Key facts for KBLI 50114
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Foreign capital capped at 49% — requires 51% Indonesian partner for any PT PMA registered under this KBLI. The Indonesian portion can be held by individuals or by an Indonesian-owned entity.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 3 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 12 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
Perlu dikonfirmasi: BUPM menerapkan ketentuan khusus untuk kegiatan ini, DAN regulator sektor (PSE, BPOM, OJK, Kemenkes, Permendag, ESDM) sering menambahkan persyaratan perizinan dan modal. Struktur yang tepat tergantung pada sub-kegiatan mana yang benar-benar Anda jalankan. Hubungi tim kami
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes sea transportation businesses for passengers that connect remote areas and potential but underdeveloped regions that are not yet commercially viable to developed areas. It involves pioneering sea transportation activities with fixed and regular routes (liner) and the placement of vessels to encourage the development of remote areas. It also includes sea transportation rental businesses along with their operators.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 50114 membatasi modal asing pada 49% namun batasan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan 100% Indonesia. Sebagai PT lokal, Anda dapat beroperasi di kegiatan ini tanpa pembatasan kepemilikan. Ketentuan khusus sektor untuk sub-kegiatan individu tetap tercantum di bawah — periksa untuk operasi spesifik Anda.
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 50114 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
KBLI 50114 caps foreign equity at 49%. We design a shareholding split that respects this cap while preserving your operational control — typically through a combination of voting/non-voting shares and a binding shareholders' agreement.
We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota |
| Menteri/Kepala Badan | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi |

We file the OSS application with KBLI 50114 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
NIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 3 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 50114 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk domestic pioneering sea transport for passengers. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing di bawah subgolongan Domestic water passenger transport. (golongan pokok 50) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang domestic pioneering sea transport for passengers sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 50114 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisIndonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
KBLI 50114 (Domestic Pioneering Sea Transport for Passengers) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk domestic pioneering sea transport for passengers. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepemilikan asing dibatasi 49% berdasarkan Perpres 10/2021. Sisa 51% wajib dipegang oleh WNI atau entitas milik Indonesia. Regulator sektor mungkin menambahkan persyaratan perizinan atau modal di atasnya tergantung pada kegiatan spesifik — tim kami menyusun JV dan mengonfirmasi stack perizinan. Untuk PT PMA vs PT lokal — comparison guide">PT lokal (100% WNI), batasan asing tidak berlaku.
Tingkat risiko KBLI 50114 per skala usaha: Mikro Medium-High, Kecil Medium-High, Menengah Medium-High, Besar Medium-High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi — KBLI 50114 berisiko Menengah-Tinggi pada skala Besar. NIB diterbitkan lebih dulu, namun Sertifikat Standar efektif setelah kementerian terkait memverifikasi kepatuhan (umumnya melalui pemeriksaan dokumen atau audit lapangan). Untuk menerbitkan instrumen perizinan, OSS mencantumkan 10 persyaratan. Beberapa di antaranya: Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili…; Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis,…; Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan), dan 7 lainnya — daftar lengkap dengan dokumen pendukung tersedia di seksi detail perizinan.
Patokan default BKPM Reg. 5/2025 adalah IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar (direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM). Regulator sektor (OJK untuk keuangan, ESDM untuk energi, Kemenkes untuk kesehatan, BPOM untuk pangan dan kosmetik, Permendag untuk ritel, Kominfo untuk platform digital) sering menetapkan minimum lebih tinggi untuk kegiatan tertentu. Angka yang mengikat tergantung pada apa yang sebenarnya Anda jalankan, jadi konfirmasi dengan tim kami sebelum menyetorkan modal. Untuk PT PMA vs PT lokal — comparison guide">PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta, tidak ada minimum yang dipaksakan. Lihat blok status investasi untuk verdict BUPM dan konteks kepemilikan.
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 50114 secara spesifik 3 hari pada skala usaha Besar.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 50114 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Lihat seksi detail perizinan untuk rute otoritas per izin lengkap.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 50114. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 5011: 50111 (Domestic Sea Transportation Liner and Tramper for Passengers); 50112 (Domestic Water Transport for Passengers); 50113 (Domestic Sea Transportation for Tourism). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.