10504INDUSTRI ES YANG DAPAT DIMAKAN DAN ES PENCUCI MULUT
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
activities of various kinds of ice whose main ingredient is not milk, such as sorbet, ice lolly, ice drop, ice with various other flavors, ice mambo, ice puter, and pre-mixed/pre-mixed ice with various flavors.
OSS belum mempublikasikan profil regulasi untuk KBLI 10504
Ini adalah kode KBLI 2025 baru. Portal OSS Indonesia masih beroperasi di KBLI 2020 dan tidak ada pemetaan otomatis ke kode pendahulu 2020 untuk kegiatan ini. Tingkat risiko, izin, dan kewajiban belum difinalkan di database OSS publik.
Tidak adanya data BUKAN bukti bahwa kegiatan ini tidak diatur.
Banyak kegiatan paling diatur ketat di Indonesia — termasuk konstruksi fasilitas militer, bandara, peralatan pertahanan, infrastruktur perbankan, fasilitas rumah sakit, dan utilitas kritis — tunduk pada perizinan ekstra-OSS substansial melalui kementerian sektor (Pertahanan, Perhubungan, Kesehatan, OJK, Bank Indonesia). Sertifikat Standar atau Izin Operasional OSS hanya satu lapis.
- ·Pendaftaran NIB (kami bantu lewat OSS — universal, instan)
- ·Izin operasional khusus sektor — lihat panduan industri di bawah
- ·Modal disetor PT PMA IDR 2,5 miliar (~USD 160K) saat pendirian, plus komitmen total investasi IDR 10 miliar+ per KBLI yang direalisasikan secara bertahap (BKPM Reg. 5/2025)
- ·Pelaporan LKPM triwulanan ke BKPM (kami yang menyusun dan menyampaikan sebagai bagian dari layanan kepatuhan)
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Status akan dikonfirmasi
KBLI 10504 adalah entri baru KBLI 2025 tanpa kode pendahulu 2020, sehingga daftar BUPM Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) belum memiliki ketetapan definitif untuknya. Untuk investor lokal risikonya secara praktis lebih rendah dibanding PMA, namun kami tetap merekomendasikan konfirmasi dengan kementerian sektor sebelum pendirian.
Apa itu KBLI 10504?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 10504 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri es yang dapat dimakan dan es pencuci mulut. Termasuk dalam kategori INDUSTRI di bawah subgolongan INDUSTRI PRODUK SUSU (golongan pokok 10) dalam taksonomi resmi KBLI 2025 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 10504?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri es yang dapat dimakan dan es pencuci mulut sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Industri makanan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 10504 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Izin Edar BPOM (NIE) dibutuhkan untuk setiap produk pangan konsumen.
- ·Sertifikasi Halal wajib sejak Oktober 2024 untuk sebagian besar produk pangan (BPJPH).
- ·Audit GMP / HACCP dibutuhkan untuk fasilitas produksi.
- ·Beberapa sub-sektor (gula, garam) memiliki perizinan tambahan di bawah Kementerian Perdagangan.
Halal certification
Indonesia requires BPJPH Halal certification for an expanding range of consumer-product categories. This KBLI's activities fall in scope — see what's required and when.
Halal certification is mandatory for food & beverage products.
Under UU 33/2014, every food and beverage product entering the Indonesian market must carry a BPJPH Halal certificate. The scope covers raw materials, processing aids, packaging in contact with the product, and the full supply chain. We coordinate the LPPOM-MUI audit and BPJPH filing — typically a 4-6 month process for first-time certification.
- 01
Audit & gap analysis
Review your formulation, supply chain, and facility against BPJPH criteria. Identify ingredients or processes that need swapping.
- 02
LPH inspection
An accredited Halal Inspection Body (LPPOM-MUI is the largest) audits the facility and reviews documentation.
- 03
BPJPH issuance
The Halal certificate is issued under the BPJPH register and the Halal label can be applied to packaging.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Kode baru diperkenalkan di KBLI 2025
KBLI 10504 tidak ada dalam taksonomi sebelumnya (KBLI 2020) — ditambahkan di rilis 2025 untuk menangkap kegiatan yang sebelumnya digabung dengan kode lain atau tidak memiliki klasifikasi khusus.
- ·Belum dapat digunakan untuk pendaftaran OSS. OSS, BKPM, dan kementerian operasional masih beroperasi di KBLI 2020 — kode ini belum dapat dipilih di OSS sampai cutover.
- ·Untuk pendaftaran saat ini yang mencakup kegiatan ini, kami mengidentifikasi kode KBLI 2020 terdekat yang cocok dengan usaha Anda dan mendaftar di bawah itu. Ketika KBLI 2025 berlaku, kami akan memigrasi entitas Anda ke 10504.
- ·Migrasi adalah pembaruan prosedural — tidak ada re-registrasi, tidak ada gangguan operasional. Kami menangani ini sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisAuxiliary permits (PB UMKU)
This KBLI commonly carries 16 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.
- Approval for the Implementation of Processed Food Clinical Trials.approval-for-the-implementation-of-processed-food-
- Compulsory SNI (National Standardization Indonesia) Major Variation Approval Certificate for Processed Foodcompulsory-sni-national-standardization-indonesi-2
- Compulsory SNI (National Standardization Indonesia) Approval Certificate for Processed Foodcompulsory-sni-national-standardization-indonesia-
- Major Processed Food Variation Licensemajor-processed-food-variation-license
- Permit for the Assessment of Safety, Quality, Nutrition, Benefits, and Labeling of Processed Foodpermit-for-the-assessment-of-safety-quality-nutrit
- Permit for the Implementation of a Risk Management Program (RMP) for Processed Food Production Facilitiespermit-for-the-implementation-of-a-risk-management
