16221Industri Barang Bangunan Dari Kayu
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes the wood building material component industry primarily used for the construction industry, such as beams, rafters, roof frames that are planed on all four sides; support columns made from finger jointed wood with adhesive or connected with metal; wood profiles and moldings, doors/windows and their frames (casings), stairs and stair railings, wooden beads and wall decoration boards and name boards; shingles, ready-to-install wooden floors made from solid wood or engineered wood; as well as wood processing for other building materials.
Key facts for KBLI 16221
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Closed to foreign equity — Indonesian capital must be 100% under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors typically work via commercial / IP / off-take agreements with an Indonesian-owned licensee instead.
No foreign capital permitted — entities operating under KBLI 16221 must be 100% Indonesian-owned. The standard PT PMA route is unavailable.
Medium-low-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Self-Declared) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 5 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Direct PMA path
- Not availableSee below for alternatives
- Recommended structure
- Commercial frameworkIndonesian operator + commercial agreement
- Next step
- Book a callTailored structure for your plan
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Dicadangkan untuk modal Indonesia — sepenuhnya terbuka untuk Anda
KBLI 16221 dibatasi pada kepemilikan Indonesia 100% menurut Perpres 10/2021. Sebagai investor lokal (pemegang saham WNI atau perusahaan 100% lokal) ini menguntungkan Anda: kegiatan ini tertutup untuk modal asing, mengurangi lapis kompetisi. Pendirian PT lokal mudah dijalankan.
Sub-kegiatan dengan ketentuan sektor
1- Industri barang bangunan dari kayuModal dalam negeri 100%
What this means for foreign investors
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
You can't hold equity in this activity directly.
This KBLI is reserved to 100% Indonesian capital under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors cannot own shares in an entity registered for this code. The honest paths forward are: (1) operate a different but related KBLI that's open to PMA, (2) partner with a fully Indonesian-owned licensee under a commercial / IP / supply agreement (not equity), or (3) explore a Special Economic Zone where the rule may be relaxed.
Move to a different value-chain step
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Special Economic Zone (KEK) or Free Trade Zone (Batam)
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the BP Batam IUK guide for the requirements.
Indonesian-owned operating company + commercial agreement
A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
Apa itu KBLI 16221?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 16221 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri barang bangunan dari kayu. Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan The Wooden Building Materials Industry (golongan pokok 16) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 16221?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri barang bangunan dari kayu sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Industri Pengolahan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 16221 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Pelaporan data industri via SIINas setiap 6 bulan.
- ·Registrasi BPOM dibutuhkan untuk setiap pangan, obat, kosmetik, atau alat kesehatan yang diproduksi.
- ·Sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk konsumsi.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 16221 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 16221 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisReference data: how this KBLI is regulated
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Tingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Persyaratan permohonan
0Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Tidak ada persyaratan khusus pada skala ini.
Kewajiban berkelanjutan
6Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian:
- 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
- 03Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
- 04Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
- 05Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
- 06Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01
Bidang Usaha Industri Barang Jadi Kayu Bakau:
- Industri Molding dan Komponen Bahan Bangunan
Terbuka untuk modal asing maksimal 100% bagi investor dari ASEAN dengan kewajiban bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berdasarkan Perjanjian Internasional.
- Industri Molding dan Komponen Bahan Bangunan
