Key facts for KBLI 43902
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Reserved for Indonesian SMEs and cooperatives — direct PT PMA is not permitted. Foreign investors typically support SME licensees via off-take, brand, or supply arrangements.
SBU classification required: Sertifikat Badan Usaha from LPJK is mandatory for construction activities, in addition to project-specific PBG (Building Approval).
Perlu dikonfirmasi: BUPM membatasi modal asing untuk kegiatan ini. Bahkan jika ada jalur terbatas (kemitraan lokal, struktur UMK, alternatif KBLI), regulator sektor mungkin menambahkan persyaratan tersendiri. Hubungi tim kami
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes specific activities related to the installation of scaffolding on buildings, roads/bridges, irrigation structures, docks, and similar constructions.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 43902 dialokasikan untuk koperasi dan UMKM Indonesia. Jika PT Anda memenuhi syarat sebagai UMKM menurut PP 7/2021 (ambang pendapatan, aset, dan jumlah karyawan), Anda dapat beroperasi; jika tidak, kode ini tidak tersedia. Sub-kegiatan yang tercantum di bawah merinci alokasi.
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 43902 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
Sub-aktivitas yang tercatat di KBLI ini dalam database regulasi OSS. Klasifikasi mencakup setiap usaha yang beroperasi di satu atau lebih bidang ini.
Dari definisi ruang lingkup resmi OSS untuk kelas KBLI ini. Setiap item adalah sub-aktivitas berbeda yang termasuk dalam kode ini.
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
PT PMA is not permitted for this KBLI. The activity is reserved for cooperatives and Indonesian micro/small/medium enterprises (UMKM). The pathway for foreign investors is to operate a different value-chain step (e.g. processing or distribution rather than the reserved primary activity), or to support local SMEs as an off-taker / brand owner / financier.
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the for the requirements.
You can't hold the SME licence yourself, but you can build a contractual ecosystem with cooperatives or UMKM partners — supplying them with capital, IP, brand, distribution, or technology. We structure these arrangements so they stay defensible and commercially aligned.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors:the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Kode Subklasifikasi Pemasangan Perancah (Steiger): PL008
Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |

Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
Bidang Usaha Pemasangan Kontruksi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya:
Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 43902 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk installation of scaffolding (steiger). Termasuk dalam kategori Construction di bawah subgolongan Other Specialized Construction (golongan pokok 43) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang installation of scaffolding (steiger) sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 43902 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisIndonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
KBLI 43902 (Installation of Scaffolding (Steiger)) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk installation of scaffolding (steiger). Termasuk dalam kategori Construction dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Terbatas — KBLI 43902 dialokasikan untuk koperasi dan UMKM Indonesia. Investasi asing melalui PT PMA tidak diperbolehkan untuk sub-kegiatan yang tercantum.
Tingkat risiko KBLI 43902 per skala usaha: Mikro Medium-High, Kecil Medium-High, Menengah Medium-High, Besar Medium-High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 43902 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga modal disetor minimum BKPM Reg. 5/2025 maupun aturan modal sektor khusus tidak relevan. Hambatan strukturalnya datang lebih dulu.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 43902 tidak dapat digunakan entitas milik asing, jadi jadwal pendirian PT PMA 4-8 minggu tidak berlaku. Pindahkan ke kode saudara yang memiliki matriks skala Besar atau pertimbangkan struktur lain.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 43902 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 43902 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga OSS tidak menetapkan otoritas penerbit izin untuk PMA. Pendaftaran skala kecil (Mikro / Kecil) untuk operator Indonesia umumnya diterbitkan di tingkat Kabupaten / Kota.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 43902. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 4390: 43901 (Foundation and Pile Installation); 43903 (Installation of Framework and Roof Covering); 43904 (Pemasangan Kerangka Baja); 43905 (Rental of Construction Equipment with Operator); 43909 (Other Specialized Construction, Not Elsewhere Classified). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.