22121Rubber Smoking Industry
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes rubber smoking businesses aimed at preserving rubber, such as Ribbed Smoked Sheet (RSS) and brown crepe from smoking.
Key facts for KBLI 22121
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Reserved for Indonesian SMEs and cooperatives — direct PT PMA is not permitted. Foreign investors typically support SME licensees via off-take, brand, or supply arrangements.
- Direct PMA path
- Not availableSee below for alternatives
- Recommended structure
- SME partnership / off-takeSupport an Indonesian SME licensee
- Next step
- Book a callTailored structure for your plan
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Dicadangkan untuk koperasi dan UMKM
KBLI 22121 dialokasikan untuk koperasi dan UMKM Indonesia. Jika PT Anda memenuhi syarat sebagai UMKM menurut PP 7/2021 (ambang pendapatan, aset, dan jumlah karyawan), Anda dapat beroperasi; jika tidak, kode ini tidak tersedia. Sub-kegiatan yang tercantum di bawah merinci alokasi.
Dicadangkan untuk UMK / koperasi
1- Industri pengasapan karetDialokasikan untuk Koperasi dan UMKMSektor: Industry
What this means for foreign investors
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
This activity is allocated to Indonesian SMEs and cooperatives.
PT PMA is not permitted for this KBLI. The activity is reserved for cooperatives and Indonesian micro/small/medium enterprises (UMKM). The pathway for foreign investors is to operate a different value-chain step (e.g. processing or distribution rather than the reserved primary activity), or to support local SMEs as an off-taker / brand owner / financier.
Move to a different value-chain step
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Special Economic Zone (KEK) or Free Trade Zone (Batam)
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the BP Batam IUK guide for the requirements.
SME partnership / off-take model
You can't hold the SME licence yourself, but you can build a contractual ecosystem with cooperatives or UMKM partners — supplying them with capital, IP, brand, distribution, or technology. We structure these arrangements so they stay defensible and commercially aligned.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
Apa itu KBLI 22121?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 22121 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk rubber smoking industry. Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan Smoking, Remilling, and Rubber Crumb Industry (golongan pokok 22) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 22121?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang rubber smoking industry sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Industri Pengolahan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 22121 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Pelaporan data industri via SIINas setiap 6 bulan.
- ·Registrasi BPOM dibutuhkan untuk setiap pangan, obat, kosmetik, atau alat kesehatan yang diproduksi.
- ·Sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk konsumsi.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 22121 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 22121 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisReference data: how this KBLI is regulated
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Tingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Persyaratan permohonan
6Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
- 02Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
- 03Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
- 04Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
- 05Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
- 06Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Kewajiban berkelanjutan
6Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
- 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
- 03Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
- 04Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
- 05Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
- 06Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Auxiliary permits (PB UMKU)
This KBLI commonly carries 1 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.
