBLI 61200?

Tingkat risiko KBLI 61200 per skala usaha: Mikro High, Kecil High, Menengah High, Besar High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.

Izin apa yang dibutuhkan KBLI 61200?

Hanya NIB — KBLI 61200 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.

Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 61200?

Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.

Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 61200?

Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 61200 secara spesifik 3 hari pada skala usaha Besar.

Apakah KBLI 61200 eligible untuk insentif pajak Indonesia?

Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 61200 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.

Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 61200?

Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.

Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 61200 di luar NIB?

Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 61200. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.

KBLI apa yang serupa dengan 61200?

KBLI 61200 adalah satu-satunya entri di subgolongannya 6120. Telusuri golongan induk 612 untuk kegiatan terkait.

Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

Pendirian PT lokal Anda untuk KBLI 61200, ditangani end-to-end.

Layanan pendirian PT lokal kami menangani akta notaris, NIB OSS, NPWP, dan layanan kepatuhan bulanan. Untuk UMK dengan pemegang saham 100% WNI.