50114Domestic Pioneering Sea Transport for Passengers
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes sea transportation businesses for passengers that connect remote areas and potential but underdeveloped regions that are not yet commercially viable to developed areas. It involves pioneering sea transportation activities with fixed and regular routes (liner) and the placement of vessels to encourage the development of remote areas. It also includes sea transportation rental businesses along with their operators.
Key facts for KBLI 50114
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted at class level — with sub-activity carve-outs KBLI 50114 is open to PT PMA, but Pres. Reg. 10/2021 carves out 1 specific sub-activity that is restricted, capped, or reserved for Indonesian capital. For example, "Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang" is restricted. Scope your business plan to the open portion before incorporation.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 3 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 12 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- Medium-HighNIB + verified cert.
- Primary license
- NIB + Standard Certificate (Verified)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 3 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Terbuka untuk modal lokal, dengan ketentuan sektor
KBLI 50114 terbuka untuk perusahaan dengan pemegang saham Indonesia. 1 item sub-kegiatan yang tercantum di bawah memiliki ketentuan sektor atau dicadangkan untuk koperasi/UMK — relevan jika operasi Anda termasuk di dalamnya, namun sisa kegiatan tidak dibatasi untuk operator lokal.
Sub-kegiatan dengan ketentuan sektor
1- Angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpangModal asing maksimal 49%
How we handle your KBLI 50114 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 50114 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 50114 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your Standard Certificate (Verified)
3+ business daysNIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 3 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 50114?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 50114 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk domestic pioneering sea transport for passengers. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing di bawah subgolongan Domestic water passenger transport. (golongan pokok 50) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 50114?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang domestic pioneering sea transport for passengers sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Transportasi & Pergudangan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 50114 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Aturan kabotase: pelayaran domestik dicadangkan untuk kapal berbendera Indonesia.
- ·Operasi penerbangan membutuhkan Air Operator Certificate (AOC) dan registrasi pesawat.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 50114 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 50114 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
11Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
- 02Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketata-laksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja
- 03Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
- 04Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
- 05Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
- 06Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
- 07Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
- 08Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
- 09Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
- 10Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
- 11Crew list bagi tongkang bermesin.
Kewajiban berkelanjutan
13Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
- 02Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
- 03Mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
- 04Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
- 05Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
- 06Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
- 07Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
- 08Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
- 09Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
- 10Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal
- 11Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal
- 12Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin kewenangannya dan
- 13Menyampai-kan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter data kegiatan keagenan kapal serta laporan kinerja keuangan perusahaan
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota |
| Menteri/Kepala Badan | Lintas Pelabuhan antar provinsi dan internasional |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Lintas pelabuhan antar-kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi |
