26120Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes the manufacturing of semiconductors and other electronic components, such as transistors and similar semiconductor equipment, integrated circuits, printed circuits, inductors, resistors, capacitors, and various other electronic components. It includes the microprocessor industry, types of electronic component inductors (e.g., coils, transformers), electronic crystals and crystal assemblies, solenoids, switches, and transducers for electronic applications, interface cards (e.g., sound cards, video cards, controllers, network cards, modems), display components (plasma, polymer, LCD), light-emitting diodes (LED), IC or integrated circuits (analog, digital, or hybrid), and diodes. It also includes the manufacturing of photovoltaic cells and smartcard chips.
KBLI 26120 secara ringkas
- Kode KBLI
- 26120
- Versi taksonomi
- KBLI 2020
- Kegiatan (Inggris)
- Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
- Kegiatan (Indonesia)
- Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
- Kategori
- Manufacturing Industry
- Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
- Medium-High
- Status kepemilikan asing
- Terbuka penuh untuk PMA (100%)
- Modal minimum (PT PMA)
- IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
- Instrumen perizinan utama
- NIB
- Otoritas penerbit (PMA)
- Menteri/Kepala Badan
- Eligibilitas insentif pajak
- Layak Tax Holiday
- Terakhir diverifikasi
- 24 April 2026
Key facts for KBLI 26120
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 26120 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 7 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 7 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- Medium-HighNIB + verified cert.
- Primary license
- NIB + Standard Certificate (Verified)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 7 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 26120 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Biaya pendirian PT lokal di KBLI 26120
Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).
Lihat layanan PT lokalSektor Elektronik, semikonduktor & peralatan telekomunikasi — Q3 2025
Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.
Industri Perintis Tax Holiday — manufaktur semikonduktor (KBLI 26120) di tingkat maksimum. KPBPB Batam + KEK Nongsa Digital Park menarik konsentrasi terbesar pabrik elektronik + EMS milik asing.
Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.
Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.
Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →How we handle your KBLI 26120 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 26120 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 26120 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your Standard Certificate (Verified)
7+ business daysNIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 7 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 26120?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 26120 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya. Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan Semiconductor Industry and Other Electronic Components Industry (golongan pokok 26) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 26120?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Profil usaha umum di KBLI 26120
Bentuk usaha tipikal yang beroperasi di bawah kode ini. Gunakan untuk mengenali apakah usaha Anda terpetakan ke KBLI 26120 sebagai aktivitas primer atau sekunder.
Usaha apa yang terdaftar di KBLI 26120?
Arketipe usaha dunia nyata — nama perusahaan dihilangkan; profil menggambarkan bentuk operasi, bukan perusahaan tertentu.
- 01Fasilitas semiconductor packaging & test (OSAT)
Pembuat chip asing mendirikan operasi OSAT back-end di koridor komponen elektronik Indonesia (Batam, Bekasi, Karawang).
- 02Produsen printed-circuit-board (PCB)
Produksi PCB volume tinggi untuk elektronik konsumen, otomotif, dan OEM telekom.
- 03Produsen komponen elektronik specialty
Permainan komponen niche — sensor, konektor, magnetics, komponen pasif.
Manufaktur semikonduktor dan komponen elektronik PMA-terbuka dan memenuhi syarat Tax Holiday (daftar industri pionir PMK 130/2020 — elektronik dasar). Sektor prioritas strategis dengan jalur lisensi fast-track via BKPM.
Panduan khusus Industri Pengolahan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 26120 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Pelaporan data industri via SIINas setiap 6 bulan.
- ·Registrasi BPOM dibutuhkan untuk setiap pangan, obat, kosmetik, atau alat kesehatan yang diproduksi.
- ·Sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk konsumsi.
Peraturan yang mengatur KBLI 26120
Peraturan Indonesia yang secara eksplisit merujuk atau mengatur kegiatan KBLI 26120. Klik untuk membuka ringkasan plain-English dan sumber resmi.
3 peraturan terhubung
Sumber: registri peraturan kurated KBLI Directory. Tautan ke teks resmi Bahasa Indonesia tersedia di setiap halaman peraturan.
- PMK 130/2020 (Tax Holiday)Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
industri pionir tax holidaySemiconductors and electronic components — pioneer industry - PP 78/2019 (Tax Allowance)Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
industri prioritas tax allowanceElectronic components — priority sector - PP 41/2021 (FTZ)Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
mengatur kegiatan iniElectronics assembly — heavy concentration in Batam FTZ
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 26120 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 26120 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
6Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
- 02Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
- 03Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran
- 04Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
- 05Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
- 06Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Kewajiban berkelanjutan
8Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
- 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
- 03Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
- 04Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
- 05Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
- 06Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan
- 07Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
- 08Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruhnya |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 26120
Apa itu KBLI 26120?
KBLI 26120 (Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya. Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 26120?
Ya — KBLI 26120 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.
Berapa tingkat risiko KBLI 26120?
Tingkat risiko KBLI 26120 per skala usaha: Mikro Medium-High, Kecil Medium-High, Menengah Medium-High, Besar Medium-High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Izin apa yang dibutuhkan KBLI 26120?
Hanya NIB — KBLI 26120 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.
Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 26120?
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 26120?
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 26120 secara spesifik 7 hari pada skala usaha Besar.
Apakah KBLI 26120 eligible untuk insentif pajak Indonesia?
Ya — KBLI 26120 ada dalam daftar industri perintis Tax Holiday (PMK 130/2020) di bawah Semiconductors. Layak pembebasan PPh Badan 5-20 tahun tergantung tingkat capex.
Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 26120?
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 26120 di luar NIB?
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 26120. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI apa yang serupa dengan 26120?
KBLI 26120 adalah satu-satunya entri di subgolongannya 2612. Telusuri golongan induk 261 untuk kegiatan terkait.
