11031Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes the alcoholic beverage industry from malt, such as beer, ale, porter, and stout. It also includes the low-alcohol or non-alcoholic beer industry.
KBLI 11031 secara ringkas
- Kode KBLI
- 11031
- Versi taksonomi
- KBLI 2020
- Kegiatan (Inggris)
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
- Kegiatan (Indonesia)
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt
- Kategori
- Manufacturing Industry
- Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
- High
- Status kepemilikan asing
- Tertutup untuk semua investasi
- Modal minimum (PT PMA)
- IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
- Instrumen perizinan utama
- NIB
- Otoritas penerbit (PMA)
- Menteri/Kepala Badan
- Eligibilitas insentif pajak
- Tidak ada
- Terakhir diverifikasi
- 24 April 2026
Key facts for KBLI 11031
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Activity entirely prohibited under Pres. Reg. 10/2021. Neither foreign nor Indonesian investors can operate this activity. Choose a different KBLI.
BPOM + halal certification: BPOM marketing authorization (NIE) required for packaged products; halal certification via BPJPH is increasingly mandatory.
- Direct PMA path
- Not availableSee below for alternatives
- Recommended structure
- Pivot activityClosed entirely — choose a different KBLI
- Next step
- Book a callTailored structure for your plan
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Tertutup untuk semua investasi
KBLI 11031 ada dalam daftar kegiatan usaha yang tertutup untuk investasi menurut Perpres 10/2021. Berlaku untuk modal dalam maupun luar negeri — kedua jenis investor tidak dapat beroperasi di kegiatan ini. Sub-kegiatan terlarang yang spesifik tercantum di bawah.
Kegiatan yang dilarang
1- Industri minuman mengandung malt
Panduan khusus Industri minuman
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 11031 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Minuman beralkohol (KBLI 1101–1103) memiliki pembatasan modal asing dan membutuhkan izin cukai NPPBKC.
- ·Non-alkohol dan air minum dalam kemasan umumnya terbuka untuk PMA hingga 100% dengan registrasi BPOM.
- ·Sertifikasi Halal wajib untuk minuman non-alkohol.
What this means for foreign investors
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
You can't operate this activity in Indonesia — neither as a foreigner nor a local.
This KBLI is on Pres. Reg. 10/2021's list of closed business activities. The activity is prohibited entirely; even Indonesian-owned entities cannot register for it. There is no PMA, joint-venture, or partnership structure that unlocks this code. Your option is to choose a different activity.
Pivot to an adjacent open KBLI
Most closed activities have neighbours that solve a similar customer problem and accept full PMA. We help you map the closest open code that still fits your commercial thesis.
Off-take / commercial partnership
You can buy from, sell to, or service an Indonesian-owned operator without taking equity. We draft and structure the commercial framework so it stands up to scrutiny.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
Apa itu KBLI 11031?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 11031 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri minuman beralkohol hasil fermentasi malt . Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan The Alcoholic Beverage Industry from Malt Fermentation and the Malt Industry (golongan pokok 11) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 11031?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri minuman beralkohol hasil fermentasi malt sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 11031 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 11031 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisReference data: how this KBLI is regulated
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Tingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Persyaratan permohonan
8Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
- 02Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
- 03Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
- 04Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
- 05Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku
- 06Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control
- 07Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
- 08Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.
Kewajiban berkelanjutan
5Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
- 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
- 03Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha)
- 04Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- 05Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruhnya |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Auxiliary permits (PB UMKU)
PB UMKU permits sit on top of the main NIB and Sertifikat Standar — each is issued by a different ministry, and only when a specific operational activity is performed. This KBLI carries 10 candidate permits across 1 regulator; most operations only need a handful. Emerhub maps your operation to the exact set, files them, and tracks renewals.
Pharmaceuticals
10 permitsBPOM (National Agency of Drug & Food Control). Applies to drugs, processed food, traditional medicine, cosmetics, and health supplements — produced, imported, repackaged, or distributed for human consumption. BPOM is the gating regulator; product registration is required before any commercial sale.
- Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik2 requirements1 obligationFood and Drug Supervisory Agency
- IZIN PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO (PMR) SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN8 requirements5 obligationsFood and Drug Supervisory Agency
- Izin Variasi Mayor Pangan Olahan5 requirements3 obligationsFood and Drug Supervisory Agency
- Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan2 requirementsFood and Drug Supervisory Agency
Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 11031
Apa itu KBLI 11031?
KBLI 11031 (Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt ) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri minuman beralkohol hasil fermentasi malt . Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 11031?
Tidak — KBLI 11031 muncul dalam daftar kegiatan usaha yang tertutup untuk investasi berdasarkan Perpres 10/2021. Modal dalam maupun luar negeri tidak dapat beroperasi di kegiatan ini.
Berapa tingkat risiko KBLI 11031?
Tingkat risiko KBLI 11031 per skala usaha: Mikro High, Kecil High, Menengah High, Besar High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Izin apa yang dibutuhkan KBLI 11031?
Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 11031?
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 11031 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga modal disetor minimum BKPM Reg. 5/2025 maupun aturan modal sektor khusus tidak relevan. Hambatan strukturalnya datang lebih dulu.
Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 11031?
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 11031 tidak dapat digunakan entitas milik asing, jadi jadwal pendirian PT PMA 4-8 minggu tidak berlaku. Pindahkan ke kode saudara yang memiliki matriks skala Besar atau pertimbangkan struktur lain.
Apakah KBLI 11031 eligible untuk insentif pajak Indonesia?
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 11031 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 11031?
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 11031 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga OSS tidak menetapkan otoritas penerbit izin untuk PMA. Pendaftaran skala kecil (Mikro / Kecil) untuk operator Indonesia umumnya diterbitkan di tingkat Kabupaten / Kota.
Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 11031 di luar NIB?
Selain NIB, KBLI 11031 memiliki 10 izin PB UMKU di 1 regulator sektor: Pharmaceuticals (10). Sebagian besar operasi hanya membutuhkan 2-4 izin — rangkaian yang relevan tergantung aktivitas spesifik yang Anda jalankan; Emerhub memetakan subset yang tepat sebelum proses pengajuan.
KBLI apa yang serupa dengan 11031?
KBLI dalam subgolongan yang sama 1103: 11032 (Malt Industry). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.
